Selasa, 28 Jul 2026
light_mode

Islam Meniadakan Perilaku Aborsi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 2 Okt 2020
  • print Cetak

Oleh : Novida Sari

Ketua Forum Muslimah Peduli Generasi Mandailing Natal

 

Anak merupakan amanah yang berasal dari Allah Swt. Tidak semua pasangan yang telah menikah langsung dikaruniai anak. Ada yang langsung diberikan amanah namun tak sedikit yang menunggu hingga puluhan tahun.

Namun kapitalisme yang menjangkiti Negara ini telah membuat beberapa oknum untuk membuka klinik ilegal untuk mengaborsi janin yang tidak diinginkan. Atas nama materi dan keuntungan klinik ini bekerja dengan didukung tenaga kesehatan dan para calo. Apalagi gaya hidup liberalisme yang kian subur membuat banyak para pemuda sebagai generasi penerus bangsa melakukan tindakan amoral juga seks yang menyimpang. Sehingga klinik aborsi menjadi salah satu pilihan ketika perilaku menyimpang ini kian digandrungi.

Pada bulan Februari 2020, polisi menangkap tiga pelaku yang melakukan kejahatan praktik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka adalah, seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI. Dari operasi klinik itu, setidaknya sudah ada 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya. Di tempat yang berbeda, Subdit IV Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Klinik itu sendiri telah beroperasi sejak 2017 atau telah tiga tahun. Berdasarkan data sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020 lebih dari 32 ribu pasien yang melakukan aborsi. (megapolitan.okezone.com, 24/09/2020)

Di lokasi lain ada yang lebih parah, Para pelaku aborsi di klinik di Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat, menghilangkan jejak dengan membuang janin hasil aborsi. Ribuan janin hasil aborsi selama 1 tahun ini dibuang ke toilet dengan cara diberikan cairan larutan asam sulfat. Klinik aborsi tersebut sendiri diketahui telah beroperasi sejak lima tahun silam. Namun, dari data yang diperoleh kepolisian kurun waktu 2019 hingga April 2020, setidaknya ada 2.638 janin yang telah digugurkan di klinik tersebut.

Longgarnya Peran Negara

Sekalipun jaminan hak untuk hidup tertuang di dalam undang-undang, kenyataan di lapangan di berbagai daerah masih banyak anak-anak dan calon bayi yang dibunuh oleh orangtuanya. Fenomena ini bagaikan gunung es, yang terungkap ke permukaan tidaklah sebanyak realitanya.

Hukum yang menjerat pihak yang melakukan aborsi malah sering tidak membuat jera para pelakunya. Penggrebekan klinik aborsi di Paseban misalnya, ternyata bukan hanya terjadi satu kali ini saja. Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal pada Senin, 10 Februari 2020 (liputan6.com, 16/02/2020). Berulangnya kasus di tempat yang serupa seharusnya membuat Pemerintah menelaah hukum yang diterapkan selama ini, menggantinya dengan hukum yang lebih kuat dan membuat jera bagi pelaku dan calon pelaku berikutnya.

Di satu sisi ternyata Pemerintah tengah mempersiapkan layanan aborsi aman yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebenarnya melarang praktek aborsi. Namun larangan aborsi dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban (antaranews.com, 19/02/2019).

Aborsi Menurut Hukum Islam

Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda: “Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].

Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” [TQS Al Isra[17] : 31].

بِاَىِّ ذَنۡۢبٍ قُتِلَتۡ 0 وَاِذَا الۡمَوۡءٗدَةُ سُٮِٕلَتۡ

“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” [TQS. at-Takwiir [81]: 8-9]. Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam. Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah Saw bersabda :
“Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998).

Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.

