MEDAN – Didampingi penasehat hukumnya, Sehati Halewa (Sekda) Nias Selatan, Asa’aro Laia bersama Asisten I, Feriaman Sarumaha keluar dari ruangan Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus tadi malam.
Usut punya usut, Asa’aro Laia bersama Feriaman Sarumaha, baru saja usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam. Informasi menyebutkan hari ini, diperiksanya kedua pejabat tersebut, disebabkan karena tersandung kasus korupsi.
Sekda Nisel yang terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan jas hitam dipadu dengan kemeja berwarna abu-abu dan Feriaman Sarumaha mengenakan kemeja bercorak batik. Saat ditanya terkait kasus korupsi yang menjeratnya kepada Sekda Nisel, Asa’aro Laia yang memiliki postur tubuh gemuk dan berkulit putih yang terlihat diapit oleh dua orang petugas Ditreskrimsus Poldasu enggan berkomentar. Begitu pula halnya terlihat diraut wajah Feriaman Sarumaha saat menuju ruang tahanan polisi (RTP) Dit. Tahti (Tahanan dan barang bukti) Polda Sumut.
Kendati dicecar pertanyaan oleh puluhan awak media yang telah menunggunya sejak siang hari, Asa’aro Laia dan Feriaman Sarumaha lebih memilih diam, dan tergambar garis kegalauan di wajah keduanya membayangkan hari-hari yang panjang dibalik terali besi.
Kasubfit III, AKBP Yuda Nusa membenarkan pihaknya melakukan penahanan terhadap Sekda Nisel Asa’aro Laia dan Asisten I, Feriaman Sarumaha. “Ya, keduanya kita lakukan penahanan, Sekda Nisel dan Asisten I,” ujar Yuda, siang ini.
Menurutnya, penahanan tetap akan dilakukan kendati masih ada pertanyaan yang diajukan kepada kedua tersangka tersebut. “Berhubung sudah larut malam, pertanyaan kita tutup dulu. Tetapi, kedua tersangka tetap kita jebloskan dalam tahanan,” ujarnya.
Sementara, sumber di Ditreskrimsus Poldasu menyebutkan, bahwa seyogyanya adik kandung Bupati Nias Selatan, Firman adil Dachi, juga dipanggil untuk diperiksa secara bersamaan dengan Sekda Nisel dan Asisten I tersebut.
Namun, Firman yang berperan sebagai penjual tanah kepada panitia pengadaan fasilitas umum di Kabupaten Nias Selatan itu tidak memenuhi panggilan penyidik. “Seandainya Firman datang, kemungkinan besar juga akan dilakukan penahanan yang serupa,” ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya itu.
Terpisah, penasehat hukum Sekda Nias Selatan, Asa’aro Laia dan Asisten I, Feriaman Sarumaha, Sehati Halewa usai mengantarkan kedua klienya masuk ke penjara menjelaskan, bahwa selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Asa’aro Laia dicecar dengan 83 pertanyaan.
“Pada pemeriksaan pertama ada 8 pertanyaan. Pemeriksaan kedua ada 8 pertanyaan. Ketiga ada 34 pertanyaan dan yang keempat 31 pertanyaan. Sementara, untuk Asisten I, Feriaman Sarumaha selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak empat kali diperiksa dengan 53 pertanyaan,” ungkap, Sehati Halewa selaku penasehat tersangka.
Menurut Sehati, pada dasarnya Asa’aro Laia tetap merasa tidak bersalah, namun sebagai warga yang taat dengan hukum dirinya patuh pada apa yang diputuskan oleh penegak hukum. ” Tentunya hal itu nanti akan diuji di persidangan, sejauh mana kapasitasnya sebagai tersangka” ujarnya.
Dijelaskan, dasar tidak merasa bersalah itu, lanjut Sehati, sebagai Ketua tim pembebasan lahan Sekda Nisel, telah menjalani dan memproses semua berkas sesuai dengan prosedur. ” Namun, menurut penyidik ada hal-hal yang dilakukan dengan tidak transparan. Namun Sekda tetap menyangkalnya,” beber, Sehati. Sembari memaparkan, kalau pun ada kekurangan dalam prosedur pembebasan lahan itu, hanya dari proses administrasi saja, tambahnya.
Soal tidak hadirnya Firman Adil Dachi dalam memenuhi panggilan penyidik saat itu sehati terkesan sangat menyayangkanya. “Saya berharap agar semua pihak, khususnya Firman selaku penjual tanah kepada pihak Pemkab Nisel, tentunya akan memberikan keterangan yang transpartan. Dan keteranganya itu ada hubungan dengan Sekda dan Asisten I. Tapi apa mau dikata, Firman tidak dapat hadir. Saya juga tidak tahu apa alasanya,” papar Sehati seraya mengatakan dirinya juga tidak mengetahui kalau Firman dipanggil saat itu.
Menurut penyidik, lanjut sehati, penahanan terhadap kedua klienya ini dinilai telah memenuhi bukti permulaan. Ditanya, apakah penahanan terhadap Sekda Nisel dan Asisten I ini merupakan langkah awal untuk mengungkap siapa sebenarnya aktor intelektual kasus korupsi ini.
Sehati menanggapinya. Dikatakan, bahwa sebagai penasehat hukum, dirinya berharap agar kedua klienya itu tidak menjadi korban dan pihak Dit. Reskrimsus dapat segera mengungkap siapa aktor intelektualnya.
“Jika memang ada pihak-pihak yang lebih bertanggung jawab, kita juga mendorong pihak Poldasu untuk melakukan penyidikan yang sama, dan diusut hingga akar-akarnya. Terlepas dari siapa dia, dan tidak memandang siapapun dia,” terangnya dengan menjelaskan, dalam kasus korupsi yang melibatkan, Sekda Nisel Asa’Aro Laia menjabat sebagai Ketua tim pengadaan, sementara Asisten I menjabat sebagai ketua tim penafsir harga.
Sebelumnya, pihak Tipidkor Dit. Reskrimsus Poldasu kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Nias selatan, Asa’aro Laia dan Asisten I Feriaman Sarumaha, untuk yang keempat kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan fasilitas umum senilai Rp9,4 miliar di Kabupaten Nias Selatan yang dialihkan ke pengadaan tanah pembangunan Balai Benih Induk (BBI) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran (TA) 2012. Informasi menyebutkan dalam kasus ini terjadi kerugian negara sebesar Rp5 miliar.(wasp)