Sabtu, 12 Sep 2026
light_mode

Pengajuan PK Karena Ada Kehilafan Hakim

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 17 Feb 2014
  • print Cetak

Tim kuasa hukum Ali Makmur Nasution secara resmi pada tanggal 10 Pebruari 2014 telah mendaftarkan permohonan Pengajuan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Lantas bagaimana proses PK ini? Apa saja alasan-alasan hukum yang diajukan tim kuasa hukum? Serta bagaimana gambaran peluang keadilan bagi Ali Makmur Nasution? Berikut ini petikan wawancara Dahlan Batubara dari surat kabar Mandailing Pos dengan Erpi Juni Samudra,SH.MH salah satu tim kuasa hukum Ali Makmur Nasution.

Kabarnya masih ada upaya hukum bagi Ali Makmur, benarkah?

Benar, setelah klien kita saudara Ali Makmur mentaati aturan hukum dengan memenuhi panggilan kejaksaan dan telah diserahkan ke Lapas Sipapaga dan dia akan menjalani hukuman 2 tahun. Setelah dia di dalam, ada upaya hukum yang harus kita laksanakan yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Tentunya ini langkah terakhir?

PK ini adalah upaya hukum luar biasa dan upaya hukum terakhir. Di PK ini kita berharap bisa membebaskan Ali Makmur dari hukuman penjara yang 2 tahun.

Begitu, tentu ada alasan-alasan hukumnya?

Alasannya singkat, bahwasanya dalam perkara yang sama dan dalam orang yang sama serta dalam tingkatan yang sama, berbeda putusannya. Makanya kita melihat ada kehilafan hakim dan salah penerapan hukum. Itulah alasan kita untuk melaksanakan Peninjauan Kembali.

Kapan pengajuan PK?

Pada tanggal 10 Pebruari 2014 kita telah mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal dan telah dibuat dalam akta permohonan Peninjauan Kembali Nomor 01/Akta.Pid/2014/PN.Mdl tertanggal 10 Pebruari 2014 yang isinya terpidana Ali Makmur Nasution dan didampingi penasehat hukumnya Erpi Juni Samudra,SH.MH telah menyatakan dan menandatangani akta Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Begitu, sudah ada kira-kira jadwal sidang pertama?

Rencananya akan disidangkan pada hari Kamis 20 Pebruari 2014.

Bagaimana prosesnya lebih lanjut?

Setelah dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal maka berkasnya akan dikirim kepada majelis hakim PK pada Mahkamah Agung RI. Dan di Mahkamah Agung nanti kita juga akan memperjuangkan keadilan untuk membebaskan Ali Makmur dari hukuman penjara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Berapa lama kemungkinannya proses sidang PK ini?

Untuk Pengadilan Negeri Mandailing Natal itu paling lama memakan waktu satu bulan. Kenapa? Karena sidangnya nanti cukup singkat, sidangnya akan dihadiri oleh terpidana, dihadiri jaksa dan majelis hakim. Bisa juga mungkin satu kali persidangan atau dua kali persidangan, habis itu majelis hakim akan mengeluarkan pendapat bukan mengeluarkan putusan.

Biasanya hakim mengeluarkan putusan atas suatu perkara, tetapi untuk Peninjauan Kembali hakim mengeluarkan pendapat. Pendapat hakim itu lah semuanya serta berkasnya dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa oleh majelis hakim Peninjauan Kembali.

Tidak lagi ke Pengadilan Tinggi ya?

Tidak melalui PN Medan, tetapi langsung dari Pengadilan Negeri Mandailing Natal ke Mahkamah Agung, dan majelis hakim Peninjauan Kembali akan menyidangkan perkara ini.

Di Mahkamah Agung bagaimana pula prosesnya?

Untuk PK biasanya tidak ditentukan jangka waktunya, tergantung majelis hakim atau kepaniteraan Mahkamah Agung. Ada saatnya PK itu cepat keluarnya, ada saatnya lama, tetapi pada hakikatnya kasus-kasus yang menjadi sorotan publik dan karna ini sudah jadi sorotan publik akan secepatnya diputus oleh Mahkamah Agung.

Kita kembali ke alasan PK ini dilakukan, bisa didetailakan?

Ada beberapa alasan kenapa kita melakukan PK atas kasus ini. Pertama, ada novum baru. Salah satu syarat untuk mengajukan PK adalah ada bukti baru atau disebut novum.

Jadi bukti baru ini adalah beberapa putusan. Ada putusan Mahkamah Agung di dalam tingkat yang sama, perkara yang sama, orang yang sama itu putusannya beda.

Boleh dicontohkan?

Contohnya, antara ketua dan sekretaris Hanura pada saat itu, Ali Makmur adalah sekretaris waktu itu, putusannya telah keluar beliau dihukum oleh Mahkamah Agung selama 2 tahun, di pengadilan tinggi sebelumnya mereka bebas, di Pengadilan Negeri Mandailing Natal mereka dihukum 1,6 tahun. Akan tetapi pada ketuanya (putusannya belum keluar) tetapi ada di website Mahkamah Agung kabarnya ketuanya bebas. Jadi inilah salah satu bukti kita, novum baru, bahwasanya mereka berbeda.

Adakah peluang hukum untuk itu?

Ada aturan hukum menyatakan terhadap orang yang sama, terhadap perbuatan yang sama, terhadap tindakan hukum yang sama apabila terjadi perbedaan putusannya adalah salah satu alasan untuk melaksanakan PK.

