Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

LGBT Semakin Marak, Sekarang Dengan Istilah Non-Biner

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
  • print Cetak

Oleh: Siti Khadijah Sihombing, S.Pd
Aktivis Dakwah

Hari ini kita dikejutkan dengan beredarnya video seorang mahasiswa baru yang viral ketika sedang mengikuti rangkaian kegiatan pengenalan kampus di Unhas karena mengaku non-biner saat ditanya oleh seorang dosen apa jenis kelaminnya. Mendengar ucapan mahasiswa itu membuat dosen tersebut tersulut emosi sehingga akhirnya dosen tersebut meminta panitia untuk mengusirnya. (Suara.com, 19/08/22)

Kejadian ini mengundang komentar netizen, ada yang pro dan kontra ketika menyaksikannya. Dan hal ini juga menjadi perhatian Gubernur Sulawesi Selatan (Andi Sudirman Sulaiman). Beliau menyampaikan bahwa pihak kampus harus bertindak tegas mengenai jika adanya indikasi LGBT ini. Pihak kampus juga harus memberikan sanksi serta menetapkan kebijakan sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi, sebab semua orang tua anak yang menjadi warga baru di kampus ternama seperti Unhas bisa was-was kalau hal seperti ini diberi ruang. Dan perkembangan paham dan serta kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) harus ditolak, tidak boleh diberi ruang untuk disebarkan begitu kata beliau. (FAJAR.CO.ID, 21/08/22)

Apakah sebenarnya non-biner itu?

Non-biner merupakan gender yang mendefinisikan dirinya bukan sebagai perempuan maupun laki-laki. Hal tersebut tak jarang membingungkan banyak orang.

Secara biologis, manusia digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, sekarang banyak muncul beberapa golongan baru dalam mendefinisikan dirinya sendiri. Gender non-biner ini juga memiliki sejumlah istilah lainnya. Seperti, off the binary, genderfluid, agender, bigender, boi, butch, androgynus, dan gender neutral.

Mengapa hal ini bisa terjadi?

Karena hari ini kita hidup dalam nuansa Kapitalisme-Liberalisme, dimana sistem ini sangat menjunjung tinggi kebebasan apalagi kebebasan individu. Jadi, segala aktivitas yang dilakukan individu itu bebas untuk mereka lakukan selama tidak mengganggu dan merugikan orang lain. Dan parahnya lagi dalam sistem kapitalisme ini para pelaku penyimpangan seksual memberikan ruang untuk berkarya dan difasilitasi dalam melakukan segala perbuatan kemaksiatan mereka, termasuk operasi perubahan tubuh dan kelamin.

Iya begitulah sistem kapitalisme ini memperlakukan manusia, selama perbuatan manusia itu menghasilkan keuntungan maka akan dibiarkan sebab kekayaan lebih penting dari pada keridhoan Allah. Makanya perilaku penyimpangan seksual ini diberikan dukungan oleh para petinggi dunia dan diberikan perlindungan UU kepada mereka. Inilah yang membuat susahnya pemberantasan LGBT ini dilakukan.

Sungguh mengerikan sekali. Kita hari ini dibiarkan menyaksikan kemaksiatan secara terang-terangan. Dan kita sebagai hamba Allah tidak mampu untuk bertindak sebab peraturanlah yang melindungi mereka.

Apakah yang mampu menyelesaikan persoalan ini?

Yang mampu menyelesaikan persoalan ini adalah sistem Islam kaffah, sebab sistem Islam akan segera memberantas perilaku penyimpangan seksual ini. Jika penyimpangan seksual ini terjadi maka negara yang mengadopsi sistem islam kaffah akan bertindak untuk menyelesaikannya dan para pelaku akan dihukum seberat-beratnya serta diberikan waktu untuk bertaubat. Dan penyimpangan seksual ini bukanlah penyakit tetapi ini adalah perilaku yang tersesat karena adanya pembiaran. Makanya dalam sistem islam hal ini tidak akan dibiarkan sedikitpun karena akan membuat banyak kerusakan dan mendatangkan laknat Allah.

Maka, hukuman yang akan diberikan kepada para LGBT, ada perbedaan pendapat.

Menurut Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad bahwa tindakan homoseksual mewajibkan hukuman Hadd karena Allah memperberat hukuman bagi pelakunya sebagaimana diterangkan dalam kitab-Nya sehingga pelakunya harus mendapatkan hukuman hadd zina karena adanya makna perzinaan di dalamnya.

Menurut ulama Syafi’iyah, hukuman hadd bagi pelaku homoseksual adalah sama dengan hukuman hadd zina. Jika pelakunya muhshan (sudah beristri atau bersuami) wajib dirajam sampai mati. Sedangkan jika pelakunya ghairumuhshan (belum beristri atau belum bersuami) di cambuk 100 kali dan diasingkan.

Sementara itu, menurut Prof. Dr. Amir Abdul Aziz, Guru Besar Fiqh Perbandingan di Universitas dan Najah Al-Wathaniyah, Nablus, Palestina, pelaku homoseksual baik muhshan maupun ghairu muhshan hukuman hadd-nya adalah rajam. Pendapat ini sama dengan pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Hanafiah dalam salah satu versi riwayat yang paling kuat dari Imam Ahmad.

