Sabtu, 14 Mar 2026
light_mode

Pemkab Madina Naikkan Kelas Sumber PAD. Begini Penjelasan Kaban Bapenda

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • print Cetak

Ahmad Yasir Lubis Kepala Badan Pendapatan Daerah ( fikri )

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) c.q Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) naikkan kelas sumber Pendapatan Asli Daerah. Ahmad Yasir Lubis SP, MM, Kepala Badan Bapenda Madina mengungkapkan sedang melakukan Optimalisasi sistem pengelolaan dan potensi sumber pendapatan untuk kemandirian daerah serta inovasi kebijakan keuangan daerah.

Dijelaskan Kaban Bapenda bahwa upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan PAD yang sah sesuai aturan. Hal tersebut tetap mengacu pada regulasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur regulasi pendapatan daerah dengan memperkuat sistem pajak daerah dan retribusi daerah.

“Terkait sumber penerimaan baru kita tetap mengacu pada regulasi. Setelah Tim Bapenda menganalisa, Memang dilihat ditahun 2026 ada yang baru di munculkan, retribusi dan pajak daerah yang bisa jadi sumber penerimaan baru untuk daerah nanti,” Kata Kaban Bapenda Pada Reporter Mandailing Online di ruangannya. Selasa, (22/10/2025).

Disampaikan Yasir pihaknya mendata ulang diagram objek yang berpotensi bisa jadi sumber PAD yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. seperti luas kebun plasma yang sertifikat hak milik, kegiatan usaha, aset dan objek lainnya yang berpotensi. Selain itu, untuk memastikan suatu yang bisa jadi sumber PAD pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Koperasi, dan PT (Perseroan Terbatas) contohnya PT Sago, PT TBS juga lainnya. Maknanya tegas Yasir, menggali potensi penerimaan daerah dan akan terus berkembang melalui upaya dan proses yang ada.

Langkah yang saat ini sedang dilakukan adalah mendata lahan perkebunan diluar HGU, sementara ada sekitar 18.000 Hektare lahan plasma. Untuk mempermudah pendataan potensi kami sedang mendata objek pajak PBB dan untuk seluruh Madina terutama lahan yang telah terbit sertifikatnya dari BPN melalui aplikasi Geospasial. Dari situ kami tahu semua objek, siapa pemilik atau luas lalu dihitung pajaknya. Hanya saja, lebih spesifik terkait HGU diterangkan Kepala Bapenda, kalau lahan yang tidak HGU berarti wajib bayar pajak bangunan ke Pemda.” Makanya, kami petakan dulu gimana persisnya posisi dan batasnya, tapi kalau sudah HGU pajaknya ke Pemerintah Pusat,” jelas Yasir.

Selain itu kata Yasir, pemerintah akan Baru menyampaikan pada yang bersangkutan lalu membayarkan kewajiban pada daerah. Kemudian sudah bayar atau belum PBB P2. Selanjutnya, bergeser ke pajak lain seperti reklame, pemanfaatan air serta tanah yang ruang lingkupya sesuai UUD dan Opsen pajak dan beberapa retribusi. Kalau kategorinya kendaraan bermotor sudah dikelola bersama antara Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota melalui skema opsen, kita lakukan pemungutan ketok pintu. Sudah dilaksanakan di Kecamatan Siabu dan Panyabungan Utara dengan kerjasama bekerjasama dengan Samsat Panyabungan dan Natal. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini melaksanakan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan denda diatas 2 tahun jika lebih dari 2 tahun tetap dibayar 2 tahun, dan balik nama kendaraan ia di gratiskan yang sedang dilaksanakan saat ini.

Seterusnya jelas Yasir,  Instrumen realisasi Pajak dan Retribusi saat ini sudah luncing Aplikasinya, (Bapenda) siapkan sesuatu yang tersistematis untuk mengakomodir realisasi PAD yakni Elektronidikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Selanjutnya aplikasi ini kami kembangkan ke masyarakat. Ketika masyarakat ingin membayar pajak dan retribusi kami mudahkan melalui QRIS atau kartu debit, uang elektronik dan lainnya.

” Kita perbaiki dan kembangkan tatakelolanya dari sisi pembayaran, inovasinya diperluas dengan menghubungkan ke lebih banyak chanel pembayaran secara online. Misal pembayaran bisa melakukan Tokopedia, Shopee, ATM, uang elektronikl, untuk mengatasi keterbatasan, masyarakat juga bisa ke agen laku pandai (BRI Link, Sumut Link dll) setempat. Sehingga yang pertama wajib pajak semakin mudah membayar. Serta upaya mengindari kecurangan wajib pajak, hingga langsung ke kas daerah,” ungapnya.

Jadi kata Yasir, saat sekarang Pemkab sedang komunikasi dan belajar pada Dirjen pajak, bagaimana menggali potensi pajak baru. “Kami bersosialisasi, atau kunjungan ke potensi PAD, termasuk atas galian C. Bahkan, telah di sampaikan itu wajib di bayar pajak galian pajaknya,” kata Yasir.

“Disamping itu memang, tugas besar Pemkab sosialisasi pada masyarakat. Ini memang PR kami pada masyarakat. Pake cara lama memang masih bisa, sesuai SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang). Melalui petugas di desa bisa juga, saran kami kalo ada agen laku pandai disekitar lingkungan saja di bayarkan. Mengantisipasi kebocoran PAD. Kemudian realisasi masuk ke sistem, mencatat nya lebih mudah. Kalo misal akumulasi transaksi 1 M, otomatis masuk ke kas daerah dan langsung tercatat di sistem. Hingga muncul transparansi nya,” Katanya lagi.

