Pemkab dan DPRD Madina Akan Bahas Perubahan Sewa Pasar Baru Panyabungan
- account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
- calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
- print Cetak

Bupati Madina Saipullah Nasution saat berdialog dengan pedagang di Pasar Baru Panyabungan, Selasa (30/9/2025). (Foto: Mandailing Online/Dahlan Batubara)
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) dan DPRD akan duduk bersama mengevaluasi peraturan daerah tentang Pasar Baru Panyabungan terutama poin peluang penurunan besaran sewa kios.
Itu dikatakan bupati Madina Saipullah Nasution menjawab wartawan usai melakukan dialog dengan pedagang di Pasar Baru Panyabungan, Selasa (30/9/2025).
Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis serta wakil ketua Miftahulfalah dan anggota DPRD lainnya hadir di acara dialog itu.
Rencana duduk bersama itu akan membahas celah bagi perubahan besaran sewa kios dan los. Juga poin tentang rentang waktu cicilan pembayaran.
Dalam dialog itu para pedagang berharap pemerintah daerah menurunkan besaran sewa kios dan los. Permintaan pedagang itu berdasar kesulitan yang dihadapi pedagang akibat tren melemahnya daya beli masyarakat akibat kelesuan perekonomian.
Biaya sewa selama ini diatur oleh peraturan daerah (perda). Oleh karena itu, perubahan besaran sewa juga harus dengan perda.
“Sebagian dari yang menyewa kios di dalam pasar baru ini mengharapkan adanya penurunan sewa, ya. Itu wajar karena merasakan mungkin saat ini daya beli masyarakat turun,” ujar bupati.
“Nah, untuk menurunkan itu, tentu saya harus bersama dengan pak ketua dewan dan anggota dewan untuk membahas itu karena ada perda-nya, ya,” imbuh bupati.
”Apakah ada ruangnya kita untuk menurunkan atau tadi kita bisa ringankan, bagaimana bisa dicicil, bisa dibayar secara per termin, sehingga nanti bisa mengurangi beban mereka,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis menyatakan bahwa perubahan perda adalah sebuah solusi.
“Kita akan meminta pemerintah daerah secepat mungkin mengajukan usulan (perubahan perda) ke DPRD”, katanya.
“Itu kan menjadi satu solusi bahwa kalau ada permintaan dari pemerintah untuk mengevaluasi kembali tentang kebijakan yang telah ditetapkan, ya, itu harus kita lakukan,” imbuhnya.
“Selama itu tidak menabrak aturan yang ada dan tidak menimbulkan permasalahan yang baru, ya, tidak ada ceritanya bahwa itu tidak bisa dilakukan. Itu pasti akan kami lakukan,” ujar Erwin.
Karena, menurutnya, perda yang berhubungan dengan Pasar Baru Panyabungan dulunya usulan dari pemerintah daerah.
Erwin menyatakan bahwa tidak etis DPRD mengajukan inisiatif perubahan perda Pasar Baru Panyabungan, karena perda itu dulunya diusulkan pemerintah daerah.
“Ya, kita harus tetap menghargai itu, dan tidak boleh kita membuat perbedaan antara perda yang diusulkan oleh pemerintah atau inisiatif DPRD,” lanjut Erwin.
“Ini kan untuk kepentingan masyarakat, maka kita akan duduk bersama dan insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama itu akan kami lakukan,” kata Erwin.
Di sisi lain, bupati juga menegaskan bahwa akan mengupayakan dalam dua bulan ke depan para pedagang yang berada di lokasi relokasi (belakang komplek Pasar Baru Panyabungan) akan pindah ke komplek pasar baru Panyabungan.
Bupati sudah memerintahkan Disperindag Madina mempercepat penyediaan lapak di komplek pasar Baru Panyabungan bagi pemindahan pedagang itu. (dab)
- Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

