Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Panitia Pilkades Diangkat Oleh BPD dan Bertanggungjawab Kepada BPD

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 26 Okt 2016
  • print Cetak

Jurnal Pilkades grafis

Jurnal Pilkades grafis

Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panitia Pilkades) dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pertanggungjawaban Panitia Pilkades juga kepada BPD, bukan kepada kepala desa.

Topik kepanitiaan ini diangkat Mandailing Online untuk edisi ini, karena di sejumlah desa muncul kerancuan di kalangan warga yang beranggapan bahwa kepala desa yang membentuk Panitia Pilkades.

Di dalam Pasal 11 Peraturan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa menyebutkan bahwa yang membentuk Panitia Pilkades adalah BPD.

Berikut ini ayat demi ayat di Pasal 11 :

Ayat (1) : Untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa yang terdiri atas unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat desa yang dipandang mampu, jumlah Panitia Pemilihan Kepala Desa berjumlah 5 (lima) orang dengan susunan terdiri dari :

a. Ketua, merangkap anggota;
b. Wakil Ketua, merangkap anggota;
c. Sekretaris, merangkap anggota;
d. Anggota

 

Ayat (2) : Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD.

Ayat (3) : Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan bertanggungjawab kepada BPD.

Ayat (4) : Penentuan kedudukan dalam Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan musyawarah mufakat oleh seluruh anggota Panitia yang dipimpin oleh anggota yang tertua selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah dilakukan pembentukan dan hasilnya dilaporkan kepada BPD untuk ditetapkan dengan Keputusan BPD.

Ayat (5) : Apabila diantara anggota Panitia Pemilihan ada yang ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa atau berhalangan, keanggotaannya digantikan oleh Perangkat Desa atau pemuka masyarakat yang lain berdasarkan keputusan BPD.

Ayat (6) :  Apabila diantara anggota Panitia Pemilihan ada keluarga derajat 1 (satu) dan/atau suami/istri yang ditetapkan  menjadi Calon Kepala Desa, keanggotaannya digantikan oleh Perangkat Desa atau pemuka masyarakat yang lain berdasarkan keputusan BPD.

Kemudian, pada Pasal 12 ayat (1) menyebutkan : Pembentukan Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan melalui Rapat Desa yang dipimpin oleh Ketua BPD, yang dihadiri oleh anggota BPD, Kepala Desa atau pejabat yang berwenang, Perangkat Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat.

Lantas apa itu BPD ? Berdasar Perbub Madina Nomor 19 tahun 2016 Pasal 1 ayat (8),  BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

 

Sember : Perbub Madina Nomor 19 tahun 2016

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atika: Pembangunan Madina Terkendala Data Mengambang

    Atika: Pembangunan Madina Terkendala Data Mengambang

    • calendar_month Sabtu, 7 Agt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Salah satu penyakit di Pemkab Madina selama ini adalah persolalan data yang tidak akurat. Padahal data harus akurat agar kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah tepat sasaran. Data yang tidak akurat sangat berbahaya karena berdampak pada kekeliruan kebijakan daerah. Contohnya, data sektor pertanian. Jika data produksi, kendala dan kelemahan sektor pertanian amburadul maka kebijakan yang akan […]

  • Jalan ke Desa Simandolam Parah

    • calendar_month Rabu, 22 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Desa Simandolam, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berharap pemerintah daerah megaspal jalan menuju desa itu. Ruas jalan sepanjang 7 kilo meter ke desa ini sangat memprihatinkan, karena masih berjenis tanah dan rusak parah. “Akibat buruknya sarana jalan ke desa ini, angkutan pedesaan jarang masuk kemari. Walaupun ada, cuma hari Sabtu, […]

  • Rahmad Rangkuti Pulang dari Rantau untuk Menangkan SAHATA

    Rahmad Rangkuti Pulang dari Rantau untuk Menangkan SAHATA

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PUNCAK SORIK MARAPI (Mandailing Online) – Rahmad Rangkuti, perantau di Jakarta asal Desa Hutatinggi, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sengaja pulang ke kampung untuk bergabung dalam upaya memenangkan Paslon Saipullah‐Atika (SAHATA) di Pilkada 2024. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Rahmad saat membuka acara Mancing Sahabat SAHATA, perlombaan yang dia inisiasi […]

  • Isu Mutasi Merebak di Pemkab Madina

    Isu Mutasi Merebak di Pemkab Madina

    • calendar_month Selasa, 12 Jan 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dalam beberapa hari terakhir issu mutasi besar-besaran menjadi pembicaraan hangat dikalangan PNS Pemkab Mandailing Natal. Bahkan beberapa nama sudah diproyeksikan jatah menduduki jabatan eselon II, III dan IV. Perbincangan hangat di kalangan PNS itu menyebutkan bahwa nama-nama yang akan menduduki jabatan itu merupakan mereka aktif ikut dalam kunjungan kerja bupati di […]

  • KPU Madina: Harus Sesuai Materi Iklan Kampanye

    KPU Madina: Harus Sesuai Materi Iklan Kampanye

    • calendar_month Jumat, 13 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) Divisi Hukum dan Pengawasan, Fadhillah Syarief menyampaikan iklan kampanye harus sesuai dengan materi yang disampaikan oleh pasangan calon atau Tim Kampanya pasangan calon. Disebutkannya, materi iklan kampanye dapat memuat informasi mengenai visi, misi, dan program kerja, foto pasangan calon, tanda gambar Partai Politik […]

  • Inilah Khasiat Istimewa di balik Buah Naga!

    Inilah Khasiat Istimewa di balik Buah Naga!

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BUAH NAGA, meski tanaman ini kini telah mudah ditemui, namuk tak banyak orang yang mengerti secara mendalam khasiat tersembunyi di balik buah naga. Bentuknya yang berbeda dari buah-buah lainnya, kian menonjolkan keistimewaan dari buah penuh manfaat ini. Dalam perkembangannya, kehadiran buah naga juga kerap menorehkan berbagai peran lain. Masyarakat China Kuno menganggap buah naga lebih […]

expand_less