Senin, 2 Mar 2026
light_mode

Syamsul Hilal Imbau Mantan Wali Kota Binjai Ali Umri Penuhi Panggilan Polda Sumut

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 17 Jul 2011
  • print Cetak


MEDAN:
Mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri, dinilai pengecut jika tidak berani memenuhi panggilan polisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga dan operasional Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Binjai pada 2007.

“Kenapa mesti takut? Kan dipanggil sebagai saksi.Kalau terus menghindar seperti ini, akan timbul dugaan masyarakat bahwa dia terlibat dalam kasus ini,”ujar anggota Komisi A DPRD Sumut,Syamsul Hilal, Sabtu 16 Juli 2011.

Menurut Syamsul,mangkirnya Ali Umri akan berdampak negatif pada citra dirinya sendiri. Dia berharap agar mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu memenuhi panggilan penyidik tanpa paksaan. Penilaian masyarakat akan berbeda kalau Ali Umri yang datang menghadap penyidik, ketimbang dibawa paksa. Sebab, polisi sudah menerbit surat panggilan ketiga disertai surat perintah membawa yang berarti mereka sudah memiliki kuasa.

“Saya imbau agar Ali Umri datang saja ke Polda Sumut menghadap penyidik, untuk meng-clear-kan masalah itu,” imbau politikus PDIP ini. Jika dalam proses penyelidikan Ali Umri terindikasi terlibat dalam kasus yang sudah lebih dulu menjerat mantan Ketua Harian KONI Binjai Haris Harto sebagai tersangka, menurut Syamsul, mantan orang nomor satu di Binjai ini juga harus bertanggung jawab.

“Kalau memang terlibat,ya harus siap menanggung risiko. Sebagai pemimpin harus bertanggung jawab, gentleman lah,”sebutnya. Dia pun mengkritik penanganan kasus tersebut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.Menurut dia,pencarian Ali Umri belum sungguh-sungguh dilakukan. “Belum serius menangani kasus ini, masih setengah hati. Kalau sungguhsungguh, masa tidak tahu di mana Ali Umri, sedangkan teroris saja tahu keberadaannya,” tutur Syamsul.

Dia berharap Sub Direktorat (Subdit) III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut lebih serius menangani kasus ini. “Kalau Polda sungguhsungguh, pasti tahu di mana Ali Umri.Kalau tidak di Medan ya di Jakarta, kalau tidak di tempat lain. Jangan setengah hati menangani kasus ini,” imbaunya.

Sementara itu, Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) MP Nainggolan menuturkan, penyidik akan bertindak tegas terhadap mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri. Sebab, sikap mangkirnya dinilai tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. MP Nainggolan menambahkan, dengan terbitnya surat panggilan ketiga disertai perintah membawa, sudah ada alasan Polda Sumut untuk mencari dan membawanya.

“Dengan surat perintah membawa paksa yang tidak ada batas waktunya itu, kita sudah bisa membawa mantan Wali Kota Binjai itu secara paksa,”tegasnya, Sabtu 16 Juli 2011. Dia memaparkan, surat perintah membawa paksa Ali Umri itu dikeluarkan Direktorat Reskrimsus karena mantan Wali Kota Binjai dua periode tersebut tidak menghadiri dua kali panggilan resmi yang dilayangkan penyidik.

“Tidak ada alasan yang diberitahukan kepada kita, mengapa Ali Umri tidak bisa menghadiri panggilan kita,” pungkas MP Nainggolan. Seperti diketahui,Ali Umri dicari karena mangkir dua kali dari panggilan penyidik Tipikor yang menangani kasus dugaan korupsi anggaran KONI Binjai. Padahal, keterangannya sangat dibutuhkan untuk menguak tabir korupsi di lembaga itu.

