Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Pemkab Madina Naikkan Kelas Sumber PAD. Begini Penjelasan Kaban Bapenda

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • print Cetak

Ahmad Yasir Lubis Kepala Badan Pendapatan Daerah ( fikri )

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) c.q Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) naikkan kelas sumber Pendapatan Asli Daerah. Ahmad Yasir Lubis SP, MM, Kepala Badan Bapenda Madina mengungkapkan sedang melakukan Optimalisasi sistem pengelolaan dan potensi sumber pendapatan untuk kemandirian daerah serta inovasi kebijakan keuangan daerah.

Dijelaskan Kaban Bapenda bahwa upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan PAD yang sah sesuai aturan. Hal tersebut tetap mengacu pada regulasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur regulasi pendapatan daerah dengan memperkuat sistem pajak daerah dan retribusi daerah.

“Terkait sumber penerimaan baru kita tetap mengacu pada regulasi. Setelah Tim Bapenda menganalisa, Memang dilihat ditahun 2026 ada yang baru di munculkan, retribusi dan pajak daerah yang bisa jadi sumber penerimaan baru untuk daerah nanti,” Kata Kaban Bapenda Pada Reporter Mandailing Online di ruangannya. Selasa, (22/10/2025).

Disampaikan Yasir pihaknya mendata ulang diagram objek yang berpotensi bisa jadi sumber PAD yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. seperti luas kebun plasma yang sertifikat hak milik, kegiatan usaha, aset dan objek lainnya yang berpotensi. Selain itu, untuk memastikan suatu yang bisa jadi sumber PAD pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Koperasi, dan PT (Perseroan Terbatas) contohnya PT Sago, PT TBS juga lainnya. Maknanya tegas Yasir, menggali potensi penerimaan daerah dan akan terus berkembang melalui upaya dan proses yang ada.

Langkah yang saat ini sedang dilakukan adalah mendata lahan perkebunan diluar HGU, sementara ada sekitar 18.000 Hektare lahan plasma. Untuk mempermudah pendataan potensi kami sedang mendata objek pajak PBB dan untuk seluruh Madina terutama lahan yang telah terbit sertifikatnya dari BPN melalui aplikasi Geospasial. Dari situ kami tahu semua objek, siapa pemilik atau luas lalu dihitung pajaknya. Hanya saja, lebih spesifik terkait HGU diterangkan Kepala Bapenda, kalau lahan yang tidak HGU berarti wajib bayar pajak bangunan ke Pemda.” Makanya, kami petakan dulu gimana persisnya posisi dan batasnya, tapi kalau sudah HGU pajaknya ke Pemerintah Pusat,” jelas Yasir.

Selain itu kata Yasir, pemerintah akan Baru menyampaikan pada yang bersangkutan lalu membayarkan kewajiban pada daerah. Kemudian sudah bayar atau belum PBB P2. Selanjutnya, bergeser ke pajak lain seperti reklame, pemanfaatan air serta tanah yang ruang lingkupya sesuai UUD dan Opsen pajak dan beberapa retribusi. Kalau kategorinya kendaraan bermotor sudah dikelola bersama antara Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota melalui skema opsen, kita lakukan pemungutan ketok pintu. Sudah dilaksanakan di Kecamatan Siabu dan Panyabungan Utara dengan kerjasama bekerjasama dengan Samsat Panyabungan dan Natal. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini melaksanakan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan denda diatas 2 tahun jika lebih dari 2 tahun tetap dibayar 2 tahun, dan balik nama kendaraan ia di gratiskan yang sedang dilaksanakan saat ini.

Seterusnya jelas Yasir,  Instrumen realisasi Pajak dan Retribusi saat ini sudah luncing Aplikasinya, (Bapenda) siapkan sesuatu yang tersistematis untuk mengakomodir realisasi PAD yakni Elektronidikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Selanjutnya aplikasi ini kami kembangkan ke masyarakat. Ketika masyarakat ingin membayar pajak dan retribusi kami mudahkan melalui QRIS atau kartu debit, uang elektronik dan lainnya.

” Kita perbaiki dan kembangkan tatakelolanya dari sisi pembayaran, inovasinya diperluas dengan menghubungkan ke lebih banyak chanel pembayaran secara online. Misal pembayaran bisa melakukan Tokopedia, Shopee, ATM, uang elektronikl, untuk mengatasi keterbatasan, masyarakat juga bisa ke agen laku pandai (BRI Link, Sumut Link dll) setempat. Sehingga yang pertama wajib pajak semakin mudah membayar. Serta upaya mengindari kecurangan wajib pajak, hingga langsung ke kas daerah,” ungapnya.

Jadi kata Yasir, saat sekarang Pemkab sedang komunikasi dan belajar pada Dirjen pajak, bagaimana menggali potensi pajak baru. “Kami bersosialisasi, atau kunjungan ke potensi PAD, termasuk atas galian C. Bahkan, telah di sampaikan itu wajib di bayar pajak galian pajaknya,” kata Yasir.

“Disamping itu memang, tugas besar Pemkab sosialisasi pada masyarakat. Ini memang PR kami pada masyarakat. Pake cara lama memang masih bisa, sesuai SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang). Melalui petugas di desa bisa juga, saran kami kalo ada agen laku pandai disekitar lingkungan saja di bayarkan. Mengantisipasi kebocoran PAD. Kemudian realisasi masuk ke sistem, mencatat nya lebih mudah. Kalo misal akumulasi transaksi 1 M, otomatis masuk ke kas daerah dan langsung tercatat di sistem. Hingga muncul transparansi nya,” Katanya lagi.

