Selasa, 14 Jul 2026
light_mode

Perda Tambang Rakyat, Solusi Polemik Tambang di Madina

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 6 Sep 2017
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti,SH.MH

 

Oleh : H.RIDWAN RANGKUTI, SH.MH
Advokat/Ketua DPC Peradi Tabagsel
Dosen Hukum Pertambangan Fak.Hukum
UMTS Padang Sidempuan.

 

Polemik yang berkepanjangan seputar keberadaan tambang emas yang dikelola oleh masyarakat di Mandailing Natal belum menemukan titik reda.

Oleh karena itu, saya melihat harus ada upaya pemerintah daerah untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pertambangan Rakyat sebagai solusinya.

UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mengatur secara umum tentang Usaha Pertambangan Rakyat. Kemudian muncullah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan, dimana dalam BAB III diatur secara khusus Izin Pertambangan Rakyat, adalah kewenangan Bupati.

Dasar Bupati memberikan Izin  Pertambangan Rakyat (IPR) adalah harus ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Rakyat.  Dasar pembentukan Perda harus ada Perda Revisi Rencana Tata Ruang Dan Wilayah (RTRW), dimana di dalam Perda tersebut ditetapkan Wilayah Pertambangan (MP) dan di dalam Wilayah Pertambangan tersebut ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Selanjutnya, bupati mengajukan pengesahan perobahan RTRW tersebut kepada Menteri terkait. Nah, setelah Menteri menerbitkan pengesahan revisi RTRW tersebut barulah ditindaklanjuti oleh Bupati dan DPRD untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat melalui Perda.

Di dalam Perda WPR tersebut ditetapkan dan diatur Kewenangan Bupati untuk menerbitkam IPR. Persyaratan pemohon perseorangan, koperasi dan kelompok masyarakat, luas dan batasan yang diajukan dan yang dibolehkan minimal 5 hektar dan maksimal 25 hektar, hak dan kewajiban pemohon, dan pengawasan pengelolaan oleh Dinas Pertambangan.
Pertanyaan sekarang, sudahkah ada Perda tentang Pertambangan Rakyat di Madina? Jika jawabannya Tidak, lantas kemana para pengusaha tambang rakyat minta IPR sementara belum ada Perdanya?.

Azas hukum kita adalah azas legalitas, tidak dapat seseorang dipersalahkan melakukan perbuatan yang dilarang, kecuali sudah ada aturan yang melarang sebelumnya.

Lantas, apa yang menjadi dasar hukum yang menyatakan tambang rakyat di Madina illegal?
Kenapa pihak kepolisian tidak menindak mereka yang melakukan usaha tambang rakyat tersebut?.

Jawabannya adalah karena belum ada Perda tentang Pertambangan Rakyat di Madina.***

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru Hendak Buang Air, Harus Numpang di Rumah Warga

    Guru Hendak Buang Air, Harus Numpang di Rumah Warga

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      NATAL (Mandailing Online) : Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Madina) didesak untuk melengkapai fasilitas penunjang di SD Negeri 380 Kunkun Kecamatan Natal. Pasalnya, di SD ini belum ada WC, akibatnya para tenaga pendidik yang ingin buang air harus selalu menumpang ke rumah warga terdekat. Sedangkan jika murid-murid ingin buang air kecil harus ke belakang gedung […]

  • Pemkab Kurang Berani Berinvestasi Di Sektor Perkebunan

    Pemkab Kurang Berani Berinvestasi Di Sektor Perkebunan

    • calendar_month Senin, 14 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) dinilai kurang berani membuka perkebunan milik pemkab. Padahal potensi perkebunan sangat hebat meningkatkan pendapatan daerah menuju otonomi daerah yang lebih mandiri. “Fakta yang ada ternyata sampai sekarang Pemkab Madina belum pernah mengalokasikan anggaran belanja-nya untuk belanja modal secara serius, terencana dan terukur untuk investasi di bidang perkebunan,” […]

  • Sudah 20 Remaja Korban Teror 2 PNS Madina

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe, Sik menjawab wartawan, Rabu (29/5/2013) menyatakan bahwa tercatat 20 orang yang mengadu tentang aksi 2 okum PNS tersangka yang meneror para remaja. Keduanya ditangkap aparat Polres pada Selasa malam, (28/5) bersama barang bukti satu senjara api jenis air soft gun revolver wing gun […]

  • Kadis Juga Tersinggung, Dua Guru Diperiksa

    Kadis Juga Tersinggung, Dua Guru Diperiksa

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    SELUMA, – Kemarin, dua orang guru SMAN 6 Seluma dipanggil dan diperiksa terpisah oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Seluma. Salah satunya guru agama SMAN 6 Seluma, Thamrin, S.Ag. Dia diperiksa Kemenag guna mengklarifikasi dan untuk memastikan apakah benar Alquran atau buku lainnya yang diinjak 6 siswa. Thamrin ke Kemang membawa barang […]

  • DCS Dapil1 PKB Madina

    DCS Dapil1 PKB Madina

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Dapil 1 madina

  • Hari Ketiga Pascabanjir Logistik ke Sulangaling Belum Dikirim

    Hari Ketiga Pascabanjir Logistik ke Sulangaling Belum Dikirim

    • calendar_month Selasa, 21 Des 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Memasuki hari ketiga pascabanjir yang terjadi di wilayah Sulangaling logistik dan obat-obatan belum bisa dikirim. Kondisi pertemuan sungai Parlampungan dan Batang Natal yang masih meluap dan mengancam nyawa menjadi alasannya. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mandailing Natal (Madina) Subuki Nasution yang dihibungi Mandailing Online menyampaikan hari ini, Selasa […]

expand_less