Berita Sumut, Seputar Madina

Pelaku Penganiayaan di Hutabaringin Julu Niat Damai, Keluarga Korban Belum Buka Pintu

Sahirbani Rangkuti (34) warga Desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal (Madina)

MADINA- Mandailing Online : Kasus penganiayaan oleh Oloan Rangkuti warga desan Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) yang saat ini kasusnya sedang bergulir di Polres Madina ternyata sudah berupaya damai dengan korban.

Terlapor Oloan Rangkuti mengaku telah mengutus sejumlah tokoh masyarakat desa ke rumah korban Sahirbani Rangkuti di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan Kota pada minggu malam 18/8/2024.namun upaya itu tidak berhasil.

” Ia saya sudah utus BPD ( badan permusyawaratan desa) dan sejumlah tokoh adat ke rumah keluarga Sahirbani untuk membicarakan perdamaian agar persoalan diselesaiakan secara kekeluargaan. Namun pintu masih tertutup kayak nya ” Kata Oloan Rangkuti senin 19/8/2024.

Ia mengaku saat utusan ke rumah korban, korban memang sedang tidak ada di rumah, hanya ada istrinya.

Upaya damai ini juga dibenarkan oleh Darman Rangkuti Kepdes Hutabaringin Julu. Ia mengaku beberapa kali sudah memediasi jalan damai dengan korban namun belum berhasil.

Kasus penganiayaan sebagai terlapor Oloan Rangkuti yang juga merupakan perangkat desa Hutabaringin Julu ini sendiri saat ini sudah tahap pemeriksaan saksi di Polres Madina pasca korban Sahirbani Rangkuti melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Madina.

Kepala Desa Hutabaringin Julu Darman Rangkuti juga telah dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Madina pada Jum’at 16/8 lewat. Hal ini dibenarkan oleh Plt Humasy Polres Madina Ipda Bagus Seto saat dikonfirnasi.

Kepala Desa Darman Rangkuti sendiri saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilannya ke Polres, namun ia tidak merinci apa saja poin pemeriksaan terhadap dirinya kemaren.

“Iya saya dipanggil ke Polres, jadi saksi dan diwawancara. Saya tidak ingat lagi apa wawancaranya,” Kata Darman Melalui Sambungan telepon Whatsapp senin 19/8.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan Sahirbani Rangkuti terjadi pada sabtu 10 agustus sekitar pukul 18.40 di depan rumah oknum perangkat desa Oloan Rangkuti.

Sahirbani sendiri melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya pada sabtu 10 Agustus 2024 di Polres Madina. Terlapor sendiri atas nama Oloan Rangkuti

Dalam surat tanpa penerimaan laporan polisi diuraikan bahwa terlapor atas nama Oloan Rangkuti melakukan tindak penganiayaan terhapa Pelapor atas nama Sahirbani dengan cara terlapor menggunakan satu buah bilah parang pendek yang mengenai wajah atau pipi sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka robek dibagian wajah atau pipi sebelah kiri.

Sementara itu, Oloan Rangkuti sendiri sebagai terlapor pada Mandailing Online membantah bahwa Ia melakukan penganiayaan pada Sahirbani (Korban). Ia mengaku hanya melakukan pembelaan diri sebab baku hantam dengan korban.

“Tidak bang, itu berita bohong. Saya hanya membela diri karena korban saat itu emosi. Banyak saksinya bang, dan si korban ini juga yang datang ke pekarangan rumah saya,” Ucap Oloan Rangkuti terduga pelaku melalui sambungan Seluler pada Jum’at lewat 16/ 8/2024. ( red/ fikri)

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.