Sabtu, 13 Jun 2026
light_mode

Pengajuan PK Karena Ada Kehilafan Hakim

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 17 Feb 2014
  • print Cetak

Tim kuasa hukum Ali Makmur Nasution secara resmi pada tanggal 10 Pebruari 2014 telah mendaftarkan permohonan Pengajuan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Lantas bagaimana proses PK ini? Apa saja alasan-alasan hukum yang diajukan tim kuasa hukum? Serta bagaimana gambaran peluang keadilan bagi Ali Makmur Nasution? Berikut ini petikan wawancara Dahlan Batubara dari surat kabar Mandailing Pos dengan Erpi Juni Samudra,SH.MH salah satu tim kuasa hukum Ali Makmur Nasution.

Kabarnya masih ada upaya hukum bagi Ali Makmur, benarkah?

Benar, setelah klien kita saudara Ali Makmur mentaati aturan hukum dengan memenuhi panggilan kejaksaan dan telah diserahkan ke Lapas Sipapaga dan dia akan menjalani hukuman 2 tahun. Setelah dia di dalam, ada upaya hukum yang harus kita laksanakan yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Tentunya ini langkah terakhir?

PK ini adalah upaya hukum luar biasa dan upaya hukum terakhir. Di PK ini kita berharap bisa membebaskan Ali Makmur dari hukuman penjara yang 2 tahun.

Begitu, tentu ada alasan-alasan hukumnya?

Alasannya singkat, bahwasanya dalam perkara yang sama dan dalam orang yang sama serta dalam tingkatan yang sama, berbeda putusannya. Makanya kita melihat ada kehilafan hakim dan salah penerapan hukum. Itulah alasan kita untuk melaksanakan Peninjauan Kembali.

Kapan pengajuan PK?

Pada tanggal 10 Pebruari 2014 kita telah mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal dan telah dibuat dalam akta permohonan Peninjauan Kembali Nomor 01/Akta.Pid/2014/PN.Mdl tertanggal 10 Pebruari 2014 yang isinya terpidana Ali Makmur Nasution dan didampingi penasehat hukumnya Erpi Juni Samudra,SH.MH telah menyatakan dan menandatangani akta Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Begitu, sudah ada kira-kira jadwal sidang pertama?

Rencananya akan disidangkan pada hari Kamis 20 Pebruari 2014.

Bagaimana prosesnya lebih lanjut?

Setelah dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal maka berkasnya akan dikirim kepada majelis hakim PK pada Mahkamah Agung RI. Dan di Mahkamah Agung nanti kita juga akan memperjuangkan keadilan untuk membebaskan Ali Makmur dari hukuman penjara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Berapa lama kemungkinannya proses sidang PK ini?

Untuk Pengadilan Negeri Mandailing Natal itu paling lama memakan waktu satu bulan. Kenapa? Karena sidangnya nanti cukup singkat, sidangnya akan dihadiri oleh terpidana, dihadiri jaksa dan majelis hakim. Bisa juga mungkin satu kali persidangan atau dua kali persidangan, habis itu majelis hakim akan mengeluarkan pendapat bukan mengeluarkan putusan.

Biasanya hakim mengeluarkan putusan atas suatu perkara, tetapi untuk Peninjauan Kembali hakim mengeluarkan pendapat. Pendapat hakim itu lah semuanya serta berkasnya dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa oleh majelis hakim Peninjauan Kembali.

Tidak lagi ke Pengadilan Tinggi ya?

Tidak melalui PN Medan, tetapi langsung dari Pengadilan Negeri Mandailing Natal ke Mahkamah Agung, dan majelis hakim Peninjauan Kembali akan menyidangkan perkara ini.

Di Mahkamah Agung bagaimana pula prosesnya?

Untuk PK biasanya tidak ditentukan jangka waktunya, tergantung majelis hakim atau kepaniteraan Mahkamah Agung. Ada saatnya PK itu cepat keluarnya, ada saatnya lama, tetapi pada hakikatnya kasus-kasus yang menjadi sorotan publik dan karna ini sudah jadi sorotan publik akan secepatnya diputus oleh Mahkamah Agung.

Kita kembali ke alasan PK ini dilakukan, bisa didetailakan?

Ada beberapa alasan kenapa kita melakukan PK atas kasus ini. Pertama, ada novum baru. Salah satu syarat untuk mengajukan PK adalah ada bukti baru atau disebut novum.

Jadi bukti baru ini adalah beberapa putusan. Ada putusan Mahkamah Agung di dalam tingkat yang sama, perkara yang sama, orang yang sama itu putusannya beda.

Boleh dicontohkan?

Contohnya, antara ketua dan sekretaris Hanura pada saat itu, Ali Makmur adalah sekretaris waktu itu, putusannya telah keluar beliau dihukum oleh Mahkamah Agung selama 2 tahun, di pengadilan tinggi sebelumnya mereka bebas, di Pengadilan Negeri Mandailing Natal mereka dihukum 1,6 tahun. Akan tetapi pada ketuanya (putusannya belum keluar) tetapi ada di website Mahkamah Agung kabarnya ketuanya bebas. Jadi inilah salah satu bukti kita, novum baru, bahwasanya mereka berbeda.

Adakah peluang hukum untuk itu?

