Senin, 2 Mar 2026
light_mode

Pangdam I/BB terima calon Tamtama tahun 2012

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 10 Jan 2012
  • print Cetak

MEDAN – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) memberikan kesempatan kepada para pemuda untuk menjadi Tamtama Prajurit Karier TNI AD Tahun 2012.

Bagi yang berminat menjadi Prajurit TNI AD dapat mendaftarkan diri, pendaftaran dimulai pada tanggal 9 sampai dengan 20 Januari 2012 atau sampai alokasi pendaftar terpenuhi sesuai ratio (tujuh kali alokasi). Tempat pendaftaran di Ajendam I/BB Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan, dan di masing-masing Korem setempat (Ajenrem).

Pendaftar membawa ijazah/STTB dan NEM SD, SMP/Tsanawiyah, SMU/SMK/Aliyah asli berikut fotocopy sebanyak satu rangkap dan sudah dilegalisir oleh Depdiknas setempat, sesuai kewenangannya. KTP calon dan KTP orang tua asli, berikut fotocopy 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah. Kartu Keluarga asli berikut fotocopi 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Camat atau Kepala Desa/Lurah, Akta Kelahiran/Kenal lahir asli, berikut fotocopinya sebanyak 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Instansi yang mengeluarkannya.

Persyaratan lain yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh para calon pendaftar adalah, Warga Negara Indonesia, pria dan bukan mantan prajurit TNI, Polri dan PNS, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, umur pada saat masuk pendidikan pertama pada tanggal 30 April 2012 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih 22 tahun, serendah-rendahnya lulusan SMP/Tsanawiyah atau yang disetarakan, tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres setempat, belum pernah menikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi Prajurit, berbadan sehat (sehat jasmani dan rohani), bebas narkoba dan tidak berkaca mata, tidak bertato/bekas tato, tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat, tinggi badan tidak kurang Pria 165 cm dan berat badan seimbang, surat persetujuan/izin orang tua/wali, bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu bapak Tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga.

Bagi yang sudah bekerja melampirkan surat persetujuan dari Kepala Dinas/Jawatan/Instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Tamtama PK TNI-AD. Harus mengikuti seleksi pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi, Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Wawancara, Psikologi, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurang-kuang 7(tujuh) tahun, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bersedia mentaati peraturan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma (Pendidikan Pertama), jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

Lain-lain, bila jumlah calon yang mendaftar sudah melebihi dari 7 X Alokasi, maka pendaftaran akan ditutup. Selama mengikuti kegiatan penerimaan, terhadap para calon tidak dipungut biaya apapun. Para calon mendaftar sendiri tidak dibenarkan diantar oleh siapapun, keterangan secara terinci tentang pendaftaran dapat diperoleh pada tempat pendaftaran, saat mendaftar calon harus berpakaian rapi dan bersepatu, hal yang belum tercantum akan disampaikan kemudian waktu mendaftar.

Sebagai catatan, pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan, pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang korupsi (Pasal 5 UU RI No. 20 TH 2001).

Bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lama) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

Bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001).(waspada)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • PMII Sesalkan Pemotongan BOS & Uang Lauk Pauk Guru

    PMII Sesalkan Pemotongan BOS & Uang Lauk Pauk Guru

    • calendar_month Jumat, 30 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan,Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sumatera Utara (PKC PMII Sumut) menyesalkan pemotongan Biaya Operasional Sekolah (BOS), uang lauk pauk dan dana kesejahteraan guru yang dilakukan KUPT serta Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu. Demikian ditegaskan Sekretaris PKC PMII Sumut Darwin Sipahutar di Medan, Kamis (29/09/2011). Disebutkan, hal ini telah mencoreng dunia pendidikan. Dana yang […]

  • Mobil Penumpang Terjun ke Sungai

    Mobil Penumpang Terjun ke Sungai

    • calendar_month Selasa, 5 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LINGGABAYU (Mandailing Online) – Satu unit mobil penumpang umum jenis L300 terjun ke Sungai Batang Natal, Selasa (5/4/2022) dini hari tadi. Mobil jurusan Panyabungan – Natal itu dilaporka membawa 6 penumpang. Titik kecelakan di Dusun Ranto Sore, Kelurahan Simpang Gambir, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal. Dugaan sementara sopir dalam keadaan mengantuk berakibat kekurangan konsentrasi. Ketika […]

  • Harga Naik Atau Pemakaian BBM Bersubsidi Dibatasi

    Harga Naik Atau Pemakaian BBM Bersubsidi Dibatasi

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Depok – Pemerintah saat ini dihadapkan pada pilihan sulit, ibarat makan buah simalakama, terkait perkiraan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang membengkak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Dua pilihan yang sama sulit adalah menaikkan harga BBM bersubsidi atau menerapkan pembatasan pemakaian BBM bersubsidi agar pembengkakan subsidi BBM dapat diminimalisasikan atau dikurangi. Karena itu […]

  • NESTAPA DUNIA TANPA KHILAFAH

    NESTAPA DUNIA TANPA KHILAFAH

    • calendar_month Jumat, 19 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Saat ini kita berada dalam Bulan Rajab 1442 Hijriah. Bulan Rajab menyimpan peristiwa sejarah yang penting bagi umat Islam. Salah satunya adalah Tragedi Penghapusan Khilafah Utsmaniyah pada tanggal 28 Rajab 1342 H (3 Maret 1924 M) oleh Mustafa Kemal Ataturk. Seorang dari etnis Yahudi Dunama yang merupakan antek Inggris. Khilafah Utsmaniyah merupakan khilafah terakhir umat […]

  • Bupati Madina Segera Disidang di Medan

    Bupati Madina Segera Disidang di Medan

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Berkas perkara Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara, Hidayat Batubara, dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Hidayat Batubara bakal disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Sumut. “Disidang di Medan dan kami segera memberikan surat rekomendasi kepada Mendagri Gamawan Fauzi untuk menonaktifkan Bupati Mandailing Natal,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan […]

  • Anggota DPRD Madina Akhirnya Masuk Penjara

    Anggota DPRD Madina Akhirnya Masuk Penjara

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Akhirnya anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) Ali Makmur Nasution dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Panyabungan, Rabu (12/2/2014) sekira pukul 17.30 WIB. Di bawah kawalan pegawai Kejari Panyabungan, Ali Makmur berjalan di belakang petugas, bergegas masuk mobil menunuju Lapas klas II-B Sipapaga, Panyabungan. Kasi Intel Kejari Panyambungan, Muhammad Yusuf SH ketika dikonfirmasi mengatakan, […]

expand_less