Sabtu, 28 Feb 2026
light_mode

Pengajuan PK Karena Ada Kehilafan Hakim

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 17 Feb 2014
  • print Cetak

Tim kuasa hukum Ali Makmur Nasution secara resmi pada tanggal 10 Pebruari 2014 telah mendaftarkan permohonan Pengajuan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Lantas bagaimana proses PK ini? Apa saja alasan-alasan hukum yang diajukan tim kuasa hukum? Serta bagaimana gambaran peluang keadilan bagi Ali Makmur Nasution? Berikut ini petikan wawancara Dahlan Batubara dari surat kabar Mandailing Pos dengan Erpi Juni Samudra,SH.MH salah satu tim kuasa hukum Ali Makmur Nasution.

Kabarnya masih ada upaya hukum bagi Ali Makmur, benarkah?

Benar, setelah klien kita saudara Ali Makmur mentaati aturan hukum dengan memenuhi panggilan kejaksaan dan telah diserahkan ke Lapas Sipapaga dan dia akan menjalani hukuman 2 tahun. Setelah dia di dalam, ada upaya hukum yang harus kita laksanakan yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Tentunya ini langkah terakhir?

PK ini adalah upaya hukum luar biasa dan upaya hukum terakhir. Di PK ini kita berharap bisa membebaskan Ali Makmur dari hukuman penjara yang 2 tahun.

Begitu, tentu ada alasan-alasan hukumnya?

Alasannya singkat, bahwasanya dalam perkara yang sama dan dalam orang yang sama serta dalam tingkatan yang sama, berbeda putusannya. Makanya kita melihat ada kehilafan hakim dan salah penerapan hukum. Itulah alasan kita untuk melaksanakan Peninjauan Kembali.

Kapan pengajuan PK?

Pada tanggal 10 Pebruari 2014 kita telah mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal dan telah dibuat dalam akta permohonan Peninjauan Kembali Nomor 01/Akta.Pid/2014/PN.Mdl tertanggal 10 Pebruari 2014 yang isinya terpidana Ali Makmur Nasution dan didampingi penasehat hukumnya Erpi Juni Samudra,SH.MH telah menyatakan dan menandatangani akta Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Begitu, sudah ada kira-kira jadwal sidang pertama?

Rencananya akan disidangkan pada hari Kamis 20 Pebruari 2014.

Bagaimana prosesnya lebih lanjut?

Setelah dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal maka berkasnya akan dikirim kepada majelis hakim PK pada Mahkamah Agung RI. Dan di Mahkamah Agung nanti kita juga akan memperjuangkan keadilan untuk membebaskan Ali Makmur dari hukuman penjara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Berapa lama kemungkinannya proses sidang PK ini?

Untuk Pengadilan Negeri Mandailing Natal itu paling lama memakan waktu satu bulan. Kenapa? Karena sidangnya nanti cukup singkat, sidangnya akan dihadiri oleh terpidana, dihadiri jaksa dan majelis hakim. Bisa juga mungkin satu kali persidangan atau dua kali persidangan, habis itu majelis hakim akan mengeluarkan pendapat bukan mengeluarkan putusan.

Biasanya hakim mengeluarkan putusan atas suatu perkara, tetapi untuk Peninjauan Kembali hakim mengeluarkan pendapat. Pendapat hakim itu lah semuanya serta berkasnya dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa oleh majelis hakim Peninjauan Kembali.

Tidak lagi ke Pengadilan Tinggi ya?

Tidak melalui PN Medan, tetapi langsung dari Pengadilan Negeri Mandailing Natal ke Mahkamah Agung, dan majelis hakim Peninjauan Kembali akan menyidangkan perkara ini.

Di Mahkamah Agung bagaimana pula prosesnya?

Untuk PK biasanya tidak ditentukan jangka waktunya, tergantung majelis hakim atau kepaniteraan Mahkamah Agung. Ada saatnya PK itu cepat keluarnya, ada saatnya lama, tetapi pada hakikatnya kasus-kasus yang menjadi sorotan publik dan karna ini sudah jadi sorotan publik akan secepatnya diputus oleh Mahkamah Agung.

Kita kembali ke alasan PK ini dilakukan, bisa didetailakan?

Ada beberapa alasan kenapa kita melakukan PK atas kasus ini. Pertama, ada novum baru. Salah satu syarat untuk mengajukan PK adalah ada bukti baru atau disebut novum.

Jadi bukti baru ini adalah beberapa putusan. Ada putusan Mahkamah Agung di dalam tingkat yang sama, perkara yang sama, orang yang sama itu putusannya beda.

Boleh dicontohkan?

Contohnya, antara ketua dan sekretaris Hanura pada saat itu, Ali Makmur adalah sekretaris waktu itu, putusannya telah keluar beliau dihukum oleh Mahkamah Agung selama 2 tahun, di pengadilan tinggi sebelumnya mereka bebas, di Pengadilan Negeri Mandailing Natal mereka dihukum 1,6 tahun. Akan tetapi pada ketuanya (putusannya belum keluar) tetapi ada di website Mahkamah Agung kabarnya ketuanya bebas. Jadi inilah salah satu bukti kita, novum baru, bahwasanya mereka berbeda.

Adakah peluang hukum untuk itu?

Ada aturan hukum menyatakan terhadap orang yang sama, terhadap perbuatan yang sama, terhadap tindakan hukum yang sama apabila terjadi perbedaan putusannya adalah salah satu alasan untuk melaksanakan PK.

