Minggu, 13 Sep 2026
light_mode

Ada Akil di Pilkada Madina?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Okt 2013
  • print Cetak

MEDAN, – Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap dalam Pilkada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah.

Akil Mochtar ditangkap KPK, malam tadi, di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Kuningan, Jakarta Selatan. Akil diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang senilai total sekitar Rp3 miliar.

Kasus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas menurut jadwal sesungguhnya akan diplenokan di MK hari ini, Kamis 3 Oktober 2013, dengan Akil Mochtar sebagai ketua tim panelnya.

Berita penangkapan Akil Mochtar membuat sontak seluruh negeri. Pasalnya, Akil yang notabene sebagai Ketua MK justru kandas uang suap.

Penangkapan Akil Mochtar oleh KPK atas dugaan suap sengketa pilkada diharapkan dapat membuka tabir persekongkolan jahat kasus sengketa Pilkada tahun 2010 yang lalu, salah satunya Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara.

KPUD Madina pada Pilkada 9 Juni 2010 menetapkan pasangan Hidayat Batubara/Dahlan Nasution sebagai pemenang yang meraih 48 persen dalam Rapat Pleno 12 Juni 2010.

Namun, oleh salah satu pasangan calon saingan Hidayat/Dahlan, Indra Porkas Lubis/Firdaus Nasution melayangkan gugatan ke MK.

Dalam gugatannya, Indra/Firdaus menyebut pasangan Dahlan/Hidayat memperoleh suara dengan cara politik uang bermodus pemberian “voucer” relawan.

Pada saat itu Majelis Hakim MK semasa Ketua MK dijabat Mahfud MD telah membuktikan bahwa pasangan pemenang Pilkada Madina Hidayat Batubara/Dahlan Nasution melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan massif. MK kemudian memerintahkan KPUD Madina menggelar pilkada ulang.

Menurut salah satu mantan calon Bupati Madina, Irwan Daulay kepada Waspada Online, hari ini, seharusnya putusan MK saat itu, pasangan Hidayat/Dahlan harus didiskualifikasi MK namun, tidak diputuskan.

“Pada hal dua minggu kemudian di Kota Waringin Barat dengan kasus yang sama, MK mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang,” ungkap Irwan Daulay.

Dikatakan, kasus sempat dipertanyakan kepada KPU untuk dilakukan tindakan yang sama terhadap pasangan calon di Madina.

“Pada saat itu kami menyempatkan diri mempertanyakan putusan tersebut kepada salah seorang komisioner KPU di Jakarta, karena baik UU maupun PP sudah mengatur bahwa jika pasangan calon Kada terbukti melakukan politik uang wajib di diskualifikasi,” ungkap Irwan.

Ternyata kata Irwan tidak dapat berbuat apa-apa. Karena oknum di MK malah mengancam anggota KPU tersebut karena dianggap tidak menghormati putusan pengadilan.

Kuasa Hukum Indra Porkas Lubis/Firdaus Nasution saat itu, Kamal juga berpendapat sama. Seharusnya MK juga harus mendiskualifikasi pasangan calon Hidayat/Dahlan.

Oleh karena itu lanjut Irwan dengan tertangkapnya Akil Mochtar diharapkan KPK mengembangkan penyelidikan kepada putusan-putusan sebelumnya yang berbau kontroversi dan suap.

“Termasuk memeriksa Machfud MD yang nota bene diduga menjadi aktor utama dalam kasus Pilkada Madina lalu,” papar Irwan.

Hasil Pilkada ulang Kabupaten Madina tetap dimenangkan Hidayat/Dahlan. Hidayat Batubara sendiri saat ini terdakwa kasus suap DAK dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

Tanggapan serupa juga dating dari Pakar hukum tata negara, Refly Harun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus benar-benar mengungkap kebenaran dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Refly Harun pernah menjadi korban hukum Akil Mochtar. Refly pernah dilaporkan oleh pihak MK ke Mabes Polri lantaran menulis testimoni mengenai skandal korupsi di lingkungan Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Saat itu, Refly selaku penasihat hukum dari calon Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih, mengaku ada dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh Akil.

Refly melaporkan Akil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi sampai saat ini kasus itu masih belum jelas penanganannya. Pihak MK yang dipimpin Mahfud MD selaku ketua juga melaporkan Refly ke Mabes Polri atas pencemaran nama baik.