Alasan lainnya?

Yang kedua, ada kehilafan hakim. Kehilafan atau kekeliruan majelis hakim Mahkamah Agung menilai perkara ini. Seharusnya menurut pendapat kita secara yuridis terhadap putusan ini karena diputus oleh pengadilan tinggi adalah oslah (putusan bebas) seharusnya Mahkamah Agung juga memutus ini bebas.

Karena di perkara lain, terhadap orang lain di perkara yang sama, dimana putusan pengadilan tinggi bebas dan lantas di Mahkamah Agung dikuatkan lagi makanya dia bebas.

Tetapi dalam perkara Ali Makmur, di putusan pengadilan tinggi dia bebas tetapi di mahkamah Agung tidak bebas. Inilah yang harus kita luruskan agar terdapat rasa keadilan. Karena ini tidak tercapai rasa keadilan. Kepastian hukum memang terjawab, tetapi rasa keadilan belum terjawab.

Nantinya tim penasehat hukumnya apakah Pak Erpi saja atau ada kolega?

Ini sesuai dengan surat kuasa yang ada sama kita, pembela dari Ali Makmur ini adalah tim. Yang kita pakai adalah kantor ibu DR Elsa Syarif,SH.MH di Jakarta.
Jadi, satu-satunya yang ikut dari Tapsel-Madina adalah saya sendiri yang dipercayakan.

Tetapi harapan kita beliau bisa hadir pada sidang pertama ini karena masyarakat Madina ingin melihat beliau secara langsung, dan sesuai dengan pembicaraan kami di Jakarta, beliau memiliki waktu untuk hadir.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina Harus Bisa Jadikan BUMD Traktor PAD

    Bupati Madina Harus Bisa Jadikan BUMD Traktor PAD

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Pj Bupati Mandailing Natal, Ir Aspan Sofyan Batubara MM harus memutar balik keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Madina sebagai perusahaan plat merah yang di biayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun menjadi tractor Penghasilan Asli Daerah (PAD). “BUMD Madina harus punya SOP (Standar Operasional Prosedur) dan punya pemimpin yang punya kualifikasi dan […]

  • Izin Tujuh WPR Sudah Dikantongi Madina

    Izin Tujuh WPR Sudah Dikantongi Madina

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut telah mendapatkan izin pertambangan emas untuk tujuh lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Itu diungkap Bupati Madina Saipullah Nasution dalam kegiatan rapat evaluasi di aula kantor bupati, Kamis (26/3/2026). Sayangnya, dari tujuh perizinan itu hanya satu yang layak untuk ditindaklanjuti. “Enam blok secara fisik sudah rusak dan […]

  • MENGGAGAS PERTAMBANGAN RAKYAT MERAH PUTIH : TRANSFORMASI PERTAMBANGAN LIAR MENJADI PERTAMBANGAN RAKYAT LEGAL

    MENGGAGAS PERTAMBANGAN RAKYAT MERAH PUTIH : TRANSFORMASI PERTAMBANGAN LIAR MENJADI PERTAMBANGAN RAKYAT LEGAL

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Rahmad Daulay   PENDAHULUAN Pertambangan emas rakyat merupakan aktivitas ekonomi yang telah berlangsung lama di berbagai wilayah Indonesia, terutama di daerah pedalaman dan kawasan pegunungan yang memiliki potensi mineral tinggi. Bagi sebagian masyarakat, kegiatan ini menjadi sumber penghidupan utama karena terbatasnya kesempatan kerja di sektor formal. Namun dalam perkembangannya, sebagian besar aktivitas pertambangan […]

  • Cedera Berat Pilkada Mandailing Natal

    Cedera Berat Pilkada Mandailing Natal

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Ali Sati Nasution SUATU peristiwa menyedihkan yang tidak dinyana itu telah datang. Keputusan pihak paling berwenang dari pusat telah dimaklumatkan. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Mandailing Natal. Terkait masalah Pilkada Juni 2010 lalu. “Telah terjadi pelanggaran terstuktur, sistematis dan massif yang terjadi di […]

  • Dajjal dalam Suatu Sistem

    Dajjal dalam Suatu Sistem

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    “Fitnah terbesar itu justru ketika manusia kehilangan orientasi kebenaran. Saat wahyu tak lagi dijadikan standar. Yang dijadikan ukuran hanyalah opini (sekulerisme) dan mayoritas (demokrasi)” Bayangkan sebuah sistem siluman menjalar di setiap sendi kehidupan: ekonomi, media, pendidikan, bahkan teknologi. Semuanya bergerak tanpa disadari, kecuali oleh mereka yang jiwanya peka dan imannya hidup. Banyak orang menunggu kemunculan […]

  • IMA Madina Pekanbaru Gelar Halal Bihalal dan Dialog Interaktif

    IMA Madina Pekanbaru Gelar Halal Bihalal dan Dialog Interaktif

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) — Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru, Riau menggelar Halal Bihalal sekaligus Dialog Interaktif di Dilan Coffee Shop, Panyabungan, Madina, Jum’at (27/3/2026). Kegiatan itu bertema “Merajut Ukhuwah di Idul Fitri, Menguatkan Solidaritas Anggota, Kader dan Alumni IMA Madina Pekanbaru dalam Membangun Mandailing Natal yang Berkemajuan.” Berlangsung penuh khidmat, kehangatan, dan […]

expand_less