Pemerintah Daerah secara terus menerus melaksanakan secara massif dan sabar mensosialisasikan hal itu. Disisi lain kami berikan masukan serta saran pada Pimpinan (Bupati Madina) agar memasukkan pembangunan pada masyarakat yang membayar wajib pajak untuk realisasi PAD yang nyata. PAD demikian dikembalikan pada masyarakat atau OPD teknis yang melaksanakannya.

Selain itu, Mengakselerasi sumber PAD dari Pemanfaatan aset baru jalan kabupaten yang ditanam kabel telekomunikasi jelas Mantan Kadis Pariwisata itu, sudah melaksanakan rapat, dengan mengundang beberapa OPD. Kominfo / PUPR dan perwakilan perusahaan kontraktor telekomunikasi. Tahapanya sudah menyurati perusahaan telekomunikasi yang menanam kabel di bahu jalan Kabupaten. InsyaAllah, dalam beberapa minggu depan kami akan menyampaikan mereka akan membayar retribusi yang sesuai tarifnya sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah. Mudah mudahan mereka bersedia, karena kabupaten lain juga ada itu, mereka perusahaan sudah tau,”. Katanya.

Diungkapkan Kaban sektor lain setelah dikoreksi penerimaannya contohnya ada retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang administrasi dan realisasi sebenarnya berbeda. “Kalau soal retribusi TKA OPD terkait juga akan mengejar / memungut Hak Kabupaten, karena retribusi TKA ini terkendala regulasi pusat. Terkadang mereka tak ditempatkan di 1 perusahaan daerah saja, ada juga di provinsi atau kabupaten lain. Sama halnya dengan Sektor Pariwisata masih bertahap,” Ucap Yasir.

Reporter : fikri

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tambang Emas Ilegal di Sininjom MBG Terus Beroperasi. Sulitnya Akses Lokasi Diduga Disengaja Pelaku Untuk Menghindari Petugas

    Tambang Emas Ilegal di Sininjom MBG Terus Beroperasi. Sulitnya Akses Lokasi Diduga Disengaja Pelaku Untuk Menghindari Petugas

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Muara Batang Gadis ( Mandailing Online) : Aktifitas tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat dikawasan hutan taman nasional batang gadis tepatnya di siulangaling sininjom, Desa Ranto Panjang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal terus beroperasi. Sulitnya jangkauan kelokasi mungkin menjadi salah satu cara pelaku melakukan aktifitas penambangan di lokasi secara bebas. Sumber Mandailing […]

  • Soal Suami Bunuh Istri & Mertua, Sering Dimaki karena Tak Kerja

    Soal Suami Bunuh Istri & Mertua, Sering Dimaki karena Tak Kerja

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Roichandra Siregar (27) alias M Aswan Hadi tersangka pembunuhan istri dan mertua mengaku khilaf. Ia mengaku perbuatan itu dilakukan karena sering dimaki istrinya persoalan tak punya kerja. Perbuatannya tersangka mengakibatkan istrinya Hamidah (30) dan mertuanya Misikem (70) meninggal dunia. Sebelum membunuh istrinya, tersangka mengaku dicaci maki oleh istrinya dengan kalimat kasar. Kemudian tersangka tak […]

  • PUPR Madina Pastikan Awal Tahun 2024, Tanggul Sungai Aek Rogas Diperbaiki

    PUPR Madina Pastikan Awal Tahun 2024, Tanggul Sungai Aek Rogas Diperbaiki

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Oline )- Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR Mandailing Natal ( Madina ) tahun depan akan alokasikan anggaran untuk perbaikan tanggul sungai aek rogas di Desa Roburan, Kecamatan Panyabungan Selatan yang jebol. ” diawal tahun 2024 ini PUPR akan perbaiki tanggul itu, karena harus miliki perencamaan yang matang, sebab di atas bendungan air […]

  • Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenaga Kerjaan Madina Pastikan Penanganan Pasien Efektif di RSU

    Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenaga Kerjaan Madina Pastikan Penanganan Pasien Efektif di RSU

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) Dalam rangka Hari Pelanggan Nasiona yang jatuhpada  hari ini Senin 4/9/2023, BPKJS Ketenaga Kerjaan Mandailing Natal ( Madina ) mengunjungi sejumlah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Panyabungan. Mereka yang dikunjungi merupakan pasien yang juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan […]

  • Tiga Kandidat Bupati Madina Yang Muncul

    Tiga Kandidat Bupati Madina Yang Muncul

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Meski tahapan pendaftaran bakal calon bupati Madina ke KPU diperkirakan bulan Juni, namun sejauh ini sudah muncul 3 kandidat yang mendaftar ke partai-partai politik. Ketiga nama itu adalah Saparuddin Haji Lubis, Ivan Iskandar Batubara dan Dahlan Hasan Nasution. Saparuddin Haji Lubis atau akrab dipanggil Akong berasal dari kalangan dunia usaha. […]

  • Hidayat Batubara Dituntut 8 Tahun

    Hidayat Batubara Dituntut 8 Tahun

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal non aktif Hidayat Batubara dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (8/1/2013). Demikian dilansir TRIBUN MEDAN.com. Menurut jaksa, Bupati Hidayat Batubara memerintahkan anak buahnya mencari kontraktor proyek pembangunan RSUD Panyabungan yang bersedia membayarkan fee sebesar […]

expand_less