Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Provinsi sutra & tanggungjawab bupati

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Feb 2011
  • print Cetak


Ratusan tokoh dan elemen masyarakat asal Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) berkumpul dan melakukan diskusi soal upaya percepatan pembangunan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Jumat malam hingga Sabtu malam (20-21 Januari) di Hotel JW Marriot, Medan. Dari pusat ada Adnan Buyung Nasution, Todung Mulia Lubis, Bomer Pasaribu, dan Chairuman Harahap. Dari Medan ada Rahudman Harahap, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, Gus Irawan Pasaribu, dan sejumlah professor, akademisi, pengusaha, pejabat birokrat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda/mahasiswa.

Di sana hadir juga lima kepala daerah wilayah Tabagsel, Syahrul Pasaribu (Bupati Tapsel), Aspan Sopian Batubara (Pj Bupati Madina), Bachrum Harahap (Bupati Padang Lawas Utara), Basyrah Lubis (Bupati Padang Lawas), dan Maragunung Harahap (Wakil Walikota Padangsidimpuan). Selain itu lima Ketua DPRD di wilayah Tabagsel itu juga datang dan menyampaikan pandangannya.

Meski namanya percepatan pembangunan Tabagsel, tapi yang mencuat di forum itu adalah kesepakatan dan dukungan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sutra). Bomer Pasaribu, salah seorang menteri di masa orde baru dalam paparannya menyatakan hampir semua persayaratan untuk menjadi provinsi baru, baik syarat administratif, syarat teknis, maupun syarat fisik sudah dimiliki Sumatera Tenggara. Pertarungannya nanti akan lebih banyak di pusat.

Berpacu untuk Provinsi Baru (sub judul)
Dalam waktu dekat ini, DPRD Sumut akan memparipurnakan berapa provinsi baru yang akan disetujui di daerah ini, termasuk rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara dan Provinsi Tapanuli. Paripurna itu sesuai usulan Pansus Pemekaran Provinsi Sumut yang sudah bekerja beberapa bulan terakhir ini.

Kalau tidak ada hal-hal yang luar biasa, diyakini paripurna tersebut akan berjalan mulus dengan munculnya kesepakatan dan keputusan dari lembaga legislatif itu. Sebab, DPRD Sumut tidak akan mau jika bola panas pembentukan provinsi ini berhenti di tangan mereka.

Selain itu, keputusan DPRD Sumut juga akan keluar karena kran pemekaran memang akan dibuka kembali pemerintah pusat, setelah beberapa saat dilakukan moratorium. Wacana dan informasi yang berkembang, tahun 2011 ini kabarnya pemerintah pusat akan menyetujui terbentuknya satu provinsi baru di Sumatera Utara dan enam kabupaten baru.

Nah, pertarungannya sekarang adalah untuk siapa ”jatah” provinsi baru itu? Apakah untuk Provinsi Sumatera Tenggara atau Provinsi Tapanuli? Atau mungkinkah dua-duanya agar konflik horizontal bisa dieleminir dan kondisi Sumut tetap kondusif? Tulisan ini tidak ingin mempersoalkan siapa yang layak dan siapa yang tidak layak mendapatkan ”jatah” provinsi baru itu. Biarlah kedua usulan provinsi baru itu berjalan dan masing-masing kepanitiaan dan pendukungnya berpacu memenuhi semua persyaratan dan mengejar dukungan politik dari berbagai kelompok guna terwujudnya provinsi baru itu.

Yang menjadi persoalan dan sampai sekarang mengganjal di pikiran adalah apakah untuk melakukan percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus membentuk provinsi yang baru? Kalau iya, jadi apa selama ini yang dikerjakan bupati/walikota yang ada di wilayah provinsi baru itu? Bukankah upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu adalah tugas kepala daerah dan SKPD-SKPD-nya?

Tanggung Jawab Bupati (sub judul)
Dalam konteks wilayah Tabagsel, memang harus diakui bahwa tingkat kesejahteraan masyarakatnya masih rendah jika dibanding dengan daerah tingkat dua lainnya. Sarana dan prasarana daerah juga masih menyedihkan. Makanya tidak mengherankan jika hasil pertanian dan perkebunan masyarakat sulit dipasarkan ke kota, kalau pun mau dijual petani terpaksa berhubungan dengan ijon atau tengkulak.

Belum lagi persoalan jalan Aek Latong, yang sudah menahun dan hingga hari ini belum juga bisa diselesaikan. Tarik-menarik kewenangan siapa yang bertanggung jawab mengurusi jalan itu justru lebih menonjol dibanding penanganan langsung dari pemerintah. Padahal, di tengah tarik-menarik itu, dari hari ke hari kerugian terus dialami masyarakat.

Persoalan lainnya yang mencuat di kabupaten/kota di wilayah Tabagsel adalah fasilitas perkantoran yang tidak mendukung untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Bahkan hingga hari ini masih banyak instansi pemerintah yang berkantor menyewa rumah penduduk yang berdinding papan. Dinas Pendapatan dan Dinas Kehutanan Padang Lawas adalah dua contoh konkrit.

Di sisi lain, ibukota Tapsel yang hingga sekarang belum juga pindah ke Sipirok adalah persoalan berikutnya. Padahal jika bicara percepatan pembangunan maka pemindahan ibukota Tapsel dari Padangsidimpuan ke Sipirok akan membuat akselerasi pembangunan di wilayah Sipirok akan semakin cepat dan tentu roda perekonomian di daerah itu juga akan ikut meningkat. Mengapa perpindahan ini belum juga dimulai adalah salah satu tanda tanya besar.

