Minggu, 13 Sep 2026
light_mode

LGBT Semakin Marak, Sekarang Dengan Istilah Non-Biner

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
  • print Cetak

Oleh: Siti Khadijah Sihombing, S.Pd
Aktivis Dakwah

Hari ini kita dikejutkan dengan beredarnya video seorang mahasiswa baru yang viral ketika sedang mengikuti rangkaian kegiatan pengenalan kampus di Unhas karena mengaku non-biner saat ditanya oleh seorang dosen apa jenis kelaminnya. Mendengar ucapan mahasiswa itu membuat dosen tersebut tersulut emosi sehingga akhirnya dosen tersebut meminta panitia untuk mengusirnya. (Suara.com, 19/08/22)

Kejadian ini mengundang komentar netizen, ada yang pro dan kontra ketika menyaksikannya. Dan hal ini juga menjadi perhatian Gubernur Sulawesi Selatan (Andi Sudirman Sulaiman). Beliau menyampaikan bahwa pihak kampus harus bertindak tegas mengenai jika adanya indikasi LGBT ini. Pihak kampus juga harus memberikan sanksi serta menetapkan kebijakan sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi, sebab semua orang tua anak yang menjadi warga baru di kampus ternama seperti Unhas bisa was-was kalau hal seperti ini diberi ruang. Dan perkembangan paham dan serta kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) harus ditolak, tidak boleh diberi ruang untuk disebarkan begitu kata beliau. (FAJAR.CO.ID, 21/08/22)

Apakah sebenarnya non-biner itu?

Non-biner merupakan gender yang mendefinisikan dirinya bukan sebagai perempuan maupun laki-laki. Hal tersebut tak jarang membingungkan banyak orang.

Secara biologis, manusia digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, sekarang banyak muncul beberapa golongan baru dalam mendefinisikan dirinya sendiri. Gender non-biner ini juga memiliki sejumlah istilah lainnya. Seperti, off the binary, genderfluid, agender, bigender, boi, butch, androgynus, dan gender neutral.

Mengapa hal ini bisa terjadi?

Karena hari ini kita hidup dalam nuansa Kapitalisme-Liberalisme, dimana sistem ini sangat menjunjung tinggi kebebasan apalagi kebebasan individu. Jadi, segala aktivitas yang dilakukan individu itu bebas untuk mereka lakukan selama tidak mengganggu dan merugikan orang lain. Dan parahnya lagi dalam sistem kapitalisme ini para pelaku penyimpangan seksual memberikan ruang untuk berkarya dan difasilitasi dalam melakukan segala perbuatan kemaksiatan mereka, termasuk operasi perubahan tubuh dan kelamin.

Iya begitulah sistem kapitalisme ini memperlakukan manusia, selama perbuatan manusia itu menghasilkan keuntungan maka akan dibiarkan sebab kekayaan lebih penting dari pada keridhoan Allah. Makanya perilaku penyimpangan seksual ini diberikan dukungan oleh para petinggi dunia dan diberikan perlindungan UU kepada mereka. Inilah yang membuat susahnya pemberantasan LGBT ini dilakukan.

Sungguh mengerikan sekali. Kita hari ini dibiarkan menyaksikan kemaksiatan secara terang-terangan. Dan kita sebagai hamba Allah tidak mampu untuk bertindak sebab peraturanlah yang melindungi mereka.

Apakah yang mampu menyelesaikan persoalan ini?

Yang mampu menyelesaikan persoalan ini adalah sistem Islam kaffah, sebab sistem Islam akan segera memberantas perilaku penyimpangan seksual ini. Jika penyimpangan seksual ini terjadi maka negara yang mengadopsi sistem islam kaffah akan bertindak untuk menyelesaikannya dan para pelaku akan dihukum seberat-beratnya serta diberikan waktu untuk bertaubat. Dan penyimpangan seksual ini bukanlah penyakit tetapi ini adalah perilaku yang tersesat karena adanya pembiaran. Makanya dalam sistem islam hal ini tidak akan dibiarkan sedikitpun karena akan membuat banyak kerusakan dan mendatangkan laknat Allah.

Maka, hukuman yang akan diberikan kepada para LGBT, ada perbedaan pendapat.

Menurut Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad bahwa tindakan homoseksual mewajibkan hukuman Hadd karena Allah memperberat hukuman bagi pelakunya sebagaimana diterangkan dalam kitab-Nya sehingga pelakunya harus mendapatkan hukuman hadd zina karena adanya makna perzinaan di dalamnya.

Menurut ulama Syafi’iyah, hukuman hadd bagi pelaku homoseksual adalah sama dengan hukuman hadd zina. Jika pelakunya muhshan (sudah beristri atau bersuami) wajib dirajam sampai mati. Sedangkan jika pelakunya ghairumuhshan (belum beristri atau belum bersuami) di cambuk 100 kali dan diasingkan.

Sementara itu, menurut Prof. Dr. Amir Abdul Aziz, Guru Besar Fiqh Perbandingan di Universitas dan Najah Al-Wathaniyah, Nablus, Palestina, pelaku homoseksual baik muhshan maupun ghairu muhshan hukuman hadd-nya adalah rajam. Pendapat ini sama dengan pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Hanafiah dalam salah satu versi riwayat yang paling kuat dari Imam Ahmad.

