Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

Hidayat Minta Dibebaskan

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Jumat, 17 Jan 2014
  • print Cetak

MEDAN – Bupati Mandailing Natal (Madina) non aktif Hidayat Batubara meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk membebaskan dirinya dari dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Melalui penasehat hukumnya, John K Azis, dalam pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa membantah telah menyuruh Khairul Anwar untuk meminta fee proyek sebesar Rp1,5 miliar dari kontraktor Surung Panjaitan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan, Rabu (16/1) pagi, penasehat hukumnya mengatakan terdakwa bersumpah tidak tahu asal uang Rp1 miliar yang diserahkan Khairul Anwar Daulay, apalagi meminta uang tersebut.

Kuasa hukum juga menyatakan tidak pernah menjanjikan kepada kontraktor untuk pembangunan RSUD tersebut. Selain itu juga  tidak tahu soal pertemuan antara Khairul Anwar Daulay, Yusuf Tirta dan Ali Mutiara dengan Surung Panjaitan di salahsatu kafe di Medan terkait proyek pembangunan RSUD di Panyabungan.

“Bahwasanya terdakwa tidak pernah mengetahui pertemuan antara Khairul Anwar Daulay dengan Yusuf Tirta dan Ali Mutiara serta Surung Panjaitan, terkait proyek pembangunan RSUD di Penyabungan,” terangnya.

Kuasa Hukum juga menyebutkan 6 item yang menyatakan terdakwa tidak bersalah dan diminta untuk dibebaskan, yakni terdakwa tidak pernah menerima langsung uang yang diberikan melainkan Khairul Anwar Daulay. Uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi bukan proyek. Uang tersebut tidak ada mengakibatkan kerugian negara. Uang tersebut juga belum digunakan dan tidak ada unsur perbuatan korupsi. Kuasa hukum menilai dakwaan dan tuntutan jaksa keliru dalam penyidikan tindak pidana ini. Mereka juga dalam analisisnya mengatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi tindak pidana korupsi.

Menyikapi pledoi terdakwa, JPU Fitroh Nurcahyo mengatakan kuasa hukum terdakwa yang meminta keringanan hukuman dalam pledoi setebal 200 halaman lebih itu telah menuduh pihaknya telah melakukan kesalahan. “Kami tidak akan menyampaikan replik, kami tetap pada tuntutan majelis hakim,” kata Fitroh.

Usai mendengarkan kedua belah pihak majelis hakim menunda persidangan hingga tanggal 22 Januari 2013, untuk agenda putusan. Sebagaimana diketahui Hidayat Batubara dituntut JPU dari KPK selama 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah  melanggar Pasal 12 huruf A UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, KPK menggelar  Operasi tangkap tangan (OTT) di Medan pada 14-15 Mei 2013 lalu. Hidayat Batubara bersama-sama menjadi terdakwa bersama Khairul Anwar Daulay selaku Plt Kadis PU Madina, karena turut serta menerima uang Rp1 miliar dari Surung Panjaitan. (metro)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Himbauan polres madina

    Himbauan polres madina

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Meskipun Polres Mandailing Natal melakukan berbagai macam himbauan terhadap masyarakat akan larangan terhadap pembukaan tambang dilokasi TNBG namun, aktifitas warga melakukan aktifitas tambang emas rakyat semakin hari semakin menjamur. (MOL)

  • Terbukti Korupsi, 6 Ofisial Diskors Seumur Hidup

    Terbukti Korupsi, 6 Ofisial Diskors Seumur Hidup

    • calendar_month Kamis, 11 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    ZURICH – Komite Disiplin FIFA menyatakan enam orang perangkat pertandingan bersalah atas tindakan korupsi dan melarang mereka terlibat dalam kegiatan sepak bola di level nasional dan internasional seumur hidup. Keenam orang itu adalah Sinisa Zrnic (Bosnia-Herzegovina), Kenan Bajramovic, Rizah Ridalovic , Kolos Lengyel (Hongaria), Janos Csak, dan Krisztian Selmeczi. Mereka dinyatakan melakukan korupsi pasif, memengaruhi […]

  • Kasus Pustu Pastab Jae, Sekda Akui Belum Diberitahu Dinas Kesehatan

    Kasus Pustu Pastab Jae, Sekda Akui Belum Diberitahu Dinas Kesehatan

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kasus dugaan pengalihan lokasi proyek rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) dari Desa Pastap Julu ke desa Pastap Jae terus bergulir. Sekrataris Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Syafei Lubis yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (15/7) mengatatakan bahwa dia belum mendapat pemberitahuan bahwa pelaksanaan proyek rehab Pustu di Pastab Julu tersebut berubah lokasi ke […]

  • Komisi I: Polisi Harus Secepatnya Tangkap Pelaku Pemukulan Wartawan

    Komisi I: Polisi Harus Secepatnya Tangkap Pelaku Pemukulan Wartawan

    • calendar_month Minggu, 6 Mar 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    Panyabungan (Mandailing Online) – Komisi I DPRD Mandailing Natal (Madina) menyebutkan pihak kepolisian harus secepatnya menangkap pelaku pemukulan wartawan di Lopo Mandheling Coffee, Aek Galoga, yang terjadi pada Jumat (4/3) malam kemarin. “Kita dari Komisi I meminta kepolisian untuk bergerak cepat mengungkap kasus pemukulan wartawan yang sedang viral itu,” kata Ketua Komisi I Zubaidah Nasution. […]

  • Anatra vs Sepeda Motor, Satu Orang Tewas, 10 Pelajar luka

    Anatra vs Sepeda Motor, Satu Orang Tewas, 10 Pelajar luka

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Belum lama kecelakan Anatra yang ugal-ugalan di jalan raya menewaskan satu penumpang santri Mustofawiyah dua pekan lalu, kini tabrakan maut antara angkutan umum Anatra dengan sepeda motor terjadi lagi. 1 orang meninggal dunia, beberapa abak sekolah luka-luka. Tabrakan ini terjadi di jalan Lintas Sumatera di Km 22-23 atau titik Desa Lumban […]

  • Ketua LSM Trisakti Adukan Oknum Anggota DPRD Madina ke Partai Demokrat

    Ketua LSM Trisakti Adukan Oknum Anggota DPRD Madina ke Partai Demokrat

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua LSM Trisakti Madina, Dedi Sahputra Hasibuan mengirim surat penganduan kepada DPC Partai Demokrat Kabupaten Mandailing Natal, Senin (5/9/2022). Surat itu mengadukan dugaan penganiayaan terhadap dirinya oleh oknum anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) dari Partai Demokrat. Dedi yang mengantar surat itu secara langsung ke sekretariat DPC Partai Demokrat Mandailing […]

expand_less