Jumat, 11 Sep 2026
light_mode

Hidayat Minta Dibebaskan

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Jumat, 17 Jan 2014
  • print Cetak

MEDAN – Bupati Mandailing Natal (Madina) non aktif Hidayat Batubara meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk membebaskan dirinya dari dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Melalui penasehat hukumnya, John K Azis, dalam pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa membantah telah menyuruh Khairul Anwar untuk meminta fee proyek sebesar Rp1,5 miliar dari kontraktor Surung Panjaitan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan, Rabu (16/1) pagi, penasehat hukumnya mengatakan terdakwa bersumpah tidak tahu asal uang Rp1 miliar yang diserahkan Khairul Anwar Daulay, apalagi meminta uang tersebut.

Kuasa hukum juga menyatakan tidak pernah menjanjikan kepada kontraktor untuk pembangunan RSUD tersebut. Selain itu juga  tidak tahu soal pertemuan antara Khairul Anwar Daulay, Yusuf Tirta dan Ali Mutiara dengan Surung Panjaitan di salahsatu kafe di Medan terkait proyek pembangunan RSUD di Panyabungan.

“Bahwasanya terdakwa tidak pernah mengetahui pertemuan antara Khairul Anwar Daulay dengan Yusuf Tirta dan Ali Mutiara serta Surung Panjaitan, terkait proyek pembangunan RSUD di Penyabungan,” terangnya.

Kuasa Hukum juga menyebutkan 6 item yang menyatakan terdakwa tidak bersalah dan diminta untuk dibebaskan, yakni terdakwa tidak pernah menerima langsung uang yang diberikan melainkan Khairul Anwar Daulay. Uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi bukan proyek. Uang tersebut tidak ada mengakibatkan kerugian negara. Uang tersebut juga belum digunakan dan tidak ada unsur perbuatan korupsi. Kuasa hukum menilai dakwaan dan tuntutan jaksa keliru dalam penyidikan tindak pidana ini. Mereka juga dalam analisisnya mengatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi tindak pidana korupsi.

Menyikapi pledoi terdakwa, JPU Fitroh Nurcahyo mengatakan kuasa hukum terdakwa yang meminta keringanan hukuman dalam pledoi setebal 200 halaman lebih itu telah menuduh pihaknya telah melakukan kesalahan. “Kami tidak akan menyampaikan replik, kami tetap pada tuntutan majelis hakim,” kata Fitroh.

Usai mendengarkan kedua belah pihak majelis hakim menunda persidangan hingga tanggal 22 Januari 2013, untuk agenda putusan. Sebagaimana diketahui Hidayat Batubara dituntut JPU dari KPK selama 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah  melanggar Pasal 12 huruf A UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, KPK menggelar  Operasi tangkap tangan (OTT) di Medan pada 14-15 Mei 2013 lalu. Hidayat Batubara bersama-sama menjadi terdakwa bersama Khairul Anwar Daulay selaku Plt Kadis PU Madina, karena turut serta menerima uang Rp1 miliar dari Surung Panjaitan. (metro)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angka Putus Kuliah Meningkat Saat Pandemi, Islam Punya Solusi

    Angka Putus Kuliah Meningkat Saat Pandemi, Islam Punya Solusi

    • calendar_month Kamis, 2 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Indah Rizky Aulia Mahasiswi   Meningkatnya kasus pandemi covid-19 ternyata bukan hanya berpengaruh pada sektor kesehatan, melainkan juga sektor perekonomian. Faktanya banyak masyarakat kehilangan lapangan pekerjaan pada masa pandemi ini. Hal ini mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi yang menimbulkan berbagai permasalahan termasuk meningkatnya angka mahasiswa yang putus kuliah. Dampak ekonomi di tengah pandemi banyak dialami […]

  • Cipta Karya Madina bungkam soal air bersih

    Cipta Karya Madina bungkam soal air bersih

    • calendar_month Kamis, 7 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN – Kepala Dinas Cipta Karya Madina Fahrial memilih bungkam terkait rusaknya sarana air bersih di Masjid Agung Nur Alan Nur. Fahrial saat dijumpai di kantornya, Rabu (6/10) tidak berhasil. Menurut ajudannya sedang rapat. Sementara pesan singkat (sms) yang sudah dua kali dilayangkan tidak pernah dibalas. Dari data dihimpun di lapangan, sarana fisik pembangunan air […]

  • Pengusaha Ternak Sapi di Madina Prediksi Harga Daging Sapi Naik Jelang Ramadhan 1445 H

    Pengusaha Ternak Sapi di Madina Prediksi Harga Daging Sapi Naik Jelang Ramadhan 1445 H

    • calendar_month Kamis, 29 Feb 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tri Utomo salah satu penjual sapi di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal ( Madina ) memprediksi harga sapi kurban akan naik tahun ini baik harga daging kiloan maupung harga per ekor nya. Seperti biasa memang, satu hari jelang ramadhan, mengkonsumsi daging sapi atau diistilahkan “poken bante” menjadi tradisi di Kabupaten ini. […]

  • Laporan Penganiayaan Dirinya Mengendap di Polres Madina, Wartawan Media Online Akan Lapor ke Propam Poldasu

    Laporan Penganiayaan Dirinya Mengendap di Polres Madina, Wartawan Media Online Akan Lapor ke Propam Poldasu

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): 9 bulan laporan polisi terkait perkara penganiayaan yang dialami M Sawaluddin Jurnalis Media Onlie bersama istrinya tidak berjalan sebagai mana mestinya atau mengandap dan pelaku penganiayaan masih bebas tanpa ada tindakan hukum, pelapor berencana laporkan perkara ini ke Propam Polda Sumatera Utara sebagi bentuk kekecewaan terhadap proses hukum yang lamban […]

  • Pohon-pohon Pelindung di JL. Jend. Haris Nasution Dirobohkan. Belum Diketahui Siapa Yang Bertanggungjawab

    Pohon-pohon Pelindung di JL. Jend. Haris Nasution Dirobohkan. Belum Diketahui Siapa Yang Bertanggungjawab

    • calendar_month Kamis, 18 Mei 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Peliput : Dahlan Batubara PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pohon-pohon pelindung yang berada di sepanjang jalur Jalan Jend. A. Haris Nasution, Lingkar Dalam Timur kota Panyabungan, Mandailing Natal dirobohkan. Sejauh ini belum diketahui pihak mana yang menginstruksikan pembunuhan pohon-pohon itu. Pohon jenis Trembesi dirobohkan secara kasar. Pantauan Mandailing Online, Kamis (18/5/2017), setidaknya sudah sekitar 7 […]

  • Ketua DPRD Madina : Pemda Harus Tegas Ke PLN Terkait Pembayaran LPJU

    Ketua DPRD Madina : Pemda Harus Tegas Ke PLN Terkait Pembayaran LPJU

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis menegaskan Pemerimtah Daerah harus tegas ke pihak PLN apabila PLN tidak mau rekonsoliasi MoU terkait pembayaran listrik LPJU ( Lampu Penerangam Jalan Umum ). Hal ini dikatakannya pada wartawan senin 14/8/2023. ” harus ada penghitungan yang akurat sehingga pembayaran yang dilakukan pemerintah […]

expand_less