Ketika menjelaskan hadist riwayat Imam At-Tirmidzi di atas, Imam Ash-Shan’ani (1059-1182 H) dalam “Subulus salam” mengatakan ada 4 pendapat tentang hukuman bagi pelaku homoseksual:

1. Dihukum dengan hadd zina yaitu dirajam bagi yang muhshan dan di-jilid bagi yang ghairu muhshan.
2. Dibunuh, baik pelaku maupun obyeknya, baik muhshan maupun ghairu muhshan.
3. Dibakar dengan api, baik pelaku maupun obyeknya. Ini adalah pendapat para sahabat
Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam.
4. Dilempar dari tempat yang tinggi dengan kepala di bawah kemudian dilempari batu. Ini adalah pendapat Abdulllah Bin Abbas Radhiallahu anhu.

Adapun menurut Imam Abu Hanifah, pelaku homoseksual hanya dihukum ta’zir karena tindakan homoseksual tidak sampai menyebabkan percampuran nasab. Sedang ta’zir-nya adalah dimasukkan ke penjara sampai bertaubat atau sampai mati.

Jadi jelas bahwa perilaku LGBT bukanlah penyakit atau genetik tetapi merupakan tindak kejahatan. Islam menyebut pelakunya dengan sebutan yang sangat buruk antara lain: Al-Mujrimun (para pelaku kriminal) (QS Al -A’raf[7];84) : Al-Mufsidun (pelaku kerusakan) (Q.S. Al Ankabut [29]; 30), Az-Zalimum (orang yang menganiyaya diri) (Q.S. Al Ankabut [29];31).

Wallahu’alam Bishowab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejati Sumut Sution Usman Dimutasi

    Kejati Sumut Sution Usman Dimutasi

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN: Kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut di bawah komando Sution Usman Adji sebentar lagi berakhir. Kejagung menempatkan Sution di posisi baru, yakni Sekretaris Badan Pendidikan dan Latihan (Sesdandiklat) Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad menyatakan, surat keputusan (SK) mutasi Sution sudah turun sejak 30 Maret lalu. Sebagai Kajati Sumut yang baru, Kejagung […]

  • Tokoh Bergelar Sutan (Willem) Iskander Itu Layak Jadi Pahlawan Nasional (bagian 3)

    Tokoh Bergelar Sutan (Willem) Iskander Itu Layak Jadi Pahlawan Nasional (bagian 3)

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Tim Mandailing Epicentrum   Willem Iskander dan Ironi Tokoh Besar yang Dilupakan Negara   Ada ironi besar dalam sejarah Indonesia: > Tidak semua tokoh besar otomatis masuk ingatan nasional. Sebagian tenggelam. Sebagian terlupakan. Sebagian kalah populer. Dan Willem Iskander mungkin salah satu contohnya. Padahal banyak penelitian menyebut keturunan Sutan Diaru ini termasuk pelopor […]

  • Sorikmas Mining : Agar Ada Manfaat Ekonomi  di Huta Godang Muda

    Sorikmas Mining : Agar Ada Manfaat Ekonomi di Huta Godang Muda

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 5Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak manajemen PT. Sorikmas Mining (PT.SM) menyatakan bahwa pilihan Desa Huta Godang Muda sebadai titik pengangkutan logistik lebih pada upaya perusahaan memberikan lapangan kerja kepada penduduk setempat. Government and Media Relations Assitant Superintendent PT.SM, Lia Palupi Nasution, Kamis (17/10/2013) menyatakan adanya protes kaum ibu tentang penolakan desa itu sebagai titik lokasi […]

  • Reses Mangalap Holong, Sobir Lubis Ajak Konstituen Sukseskan Vaksinasi

    Reses Mangalap Holong, Sobir Lubis Ajak Konstituen Sukseskan Vaksinasi

    • calendar_month Kamis, 16 Des 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    KOTASIANTAR (Mandailing Online) – Reses I anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) Sobir Libis untuk tahun sidang 2021-2022 yang dilaksanakan di tempat wisata Silangit Koi Hutasiantar, Panyabungan pada Kamis (16/12) mengangkat tema “Holong Mangalap Holong. Di tengah-tengah reses, Sobir Lubis beberapa kali meminta masyarakat, terutama warga Kotasiantar, untuk turut menyukseskan program pemerintahan, yaitu vaksinasi. Capaian target […]

  • Para Pencipta Lagu Mandailing Tidak Lagi Setia kepada Bahasa Mandailing

    Para Pencipta Lagu Mandailing Tidak Lagi Setia kepada Bahasa Mandailing

    • calendar_month Kamis, 28 Jul 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Para pencipta lagu Mandailing saat ini tak lagi mengindahkan bahasa Mandailing asli, sehingga lagu-lagu Mandailing sudah jauh dari esensi kebudayaan Mandailing. Mayoritas album lagu Mandailing atau album Tapsel-Madina sudah bercampur dengan bahasa Indonesia, baik dari sisi kata maupun dari sisi kalimat. Kondisi itu telah menyebabkan nyanyian Mandailing yang diciptakan para pencipta […]

  • ABK WNI Concordia 4 Kali Selamatkan Penumpang

    ABK WNI Concordia 4 Kali Selamatkan Penumpang

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Salah seorang anak buah kapal Costa Concordia, Dewa Putu Gede Budiarta, menuturkan detik-detik menjelang peristiwa karamnya kapal pesiar di Pulau Giglio, Italia, Jumat lalu, 13 Januari 2012. Budiarta mengaku sempat bolak-balik dengan sekoci empat kali untuk menolong penumpang dari bangkai kapal. Budiarta merupakan karyawan bagian dapur di Samsara Restaurant, salah satu restoran di kapal pesiar […]

expand_less