Ali Umri pun dinilai tak kooperatif, sehingga polisi menerbitkan surat panggilan ketiga beserta perintah membawa. Namun, keberadaan Ali Umri belum diketahui. Kasus ini awalnya ditangani Kepolisian Resor (Polres) Binjai dengan Nomor LP/613/VII/ 2009/SPK tertanggal 28 Juli 2009.Namun,karena kasus tersebut terkesan jalan di tempat, Polda Sumut pun mengambil alih penanganan selanjutnya.

Proyek pengadaan alat olahraga dan kebutuhan operasional KONI Binjai menggunakan dana bantuan dari APBD Kota Binjai tahun 2007 senilai Rp 1.775.000.000. Diduga terjadi penggelembungan (mark up) harga pada pelaksanaannya. Penyidik sudah menjerat Haris Harto dengan Pasal 2, pasal 3, pasal 9 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(si)
Sumber :eksposnews.com

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU dan Muhammadiyah Kompak Lebaran 8 Agustus

    NU dan Muhammadiyah Kompak Lebaran 8 Agustus

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, – Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1434 H dipastikan akan jatuh pada Kamis, 8 Agustus 2013. Dengan demikian, tidak akan terjadi perbedaan hari raya Lebaran antara pemerintah dan Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah yang sudah jauh hari menetapkan Idul Fitri pada 8 Agustus. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin mengatakan, bahwa […]

  • Izin Tambang Rakyat di Madina Masih Dihadang UU Minerba

    Izin Tambang Rakyat di Madina Masih Dihadang UU Minerba

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Harapan rakyat untuk bisa menambang emas secara legal nampaknya masih jauh untuk tercapai. Pasalnya, upaya Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumut memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) masih berat. Meski pemerintah Indonesia beberapa bulan lalu telah menerbitkan 8 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Madina, namun untuk menjadikannya menjadi IPR tidak semudah […]

  • KPU di Tiga Daerah Merasa "Serba Salah"

    KPU di Tiga Daerah Merasa "Serba Salah"

    • calendar_month Jumat, 15 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan – Komisi Pemilihan Umum di tiga daerah di Sumatera Utara, yakni Kota Tanjung Balai, Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Mandailing Natal merasa “serba salah” dalam menyelengarakan proses pilkada ulang sebagaimana ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Di satu sisi, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Irham Buana Nasution dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI di […]

  • Pemda Madina Pasilitasi 110 Pasangan Isbad Nikah

    Pemda Madina Pasilitasi 110 Pasangan Isbad Nikah

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal ( Madina ) Melalui Badan Kesejahteraan Masyarakat( Kesra) bersinergi dengan Pengadilan Agama Madina mempasilitasi 110 pasangan untuk isbad nikah. Mereka yang mengucapkan ikrar nikah itu adalah pasangan suami istri yang sudah sah menikah secara agama, namun belum memiliki buku nikah. Ada dua tahap kegiatan isbat massal ini, tahap […]

  • Karikatur Pilkada di Mata Rakyat Madina

    Karikatur Pilkada di Mata Rakyat Madina

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Karikatur Pilkada di Mata Rakyat Madina. Banyak calon pemilih membahas Pilkada Madina di lopo-lopo yang ada di desa-desa. Selain membahas figur calon juga membahas kemungkinan besaran uang yang akan diberikan oleh para Tim Sukses kepada mereka (istilahnya: Serangan Fajar) di malam menjelang hari pencoblosan. “Sajia do mainna, ido naponting jita. Ise pe bupatina, les […]

  • Disdik Tunggu Juknis & Juklak

    Disdik Tunggu Juknis & Juklak

    • calendar_month Selasa, 19 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Soal UN Bukan Penentu Kelulusan MADINA; Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih menunggu petunjuk dari Disdik Provinsi Sumatera Utara atas rencana Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang menyatakan bahwa nilai Ujian Nasional (UN) bukan satu-satunnya penentu kelulusan siswa peserta UN. “Kalau terkait rencana BSNP itu, kami belum tahu secara akurat dan masih sebatas […]

expand_less