Namun yang menjadi sorotan bukan hanya praktek aborsinya. Namun bagaimana pemerintah seharusnya menjaga tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan sehingga mereka tidak terjerumus pada perilaku yang dimurkai oleh Allah. Liberalisme yang menjangkiti para pemuda dan seluruh aspek masyarakat sudah seharusnya dicabut dari akar-akarnya sehingga tidak ada lagi perilaku menyimpang, kehamilan yang tidak diinginkan juga praktek aborsi yang mewabah di negeri. Tentu hanya dengan Syariat ini semua bisa terwujud. Kapitalisme telah nyata gagal menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan fitrahnya.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kisruh DPRD Membahayakan Madina

    Kisruh DPRD Membahayakan Madina

    • calendar_month Rabu, 26 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Bupati Harus Sikapi Secara Bijak dan Serius PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kisruh berkepajangan di DPRD Mandailing Natal (Madina) akan membahayakan daerah jika polemik di intren lembaga legislatif itu dibiarkan berkepanjangan. Sebab, kisruh ini sudah menjadi dua kutub, yaitu kutub Wakil Ketua DPRD Madina Fahrizal Efendi Nasution dan kutub Ketua DPRD Madina As Imran Haitamy Daulay. […]

  • Golkar Siapkan Pengacara Untuk Syamsul Arifin Saat ini Syamsul Arifin dititipkan di Rutan Salemba selama 20 hari.

    Golkar Siapkan Pengacara Untuk Syamsul Arifin Saat ini Syamsul Arifin dititipkan di Rutan Salemba selama 20 hari.

    • calendar_month Senin, 25 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Partai Golkar akan menyiapkan tim pengacara untuk Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin. Tim pengacara itu akan mendampingi Syamsul yang tersandung kasus korupsi dana APBD. “Sebanyak 10 pengacara akan ditunjuk langsung oleh DPP Partai Golkar,” kata Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Idrus Marham, saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 23 Oktober 2010. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan […]

  • Pemkab Madina Rencanakan Pembangunan Museum Mandailing

    Pemkab Madina Rencanakan Pembangunan Museum Mandailing

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 10Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mulai menggagas pembangunan Museum Mandailing dan Bagas Godang. Pemkab Madina saat ini masih tahap menyiapkan proposal. Anggaran biayanya direncanakan berasal dari APBD Madina dan sumbangan para perantau yang sudah sukses. Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Budaya dan Pariwisata Madina, Meinul Lubis, Senin (16/9/2013) menyatakan di dalam museum […]

  • Pemko Tebing Tinggi tak Respon

    Pemko Tebing Tinggi tak Respon

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Banjir Kiriman Rendam Dua Kelurahan TEBING TINGGI- Sungai Padang dan Sungai Behilang yang membelah Kota Tebing Tinggi meluap, Sabtu (2/4). Akibatnya, ratusan rumah warga di Kelurahan Persiakan dan Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, terendam banjir. Banjir terparah dialami warga yang bermukim di Lingkungan I, II, III dan IV, Kelurahan Mandailing. Ketinggian air hampir mencapai […]

  • MANDAILING DALAM LINTASAN SEJARAH (1)

    MANDAILING DALAM LINTASAN SEJARAH (1)

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Z. Pangaduan Lubis Sepanjang yang dapat diketahui sampai sekarang, belum ada seseorang yang menulis dan menerbitkan sejarah Mandailing. Oleh karena itu kita tidak dapat memperoleh refensi untuk membicarakan sejarah Madailing. Suku bangsa atau kelompok etnis Mandailing. Suku bangsa atau kelompok etnis Mandailing memang mempuyai aksara sendiri yang dinamakan Surat Tulak-Tulak. Tetapi ternayata orang-orang […]

  • Paskibraka Madina Dikukuhkan

    Paskibraka Madina Dikukuhkan

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah dikukuhkan, Senin (15/8). Pengukuhan yang berlangsung di Parkir Timut BKD, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, disaksikan langsung oleh Bupati H. M. Jafar Sukhairi Nasution, Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis, Kapolres AKBP HM Reza CAS, Ketua TP-PKK Eli Mahrani, Kesubdenpom Kapten CPM […]

expand_less