Keuntungan lainnya, perpindahan ibukota Tapsel juga akan membuat Pemko Padangsidimpuan lebih leluasa melakukan perencanaan dan pengembangan wilayahnya. Apalagi kota Padangsidimpuan memang sudah ditetapkan akan menjadi ibukota Provinsi Sumatera Tenggara itu. Jika Tapsel tetap beribukota di Padangsidimpuan itu justru akan menghambat kemajuan kedua daerah itu.

Persoalan-persoalan inilah yang belum tuntas dibicarakan di tengah kuatnya dorongan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara. Ada kesan, seolah-olah semua persoalan yang terjadi di wilayah Tabagsel dikarenakan pemerintah provinsi. Tudingan bahwa wilayah Tabagsel kurang mendapat perhatian dari pemerintah provinsi atau pemerintah pusat lebih ditonjolkan dibanding mengkritisi apa yang sudah dilakukan bupati/walikota di daerahnya masing-masing.

Sikap seperti itu tentu saja tidak fair. Sebab bagaimanapun, upaya percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemberian pelayanan prima adalah tanggung jawab bupati/walikota dan instansi jajarannya. Jadi tidak etis jika di tengah ketidakmaksimalan melakukan tugas-tugas dan tanggung jawab itu, kepala daerah justru lebih berkoar untuk pembentukan provinsi baru.


Tidak bijak juga, jika kita lebih menekankan dukungan pembentukan provinsi Sutra, padahal kita belum optimal menekan dan mendesak agar bupati/walikota di wilayah Tabagsel lebih fokus dan lebih serius melaksanakan tugas-tugasnnya dalam upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berpacu untuk provinsi Sumatera Tenggara adalah sah-sah saja, tapi memacu bupati/walikota di wilayah Tabagsel untuk lebih maksimal melaksanakan tugasnya juga lebih penting untuk terus dilakukan.

Penulis adalah mantan Ketua Umum Imatapsel USU, sekarang Dosen Fisip UMSU
Sumber : Waspada

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ssst!!! Ada 61 Ribu Transaksi Pejabat per Tahun

    Ssst!!! Ada 61 Ribu Transaksi Pejabat per Tahun

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dr. Yunus Husein, SH, LLM mengungkapkan 61 ribu transaksi pejabat negara telah diterima. Hal ini disampaikannya dalam Seminar perolehan harta kekayaan pejabat publik yang tak wajar, di Jakarta Media Center (JMC), Jakarta, Sabtu (27/11/2010). “PPATK menerima laporan 61 ribu transaksi per tahunnya,” katanya. Lebih lanjut […]

  • Kutipan di Aek Sijorni Kecewakan Pengunjung

    Kutipan di Aek Sijorni Kecewakan Pengunjung

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        TAPSEL – Pengunjung Aek Sijorni kecewa akibat banyaknya kutipan di beberapa titik di lokasi wisata itu. Alhasil, himbauan Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tak mempan untuk mempertahankan nama baik Aek Sijorni yang berada di Kecamatan Sayur Matinggi itu. Betapa tidak, soalnya saat libur Tahun Baru, Rabu 1 Januari 2020 banyak pengunjung berbagai daerah yang […]

  • Kisruh Pj Kades di Desa Batang Gadis Jae, Dana Desa Tak Kunjung Cair

    Kisruh Pj Kades di Desa Batang Gadis Jae, Dana Desa Tak Kunjung Cair

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Warga Desa Batang Gadis Jae Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta kisruh di pemerintahan desa mereka segera dicarikan solusi agar dana desa tahun 2023 tahap pertama dapat dicairkan. Kamis (15/6/2023). Sebelumnya diketahui dari beberapa warga bahwa Pj Kades Batang Gadis Jae Paryati Ningsih Daulay sempat ditolak beberapa perangkat desa […]

  • Bupati Madina Berkeinginan Ada Produk Film Sibaroar

    Bupati Madina Berkeinginan Ada Produk Film Sibaroar

    • calendar_month Minggu, 1 Okt 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Madina menyampaikan keinginan adanya penggarapan kisah Sibaroar dalam bentuk film. Itu dicuatkan bupati usai menonton pementasan drama musikal “Sibaroar Raja Nasakti” di Gedung Serba Guna, Panyabungan, Sabtu (30/9/2017) oleh Jeges Art yang disutradarai Askolani Nasution. Bupati menyatakan menyambut baik pementasan itu, sehingga jika difilmkan tariknya semakin memikat. Pengambilan gambar katanya […]

  • First Impression Kapolres Reza: Religius

    First Impression Kapolres Reza: Religius

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – First impression atau kesan pertama merupakan satu langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pribadi seseorang. Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP H. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, S.I.K, S.H, M.H memberikan kesan pertama yang positif kepada masyarakat. Kapolres yang baru menjabat beberapa minggu ini memberikan kesan religius dalam kepemimpinannya. Hal itu […]

  • Biaya Melimpah Untuk Menikah

    Biaya Melimpah Untuk Menikah

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pernikahan merupakan salah satu tahap dalam hidup setiap manusia. Sebagai bentuk kasih-sayang antar laki-laki terhadap perempuan, ikatan pernikahan dilakukan berdasar ajaran setiap agama dan Negara. Dalam Undang-undang tentang Perkawinan disebutkan, suatu perkawinan dapat dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan pasangan yang melakukan pernikahan. Suatu pernikahan wajib dicatat oleh Negara. Bagi warga […]

expand_less