“Dengan kejadian ini sedikit membersihkan nama saya, bahwa saya waktu itu ketika berbicara ada hakim konstitusi yang memeras iya kan itu tidak salah? Nah ini terbukti tangkap tangan,” kata Refly di kantor KPK, Jakarta, hari ini.

Sebagaimana diberitakan, KPK menangkap Ketua MK Akil Mochtar di rumah dinasnya di kompleks perumahan pejabat tinggi negara di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013) malam, pukul 22.00 WIB.

KPK juga menangkap anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Chairun Nisa dan seseorang diduga pengusaha berinisial CN di tempat yang sama. KPK mengamankan ribuan dollar Singapura dan Amerika.(wasp)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upaya Darul Mursyid Jadi Barometer Pesantren di Indonesia

    Upaya Darul Mursyid Jadi Barometer Pesantren di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Ketua Umum Yayasan Pendidikan Haji Ihutan Ritonga pengelola Pesantren Darul Mursyid, Jafar Syahbuddin Ritonga menyatakan keberhasilan Darul Mursyid meloloskan dua orang siswanya ke Olimpiade Sains Nasional adalah karena program pembinaan yang kontiniu. “Kita memang menargetkan anak-anak kita lolos ke tingkat nasional dan alhamdulillah tercapai sudah,” kata Jafar, Selasa (16/7/2013) “Selain program […]

  • Sampai September, Setoran Retribusi Dinas Pariwisata Madina Tahun 2024 Masih Nihil

    Sampai September, Setoran Retribusi Dinas Pariwisata Madina Tahun 2024 Masih Nihil

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sampai bulan september 2024, target retribusi Dinas Pariwisata Mandailing Natal senilai Rp.200.000.000 ternyata belum terealisasi. Data dari Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) menyebut tahun 2024 ini memang Dinas Pariwisata hanya menargetkan Rp.200.000.000 saja utuk retribusi. ” Target Retribusi Dinas Pariwisata sendiri ada Rp. 200.000.000 pertahun. Untuk hitungan hingga bulan September […]

  • DPRD Madina Minta Menunda Bayar Ekskalasi Harga Pekerjaan Mesjid Agung

    DPRD Madina Minta Menunda Bayar Ekskalasi Harga Pekerjaan Mesjid Agung

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    Foto masjid agung Nur Ala Nur, Panyabungan PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Mandailing Natal (Madina) meminta Pemkab Madina menunda pembayaran ekskalasi harga kepada rekanan pekerjaan lanjutan pembangunan mesjid agung Nur Ala Nur sebelum ada upaya hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Karena dana yang diperintahkan pangadilan yang harus dibayar oleh Pemkab Madina tak tanggung-tanggung, yakni […]

  • Asompode Burincak Diincar Konsumen

    Asompode Burincak Diincar Konsumen

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Masakan jenis asompode (asam pedas) sangat digemari konsumen di pasar pagi Gunung Tua, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) terutama ikan sungai jenis Burincak. Boru Nasution, seorang pedagang gulai Kamis (16/10/2014) mengaku hampir tiap hari dagangannya selalu laris manis, bahkan ada juga yang memborong asompode miliknya untuk dijadikan oleh-oleh ke luar Madina. […]

  • Narbaez, Warga AS yang Memeluk Islam Karena Terpikat Sujud dan Wudhu

    Narbaez, Warga AS yang Memeluk Islam Karena Terpikat Sujud dan Wudhu

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Tak pernah terlintas di benak Raphael NarBaez, pria berkebangsaan Amerika Serikat untuk mempelajari dan bahkan memeluk Islam. Betapa tidak. Dalam dirinya telah tertanam sebuah keyakinan bahwa semua agama, selain yang diyakininya, adalah buruk. Hingga suatu hari, ia tak lagi meyakini kebenaran agama yang dipeluknya. Narbaez pun memutuskan untuk meninggalkan agamanya. Ia lalu mempelajarinya ulang, dan […]

  • Komjak RI Balas Laporan FMPM Terkait Penanganan Dugaan Korupsi Stunting Madina

    Komjak RI Balas Laporan FMPM Terkait Penanganan Dugaan Korupsi Stunting Madina

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online): Forum Mahasiswa Pemikir Madina (FMPM) yang selama ini terus kritis menyuarakan terkait dugaan korupsi dana Stunting Madina 2022-2023, akhirnya menerima surat balasan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KOMJAK RI) dari Jakarta, Senin (23/06/2025). Surat KOMJAK RI dengan nomor R-138/KK/6/2025 tertanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani Ketua KOMJAK RI, Prof DR Swadi, […]

expand_less