PANYABUNGAN –
Maraknya praktik penambangan yang menggunakan galundung (mesin pemisah batu dengan emas), meresahkan warga Mandailing Natal. Pemerintahan daerah setempat diminta segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang galundung tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD Madina H Martua Nasution, pagi tadi, di Panyabungan. Pemkab diminta membuat Perda Galundung, sebab sudah meresahkan masyarakat. Tapi sebelumnya, Pemkab harus terlebih dahulu mengadakan sosialisasi dan pendekatan serta pemanggilan terhadap yang punya Galundung.
Dalam sosialisasi yang di lakukan intinya warga d ingatkan akan bahaya limbah kimia yang dihasilkan Galundung.
”Banyak penyakit yang ditimbulkan oleh air raksa apabila dikonsumsi manusia secara tak langsung apalagi secara langsung, nah inilah yang menjadi dasar bagi Pemkab Madina supaya melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha Galundung itu,” ujarnya.
Sumber : Waspada online