Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Pengajuan PK Karena Ada Kehilafan Hakim

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 17 Feb 2014
  • print Cetak

Tim kuasa hukum Ali Makmur Nasution secara resmi pada tanggal 10 Pebruari 2014 telah mendaftarkan permohonan Pengajuan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Lantas bagaimana proses PK ini? Apa saja alasan-alasan hukum yang diajukan tim kuasa hukum? Serta bagaimana gambaran peluang keadilan bagi Ali Makmur Nasution? Berikut ini petikan wawancara Dahlan Batubara dari surat kabar Mandailing Pos dengan Erpi Juni Samudra,SH.MH salah satu tim kuasa hukum Ali Makmur Nasution.

Kabarnya masih ada upaya hukum bagi Ali Makmur, benarkah?

Benar, setelah klien kita saudara Ali Makmur mentaati aturan hukum dengan memenuhi panggilan kejaksaan dan telah diserahkan ke Lapas Sipapaga dan dia akan menjalani hukuman 2 tahun. Setelah dia di dalam, ada upaya hukum yang harus kita laksanakan yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Tentunya ini langkah terakhir?

PK ini adalah upaya hukum luar biasa dan upaya hukum terakhir. Di PK ini kita berharap bisa membebaskan Ali Makmur dari hukuman penjara yang 2 tahun.

Begitu, tentu ada alasan-alasan hukumnya?

Alasannya singkat, bahwasanya dalam perkara yang sama dan dalam orang yang sama serta dalam tingkatan yang sama, berbeda putusannya. Makanya kita melihat ada kehilafan hakim dan salah penerapan hukum. Itulah alasan kita untuk melaksanakan Peninjauan Kembali.

Kapan pengajuan PK?

Pada tanggal 10 Pebruari 2014 kita telah mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal dan telah dibuat dalam akta permohonan Peninjauan Kembali Nomor 01/Akta.Pid/2014/PN.Mdl tertanggal 10 Pebruari 2014 yang isinya terpidana Ali Makmur Nasution dan didampingi penasehat hukumnya Erpi Juni Samudra,SH.MH telah menyatakan dan menandatangani akta Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Begitu, sudah ada kira-kira jadwal sidang pertama?

Rencananya akan disidangkan pada hari Kamis 20 Pebruari 2014.

Bagaimana prosesnya lebih lanjut?

Setelah dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal maka berkasnya akan dikirim kepada majelis hakim PK pada Mahkamah Agung RI. Dan di Mahkamah Agung nanti kita juga akan memperjuangkan keadilan untuk membebaskan Ali Makmur dari hukuman penjara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Berapa lama kemungkinannya proses sidang PK ini?

Untuk Pengadilan Negeri Mandailing Natal itu paling lama memakan waktu satu bulan. Kenapa? Karena sidangnya nanti cukup singkat, sidangnya akan dihadiri oleh terpidana, dihadiri jaksa dan majelis hakim. Bisa juga mungkin satu kali persidangan atau dua kali persidangan, habis itu majelis hakim akan mengeluarkan pendapat bukan mengeluarkan putusan.

Biasanya hakim mengeluarkan putusan atas suatu perkara, tetapi untuk Peninjauan Kembali hakim mengeluarkan pendapat. Pendapat hakim itu lah semuanya serta berkasnya dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa oleh majelis hakim Peninjauan Kembali.

Tidak lagi ke Pengadilan Tinggi ya?

Tidak melalui PN Medan, tetapi langsung dari Pengadilan Negeri Mandailing Natal ke Mahkamah Agung, dan majelis hakim Peninjauan Kembali akan menyidangkan perkara ini.

Di Mahkamah Agung bagaimana pula prosesnya?

Untuk PK biasanya tidak ditentukan jangka waktunya, tergantung majelis hakim atau kepaniteraan Mahkamah Agung. Ada saatnya PK itu cepat keluarnya, ada saatnya lama, tetapi pada hakikatnya kasus-kasus yang menjadi sorotan publik dan karna ini sudah jadi sorotan publik akan secepatnya diputus oleh Mahkamah Agung.

Kita kembali ke alasan PK ini dilakukan, bisa didetailakan?

Ada beberapa alasan kenapa kita melakukan PK atas kasus ini. Pertama, ada novum baru. Salah satu syarat untuk mengajukan PK adalah ada bukti baru atau disebut novum.

Jadi bukti baru ini adalah beberapa putusan. Ada putusan Mahkamah Agung di dalam tingkat yang sama, perkara yang sama, orang yang sama itu putusannya beda.

Boleh dicontohkan?

Contohnya, antara ketua dan sekretaris Hanura pada saat itu, Ali Makmur adalah sekretaris waktu itu, putusannya telah keluar beliau dihukum oleh Mahkamah Agung selama 2 tahun, di pengadilan tinggi sebelumnya mereka bebas, di Pengadilan Negeri Mandailing Natal mereka dihukum 1,6 tahun. Akan tetapi pada ketuanya (putusannya belum keluar) tetapi ada di website Mahkamah Agung kabarnya ketuanya bebas. Jadi inilah salah satu bukti kita, novum baru, bahwasanya mereka berbeda.

