Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Syariat Islam Dituding Menormalisasi KDRT?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
  • print Cetak

Oleh: Ummu Taqiyya

Akhir-akhir ini viral potongan ceramah seorang ustadzah fenomenal yang dianggap membolehkan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga masyarakat awam menganggap tindakan tersebut dibolehkan dalam islam.

Padahal perlu dipahami sebelumnya bahwa konteks yang dibahas dalam ceramah tersebut adalah kisah tentang istri yang menutupi aib suaminya yang bertindak kasar terhadap istrinya, bukan berarti ustadzah tersebut membenarkan apalagi membolehkan perilaku kasar suami.

Isu inipun menjadi perbincangan hangat dan diangkat oleh para kaum liberal, kaum feminis untuk menuding dan menyudutkan bahwa ajaran islam itu identik dengan kekerasan dan bahkan menormalisasikan kekerasan dalam rumah tangga.

Jika saja kita mau belajar, berfikir dan mengkaji lebih dalam tentang ajaran islam, maka takkan ada cacat logika apalagi sampai menuding buruk terhadap ajaran sempurna dari Sang Pencipta.

Sejatinya, islam merupakan agama yang bukan hanya mengatur hubungan peribadatan antara makhluk dengan Sang Pencipta, namun juga mengatur hubungan kepada sesama manusia, dan hubungan terhadap diri sendiri. Segala aspek kehidupan ada aturannya dalam islam, begitupula dalam kehidupan berumah tangga.

Dalam islam, suami istri itu seperti sahabat yang harus saling melengkapi dan memahami, bukan seperti majikan dengan pembantu, bukan pula bos dengan pegawai. Masing-masing memiliki hak dan tanggungjawab sesuai fitrahnya. Istri punya hak terhadap suaminya, hak untuk dinafkahi lahir dan bathin begitupun suami juga punya hak terhadap istrinya.

Jika suami paham akan syariat, bagaimana islam menyuruh suami menjadi seorang qawwam, memberi nafkah yang halal, mempergauli istrinya dengan cara yang makruf maka takkan ada suami yang berani untuk bersikap kasar apalagi menzalimi istrinya. Sebab ia telah memahami bahwa segala perbuatannya kelak akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah.

Begitupun jika istri yang paham akan syariat, bagaimana seharusnya tanggungjawab seorang istri melayani, mentaati dan berbuat makruf terhadap suaminya, maka takkan ada istri yang bersikap nusyuz, membangkang, dan alpa dari kewajibannya. Sebab istri telah memahami bahwa segala perbuatannya juga akan dimintai pertanggungjawaban.

Jika keduanya memahami hak dan kewajiban, serta bagaimana islam memberi aturan terbaik sesuai fitrahnya, maka tak akan ada suami ataupun istri yang merasa dirugikan apalagi sengsara dalam menjalankan kehidupan berumah tangga.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اَلرِّجَا لُ قَوَّا مُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَا لِهِمْ ۗ فَا لصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ وَا لّٰتِيْ تَخَا فُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَا جِعِ وَا ضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِ نْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.”

(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 34)

Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa suami harus menjadi pelindung bagi istrinya. Jika istri berbuat salah, maka suami harus menasehatinya. Namun jika istri tidak bisa dinasehati, maka diberi sanksi. Pengertian pukulan dalam ayat tersebut adalah pukulan ringan, tidak membahayakan, menyakiti. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam,

Jika mereka melakukan tindakan tersebut (yakni nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan (menyakitkan). (HR. Muslim dari jalur Jabir ra.)

Jika para istri telah bersikap baik, mentaati, dan melaksanakan tanggungjawabnya, maka tak boleh suami mencari-cari kesalahan dan menyusahkannya.

Namun, kondisi kehidupan rumah tangga saat ini sangat memprihatinkan, banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Sebab landasan kehidupannya bukan islam, melainkan sekuler kapitalis, dimana agama terpisah dari kehidupan. Agama seolah-olah hanya boleh mengatur urusan manusia dengan Sang Pencipta. Begitupun dengan kaum muslimin yang masih tersusupi dengan pemikiran sekuler, tidak mau memahami ajaran islam secara utuh dan menyeluruh, sehingga bingung untuk menyelesaikan perkara dalam rumahtangga. Padahal seluruh problematika kehidupan termasuk dalam rumah tangga bisa diselesaikan dengan baik apabila kita menjadikan islam sebagai landasan dan jalan hidup kita.

