JERMAN (Mandailing Online) – Kanselir Jerman Angela Merkel hari Sabtu (4/6/2016) menandatangani keputusan untuk mengecualikan para pemilik restoran dan pasar Muslim dari pungutan pajak selaman bulan suci Ramadhan.
Menurut laporan Russia Today, keputusan itu diambil agar rumah-rumah makan Muslim dapat menurunkan harga makanan untuk umat Islam yang berpuasa di bulan Ramadhan.
Angela Merkel, wanita pertama yang memegang jabatan sebagai kanselir di Jerman, pada Ramadhan tahun lalu juga menghadiri acara iftar di Berlin. Dalam kesempatan itu dia mengajak semua orang Jerman dan Eropa menghormati Muslim dan Islam, yang disebutnya sebagai “bagian dari Jerman.”
Sumber : Hidayatullah.com