Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Hidayat Minta Dibebaskan

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Jumat, 17 Jan 2014
  • print Cetak

MEDAN – Bupati Mandailing Natal (Madina) non aktif Hidayat Batubara meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk membebaskan dirinya dari dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Melalui penasehat hukumnya, John K Azis, dalam pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa membantah telah menyuruh Khairul Anwar untuk meminta fee proyek sebesar Rp1,5 miliar dari kontraktor Surung Panjaitan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan, Rabu (16/1) pagi, penasehat hukumnya mengatakan terdakwa bersumpah tidak tahu asal uang Rp1 miliar yang diserahkan Khairul Anwar Daulay, apalagi meminta uang tersebut.

Kuasa hukum juga menyatakan tidak pernah menjanjikan kepada kontraktor untuk pembangunan RSUD tersebut. Selain itu juga  tidak tahu soal pertemuan antara Khairul Anwar Daulay, Yusuf Tirta dan Ali Mutiara dengan Surung Panjaitan di salahsatu kafe di Medan terkait proyek pembangunan RSUD di Panyabungan.

“Bahwasanya terdakwa tidak pernah mengetahui pertemuan antara Khairul Anwar Daulay dengan Yusuf Tirta dan Ali Mutiara serta Surung Panjaitan, terkait proyek pembangunan RSUD di Penyabungan,” terangnya.

Kuasa Hukum juga menyebutkan 6 item yang menyatakan terdakwa tidak bersalah dan diminta untuk dibebaskan, yakni terdakwa tidak pernah menerima langsung uang yang diberikan melainkan Khairul Anwar Daulay. Uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi bukan proyek. Uang tersebut tidak ada mengakibatkan kerugian negara. Uang tersebut juga belum digunakan dan tidak ada unsur perbuatan korupsi. Kuasa hukum menilai dakwaan dan tuntutan jaksa keliru dalam penyidikan tindak pidana ini. Mereka juga dalam analisisnya mengatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi tindak pidana korupsi.

Menyikapi pledoi terdakwa, JPU Fitroh Nurcahyo mengatakan kuasa hukum terdakwa yang meminta keringanan hukuman dalam pledoi setebal 200 halaman lebih itu telah menuduh pihaknya telah melakukan kesalahan. “Kami tidak akan menyampaikan replik, kami tetap pada tuntutan majelis hakim,” kata Fitroh.

Usai mendengarkan kedua belah pihak majelis hakim menunda persidangan hingga tanggal 22 Januari 2013, untuk agenda putusan. Sebagaimana diketahui Hidayat Batubara dituntut JPU dari KPK selama 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah  melanggar Pasal 12 huruf A UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, KPK menggelar  Operasi tangkap tangan (OTT) di Medan pada 14-15 Mei 2013 lalu. Hidayat Batubara bersama-sama menjadi terdakwa bersama Khairul Anwar Daulay selaku Plt Kadis PU Madina, karena turut serta menerima uang Rp1 miliar dari Surung Panjaitan. (metro)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kini Bisa Pinjam 100 Juta dari KUR Tanpa Jaminan

    Kini Bisa Pinjam 100 Juta dari KUR Tanpa Jaminan

    • calendar_month Kamis, 8 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Ini kabar gembira bagi pelaku UMKM. Pemerintah akan mengerek plafon KUR tanpa jaminan menjadi Rp 100 juta. Sebelumnya meminjam dari KUR (Kredit Usaha Rakyat) hanya bisa maksimal Rp 50 juta bagi peminjam tanpa jaminan. Itu dikatakan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, kompleks Istana […]

  • Pertumbuhan Transportasi di Mandailing Masa Kolonial

    Pertumbuhan Transportasi di Mandailing Masa Kolonial

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Askolani Nasution Budayawan Tanggal 15 Desember 1847, Belanda menggalakkan kebijakan tanaman kopi di kawasan Mandailing Angkola. Asisten Residen A.P. Godon melibatkan pemerintahan raja-raja tradisional untuk memobilisasi budi daya kopi secara massal. Pemerintah kolonial memaksa setiap penduduk untuk menanam kopi dan hasilnya wajib dijual kepada Belanda dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Tetapi sampai […]

  • Akar Rumput di Madina Mulai Satukan Arah ke Paslon Harun- Ichwan. Ini Poin Visi dan Misi nya

    Akar Rumput di Madina Mulai Satukan Arah ke Paslon Harun- Ichwan. Ini Poin Visi dan Misi nya

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online) – Lewat Visi Transpormasi pembangunan Madina yang agamis, berbudaya, tanggap dan cerdas mengoptimalkan potensi daerah dengan sistem terintegrasi untuk mewujudkan masyarakat berintegritas yang mampu bersaing sesuai perkembangan zaman. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) nomor urut 01 Harun- Ichwan terus mendapat dukungan dari arus bawah. Kini […]

  • Berkunjung ke Madina, Kapoldasu Sebut Ada Alat Pendeteksi Tanaman Ganja

    Berkunjung ke Madina, Kapoldasu Sebut Ada Alat Pendeteksi Tanaman Ganja

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online)- Kapolda Sumut Irjen pol Agung Setya Imam Efendi berkunjung Polres Madina. Kunjungan nya itu berkaitan dengan penemuan ladang ganja oleh polisi di bukit tor sihite Madina. Ada dua titik lokasi yang ditemukan petugas dalam operasi Antik ( anti narkoba ) itu yakni di desa ranto natas dan wilayah desa tambangan. Kedua titik […]

  • Kacab Bank Sumut Panyabungan Pindah Tugas

    Kacab Bank Sumut Panyabungan Pindah Tugas

    • calendar_month Rabu, 5 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online )- saya banyak belajar dari proses penyelesaian masalah yang dilakukan Bupati Mandailing Natal( Madina)  H.M.Ja’far Sukhairi Nasution, cara beliau memberi pelajaran itu diam namun bertindak dengan tegas . Hal ini dikatakan Gama Matondang Kepala Cabang Bank Sumut Panyabungan saat berpamitan karena pindah tugas menjadi Kepala Cabang Bank Sumut Kisaran Rabu 5/7/2023. ” […]

  • Gelar Acara Buka Puasa Bersama KNPI Madina Butuh Gedung Pemuda

    Gelar Acara Buka Puasa Bersama KNPI Madina Butuh Gedung Pemuda

    • calendar_month Minggu, 21 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengadakan buka puasa bersama dengan sejumlah OKP dan Ormas, sekaligus memberikan santunan anak yatim dalam rangka memperingati Harlah ke-48 KNPI dan HUT ke-66 RI, di Kantor DPD KNPI Madina, Jalan Lidang, Panyabungan, Kamis (18/8). “Menjalin hubungan silaturrahmi antara pengurus DPD KNPI dengan sejumlah OKP dan […]

expand_less