Siapa Bilang “Sekda Planga Plongo” dan “Bupati Keong”? (bagian 2 dari 3 tulisan)
- account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
- calendar_month 50 menit yang lalu
- print Cetak
AGENDA PARKIR, BIROKRASI LELET
Oleh: Tim Peci Manajemen

Dari Disposisi Bupati ke Meja yang Tak Kunjung Bergerak
Jabatan Sekretaris Daerah sering kali dipahami sebagai jabatan administratif. Padahal, sesungguhnya tidak.
Jika, Sekda adalah ruang mesin pemerintahan, maka Bupati yang menentukan arahnya.
Selajutnya, Sekda mestinya segera memastikan arah itu berubah menjadi gerakan.
Ukuran keberhasilan seorang Sekda bukan banyaknya rapat yang dipimpin. Bukan pula banyaknya surat yang masuk.
Patokan sesungguhnya adalah: berapa banyak agenda yang sudah dapat direalisasikan.
Di banyak daerah, penyakit birokrasi paling berbahaya bukan kekurangan gagasan. Melainkan terlalu banyak gagasan yang berhenti di meja koordinasi.
Setelah diterima.
Setelah perintah diterima. Lalu, didisposisi. Terus, dibahas. Kemudian, perintah itu perlahan menghilang.
Fenomena seperti inilah yang disebut sebagai budaya parkir agenda.
Dalam konteks daerah, kritik terhadap Sekda seharusnya tidak dibaca sebagai kritik terhadap pribadi. Sasaran kritik itu adalah fungsi koordinasi.
Di sekitar kritik itu mengemuka pertanyaan:
Apakah semua agenda yang masuk sudah memperoleh kepastian?
Apakah usulan masyarakat mendapat respons yang jelas?
Apakah disposisi pimpinan benar-benar berubah menjadi tindakan?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting bukan hanya bagi pihak-pihak yang sedang mengajukan permohonan, tapi juga bagi pihak Pemda.
Jelas, masyarakat tidak selalu menuntut agar usulannya diterima. Mereka hanya ingin mendapatkan kepastian: Apakah usul atau permohonan diterima atau ditolak? Diproses atau ditunda?
Yang mereka tuntut adalah keputusan.
Bukan sikap yang menggantung.
Sebaliknya, jika budaya parkir agenda dibiarkan, maka yang macet bukan hanya administrasi.
Kepercayaan pada birokrasi bisa runtuh!
Dan ketika kepercayaan mulai macet, berbagai label negatif akan lebih mudah tumbuh.
Karena itu, menurut kami, reformasi kecil perlu segera dilakukan.
Setiap disposisi harus memiliki batas waktu. Semua surat harus memiliki status yang jelas. Agenda kerja harus memiliki titik akhir keputusan.
Sebab birokrasi modern dari banyaknya keputusan yang dihasilkan. Bukan dari banyaknya dokumen yang diterima. (bersambung)
- Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

