PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua DPC Peradi Tabagsel Padangsidimpuan, Ridwan Rangkuti SH MH menyatakan bahwa tambang rakyat di Huta bargot dan Naga Juang harus ditutup untuk menghindari korban nyawa yang lebih banyak di kemudian hari.
Hal itu dikatakannya kepada Mandailing Online, Rabu (6/2) menyikapi peristiwa runtuhnya tambang batu emas di perbukitan Sarahan, Huta Bargot Julu, Kecamatan Naga Juang, Mandailing Natal, Senin malam lalu.
Dikatakannya, potensi runtuh tambang batu emas di Madina itu sudah diperkirakan sebelumnya, karena di dalam tanah areal tambang rakyat tersebut sudah banyak lobang-lobang yang menyerupai terowongan hingga kedalaman ratusan meter.
“Pemkab Madina harus bertanggung jawab terhadap musibah tersebut karena tidak mampu melindungi usaha tambang rakyat Madina dengan Peraturan Daerah (Perda) Pertambangan Rakyat,” katanya.
Bupati Madina harus bersikap gentelment dan tegas untuk menutup sementara seluruh kegiatan tambang rakyat di Madina, khususnya di Kecamatan Naga Juang dan Huta Bargot untuk mencegah korban lebih banyak lagi di hari kemudian.
Dan DPRD dan Bupati Madina harus segera merumuskan kebijakan untuk mewujudkan legalitas tambang rakyat tersebut, demi melindungi usaha rakyatnya dan mencegah korban lebih banyak lagi, serta untuk menjaga kerusakan struktur tanah dan lingkungan hidup.
“Tidak ada lagi alasan apapun, tambang rakyat Madina harus ditutup untuk sementara, menunggu legalitas usaha tersebut melalui Perda,” tegas Ridwan yang juga pengacara ini.
Kejadian mala petaka tersebut menurutnya, tidak terlepas dari kelambanan DPRD dan Pemkab Madina dalam merespon tuntutan masyarakat penambang rakyat untuk melindungi usaha mereka melalui Perda.
“Pemkab Madina terkesan hanya lebih berpihak kepada perusahaan tambang PT.Sorikmas Mining yang tidak membawa keuntungan kepada masyarakat banyak,” katanya. (dab)