Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Hidayat Minta Dibebaskan

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Jumat, 17 Jan 2014
  • print Cetak

MEDAN – Bupati Mandailing Natal (Madina) non aktif Hidayat Batubara meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk membebaskan dirinya dari dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Melalui penasehat hukumnya, John K Azis, dalam pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa membantah telah menyuruh Khairul Anwar untuk meminta fee proyek sebesar Rp1,5 miliar dari kontraktor Surung Panjaitan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan, Rabu (16/1) pagi, penasehat hukumnya mengatakan terdakwa bersumpah tidak tahu asal uang Rp1 miliar yang diserahkan Khairul Anwar Daulay, apalagi meminta uang tersebut.

Kuasa hukum juga menyatakan tidak pernah menjanjikan kepada kontraktor untuk pembangunan RSUD tersebut. Selain itu juga  tidak tahu soal pertemuan antara Khairul Anwar Daulay, Yusuf Tirta dan Ali Mutiara dengan Surung Panjaitan di salahsatu kafe di Medan terkait proyek pembangunan RSUD di Panyabungan.

“Bahwasanya terdakwa tidak pernah mengetahui pertemuan antara Khairul Anwar Daulay dengan Yusuf Tirta dan Ali Mutiara serta Surung Panjaitan, terkait proyek pembangunan RSUD di Penyabungan,” terangnya.

Kuasa Hukum juga menyebutkan 6 item yang menyatakan terdakwa tidak bersalah dan diminta untuk dibebaskan, yakni terdakwa tidak pernah menerima langsung uang yang diberikan melainkan Khairul Anwar Daulay. Uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi bukan proyek. Uang tersebut tidak ada mengakibatkan kerugian negara. Uang tersebut juga belum digunakan dan tidak ada unsur perbuatan korupsi. Kuasa hukum menilai dakwaan dan tuntutan jaksa keliru dalam penyidikan tindak pidana ini. Mereka juga dalam analisisnya mengatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi tindak pidana korupsi.

Menyikapi pledoi terdakwa, JPU Fitroh Nurcahyo mengatakan kuasa hukum terdakwa yang meminta keringanan hukuman dalam pledoi setebal 200 halaman lebih itu telah menuduh pihaknya telah melakukan kesalahan. “Kami tidak akan menyampaikan replik, kami tetap pada tuntutan majelis hakim,” kata Fitroh.

Usai mendengarkan kedua belah pihak majelis hakim menunda persidangan hingga tanggal 22 Januari 2013, untuk agenda putusan. Sebagaimana diketahui Hidayat Batubara dituntut JPU dari KPK selama 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah  melanggar Pasal 12 huruf A UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, KPK menggelar  Operasi tangkap tangan (OTT) di Medan pada 14-15 Mei 2013 lalu. Hidayat Batubara bersama-sama menjadi terdakwa bersama Khairul Anwar Daulay selaku Plt Kadis PU Madina, karena turut serta menerima uang Rp1 miliar dari Surung Panjaitan. (metro)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Berkategori

    Pasca Bandang, Warga Desak Perbaikan Rambin dan Madrasah

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Warga Desa Gunung Tua Jae, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) berharap pemerintah daerah memperbaiki rambin yang rusak parah pasca banjir bandang Pebruari 2012 lalu. Selain rambin, gedung madrasah yang hanyut sebanyak 3 lokal juga membutuhkan pembangunan ruang baru. “Masyarakat sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah, maupun pihak ketiga untuk pembangunan 3 lokal yang […]

  • Ini Dia Kasus Terminal Panyabungan Yang Menyeret Kadis Perhubungan Sebagai Tersangka Korupsi 1,7 Milyar

    Ini Dia Kasus Terminal Panyabungan Yang Menyeret Kadis Perhubungan Sebagai Tersangka Korupsi 1,7 Milyar

    • calendar_month Rabu, 3 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Polres Madina menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Madina sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan terminal Panyabungan. Dan sejatinya Harlan ditahan pada Serlasa Malam, tetapi karena adanya surat permohonan penangguhan penahanan dari bupati Madina dan dan Plt sekda Madina dan jaminan dari istri tersangka mengakibatkan polisi tak jadi menahan Harlan. Lalu bagaiamana […]

  • Gelar Perkara Kelar. Kasus Kades Jamburbaru Madina Tinggal Menunggu Keputusan Bupati

    Gelar Perkara Kelar. Kasus Kades Jamburbaru Madina Tinggal Menunggu Keputusan Bupati

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA||Mandailing Online – Setelah periksa pelapor, saksi, hingga gelar perkara, Inspektorat Mandailing Natal resmi naikkan berkas dugaan korupsi Dana Desa 2024-2025 dan perusakan aset jalan Rp147,6 juta oleh Kepala Desa Jambur Baru ke Bupati. “Tim sudah gelar perkara. Hari ini hasilnya kita naikkan ke Pak Bupati untuk ditindaklanjuti,” tegas Kepala Inspektorat Madina, Munawar, SH, Senin […]

  • PNS,TNI dan Polisi Boleh Calon Kepala Desa

    PNS,TNI dan Polisi Boleh Calon Kepala Desa

    • calendar_month Kamis, 13 Okt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kalangan PNS, TNI dan polisi boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa serentak yang tak lama lagi akan berlangsung di Mandailing Natal (Madina). Kepastian itu berdasar Peraturan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala […]

  • Jalan di Simpang Gambir Terancam Putus

    Jalan di Simpang Gambir Terancam Putus

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Jalan Propinsi di Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kondisinya memprihatinkan karena pinggir badan jalan amblas mengancam setiap pemakai jalan yang lewat. Hal ini membuat beberapa pengemudi harus ekstra hati – hati jika melewetai jalur yang menghubungkan Batang Natal ke Lingga Bayu itu, karena kalu tidak bisa terjadi kecelakaan. Bangun, pengemudi […]

  • Abdul Latif Minta Pemda Tak Ganggu Perusahaan Gegara Politik

    Abdul Latif Minta Pemda Tak Ganggu Perusahaan Gegara Politik

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KAUM IBU JANGAN DIPERALAT PANYABUNGAN (Mandailing Online) – “Kepada pemerintah daerah, tolong lindungi pengusaha yang punya izin. Jangan karena politik kenyamanan kami terganggu”. Itu dinyatakan pegusaha pemilik perusahaan pemecah batu, Abdul Latif Lubis di hadapan wartawan, Selasa (15/9/2020). Pernyataan itu meresfon adanya rombongan kaum ibu dari Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan yang bertemu bupati Madina, Dahlan […]

expand_less