PANYABUNGAN (Mandailing Online)- Pemerintah Kab. Mandailing Natal diharapkan jangan membedakan pendidikan Pesantren dan Umum. Sebab, Pesantren juga di akui sebagai pendidikan formal yang ijazahnya bisa dipergunakan untuk lapangan kerja di Indonesia. Hal itu dikatakan Kepala Aliyah Pondok Pesantren Subulussalam Kotanopan, Esmin Pulungan,S.Ag terkait tidak dapatnya Santri Pondok Pesantren jatah pendidikan gratis di Madina untuk tahun 2012 dan 2013
Dikatakannya, Pemkab Madina seharusnya memberi penjelasan kepada Pesantren di Madina kenapa Santri dan Santriyah tidak dapat pendidikan gratis sebesar Rp. 50 ribu dari APBD Madina. Kalau memang anggaran APBD Madina kurang, tolong sampaikan kepada pimpinan Pesantren, hal ini sangat diperlukan agar jangan terjadi kesimpang siuran dan kesalah pahaman.
Santri-santri Pesantren adalah warga Mandailing Natal yang juga berhak mendapat perlakuan sama dengan siswa umum. Malahan seharusnya Pemkab Madina lebih mengutamakan Pesantren sebab rata-rata ia dikelola pihak swasta, tanpa maksud menafikan pendidikan Umum. Sebab, jumlah mereka di Mandailing Natal cukup banyak, mencapai 23 Pesantren dengan jumlah Santri ribuan. Saya tidak dapat bayangkan kalau mereka ini semua turun ke Pemkab Madina menjumpai Bupati mempertanyakan tidak dapatnya mereka jatah pendidikan gratis,” tegasnya.
Sebagai mana diketahui, untuk tahun 2012 lalu dan 2013 ini Pemkab Madina memberikan Pendidikan gratis kepada siswa SLTA di Madina sebagai wujud visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Madina yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kab. Mandailing Natal No. 15 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Mandailing Natal Tahun 2011-2016, agar memiliki pendidikan yang bermutu dan berkualitas sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang handal perlu memberikan bantuan pendidikan.
Pendidikan gratis itu berupa iuran Komite Sekolah sebesar Rp 50 ribu per siswa, untuk SLTA di bawah naungan Dinas Pendidikan. Dana bantuan pemerintah Rp 50.000 ribu tersebut dipergunakan untuk bayar gaji guru honor/tata usaha komite, perjalanan dinas kepala sekolah, tunjangan pembantu kepala sekolah, tunjangan wali kelas, tunjangan pembina kegiatan siswa, honor petugas kebersihan, penambahan dan pemeliharaan alat-alat peraga, biaya perawatan sarana dan prasarana sekolah, dan biaya konsumsi rapat-rapat.
Sedangkan untuk Pesantren dan Madrasah Aliyah tidak mendapat, hal ini disebabkan sekolah swasta termasuk Pesantren dan Madrasah Aliyah tidak bisa di anggarkan di APBD dan tidak di bawah Dinas Pendidikan. Untuk sekolah swasta yang ada di bawah Dinas Pendidikan mendapat dana ini, namun bentuk pemberian yang dilakukan adalah hibah. Lkt)
Tak Berkategori