Sabtu, 13 Jun 2026
light_mode

Islam Meniadakan Perilaku Aborsi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 2 Okt 2020
  • print Cetak

Oleh : Novida Sari

Ketua Forum Muslimah Peduli Generasi Mandailing Natal

 

Anak merupakan amanah yang berasal dari Allah Swt. Tidak semua pasangan yang telah menikah langsung dikaruniai anak. Ada yang langsung diberikan amanah namun tak sedikit yang menunggu hingga puluhan tahun.

Namun kapitalisme yang menjangkiti Negara ini telah membuat beberapa oknum untuk membuka klinik ilegal untuk mengaborsi janin yang tidak diinginkan. Atas nama materi dan keuntungan klinik ini bekerja dengan didukung tenaga kesehatan dan para calo. Apalagi gaya hidup liberalisme yang kian subur membuat banyak para pemuda sebagai generasi penerus bangsa melakukan tindakan amoral juga seks yang menyimpang. Sehingga klinik aborsi menjadi salah satu pilihan ketika perilaku menyimpang ini kian digandrungi.

Pada bulan Februari 2020, polisi menangkap tiga pelaku yang melakukan kejahatan praktik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka adalah, seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI. Dari operasi klinik itu, setidaknya sudah ada 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya. Di tempat yang berbeda, Subdit IV Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Klinik itu sendiri telah beroperasi sejak 2017 atau telah tiga tahun. Berdasarkan data sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020 lebih dari 32 ribu pasien yang melakukan aborsi. (megapolitan.okezone.com, 24/09/2020)

Di lokasi lain ada yang lebih parah, Para pelaku aborsi di klinik di Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat, menghilangkan jejak dengan membuang janin hasil aborsi. Ribuan janin hasil aborsi selama 1 tahun ini dibuang ke toilet dengan cara diberikan cairan larutan asam sulfat. Klinik aborsi tersebut sendiri diketahui telah beroperasi sejak lima tahun silam. Namun, dari data yang diperoleh kepolisian kurun waktu 2019 hingga April 2020, setidaknya ada 2.638 janin yang telah digugurkan di klinik tersebut.

Longgarnya Peran Negara

Sekalipun jaminan hak untuk hidup tertuang di dalam undang-undang, kenyataan di lapangan di berbagai daerah masih banyak anak-anak dan calon bayi yang dibunuh oleh orangtuanya. Fenomena ini bagaikan gunung es, yang terungkap ke permukaan tidaklah sebanyak realitanya.

Hukum yang menjerat pihak yang melakukan aborsi malah sering tidak membuat jera para pelakunya. Penggrebekan klinik aborsi di Paseban misalnya, ternyata bukan hanya terjadi satu kali ini saja. Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal pada Senin, 10 Februari 2020 (liputan6.com, 16/02/2020). Berulangnya kasus di tempat yang serupa seharusnya membuat Pemerintah menelaah hukum yang diterapkan selama ini, menggantinya dengan hukum yang lebih kuat dan membuat jera bagi pelaku dan calon pelaku berikutnya.

Di satu sisi ternyata Pemerintah tengah mempersiapkan layanan aborsi aman yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebenarnya melarang praktek aborsi. Namun larangan aborsi dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban (antaranews.com, 19/02/2019).

Aborsi Menurut Hukum Islam

Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda: “Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].

Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” [TQS Al Isra[17] : 31].

بِاَىِّ ذَنۡۢبٍ قُتِلَتۡ 0 وَاِذَا الۡمَوۡءٗدَةُ سُٮِٕلَتۡ

“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” [TQS. at-Takwiir [81]: 8-9]. Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam. Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah Saw bersabda :
“Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998).

Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.

Namun yang menjadi sorotan bukan hanya praktek aborsinya. Namun bagaimana pemerintah seharusnya menjaga tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan sehingga mereka tidak terjerumus pada perilaku yang dimurkai oleh Allah. Liberalisme yang menjangkiti para pemuda dan seluruh aspek masyarakat sudah seharusnya dicabut dari akar-akarnya sehingga tidak ada lagi perilaku menyimpang, kehamilan yang tidak diinginkan juga praktek aborsi yang mewabah di negeri. Tentu hanya dengan Syariat ini semua bisa terwujud. Kapitalisme telah nyata gagal menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan fitrahnya.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laju pertumbuhan ekonomi Sumut 2012 melambat

    Laju pertumbuhan ekonomi Sumut 2012 melambat

    • calendar_month Selasa, 5 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) – Laju pertumbuhan ekonomi Sumut tahun 2012 melambat dibandingkan 2011 dan 2010, meski secara kinerja, perekonomian tahun ini naik 6,22 persen dari 2011 dengan tertinggi dicapai sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan. “Kinerja perekonomian tahun 2011 sudah 6,63 persen dan 2010 bahkan mencapai 6,42 persen, sementara 2012 hanya 6,22 persen.Secara kinerja memnag tetap […]

  • NasDem Buka Pendaftaran Bacaleg Tanpa Biaya

    NasDem Buka Pendaftaran Bacaleg Tanpa Biaya

    • calendar_month Sabtu, 1 Okt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (DPD NasDem) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pendaftaran ini terbuka secara umum dan tidak dipungut biaya atau gratis. Ketua DPD NasDem Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sainal Abidin Nasution yang dihubungi di Panyabungan, Sabtu […]

  • Pelantikan DMI Madina Disaksikan Wakil Gubernur

    Pelantikan DMI Madina Disaksikan Wakil Gubernur

    • calendar_month Senin, 22 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PARBANGUNAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM. Jafar Sukhairi Nasution dilantik sebagai ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI) periode 2022-2026 oleh Ketua DMI Sumut Irhamuddin Siregar. Pelantikan tersebut berlangsung di pelataran parkir Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Parbangunan, Kecataman Panyabungan, Senin (22/8) dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Sumut H. Musa Rajecksah (Ijeck). […]

  • Berniatkah Timur reformasi Polri?

    Berniatkah Timur reformasi Polri?

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, merupakan lokasi yang mendapatkan pengawalan super ketat dari aparat kepolisian. Namun beberapa tahanan yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) ini bisa leluasa berplesiran meninggalkan rutan, seperti yang dilakukan oleh terdakwa mafia hukum, Gayus Halomoan Tambunan. Menurut sumber Waspada Online, hal ini tidak hanya dilakukan […]

  • Siantar tak Terima CPNS 2011

    Siantar tak Terima CPNS 2011

    • calendar_month Minggu, 24 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIANTAR- Untuk tahun 2011, Pemko Siantar dipastikan tidak menerima calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan alasan memaksimalkan tenaga PNS dan Honorer yang saat ini berjumlah 8.327 orang, dengan rincian PNS 6.567 orang dan honorer 1.760 orang. Pemerintah Kota Siantar akan lebih fokus untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelaksanaan pelatihan serta melanjutkan pendidikan. […]

  • Misteri dan Sejarah Goa Boralla di Hutapungkut, Kotanopan-Madina

    Misteri dan Sejarah Goa Boralla di Hutapungkut, Kotanopan-Madina

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Mendengar nama desa Hutapungkut, kita akan teringat dengan Almarhum Jenderal Besar Abdul Haris Nasution. Betapa tidak, desa yang hampir berpenduduk 2500 jiwa ini adalah tempat kelahiran beliau. Namun siapa sangka, selain desa ini tempat kelahiran putra terbaik bangsa juga desa ini menyimpan Goa yang mempunyai nilai historis bagi perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Goa ini disebut […]

expand_less