Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

LGBT Semakin Marak, Sekarang Dengan Istilah Non-Biner

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
  • print Cetak

Oleh: Siti Khadijah Sihombing, S.Pd
Aktivis Dakwah

Hari ini kita dikejutkan dengan beredarnya video seorang mahasiswa baru yang viral ketika sedang mengikuti rangkaian kegiatan pengenalan kampus di Unhas karena mengaku non-biner saat ditanya oleh seorang dosen apa jenis kelaminnya. Mendengar ucapan mahasiswa itu membuat dosen tersebut tersulut emosi sehingga akhirnya dosen tersebut meminta panitia untuk mengusirnya. (Suara.com, 19/08/22)

Kejadian ini mengundang komentar netizen, ada yang pro dan kontra ketika menyaksikannya. Dan hal ini juga menjadi perhatian Gubernur Sulawesi Selatan (Andi Sudirman Sulaiman). Beliau menyampaikan bahwa pihak kampus harus bertindak tegas mengenai jika adanya indikasi LGBT ini. Pihak kampus juga harus memberikan sanksi serta menetapkan kebijakan sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi, sebab semua orang tua anak yang menjadi warga baru di kampus ternama seperti Unhas bisa was-was kalau hal seperti ini diberi ruang. Dan perkembangan paham dan serta kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) harus ditolak, tidak boleh diberi ruang untuk disebarkan begitu kata beliau. (FAJAR.CO.ID, 21/08/22)

Apakah sebenarnya non-biner itu?

Non-biner merupakan gender yang mendefinisikan dirinya bukan sebagai perempuan maupun laki-laki. Hal tersebut tak jarang membingungkan banyak orang.

Secara biologis, manusia digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, sekarang banyak muncul beberapa golongan baru dalam mendefinisikan dirinya sendiri. Gender non-biner ini juga memiliki sejumlah istilah lainnya. Seperti, off the binary, genderfluid, agender, bigender, boi, butch, androgynus, dan gender neutral.

Mengapa hal ini bisa terjadi?

Karena hari ini kita hidup dalam nuansa Kapitalisme-Liberalisme, dimana sistem ini sangat menjunjung tinggi kebebasan apalagi kebebasan individu. Jadi, segala aktivitas yang dilakukan individu itu bebas untuk mereka lakukan selama tidak mengganggu dan merugikan orang lain. Dan parahnya lagi dalam sistem kapitalisme ini para pelaku penyimpangan seksual memberikan ruang untuk berkarya dan difasilitasi dalam melakukan segala perbuatan kemaksiatan mereka, termasuk operasi perubahan tubuh dan kelamin.

Iya begitulah sistem kapitalisme ini memperlakukan manusia, selama perbuatan manusia itu menghasilkan keuntungan maka akan dibiarkan sebab kekayaan lebih penting dari pada keridhoan Allah. Makanya perilaku penyimpangan seksual ini diberikan dukungan oleh para petinggi dunia dan diberikan perlindungan UU kepada mereka. Inilah yang membuat susahnya pemberantasan LGBT ini dilakukan.

Sungguh mengerikan sekali. Kita hari ini dibiarkan menyaksikan kemaksiatan secara terang-terangan. Dan kita sebagai hamba Allah tidak mampu untuk bertindak sebab peraturanlah yang melindungi mereka.

Apakah yang mampu menyelesaikan persoalan ini?

Yang mampu menyelesaikan persoalan ini adalah sistem Islam kaffah, sebab sistem Islam akan segera memberantas perilaku penyimpangan seksual ini. Jika penyimpangan seksual ini terjadi maka negara yang mengadopsi sistem islam kaffah akan bertindak untuk menyelesaikannya dan para pelaku akan dihukum seberat-beratnya serta diberikan waktu untuk bertaubat. Dan penyimpangan seksual ini bukanlah penyakit tetapi ini adalah perilaku yang tersesat karena adanya pembiaran. Makanya dalam sistem islam hal ini tidak akan dibiarkan sedikitpun karena akan membuat banyak kerusakan dan mendatangkan laknat Allah.

Maka, hukuman yang akan diberikan kepada para LGBT, ada perbedaan pendapat.

Menurut Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad bahwa tindakan homoseksual mewajibkan hukuman Hadd karena Allah memperberat hukuman bagi pelakunya sebagaimana diterangkan dalam kitab-Nya sehingga pelakunya harus mendapatkan hukuman hadd zina karena adanya makna perzinaan di dalamnya.

Menurut ulama Syafi’iyah, hukuman hadd bagi pelaku homoseksual adalah sama dengan hukuman hadd zina. Jika pelakunya muhshan (sudah beristri atau bersuami) wajib dirajam sampai mati. Sedangkan jika pelakunya ghairumuhshan (belum beristri atau belum bersuami) di cambuk 100 kali dan diasingkan.

Sementara itu, menurut Prof. Dr. Amir Abdul Aziz, Guru Besar Fiqh Perbandingan di Universitas dan Najah Al-Wathaniyah, Nablus, Palestina, pelaku homoseksual baik muhshan maupun ghairu muhshan hukuman hadd-nya adalah rajam. Pendapat ini sama dengan pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Hanafiah dalam salah satu versi riwayat yang paling kuat dari Imam Ahmad.

