Selasa, 6 Okt 2026
light_mode

Pengajuan PK Karena Ada Kehilafan Hakim

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 17 Feb 2014
  • print Cetak

Tim kuasa hukum Ali Makmur Nasution secara resmi pada tanggal 10 Pebruari 2014 telah mendaftarkan permohonan Pengajuan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Lantas bagaimana proses PK ini? Apa saja alasan-alasan hukum yang diajukan tim kuasa hukum? Serta bagaimana gambaran peluang keadilan bagi Ali Makmur Nasution? Berikut ini petikan wawancara Dahlan Batubara dari surat kabar Mandailing Pos dengan Erpi Juni Samudra,SH.MH salah satu tim kuasa hukum Ali Makmur Nasution.

Kabarnya masih ada upaya hukum bagi Ali Makmur, benarkah?

Benar, setelah klien kita saudara Ali Makmur mentaati aturan hukum dengan memenuhi panggilan kejaksaan dan telah diserahkan ke Lapas Sipapaga dan dia akan menjalani hukuman 2 tahun. Setelah dia di dalam, ada upaya hukum yang harus kita laksanakan yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Tentunya ini langkah terakhir?

PK ini adalah upaya hukum luar biasa dan upaya hukum terakhir. Di PK ini kita berharap bisa membebaskan Ali Makmur dari hukuman penjara yang 2 tahun.

Begitu, tentu ada alasan-alasan hukumnya?

Alasannya singkat, bahwasanya dalam perkara yang sama dan dalam orang yang sama serta dalam tingkatan yang sama, berbeda putusannya. Makanya kita melihat ada kehilafan hakim dan salah penerapan hukum. Itulah alasan kita untuk melaksanakan Peninjauan Kembali.

Kapan pengajuan PK?

Pada tanggal 10 Pebruari 2014 kita telah mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal dan telah dibuat dalam akta permohonan Peninjauan Kembali Nomor 01/Akta.Pid/2014/PN.Mdl tertanggal 10 Pebruari 2014 yang isinya terpidana Ali Makmur Nasution dan didampingi penasehat hukumnya Erpi Juni Samudra,SH.MH telah menyatakan dan menandatangani akta Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Begitu, sudah ada kira-kira jadwal sidang pertama?

Rencananya akan disidangkan pada hari Kamis 20 Pebruari 2014.

Bagaimana prosesnya lebih lanjut?

Setelah dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal maka berkasnya akan dikirim kepada majelis hakim PK pada Mahkamah Agung RI. Dan di Mahkamah Agung nanti kita juga akan memperjuangkan keadilan untuk membebaskan Ali Makmur dari hukuman penjara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Berapa lama kemungkinannya proses sidang PK ini?

Untuk Pengadilan Negeri Mandailing Natal itu paling lama memakan waktu satu bulan. Kenapa? Karena sidangnya nanti cukup singkat, sidangnya akan dihadiri oleh terpidana, dihadiri jaksa dan majelis hakim. Bisa juga mungkin satu kali persidangan atau dua kali persidangan, habis itu majelis hakim akan mengeluarkan pendapat bukan mengeluarkan putusan.

Biasanya hakim mengeluarkan putusan atas suatu perkara, tetapi untuk Peninjauan Kembali hakim mengeluarkan pendapat. Pendapat hakim itu lah semuanya serta berkasnya dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa oleh majelis hakim Peninjauan Kembali.

Tidak lagi ke Pengadilan Tinggi ya?

Tidak melalui PN Medan, tetapi langsung dari Pengadilan Negeri Mandailing Natal ke Mahkamah Agung, dan majelis hakim Peninjauan Kembali akan menyidangkan perkara ini.

Di Mahkamah Agung bagaimana pula prosesnya?

Untuk PK biasanya tidak ditentukan jangka waktunya, tergantung majelis hakim atau kepaniteraan Mahkamah Agung. Ada saatnya PK itu cepat keluarnya, ada saatnya lama, tetapi pada hakikatnya kasus-kasus yang menjadi sorotan publik dan karna ini sudah jadi sorotan publik akan secepatnya diputus oleh Mahkamah Agung.

Kita kembali ke alasan PK ini dilakukan, bisa didetailakan?

Ada beberapa alasan kenapa kita melakukan PK atas kasus ini. Pertama, ada novum baru. Salah satu syarat untuk mengajukan PK adalah ada bukti baru atau disebut novum.

Jadi bukti baru ini adalah beberapa putusan. Ada putusan Mahkamah Agung di dalam tingkat yang sama, perkara yang sama, orang yang sama itu putusannya beda.

Boleh dicontohkan?

Contohnya, antara ketua dan sekretaris Hanura pada saat itu, Ali Makmur adalah sekretaris waktu itu, putusannya telah keluar beliau dihukum oleh Mahkamah Agung selama 2 tahun, di pengadilan tinggi sebelumnya mereka bebas, di Pengadilan Negeri Mandailing Natal mereka dihukum 1,6 tahun. Akan tetapi pada ketuanya (putusannya belum keluar) tetapi ada di website Mahkamah Agung kabarnya ketuanya bebas. Jadi inilah salah satu bukti kita, novum baru, bahwasanya mereka berbeda.

Adakah peluang hukum untuk itu?

Ada aturan hukum menyatakan terhadap orang yang sama, terhadap perbuatan yang sama, terhadap tindakan hukum yang sama apabila terjadi perbedaan putusannya adalah salah satu alasan untuk melaksanakan PK.

