Medan, (MO – PT Agincourt Resources makin mulus beroperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Sebab, air sisa proses (limbah) tambang emas Martabe PT Agincourt Resources dinyatakan sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor 202/2004 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga.
Air sisa proses itu berada di bawah standar baku mutu dinyatakan dari hasil uji tiga laboratorium independen, yakni PT Intertek Utama Service, PT ALS Indonesia dan Pusarpedal KLH. Hasil uji laboratorium itu diumumkan Pemprovsu bersama Pemkab Tapsel di hadapan ratusan masyarakat Tapsel, di Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Tapsel, Senin (21/1).
Hadir pada kesempatan itu, Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST, Kapoldasu diwakili Direktur Intelkam Kombes Pol Mohammad Abdul Kadir, Pangdam I/BB diwakili Kasdam Brigjen TNI I Gede Sumertha, Pangkosek Hanudnas Masma TNI Sungkono, perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Sumut dan Anggota DPD RI Parlindungan Purba.
Kemudian dihadiri Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu, Wakil Bupati Aldinz Rapolo Siregar, bersama segenap jajaran pejabat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Tapanuli Selatan, sejumlah Anggota DPRD Tapsel serta Direktur Teknis Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ir Syawaluddin Lubis, para tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Adapun kandungan logam yang diteliti oleh ketiga laboratorium pada air sisa proses itu, antara lain tingkat keasaman air (pH), TSS, kadmium (Cd), kromium (Cr), merkuri (Hg), nikel (Ni), sianida (CN), arsen (As), tembaga (Cu), timbal (Pb), dan seng (Zn). “Semua hasilnya berada di bawah standar baku mutu,” ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut, Hidayati, yang pada kesempatan itu membacakan masing-masing hasil ketiga uji laboratorium itu bersama warga dan disaksikan warga lainnya.
Dengan hasil tersebut, kata Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST, maka izin operasional tambang itu untuk penyaluran air sisa proses ke Sungai Batang Toru, sudah bisa diberikan. Untuk itu, dia meminta Bupati Tapsel segera memberikannya. “Kalau memang sudah memenuhi ketentuan, sudah bisa izin operasional penuh,” kata Gatot.
Gatot mengatakan kualitas air sisa proses itu bisa diuji secara periodik tiga bulanan, di mana prosesnya diawasi oleh suatu tim. Kemudian dalam operasionalnya, Plt Gubsu berharap PT Agincourt senantiasa memperhatikan kearifan lokal, menjalankan segala bentuk kewajiban, termasuk CSR yang dititikberatkan bagi pemberdayaan ekonomi, pendidikan dan lingkungan kawasan tambang.
Bupati Tapsel, Syahrul Pasaribu mengatakan segera mengeluarkan Ijin Pengaliran Air Limbah Ke Sungai Batangtoru. Syahrul mengajak masyarakat membangun citra positif terhadap operasional tambang tersebut.
“Tadi hasilnya sudah diumumkan kepada kita semua bahwa limbah Agincourt ini tidak melanggar standar baku mutu, karenanya mari kita beri kesempatan kepada tambang ini. Pemkab pun akan terus memantau kualitas air limbah, bilamana ada kecurigaan, kita akan segera uji,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Hasanuddin Pulungan mengatakan agar masyarakat selalu diberi informasi yang benar tentang operasional tambang. Lebih dari itu, pihak tambang diminta untuk ikut mendukung aktivitas hidup masyarakat setempat.
Sebelumnya, Presiden Direktur G-Resources, Peter Albert mengatakan pengujian air sisa proses ini merupakan wujud komitmen transparansi perusahaan terhadap perlindungan lingkungan.
Kegiatan pemantauan terhadap kandungan logam air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru akan terus dilakukan oleh perusahaan dan dilaporkan kepada pemerintah.(M.bisnis)
Sebenarnya perselisihan masyarakat Batang Toru dengan pengelola Tambang (G-Resources) karena kurangnya komunikasi dan penyuluhan terhadap masyarakat.
Kita mengetahui dengan dibuangnya limbah ke sungai batang toru dapat mencemari sungai tsb, dimana sungai disana sangatlah vital bagi kehidupan masyarakat.
Seharusnya harus ada win win solution terhadap keduanya yang memiliki kepentingan. Semakin larut masalahnya pihak G-Resources akan mengalami kerugian yang besar, begitu pula masyarakat sekitar yang perekonomiannya akan terhambat dikarenakan hilangnya pekerjaan masyarakat yang bekerja ditambang.
Saya pernah ke Batang Toru tahun 2012 lalu, dan saya dapat menyaksikan sendiri dimana para pekerja tambang khususnya bagian yang bersingungan dengan penyuluhan ke masyarakat telah gagal dalam bekerja. termasuk diantaranya para pejabat Pemda setempat.
Menurut catatan saya sebenarnya sebelum pihak G-Resources membuang limbahnya ke sungai, pihak G-Resources harus memberikan fasilitas terlebih dahulu kepada masyarakat yang diantaranya :
– Menyediakan pelayanan kesehatan gratis secara berkala kepada masyarakat sekitar
– memberikan fasilitas MCK yang layak kepada masyarakat, karena saya anggap sebagian besar MCK umum dibatang toru 90% nya sangat tidak layak
– memberikan penyuluhan betapa pentingnya keberlangsungan perusahaan untuk perekonomian masyarak
– Mengajak kerja sama tokoh dan masyarakat sekitar dalam membangun perusahaan dan kota batang toru dengan banyak cara.
dengan langkah dan tindakan sederhana demikian, masyarakatpun akan mencintai G-Resources dan akan memberikan daya upaya serta sumbangsihnya terhadap G-Resources sehingga tidak ada lagi penolakan dan demo dari masyarakat karena adanya saling butuh.
Mungkin yang saya sampaikan bisa menjadi masukan bagi kedua belah pihak. Karena bagimanapun saya juga bangga dan bertanggung jawab kampung saya menjadi tempat investasi tambang yg dimana kedepannya akan menjadikan batang toru dapat maju serta bersaing dengan kota kota yg telah maju sehingga tercapailah tingkat kesejahteraan pada masyarakat sekitar.
Salam saya untuk masyarakat Bator,. mudah²an dikemudian hari saya juga dapat terlibat langsung disana dan dapat memberikan masukan kepada kedua belah pihak.