Ketika menjelaskan hadist riwayat Imam At-Tirmidzi di atas, Imam Ash-Shan’ani (1059-1182 H) dalam “Subulus salam” mengatakan ada 4 pendapat tentang hukuman bagi pelaku homoseksual:

1. Dihukum dengan hadd zina yaitu dirajam bagi yang muhshan dan di-jilid bagi yang ghairu muhshan.
2. Dibunuh, baik pelaku maupun obyeknya, baik muhshan maupun ghairu muhshan.
3. Dibakar dengan api, baik pelaku maupun obyeknya. Ini adalah pendapat para sahabat
Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam.
4. Dilempar dari tempat yang tinggi dengan kepala di bawah kemudian dilempari batu. Ini adalah pendapat Abdulllah Bin Abbas Radhiallahu anhu.

Adapun menurut Imam Abu Hanifah, pelaku homoseksual hanya dihukum ta’zir karena tindakan homoseksual tidak sampai menyebabkan percampuran nasab. Sedang ta’zir-nya adalah dimasukkan ke penjara sampai bertaubat atau sampai mati.

Jadi jelas bahwa perilaku LGBT bukanlah penyakit atau genetik tetapi merupakan tindak kejahatan. Islam menyebut pelakunya dengan sebutan yang sangat buruk antara lain: Al-Mujrimun (para pelaku kriminal) (QS Al -A’raf[7];84) : Al-Mufsidun (pelaku kerusakan) (Q.S. Al Ankabut [29]; 30), Az-Zalimum (orang yang menganiyaya diri) (Q.S. Al Ankabut [29];31).

Wallahu’alam Bishowab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Lansia Warga Desa Sopo Batu Dapat Vaksin Door to Door Polres Madina

    Dua Lansia Warga Desa Sopo Batu Dapat Vaksin Door to Door Polres Madina

    • calendar_month Rabu, 27 Okt 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dua warga lanjut usia (Lansia) Desa Sopo Batu mendapat vaksin program door to door dari  Polres Mandailing Natal (Madina) pada Selasa (26/10) kemarin. Hal tersebut disampaikan oleh Pj. Kepala Desa Sopo Batu Usri Lubis kepada Mandailing Online di kantor Camat Panyabungan, Rabu (27/10). Usri menyampaikan pada awalnya ada tiga lansia yang […]

  • Pemkab Madina Minta BPSB Teliti Padi Siganteng

    Pemkab Madina Minta BPSB Teliti Padi Siganteng

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online)- Pemkab Mandailing Natal (Pemkab Madina) sudah mengajukan ke Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) agar padi Siganteng diakui sebagai satu varietas tersendiri. Demikian diungkapkan Plt Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution, kemarin terkait salah satu upaya pengembangan padi Siganteng di Mandailing Natal. Padi Siganteng merupakan varietas padi yang memiliki tingkat produksi […]

  • BKD Siap Hadapi Proses Hukum

    BKD Siap Hadapi Proses Hukum

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jika Terbukti Ada Dugaan Pelanggaran Penerimaan CPNS 2010 SIDIMPUAN- Aliansi Mahasiswa Peduli Birokrat Bersih (AMPBB) beraudiensi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padangsidimpuan (Psp), Kamis (6/1) di kantor BKD Psp, Jalan Kenanga Psp. Audiensi ini terkait adanya dugaan pelanggaran dalam penerimaan CPNS tahun 2010 di Pemko Psp. “Jika memang AMPBB bisa membuktikan adanya dugaan pelanggaran dalam […]

  • Kadin Sumut dan Dubes Belgia Bahas KEK Madina

    Kadin Sumut dan Dubes Belgia Bahas KEK Madina

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara hari ini membahas progres dan peluang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batahan di Mandailing Natal. Pembahasan berlangsung di kantor Kadin Sumut di Medan, Senin (24/2/2020) dipimpin Ketua Kadin Sumut, Ivan Iskandar Batubara. Hadir antara lain Duta Besar Belgia, Stephane De Locker serta delegasinya dan […]

  • Ribuan Orang Hadiri Kampanye Akbar Dahlan Sukhairi

    Ribuan Orang Hadiri Kampanye Akbar Dahlan Sukhairi

    • calendar_month Sabtu, 28 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ribu warga menghadiri kampanye Akbar Calon Bupati Madina dan Wakil Bupati Madina nomor urut 2, Drs H Dahlan Hasan Nst dan Mhd Jakfar Sukhairi di lapangan Aek Godang, Dalan Lidang, Panyabungan, Sabtu (28/11). Kampanye akbar itu dihibur langsung oleh artis dari Jakarta Ike Nurjannah, Edwin, Siti Badriah, Ucok Baba, Loli Syamsir […]

  • Pembangunan Daerah Lemah Akibat Ego Sektoral

    Pembangunan Daerah Lemah Akibat Ego Sektoral

    • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ego sektoral menjadi salah satu faktor rendahnya grafik pembangunan di daerah. Gambaran ego sektoral yang dimaksud adalah tidak adanya sinergitas antara para tokoh daerah, baik yang ada di kabupaten, di provinsi dan di pusat. “Maka tadi kita minta kepada bupati dan wakil bupati agar ego sektoral itu dibuang,” ujar anggota DPRD […]

expand_less