Adakah peluang hukum untuk itu?

Ada aturan hukum menyatakan terhadap orang yang sama, terhadap perbuatan yang sama, terhadap tindakan hukum yang sama apabila terjadi perbedaan putusannya adalah salah satu alasan untuk melaksanakan PK.

Alasan lainnya?

Yang kedua, ada kehilafan hakim. Kehilafan atau kekeliruan majelis hakim Mahkamah Agung menilai perkara ini. Seharusnya menurut pendapat kita secara yuridis terhadap putusan ini karena diputus oleh pengadilan tinggi adalah oslah (putusan bebas) seharusnya Mahkamah Agung juga memutus ini bebas.

Karena di perkara lain, terhadap orang lain di perkara yang sama, dimana putusan pengadilan tinggi bebas dan lantas di Mahkamah Agung dikuatkan lagi makanya dia bebas.

Tetapi dalam perkara Ali Makmur, di putusan pengadilan tinggi dia bebas tetapi di mahkamah Agung tidak bebas. Inilah yang harus kita luruskan agar terdapat rasa keadilan. Karena ini tidak tercapai rasa keadilan. Kepastian hukum memang terjawab, tetapi rasa keadilan belum terjawab.

Nantinya tim penasehat hukumnya apakah Pak Erpi saja atau ada kolega?

Ini sesuai dengan surat kuasa yang ada sama kita, pembela dari Ali Makmur ini adalah tim. Yang kita pakai adalah kantor ibu DR Elsa Syarif,SH.MH di Jakarta.
Jadi, satu-satunya yang ikut dari Tapsel-Madina adalah saya sendiri yang dipercayakan.

Tetapi harapan kita beliau bisa hadir pada sidang pertama ini karena masyarakat Madina ingin melihat beliau secara langsung, dan sesuai dengan pembicaraan kami di Jakarta, beliau memiliki waktu untuk hadir.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sorikmas Mining Butuh 500 Pekerja

    Sorikmas Mining Butuh 500 Pekerja

    • calendar_month Rabu, 29 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan PT Sorikmas Mining (SM) membutuhkan sekitar 500-an tenaga kerja saat masa eksploitasi atau produksi, yang direncanakan dimulai akhir tahun 2011 mendatang. Perusahaan tersebut juga akan mengutamakan karyawan atau pekerja lokal yang berasal dari Mandailing Natal dengan mengedepankan keahlian yang dimilikinya. Leohara Situmeang, Bagian Humas PT SM, saat ditemui METRO di kantornya yang terletak di […]

  • Korban Ledakan SPBU di Rantauprapat Bertambah

    Korban Ledakan SPBU di Rantauprapat Bertambah

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LABUHANBATU : Korban tewas akibat meledaknya SPBU 14.214.280 Simpang Mangga, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu Minggu (18/9) sekira pukul 16.10 WIB terus bertambah. Legiman (22) karyawan SPBU meninggal Senin (19/9) sekira pukul 03.30 dini hari, menyusul dua rekan kerjanya sebagai karyawan di SPBU itu yang tewas sebelumnya.  Sementara Risma (16) warga lingkungan setempat terpaksa dilarikan ke […]

  • Warga Aceh Didakwa Lakukan Pencucian Uang Narkoba

    Warga Aceh Didakwa Lakukan Pencucian Uang Narkoba

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, M Jaffar (43) warga Desa Namploh Krueng, Samalanga, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Selasa (22/02/2011) diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Medan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masni SH karena didakwa melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 590 gram. Dalam persidangan yang diketuai Majelis hakim Drs H Panusunan Harahap SH […]

  • Dugaan Korupsi Di Disbun Madina

    Dugaan Korupsi Di Disbun Madina

    • calendar_month Kamis, 26 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Panyabungan (MO) – Bau korupsi tercium di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dana yang diduga ditilep adalah anggaran Pembukaan Jalan Produksi senilai 500 Juta rupiah dan dana Perluasan Lahan Karet (PLA) seluas 66 Ha bernilai 4 juta rupiah per hektar. Masing-masing program ini di tahun2010, era Pj. Bupati Madina Aspan Sopian Batubara. […]

  • Relawan Alumni SMA Cabup Harun Mustafa Ajak Alumni Pilih nomor 1 di Pilkada Madina

    Relawan Alumni SMA Cabup Harun Mustafa Ajak Alumni Pilih nomor 1 di Pilkada Madina

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): Relawan Alumni SMA Willem Iskandar Tanobato terus bergerak merangkul pemilih untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati madina nomo urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution. Cara relawan alumni sealmamater Harun Mustafa merangkul pemilih cukup unik, mereka mendatangi setiap group keluarga alumni mulai dari group lulusan 86 sampai […]

  • Direktur Utama  PT ALN Ditahan Mabes Polri

    Direktur Utama PT ALN Ditahan Mabes Polri

    • calendar_month Jumat, 4 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Direktur Utama PT Agro Lintas Nusantara (ALN), Yosua Irawan Lau, resmi ditahan pihak Bareskrim Mabes Polri. Penahanan itu, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan Akta Otentik yang digunakan sebagai salah satu upayanya untuk merampas lahan Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sehingga […]

expand_less