Seputar Madina

Stanvas Lahan Sengketa di Batahan Dinilai Kebijakan Tepat

Irwan Hamdani Daulay

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kebijakan pemerintah daerah yang men-stanvas-kan (status quo) lahan sengketa seluas 168,5 hektar di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut dinilai keputusan tepat.

Stanvas ditetapkan berdasar nota kesepakatan bersama yang dilahirkan dalam satu rapat koordinasi lintas pihak meliputi bupati Madina, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina serta kelompok-kelompok yang bersengketa.

“Jadi keputusan Stanvas ini bukan keputusan dari Pak Bupati, ini adalah hasil dari Nota kesepakatan bersama unsur Forkopimda dan kelompok-kelompok yang bersengketa” ungkap Tenaga Ahli Pemkab Madina, Irwan H. Daulay dalam satu pernyataan di Panyabungan, Kamis (17/11/2022).

Rapat yang melahirkan nota kesepakatan bersama berlangsung tanggal 22 September dan tanggal 24 September 2022 di Panyabungan yang berlatar upaya mengantisipasi kondisi di lapangan yang dikhawatirkan akan menimbulkan benturan.

Irwan menyatakan, bupati Madina sangat paham atas kewenangan yang dimilikinya sebagai seorang pemimpin daerah. Sehingga dia sangat menghormati proses hukum.

Sikap yang diambil bupati untuk memediasi kelompok-kelompok yang bersengketa semata-mata hanya ingin menjaga agar masyarakat di Kecamatan Batahan menjadi lebih kondusif.

“Lahan ini belum ada masuk dalam gugatan di pengadilan. Pak bupati sangat paham akan hal itu. Hanya saja, dia mengambil resiko untuk memediasi karena dia tak ingin masyarakatnya bentrok di lapangan. Apalagi kita tahu sendiri bagaimana saat itu kondisi di lapangan” ujarnya. Seraya melanjutkan bahwa bupati akan segera menarik diri dalam permasalahan ini, jika ada pihak-pihak yang bersengketa melakukan gugatan dan membuktikan secara hukum dasar kepemilikan lahan seluas 168,5 Ha tersebut.

Menurut Irwan langkah yang diambil bupati Madina dan Forkopimda sudah tepat. Hal ini dikarenakan bupati dan Forkopimda memiliki kewenangan eksekutif dalam kewenangan yang diberikan Undang-undang. Ini berkaitan dengan permasalahan izin-izin yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah daerah. Sehingga tuduhan-tuduhan dari pengamat hukum dianggap tak mendasar dan tak paham secara utuh kronologis sengketa tersebut.

“Dalam hal ini, Bapak Surya (pengamat hukum) yang memberikan komentar terkait permasalahan stanvas ini harus paham bahwa posisi lahan yang sedang bersengketa ini adalah tanah garapan. Sehingga berdasarkan undang-undang, pemerintah daerah punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini,” tegas Irwan.

“Langkah-langkah yang diambil Bupati juga tetap memperhatikan koridor hukum sesuai dengan undang-undang. Sehingga untuk meminimalisir terjadinya bentrokan, Bupati mengutamakan musyawarah bersama seluruh pihak dalam menyelesaikan sengketa ini,” kata Irwan.

Terkait Tim Independen, Irwan menilai pembentukan tim ini dilakukan untuk mengelola dan merawat lahan yang saat ini sedang bersengketa. Sehingga tidak ada kerugian karena status lahan yang stanvas.

Sementara itu Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Madina, Akhmad Faisal, di hari yang sama menjelaskan pembentukan tim independen tersebut guna melakukan perawatan lahan serta memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut. Dan tim independen ini, bukan tim yang akan mengambil alih lahan sengketa tersebut.

“Tuduhan ingin menguasai atau mengalihkan kepemilikan lahan sangat tak mendasar. Perlu digarisbawahi bahwa pak bupati hanya ingin permasalahan sengketa ini selesai tanpa menimbulkan konflik di masyarakat” tegasnya

Ditambahkannya, hasil dari nota kesepakatan yang telah ditandatangani oleh semua kelompok yang bersengketa hanya bersifat sementara. Nantinya, jika sudah ada kelompok-kelompok yang terbukti memiliki dasar kepemilikan, maka nota kesepakatan itu akan dicabut. (rel)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.