Pemerintah Daerah secara terus menerus melaksanakan secara massif dan sabar mensosialisasikan hal itu. Disisi lain kami berikan masukan serta saran pada Pimpinan (Bupati Madina) agar memasukkan pembangunan pada masyarakat yang membayar wajib pajak untuk realisasi PAD yang nyata. PAD demikian dikembalikan pada masyarakat atau OPD teknis yang melaksanakannya.

Selain itu, Mengakselerasi sumber PAD dari Pemanfaatan aset baru jalan kabupaten yang ditanam kabel telekomunikasi jelas Mantan Kadis Pariwisata itu, sudah melaksanakan rapat, dengan mengundang beberapa OPD. Kominfo / PUPR dan perwakilan perusahaan kontraktor telekomunikasi. Tahapanya sudah menyurati perusahaan telekomunikasi yang menanam kabel di bahu jalan Kabupaten. InsyaAllah, dalam beberapa minggu depan kami akan menyampaikan mereka akan membayar retribusi yang sesuai tarifnya sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah. Mudah mudahan mereka bersedia, karena kabupaten lain juga ada itu, mereka perusahaan sudah tau,”. Katanya.

Diungkapkan Kaban sektor lain setelah dikoreksi penerimaannya contohnya ada retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang administrasi dan realisasi sebenarnya berbeda. “Kalau soal retribusi TKA OPD terkait juga akan mengejar / memungut Hak Kabupaten, karena retribusi TKA ini terkendala regulasi pusat. Terkadang mereka tak ditempatkan di 1 perusahaan daerah saja, ada juga di provinsi atau kabupaten lain. Sama halnya dengan Sektor Pariwisata masih bertahap,” Ucap Yasir.

Reporter : fikri

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heran, Mendagri tertawakan DPRD Sumut

    Heran, Mendagri tertawakan DPRD Sumut

    • calendar_month Jumat, 22 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA – Setelah tidak mendapatkan izin dari protokoler Sekretariat Wakil Presiden, kehadiran 25 anggota beserta pimpinan DPRD Sumatera Utara (Sumut) ke Jakarta terus dipertanyakan. Kehadiran mereka pun ditertawakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Disinggung soal kedatangan 25 anggota serta pimpinan DPRD Sumut yang ingin mempertanyakan status Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Gamawan Fauzi sedikit heran. Gamawan […]

  • Rakyatlah Yang Selalu Salah

    Rakyatlah Yang Selalu Salah

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Khadijah Sihombing Pemerintah mengatakan anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 yang sebesar Rp87,55 triliun tidak akan bertambah hingga akhir tahun walaupun kasus positif Covid-19 saat ini semakin banyak dengan jumlah penambahan rata-rata per hari di atas 1000 kasus. Melalui Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan kasus positif saat […]

  • Bupati Madina Diminta Tertibkan Kendaraan Dinas

    Bupati Madina Diminta Tertibkan Kendaraan Dinas

    • calendar_month Selasa, 26 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Penjabat (Pj) Bupati Mandailing Natal (Madina) Ir Aspan Sofyan diminta menertibkan penggunaan kendaraan dinas. Pasalnya, kendaraan dinas itu,baik roda dua maupun roda empat beroperasi di luar jam kantor, bahkan dipakai bukan orang yang berhak menggunakannya. Demikian dikatakan Wakil Ketua DPC PKB Madina Abdul Waris Ray kepada MedanBisnis, Senin (25/10), di Panyabungan. “Kita berharap agar […]

  • Pemkab Madina Harus Evaluasi Perusahaan Perkebunan Yang Membandel

    Pemkab Madina Harus Evaluasi Perusahaan Perkebunan Yang Membandel

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Di Mandailing Natal (Madina) masih banyak perkebunan yang diduga dengan sengaja melalaikan tanggungjawab membangun plasma untuk masyarakat sekitar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Itu diungkapkan Ali Mutiara Rangkuty, tokoh masyarakat Pantai Barat Madina yang juga mantan anggota DPRD Madina kepada wartawan,Rabu (22/10/2014) di Panyabungan. “Terdapat beberapa agenda yang masih jalan ditempat […]

  • Apresiasi Kinerja Polres, GPI Madina Minta Keseriusan Pemberantasan Judi dan Narkoba

    Apresiasi Kinerja Polres, GPI Madina Minta Keseriusan Pemberantasan Judi dan Narkoba

    • calendar_month Selasa, 30 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Gerakan Pemuda Islam (GPI) Mandailing Natal (Madina) mengapresiasi kinerja Polres dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) dan narkoba. “Tapi, di sisi lain GPI berharap Korps Bhayangkara Madina lebih serius dalam pemberantasan pekat. Utamanya judi, jangan hanya bandar kecil dan pemain yang ditangkap. Jangan kegiatan baik ini terkesan pencitraan usai viral kasus Ferdy […]

  • DAMPAK MERCURY (AIR RAKSA) TERHADAP LINGKUNGAN

    DAMPAK MERCURY (AIR RAKSA) TERHADAP LINGKUNGAN

    • calendar_month Minggu, 5 Jun 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Khoiruddin Faslah Siregar Dampak Merkuri terhadap lingkungan Mercury dapat terakumulasi dilingkungan dan dapat meracuni hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme. Acidic permukaan air dapat mengandung signifikan jumlah raksa. Bila nilai pH adalah antara lima dan tujuh, maka konsentrasi raksa di dalam air akan meningkat karena mobilisasi raksa dari dalam tanah. Setelah raksa telah mencapai permukaan […]

expand_less