Rabu, 4 Mar 2026
light_mode

Petasan Dilarang Beredar!

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 7 Agt 2011
  • print Cetak


Kapolres Madina AKBP Ahmad Fauzi Dalimunte menegaskan, segala bentuk dan ukuran petasan dilarang digunakan. Sebab bisa membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara itu, untuk kembang api juga memiliki ukuran yang bisa digunakan atau tidak.
Menurut kapolres, dalam waktu dekat Polres Madina akan merazia petasan yang dijajakan di pasar Panyabungan. “Para pedagang petasan itu tidak ada izinnya. Selain itu, petasan juga mengganggu kenyamanan warga dalam melaksanakan ibadah di bulan puasa ini. Maka, dalam waktu dekat kami akan menertibkan seluruh pedagang pertasan,” sebut Fauzi.
Sementara itu, warga Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan, Zulfikri (46), mengaku keberatan dengan bunyi petasan di malam hari. Sebab, ia dan warga lainnya sedang melaksanakan salat tarawih dan tadarus Alquran. Untuk itu, warga meminta agar pihak kepolisian bisa mengatasi hal ini.
“Kami berharap pihak berwajib segera mengatasi hal ini. Setidaknya petasan jangan diledakkan saat warga beribadah. Kasihan yang sudah tua,” pungkasnya.
Pantauan METRO di Pasar Baru Panyabungan, tepatnya di depan Madina Square, terlihat pedagang petasan dan kembang api berbaris menjajakan dagangannya. Peminatnya bukan hanya anak-anak, para pemuda dan orangtua juga banyak yang membeli.
Sebelumnya penegasan serupa juga disampaikan oleh kapoldasu. “Kalau untuk petasan, telah digariskan tetap dilarang digunakan atau memperjual-belikan baik berukuran besar maupun kecil. Kita akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar aturan ini,” tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Heru Prakoso, Kamis (4/8) lalu.
Menurutnya, pelarangan petasan/mercon karena dinilai berbahaya atau berpotensi menimbulkan gangguan keamanan atau menimbulkan celaka bagi diri sendiri atau orang lain.
Demikian pula bagi penjual atau pengguna kembang api memiliki izin untuk ukuran tertentu. “Bunga atau kembang api yang mendapat izin dari Baintelkam Mabes Polri berukuran 2- 8 inci. Kalau di bawah 2 inci tak perlu memakai izin namun jika melebihi 8 inci atau ukuran yang telah ditentukan, juga akan ditindak,” terang Heru.
Heru mengatakan, ada 10 distributor atau penyalur yang telah mengantongo izin peredaran kembang api di Sumut. Tapi,meski mereka memiliki izin untuk mengedarkan atau menjadi distributor kembang api berukuran 2-8 inchi, tetapi tetap mendapat pengawasan Polda Sumut.
Dia juga menegaskan, para penyalur itu harus memerhatikan aspek yang berkaitan dengan keselamatan atau keamanan sebab dapat menimbulkan kebakaran.”Jangan kaarena lakunya barang,dengan sesuka hati menjual tanpa memperhatikan sepek keamanan,” tegasnya. (wan/int)
Sumber : Metro_Tabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 19-22 April KPU Distribusikan Logistik Pemilukada

    19-22 April KPU Distribusikan Logistik Pemilukada

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Hari ini, Selasa (19/4), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal mulai mendistribusikan seluruh logistik pemilukada ulang kepada PPK. Dari PPK akan didistribusikan ke PPS dan KPPS. Pelaksanaan pemilukada ulang tanggal 24 April depan. Ketua KPU Madina, Jefri Antoni SH melalui Divisi Logistik, Hollad Daulay AMd saat ditemui METRO di ruang kerjanya, Senin (18/4) […]

  • Bupati Ditagih Mendirikan Remeling

    Bupati Ditagih Mendirikan Remeling

    • calendar_month Selasa, 21 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Panyabungan (MO) – Janji Hidayat Batubara mendirikan cram rubber atau remeling pengolahan karet, mulai menuai tagihan. Organisasi LIRa mendesak Hidayat Batubara yang kini telah menjadi bupati Madina merealisasikan remeling itu. “Hidayat Batubara telah menjadi bupati, kini saatnya kita mendesak agar remeling didirikan. Saat pilkada dulu, dia berjanji mendirikan remeling sebagai salah satu issu kampanye,” sebut […]

  • Provinsi Kalimantan Utara Disahkan

    Provinsi Kalimantan Utara Disahkan

    • calendar_month Kamis, 25 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Resmi jadi provinsi ke-34. Bersamaan dengan empat kabupaten baru. Sidang paripurna terakhir Dewan Perwakilan Rakyat yang dilakukan pada Kamis, 25 Oktober 2012 ini, lebih ramai dari biasanya. Bukan karena dipenuhi anggota dewan, tapi ada ratusan masyarakat adat yang memenuhi bangku balkon ruang sidang paripurna. Kebanyakan dari mereka, mengenakan baju tradisional masing-masing. Mereka, datang untuk menyambut […]

  • Tahun depan sapi Australia diqurbankan

    Tahun depan sapi Australia diqurbankan

    • calendar_month Sabtu, 27 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO)- Sekretaris Daerah Pemko Medan, Syaiful Bahri, menyaksikan penyembelihan hewan kurban di dua kecamatan yakni Medan Barat dan Medan Johor. Penyembelihan hewan kurban di Medan Barat sejumlah 5 ekor lembu digelar di halaman Kelurahan Karang berombak, dan di Medan Johor sejumlah 5 ekor lembu di lapangan Setia Jadi keluhan Pangkalan Masyur, hari ini. Peyembelihan […]

  • Kampoeng Kaos Madina Kerjasama Membina Narapidana

    Kampoeng Kaos Madina Kerjasama Membina Narapidana

    • calendar_month Kamis, 25 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kampoeng Kaos Madina (KKM) tidak pernah berhenti berkarya. Kali ini KKM melaksanakan kerjasama dengan penjara Sipapaga, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam program pembinaan narapidana dengan program jahit menjahit, bordir dan sablon. Momentum kerjasama ini ditandatangani Direktur CV KKM Sobir Lubis SH; Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatra Utara, […]

  • Madina Zona Merah, Tak Bermasker Push Up 10 Kali

    Madina Zona Merah, Tak Bermasker Push Up 10 Kali

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut ditetapkan zona merah Covid-19. Pemda Madina pun menerbitkan regulasi pencegahan dan penanggulangan sebaran virus corona, termasuk sanksi bagi warga yang tak bermasker di tempat umum. Salah satu sanksi yang diterapkan adalah hukuman push up 10 kali. Aturan itu ditegaskan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun […]

expand_less