SERGAI-
Dua orang tersangka pelaku pemalsu pupuk ditangkap Polres Sergai dari kediamannya masing masing. Dari lokasi penangkapan (TKP) petugas mengamankan 140 karung berisi pupuk palsu yang siap edar serta peralatan untuk produksi, Senin (18/4).
Menurut keterangan yang diperoleh wartawan koran ini, awalnya polisi mendapat info bahwa tersangka Herianto alias Ateng (34), warga Dusun IV, Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai adalah pemalsu pupuk KCL.
Setelah diperiksa, ia mengaku pupuk itu adalah jenis Dolomit yang dibeli setiap karungnya Rp20 ribu dan diolah dengan pewarna menjadi KCl dan dijual Rp100 ribu per karung. “Setiap karung beratnya 50 kg dan dijual seharga Rp100 ribu. Untungnya setiap karung Rp50 ribu dan sudah berjalan selama sebulan,” bilangnya kepada Sumut Pos, Senin (18/4).
Dari ‘nyanyian’ Ateng petugas mendapat informasi, pupuk subsidi juga dijualnya kepada Ucok alias Moyo (35), warga Desa Tegal Sari, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai sebanyak 80 karung dengan harga Rp112 ribu. (mag-15)
“Saya beli pupuk subsidi jenis SP 36 seharga Rp112 ribu, lalu dijual seharga Rp150 ribu setelah diganti kemasannya,” bilang Ucok.
Kasat Reskrim AKP TM L Tobing ketika dikonfirmasi wartawan koran ini mengatakan kedua tersangka sedang dalam pemeriksaan, dari keduanya diamankan 140 karung pupuk palsu, beserta alat untuk pewarna serta satu uni truk Colt Diesel BL 8508 ZY. (mag-15)
Sumber ; Sumut pos