Alasan lainnya?

Yang kedua, ada kehilafan hakim. Kehilafan atau kekeliruan majelis hakim Mahkamah Agung menilai perkara ini. Seharusnya menurut pendapat kita secara yuridis terhadap putusan ini karena diputus oleh pengadilan tinggi adalah oslah (putusan bebas) seharusnya Mahkamah Agung juga memutus ini bebas.

Karena di perkara lain, terhadap orang lain di perkara yang sama, dimana putusan pengadilan tinggi bebas dan lantas di Mahkamah Agung dikuatkan lagi makanya dia bebas.

Tetapi dalam perkara Ali Makmur, di putusan pengadilan tinggi dia bebas tetapi di mahkamah Agung tidak bebas. Inilah yang harus kita luruskan agar terdapat rasa keadilan. Karena ini tidak tercapai rasa keadilan. Kepastian hukum memang terjawab, tetapi rasa keadilan belum terjawab.

Nantinya tim penasehat hukumnya apakah Pak Erpi saja atau ada kolega?

Ini sesuai dengan surat kuasa yang ada sama kita, pembela dari Ali Makmur ini adalah tim. Yang kita pakai adalah kantor ibu DR Elsa Syarif,SH.MH di Jakarta.
Jadi, satu-satunya yang ikut dari Tapsel-Madina adalah saya sendiri yang dipercayakan.

Tetapi harapan kita beliau bisa hadir pada sidang pertama ini karena masyarakat Madina ingin melihat beliau secara langsung, dan sesuai dengan pembicaraan kami di Jakarta, beliau memiliki waktu untuk hadir.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Ribu Calon Mahasiswa Bersaing Masuk USU

    Puluhan Ribu Calon Mahasiswa Bersaing Masuk USU

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN : Sebanyak 14.039 peserta akan bersaing masuk Universitas Sumatra Utara dalam ujian masuk bersama perguruan tinggi negeri yang digelar 12 universitas se-Indonesia. Humas Universitas Sumatra Utara (USU) Bisru Hafi mengatakan hingga batas akhir masa pendaftaran melalui panitia ujian masuk bersama perguruan tinggi (UMB-PT), Kamis, (7/7) tercatat 14.093 calon mahasiswa mendaftar ke perguruan tinggi itu. […]

  • Dialog Percepatan Pembangunan Madina dan Apresiasi Bupati

    Dialog Percepatan Pembangunan Madina dan Apresiasi Bupati

    • calendar_month Jumat, 24 Feb 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika tidak ada halangan, dialog percepatan pembangunan daerah akan dilangsungkan di Jakarta, Senin depan (27/2/2023). Ini akan menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara dalam upaya percepatan pembangunan di semua sektor. Dialog ini melibatkan para tokoh-tokoh besar Mandailing di perantauan yang tergabung dalam Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) […]

  • Ikatan Mandailing Malaysia Indonesia Terbentuk

    Ikatan Mandailing Malaysia Indonesia Terbentuk

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KUALA LUMPUR (Mandailing Online) – Satu organisasi baru yang menyatukan etnis Mandailing lintas dua negara telah terbentuk. Namanya Ikatan Mandailing Malaysia Indonesia (IMAMI). Organisasi ini dibentuk di Malaysia oleh para tokoh Mandailing yang ada di Malaysia dan tokoh Mandailing dari Tanah Leluhur, Sumatera, Indonesia. Organisasi ini resmi didaftarkan di Malaysia dalam dokumen Pendaftar Pertubuhan Malaysia/The […]

  • PKS Tentukan Jokowi atau Foke Sebelum Lebaran

    PKS Tentukan Jokowi atau Foke Sebelum Lebaran

    • calendar_month Selasa, 7 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Sampai saat ini, kedua pasangan masih terus mendekati PKS. Partai Keadilan Sejahtera belum menentukan dukungan kepada calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang masuk dalam putaran kedua, Joko Widodo-Basuki T Purnama dan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli. Wakil Sekretaris Jenderal PKS, Mahfudz Siddiq mengatakan, partainya akan mendeklarasikan dukungan kepada salah satu pasang calon pekan depan. “Seperti […]

  • Seluruh Kader PPP Madina Harus Menghormati PTUN Jakarta

    Seluruh Kader PPP Madina Harus Menghormati PTUN Jakarta

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mandailing Natal (Madina) Ahmad Rijal Lubis dan M Ridwan Lubis, Senin (2/3) menghimbau semua kader PPP Madina menghormati keputusan PTUN Jakarta. PTUN Jakarta pada Rabu (25/2) membatalkan SK Kemenkumham, bernomor M.HH-07.AH.11.01/2014 yang menguatkan Romy sebagai ketua umum lewat Mukhtamar PPP di Surabaya. “Putusan PTUN […]

  • Jembatan Parmompang Ganggu Arus Mudik

    Jembatan Parmompang Ganggu Arus Mudik

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jembatan di jalur Panyabungan-Gunung Baringin titik Desa Parmompang dipastikan akan menggangu kelancaran arus mudik lebaran. Pasalnya, jembatan yang berada di Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal (Madina) ini rusak parah akibat amblas beberapa bulan lalu. Sekitar 60 persen badan jembatan itu kini sudah diganti dengan batang kelapa. Semua kendaran dari dua arah […]

expand_less