Wallahu a’lam bisshawab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kontraktor Diminta Timbun Bekas Galian Jalan Tanotiris

    Kontraktor Diminta Timbun Bekas Galian Jalan Tanotiris

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Bekas galian jalan di jalur Sinonoan-Muara Batang Angkola Kecammatan Siabu, Mandailing Natal dikeluhkan warga. Sebab, bekas galian itu berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Pihak kontraktor yang mengerjakan peningkatan badan belum menimbun bekas galian. Untuk itu warga meminta kepada kontraktor dari CV Putra Setia untuk menimbun bekas galian di pinggir jalan itu. […]

  • Ahli Geologi ITM : Gunung Berapi Sumatera Beda dengan Jawa

    Ahli Geologi ITM : Gunung Berapi Sumatera Beda dengan Jawa

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN : Komposisi gunung api kawasan Pulau Sumatera berbeda dengan di Pulau Jawa. Perbedahan tersebut dilihat dari komposisi magma yang dikeluarkan gunung api tatkala meletus. “Secara umum, magma gunung api di Jawa komposisinya intermidiatis hingga basa atau adesitic. Sedangkan gunung api yang ada di Sumatera cenderung intermidiatis hingga asam atau granitis,” ucap Pakar Geologi ITM, […]

  • Geng motor kembali merampas

    Geng motor kembali merampas

    • calendar_month Senin, 24 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO)- Untuk kesekian kalinya, komplotan geng motor kembali beraksi di Medan. Aksi kali ini adalah melakukan perampasan sepeda motor M Ikhsan (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Silahturahmi Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area. Aksi perampasan sepeda motor korban Yamaha Mio BK 2406 MDR warna putihterjadi di Jalan HM Yamin Simpang Jalan Sentosa Baru, […]

  • Paslon Harun-Ichwan Kunjungi Majlis Taklim Syeh Yakub Abdul Qadir Al Mandili di Panyabungan

    Paslon Harun-Ichwan Kunjungi Majlis Taklim Syeh Yakub Abdul Qadir Al Mandili di Panyabungan

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online): Sebelum menghadiri pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal yang akan berlangsung siang ini 23/9 di Gedung Serbaguna Amru Daulay. Pasangan Calon Bupati Harun- Ichwan menyempatkan diri menghadiri pengajian Majlis Taklim Syeh Yakub Abdul Qadir Al Mandili cabang Baitul Bukhori di Kampung Bargot Panyabungan III. “Pagi […]

  • Deviden Cashback

    Deviden Cashback

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Menelusur Perusahaan yang Didirikan Petani (bagian 2) Oleh : Dahlan Iskan Sudah empat tahun PT Pengayom Petani Sejagad berdiri. Setiap tahun petani menerima ‘cashback’ dari Pengayom. Bahkan setiap habis panen –kalau setahun bisa panen dua atau tiga kali. Istilah ‘cashback’ itu hanya dipakai untuk memudahkan petani mencernanya. Padahal itu adalah pembagian laba biasa. Mengapa pembagian laba itu tidak diwujudkan […]

  • Mungkinkah Banwas Rekomendasi Pansus Palmaris Juga Menjadi Munafik?

    Mungkinkah Banwas Rekomendasi Pansus Palmaris Juga Menjadi Munafik?

    • calendar_month Rabu, 4 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan : Dahlan Batubara DPRD Mandailing Natal (Madina) membentuk Badan Pengawas Rekomendasi Pansus Palmaris pada Senin (2/5) pada rapat Paripurna DPRD Madina. Badan Pengawas (Banwas) ini berfungsi dan bekerja mengawasi atau melakukan pengusutan terhadap nasib Rekomendasi Pansus Palmaris. Rekomendasi Pansus Palmaris adalah rekomendasi Panitia Khusus DPRD Madina tanggal 3 Januari 2013 lalu yang merekomendasikan pencabutan […]

expand_less