Ada aturan hukum menyatakan terhadap orang yang sama, terhadap perbuatan yang sama, terhadap tindakan hukum yang sama apabila terjadi perbedaan putusannya adalah salah satu alasan untuk melaksanakan PK.

Alasan lainnya?

Yang kedua, ada kehilafan hakim. Kehilafan atau kekeliruan majelis hakim Mahkamah Agung menilai perkara ini. Seharusnya menurut pendapat kita secara yuridis terhadap putusan ini karena diputus oleh pengadilan tinggi adalah oslah (putusan bebas) seharusnya Mahkamah Agung juga memutus ini bebas.

Karena di perkara lain, terhadap orang lain di perkara yang sama, dimana putusan pengadilan tinggi bebas dan lantas di Mahkamah Agung dikuatkan lagi makanya dia bebas.

Tetapi dalam perkara Ali Makmur, di putusan pengadilan tinggi dia bebas tetapi di mahkamah Agung tidak bebas. Inilah yang harus kita luruskan agar terdapat rasa keadilan. Karena ini tidak tercapai rasa keadilan. Kepastian hukum memang terjawab, tetapi rasa keadilan belum terjawab.

Nantinya tim penasehat hukumnya apakah Pak Erpi saja atau ada kolega?

Ini sesuai dengan surat kuasa yang ada sama kita, pembela dari Ali Makmur ini adalah tim. Yang kita pakai adalah kantor ibu DR Elsa Syarif,SH.MH di Jakarta.
Jadi, satu-satunya yang ikut dari Tapsel-Madina adalah saya sendiri yang dipercayakan.

Tetapi harapan kita beliau bisa hadir pada sidang pertama ini karena masyarakat Madina ingin melihat beliau secara langsung, dan sesuai dengan pembicaraan kami di Jakarta, beliau memiliki waktu untuk hadir.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puing Roda Pesawat Teroris 11 September Ditemukan
    Tak Berkategori

    Puing Roda Pesawat Teroris 11 September Ditemukan

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Bagian pesawat itu ditemukan terjepit gang sempit di antara gedung 51 Park Place dan 50 Murray Street, distrik keuangan Manhattan. Menurut juru bicara kepolisian New York City, Paul Browne, seperti dilansir Reuters, Sabtu 27 April 2013, pada potongan pesawat itu terlihat jelas nomor identifikasi Boeing yang meledak usai menabrak WTC. Browne mengatakan bahwa bagian pesawat […]

  • Pemkab Beri 45 Juta kepada 3 Koperasi, Apakah Efektif?

    Pemkab Beri 45 Juta kepada 3 Koperasi, Apakah Efektif?

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 5Komentar

    Sejumlah kaum ibu anggota Koperasi Produsen Wanita Mandiri, Desa Huta Padang Kecamatan Ulupungkut, memeras kedelai dalam proses pembuatan tahu, pekan lalu. Koperasi ini dibentuk bulan lalu oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Penanaman Modal Koperasi UKM Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dua koperasi lain juga dibentuk bersamaan, yakni Koperasi Aek Mais Nauli Desa Pastab Kecamatan Tambangan dan Koperasi […]

  • Rhoma akan cabut dukungan untuk PKB?

    Rhoma akan cabut dukungan untuk PKB?

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rhoma Irama melalui pendukungnya yang tergabung dalam Riforri (Rhoma Irama For Republik Indonesia) mengancam menarik dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa. Riforri menyampaikan tiga poin yang harus dipenuhi PKB agar Rhoma tidak menarik dukungannya. “Yang pertama akan menarik dukungan bila PKB tidak konsekuen dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama untuk mencapreskan Haji Rhoma Irama, […]

  • Penghujan, Harga Cabai Kian Pedas

    Penghujan, Harga Cabai Kian Pedas

    • calendar_month Jumat, 27 Okt 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Harga cabai berbagai jenis terus naik di Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pantauan Mandailing Online, di Pasar Baru Panyabungan, Jum’at (27/10/2023) harga merangkak naik dari kemarin. Kenaikan mencapai kisaran 4.000 Rupiah per kilogram (kg). Sejumlah pedagang menyatakan kenaikan dipicu durasi hujan yang tinggi. Jenis cabai merah sebelumnya Rp 40.000 per kg […]

  • Sistem Tak Menjamin Kesehatan

    Sistem Tak Menjamin Kesehatan

    • calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Endang Pohan Mahasiswi tinggal di Padang Lawas Utara Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan vital masyarakat yang pelayanannya dijamin oleh negara. Berita viral pekan ini yang banyak tersebar melalui media di kalangan masyarakat, menyatakan seorang mantan atlet timnas bola Volli Putri  dan juga sebagai Serda TNI-AD, yang telah disahkan secara hukum di persidangan penggantian nama […]

  • Forwakot Gelar Diskusi Dampak Pergaulan Bebas

    Forwakot Gelar Diskusi Dampak Pergaulan Bebas

    • calendar_month Selasa, 11 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Forum Wartawan Kota (Forwakot) Panyabungan menggelar serial diskusi bertema Dampak Pergaulan Bebas dan Pencegahannya di Taman Kota Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (11/7) siang. Hadir sebagai narasumber Efrida Nasution ,SP Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dinas Sosial Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal dan Ust Raja Ritonga, Lc., MA Pemerhati Sosial […]

expand_less