Ketika menjelaskan hadist riwayat Imam At-Tirmidzi di atas, Imam Ash-Shan’ani (1059-1182 H) dalam “Subulus salam” mengatakan ada 4 pendapat tentang hukuman bagi pelaku homoseksual:

1. Dihukum dengan hadd zina yaitu dirajam bagi yang muhshan dan di-jilid bagi yang ghairu muhshan.
2. Dibunuh, baik pelaku maupun obyeknya, baik muhshan maupun ghairu muhshan.
3. Dibakar dengan api, baik pelaku maupun obyeknya. Ini adalah pendapat para sahabat
Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam.
4. Dilempar dari tempat yang tinggi dengan kepala di bawah kemudian dilempari batu. Ini adalah pendapat Abdulllah Bin Abbas Radhiallahu anhu.

Adapun menurut Imam Abu Hanifah, pelaku homoseksual hanya dihukum ta’zir karena tindakan homoseksual tidak sampai menyebabkan percampuran nasab. Sedang ta’zir-nya adalah dimasukkan ke penjara sampai bertaubat atau sampai mati.

Jadi jelas bahwa perilaku LGBT bukanlah penyakit atau genetik tetapi merupakan tindak kejahatan. Islam menyebut pelakunya dengan sebutan yang sangat buruk antara lain: Al-Mujrimun (para pelaku kriminal) (QS Al -A’raf[7];84) : Al-Mufsidun (pelaku kerusakan) (Q.S. Al Ankabut [29]; 30), Az-Zalimum (orang yang menganiyaya diri) (Q.S. Al Ankabut [29];31).

Wallahu’alam Bishowab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mandailing

    Mandailing

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    DALIHAN NA TOLU Hubungan kekerabatan antar individu dalam masyarakat Mandailing tercermin dalam konsep Dalihan Na Tolu. Segala aktivitas sosial budaya indovidu tidak dapat dipisahkan dari ikatan kekerabatan ini. Konsep ini diyakini asli kreasi nenek moyang Mandailing karena tidak ditemukan padanannya dalam budaya manapun. Mereka meyakini bahwa konsep Dalihan na Tolu dapat membentuk suatu sistem kemasyarakatan […]

  • Siapkan SDM Berkualitas, Bupati Lantik Pokja Bunda PAUD Madina Tahun 2021

    Siapkan SDM Berkualitas, Bupati Lantik Pokja Bunda PAUD Madina Tahun 2021

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dalam rangka menyiapkan generasi masa depan dengan sumber daya manusia (SDM) berkualitas, Bupati Mandailing Natal H. M. Ja’far Sukhairi Nasution melantik kelompok kerja (Pokja) Bunda PAUD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2021 di aula Dinas Pendidikan Madina, Kamis (30/9). Acara yang dihadiri oleh Bunda PAUD Madina Hj. Eli Maharani M. Ja’far […]

  • Gelar Muscab, PPP Madina Siap Menyongsong Pemilu 2024

    Gelar Muscab, PPP Madina Siap Menyongsong Pemilu 2024

    • calendar_month Sabtu, 16 Okt 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Program partai yang jelas akan menentukan perolehan suara pada Pemilu sehingga perlu dilaksanakan musyawarah di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembangunan ( DPC PPP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam menghadapi perhelatan Pemilu serentak tahun 2024 kembali mempersiapkan pelaksanaan program partai dan membentuk kepengurusan untuk masa bakti […]

  • Parsuadahan Ibaen Gota Namura

    Parsuadahan Ibaen Gota Namura

    • calendar_month Selasa, 19 Jan 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Nanisuratkon : Dahlan Batubara “Naso dong do da guleonta naron borngin, aya ucok. Anggo bulung gadung nian adong do ucalong pe naron ibalakang bagas on, pangaroncana do naso dong,” ning si Jaleha tu alaklai nia Si Dalkit. “Ngadong epeng i tanganku, ulang majolo panabusi balanak, tambang ni daganak sikola pe naso adong be ancogot manyogot. […]

  • Mendulang Prestasi di Tengah Minimnya Apresiasi

    Mendulang Prestasi di Tengah Minimnya Apresiasi

    • calendar_month Kamis, 21 Jul 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tak lelah mendulang prestasi dan mengharumkan nama daerah di tengah keringnya apresiasi dari pemerintah tentu tidak mudah. Kondisi itu harus dirasakan Karateka Rahmania Amalia Suayb. Karateka yang berdomisili di Kelurahan Longat, Panyabungan Barat ini seperti buih di tengah lautan. Prestasi yang ia raih tak terlihat oleh pemerintah maupun masyarakat. Padahal alumni […]

  • Koin Abad 11 Ditemukan di Barumun

    Koin Abad 11 Ditemukan di Barumun

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      BARUMUN (Mandailing Online) – Koin berbahan menyerupai emas beremisi 1014 ditemukan di Dusun Tarutung, Desa Hasahatan Julu, Kecamatan, Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Di koin seberat ¼ gram itu tertera tulisan Nidnei Indie dengan tahun 1014. Koin ini ditemukan dalam tanah kedalaman sekitar 1 meter ketika dilakukan penggalian pembuatan tambak ikan di desa itu oleh […]

expand_less