Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

RUU Kamnas, kekuatan militer dukung penguasa korup

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 24 Sep 2012
  • print Cetak

JAKARTA, (MO)- Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dinilai memiliki kesalahan paradigmatik, terutama dalam konteks Reformasi 1998. Hal itu karena aturan yang pernah mendapatkan penolakan DPR RI pada 2006 dan kemudian diajukan kembali 2011 tersebut akan mengembalikan fungsi militer pada kewenangan keamanan nasional.

Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, malah menganggap RUU tersebut hanya akan menjadikan militer sebagai pendukung rezim koruptif. “RUU Kamnas juga hanya sebagai medium rekonsiliasi kekuatan militer,” ungkapnya saat memberikan materi acara “Peringatan Semanggi II dan Penolakan RUU Kamnas” di Jakarta, hari ini.

Hal tersebut, menurut dia, dapat terlihat dari rencana pembentukan Forum Koordinasi Keamanan Nasional Daerah Kabupaten/Kota, seperti yang termaktub dalam Pasal 33 RUU Kamnas. Pasal tersebut memerintahkan bupati atau wali kota untuk membuat forum koordinasi yang berisikan pimpinan TNI wilayah, pimpinan Polri, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala BPPBD, dan Kepala BNNK.

Forum tersebut, lanjut dia, juga ingin diberikan kewenangan khusus, seperti menyadap, menangkap, atau menggeledah. Padahal kewenangan tersebut hanya menjadi milik instansi kepolisian juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usman menganggap, pemberian kewenangan tersebut malah menjadikan kapasitas penangkapan, penyadapan, atau penggeledahan milik penegak hukum, tapi bisa juga dilakukan oleh TNI, BIN, atau Bais.

Menurut Usman, kegiatan tersebut malah memperkeruh wilayah abu-abu antar aktor keamanan nasional yang justru jaraknya hendak diisi. “Forum itu sama seperti Dewan Sosial Politik ketika orde baru,” kata dia.

Seiring dengan hal tersebut, koalisi masyarakat sipil tiada niat menolak Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) jika isinya benar-benar pro terhadap hak-hak sipil.

Ray Rangkuti dari Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia mengatakan hal itu di Jakarta, hari ini.”Tapi isi-isinya harus berdiri dan pro terhadap hak-hak sipil, serta lebih pada semangat tujuan reformasi,” tukasnya.

RUU Kamnas, dinilainya, memiliki virus yang bisa menghalangi pemberantasan korupsi serta kebebasan untuk menyatakan pendapat. “RUU Kamnas memiliki kans pelibatan milter dan semua pihak untuk mengurangi ancaman,” pungkasnya.

Sebelumnya Aktivis HAM Usman Hamid menuding RUU Kamnas bisa melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan Romo Benny Susetyo menyatakan RUU Kamnas sekadar taktik berantas fungsi KPK.
(wasp/rmol/republika)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hobi Nonton Infotainment Gosip, Apa Hukumnya?

    Hobi Nonton Infotainment Gosip, Apa Hukumnya?

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pro-kontra keberadaan infotaiment sebuah program televisi yang mengupas gosip-gosip selebriti di Tanah Air – menjadi salah satu pemberitaan yang cukup menyita perhatian publik. Berawal dari perseteruan seorang artis dengan pekerja infotainment, maraknya tayangan gosip selebriti di berbagai stasiun televisi kembali mengundang perhatian ulama di Tanah Air. Sebagian tokoh agama dan kembali mengungkapkan keberatan mereka terhadap […]

  • 4.000 mahasiswa Unimed terima beasiswa

    4.000 mahasiswa Unimed terima beasiswa

    • calendar_month Minggu, 11 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) – Lebih dari 4.000 mahasiswa jenjang pendidikan S-1 maupun D-3 Universitas Negeri Medan mendapat beasiswa dari berbagai instansi dan lembaga pemerintah maupun swasta. Pembantu Rektor III Universitas Negeri Medan (Unimed) Prof Biner Ambarita di Medan, mengatakan beberapa jenis beasiswa tersebut di antaranya Supersemar, Bidik Misi, PTP 4, VDMS, Toyota Astra, BNI, BBM, PPA […]

  • Askolani: Makna Sosial Bersawah, dari “Manyaraya” hingga “Marsali”

    Askolani: Makna Sosial Bersawah, dari “Manyaraya” hingga “Marsali”

    • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Budayawan Mandailing, Askolani Nasution mengungkap banyak makna sosial dari bertani di Mandailing. Sejumlah makna yang diungkap Askolani itu membuka mata kita bahwa bertani sawah tidak bisa dipandang dari sisi mencari nafkah saja. Lebih luas dari itu bertani sawah memiliki hubungan dengan falsafah sosial kemasyarakatan di Mandailing. “Jangan mengira kalau sawah hanya soal lahan mencari nafkah. […]

  • Desa Hutapuli dan Polsek Siabu Bantu Korban Muara Saladi

    Desa Hutapuli dan Polsek Siabu Bantu Korban Muara Saladi

    • calendar_month Senin, 22 Okt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Masyarakat Desa Hutapuli Kecamatan Siabu, Mandailing Natal bekerjasama dengan Polsek Siabu membantu korban musibah banjir bandang Desa Muara Saladi Kecamatan Ulupungkut. Sumbangan masyarakat yang terkumpul berupa pakaian layak pakai dan sejumlah uang. Kepala Desa Hutapuli, Hanafi menjawab wartawan, Senin (22/10/2018) mengungkapkan, bantuan yang telah dikumpulkan dari warga ini bentuk solidaritas kami […]

  • Bawaslu Harus Revisi Panwaslu

    Bawaslu Harus Revisi Panwaslu

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan,Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) As Imran Khaitami menyatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus merevisi seluruh anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Madina, sebelum pemungutan suara ulang dilaksanakan. “Saya khawatir, apabila Bawaslu tidak merevisi anggota panwaslu dalam menghadapi pemiluka ulang nanti, kemungkinan besar hasilnya kembali tidak baik dan lagi-lagi merugikan masyarakat […]

  • Capaian PAD Madina Diakhir Tahun Masih 72,30 Persen

    Capaian PAD Madina Diakhir Tahun Masih 72,30 Persen

    • calendar_month Selasa, 28 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Di Bulan November ini, Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai Rp. 91.352.353.95,06 miliyar atau 72,30 persen. Kondisi ini akibat banyaknya masyarakat yang menunda pembayaran pajak demikian hal dengan pajak perusahaan. “Berdasarkan laporan terakhir pada Jum’at 24/11 realisasinya masih 72,30 %. Insya Allah kami akan mengejar maksimal 90% atau dikisaran Rp.110 […]

expand_less