Alasan lainnya?

Yang kedua, ada kehilafan hakim. Kehilafan atau kekeliruan majelis hakim Mahkamah Agung menilai perkara ini. Seharusnya menurut pendapat kita secara yuridis terhadap putusan ini karena diputus oleh pengadilan tinggi adalah oslah (putusan bebas) seharusnya Mahkamah Agung juga memutus ini bebas.

Karena di perkara lain, terhadap orang lain di perkara yang sama, dimana putusan pengadilan tinggi bebas dan lantas di Mahkamah Agung dikuatkan lagi makanya dia bebas.

Tetapi dalam perkara Ali Makmur, di putusan pengadilan tinggi dia bebas tetapi di mahkamah Agung tidak bebas. Inilah yang harus kita luruskan agar terdapat rasa keadilan. Karena ini tidak tercapai rasa keadilan. Kepastian hukum memang terjawab, tetapi rasa keadilan belum terjawab.

Nantinya tim penasehat hukumnya apakah Pak Erpi saja atau ada kolega?

Ini sesuai dengan surat kuasa yang ada sama kita, pembela dari Ali Makmur ini adalah tim. Yang kita pakai adalah kantor ibu DR Elsa Syarif,SH.MH di Jakarta.
Jadi, satu-satunya yang ikut dari Tapsel-Madina adalah saya sendiri yang dipercayakan.

Tetapi harapan kita beliau bisa hadir pada sidang pertama ini karena masyarakat Madina ingin melihat beliau secara langsung, dan sesuai dengan pembicaraan kami di Jakarta, beliau memiliki waktu untuk hadir.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Erry Ngaku tak Tahu-Menahu Soal Bansos Sumut

    Wagub Erry Ngaku tak Tahu-Menahu Soal Bansos Sumut

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      JAKARTA – Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengaku tidak tahu-menahu masalah dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara 2011-2013. Hal itu dikatakan Erry di sela-sela menjalani pemeriksaan di Pidana Khusus Kejagung, Rabu (5/8). Erry mengaku, mendapat amanah sebagai Wagub Sumut pada 2013. Sedangkan bansos yang diperiksa kejaksaan adalah tahun 2011, 2012 dan 2013. […]

  • Pengrajin Kolang Kaling Mulai Menggeliat

    Pengrajin Kolang Kaling Mulai Menggeliat

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Menjelang bulan Ramadhan, para pengrajin kolang kaling di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mulai meningkatkan produksi. Pantauan di Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, kaum perempuan mulai disibukkan membuat kolang kaling untuk dijual kepada pedagang pengumpul. Pengrajin musiman juga terlihat aktif. Pekerjaan musiman ini memang hampir dilakoni banyak warga di desa itu. Sementara kaum […]

  • Warga Sipolu-polu Dukung Saparuddin Haji-Miswaruddin Daulay

    Warga Sipolu-polu Dukung Saparuddin Haji-Miswaruddin Daulay

    • calendar_month Kamis, 12 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dengan tujuan membangun kembali rasa kekeluargaan yang erat dan menambah rasa cinta terhadap kampung halaman, Rabu malam (11/11), pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina Saparuddin Haji-Miswaruddin Daulay mengadakan silaturahim dengan warga Kelurahan Sipolu-Polu di kediaman Saparuddin Haji, Jl. Williem Iskandar No. 209. Para tokoh masyarakat dan hatobangon hadir di silaturrahim […]

  • Konflik Lahan Warga Tapus Vs PT.M3 Ditangani Poldasu

    Konflik Lahan Warga Tapus Vs PT.M3 Ditangani Poldasu

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

      LINGGA BAYU (Mandailing Online) – Konflik antara warga Kelurahan Tapus,  Kecamatan Lingga Bayu, Mandailing Natal (Madina) versus PT. Madina Madani Mining (M3) soal klaim lahan di kelurahan itu mulai ditangani Polda Sumut. Lahan itu seluas 4 hektar berada di sisi timur Kelurahan Tapus. Menurut warga, lahan itu merupakan tanah adat dan memiliki sertifikat yang […]

  • PKL “Pejuang Kesejahteraan Lokal”

    PKL “Pejuang Kesejahteraan Lokal”

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Supardi S.H.I Founder Business Owners Community-Panyabungan     PKL singkatan Pedagang Kaki Lima, pedagang yang memajang dagangan di pinggir jalan. Disebut pedagang kaki lima mungkin karena selama ini – kalau anda pelaku pedagang kaki lima – harus punya banyak kaki agar mudah berlari menyelamatkan dagangan ketika terkena penggusuran. PKL bukan Sampah Visual Setiap kali […]

  • Derita Atresia Karniawan Nasution,  BALITA MALANG LAHIR TANPA ANUS, BUTUH ULURAN TANGAN

    Derita Atresia Karniawan Nasution, BALITA MALANG LAHIR TANPA ANUS, BUTUH ULURAN TANGAN

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: M. Al-Hasan Nasution, S.Pd Pada tanggal 25 Maret 2015, sang ayah Karnan Nasution sedikit sumringah, lepas senyum bahagia terutas dibibirnya dengan kelahiran anaknya yang kedua. Anaknya laki-laki, lahir dibantu ibu bidan yang ada di dekat rumahnya lewat persalinan secara normal. Harapannya dengan kelahiran anaknya yang kedua yang diberi nama Karniawan Nasution ini akan membawa […]

expand_less