Selasa, 14 Jul 2026
light_mode

Syariat Islam Dituding Menormalisasi KDRT?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
  • print Cetak

Oleh: Ummu Taqiyya

Akhir-akhir ini viral potongan ceramah seorang ustadzah fenomenal yang dianggap membolehkan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga masyarakat awam menganggap tindakan tersebut dibolehkan dalam islam.

Padahal perlu dipahami sebelumnya bahwa konteks yang dibahas dalam ceramah tersebut adalah kisah tentang istri yang menutupi aib suaminya yang bertindak kasar terhadap istrinya, bukan berarti ustadzah tersebut membenarkan apalagi membolehkan perilaku kasar suami.

Isu inipun menjadi perbincangan hangat dan diangkat oleh para kaum liberal, kaum feminis untuk menuding dan menyudutkan bahwa ajaran islam itu identik dengan kekerasan dan bahkan menormalisasikan kekerasan dalam rumah tangga.

Jika saja kita mau belajar, berfikir dan mengkaji lebih dalam tentang ajaran islam, maka takkan ada cacat logika apalagi sampai menuding buruk terhadap ajaran sempurna dari Sang Pencipta.

Sejatinya, islam merupakan agama yang bukan hanya mengatur hubungan peribadatan antara makhluk dengan Sang Pencipta, namun juga mengatur hubungan kepada sesama manusia, dan hubungan terhadap diri sendiri. Segala aspek kehidupan ada aturannya dalam islam, begitupula dalam kehidupan berumah tangga.

Dalam islam, suami istri itu seperti sahabat yang harus saling melengkapi dan memahami, bukan seperti majikan dengan pembantu, bukan pula bos dengan pegawai. Masing-masing memiliki hak dan tanggungjawab sesuai fitrahnya. Istri punya hak terhadap suaminya, hak untuk dinafkahi lahir dan bathin begitupun suami juga punya hak terhadap istrinya.

Jika suami paham akan syariat, bagaimana islam menyuruh suami menjadi seorang qawwam, memberi nafkah yang halal, mempergauli istrinya dengan cara yang makruf maka takkan ada suami yang berani untuk bersikap kasar apalagi menzalimi istrinya. Sebab ia telah memahami bahwa segala perbuatannya kelak akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah.

Begitupun jika istri yang paham akan syariat, bagaimana seharusnya tanggungjawab seorang istri melayani, mentaati dan berbuat makruf terhadap suaminya, maka takkan ada istri yang bersikap nusyuz, membangkang, dan alpa dari kewajibannya. Sebab istri telah memahami bahwa segala perbuatannya juga akan dimintai pertanggungjawaban.

Jika keduanya memahami hak dan kewajiban, serta bagaimana islam memberi aturan terbaik sesuai fitrahnya, maka tak akan ada suami ataupun istri yang merasa dirugikan apalagi sengsara dalam menjalankan kehidupan berumah tangga.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اَلرِّجَا لُ قَوَّا مُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَا لِهِمْ ۗ فَا لصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ وَا لّٰتِيْ تَخَا فُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَا جِعِ وَا ضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِ نْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.”

(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 34)

Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa suami harus menjadi pelindung bagi istrinya. Jika istri berbuat salah, maka suami harus menasehatinya. Namun jika istri tidak bisa dinasehati, maka diberi sanksi. Pengertian pukulan dalam ayat tersebut adalah pukulan ringan, tidak membahayakan, menyakiti. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam,

Jika mereka melakukan tindakan tersebut (yakni nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan (menyakitkan). (HR. Muslim dari jalur Jabir ra.)

Jika para istri telah bersikap baik, mentaati, dan melaksanakan tanggungjawabnya, maka tak boleh suami mencari-cari kesalahan dan menyusahkannya.

Namun, kondisi kehidupan rumah tangga saat ini sangat memprihatinkan, banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Sebab landasan kehidupannya bukan islam, melainkan sekuler kapitalis, dimana agama terpisah dari kehidupan. Agama seolah-olah hanya boleh mengatur urusan manusia dengan Sang Pencipta. Begitupun dengan kaum muslimin yang masih tersusupi dengan pemikiran sekuler, tidak mau memahami ajaran islam secara utuh dan menyeluruh, sehingga bingung untuk menyelesaikan perkara dalam rumahtangga. Padahal seluruh problematika kehidupan termasuk dalam rumah tangga bisa diselesaikan dengan baik apabila kita menjadikan islam sebagai landasan dan jalan hidup kita.

Wallahu a’lam bisshawab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dilarang Bikin Aturan Domisili untuk Syarat Daftar CPNS

    Dilarang Bikin Aturan Domisili untuk Syarat Daftar CPNS

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, – Pemerintah tidak membolehkan adanya daerah yang membuat aturan tentang domisili sebagai salah satu syarat pelamar CPNS. Seluruh warga negara indonesia berhak memilih tempat untuk ikuti tes CPNS yang akan mulai pada November depan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) M. Imanuddin […]

  • 4 Pasangan Kandidat Bupati Madina Mendaftar, 1 Bermasalah

    4 Pasangan Kandidat Bupati Madina Mendaftar, 1 Bermasalah

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hingga Selasa (28/7) sudah 4 pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Mandailing Natal (Madina) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina. Keempat pasagan itu adalah, Yusuf Nasution-Imron Lubis, Dahlan Hasan Nasution-Jakfar Suhairi Nasution, Syafaruddin Haji Lubis-Miswaruddin Daulay, Ali Mutiara Rangkuti-Safron. Pasangan Yusuf Nasution-Imron Lubis mendaftar pada hari Minggu (26/7) lalu […]

  • Kaderisasi DPP IMMAN Usung Tema “Tranformasi Gerakan untuk Generasi Kritis dan Militan”

    Kaderisasi DPP IMMAN Usung Tema “Tranformasi Gerakan untuk Generasi Kritis dan Militan”

    • calendar_month Sabtu, 8 Okt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN (Mandailing Online) – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (DPP IMMAN) menggelar Latihan Kaderisasi Dasar (LKD) gelombang I dengan mengusung tema “Transformasi Gerakan untuk Generasi Kritis dan Militan” di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Padangsidimpuan, Jl. Tengku Rizal Nurdin, Pal-IV, Padangsidimpuan, Sumut. LkD ini diikuti oleh 72 orang dan berlangsung selama 2 (dua) […]

  • Tindaklanjut Dua Kali Pertamuan Tambang
    Tak Berkategori

    Tindaklanjut Dua Kali Pertamuan Tambang

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Deklarasi Muspida Madina dan para Camat serta tokoh-tokoh masyarakat yang mendorong pemerintah pusat untuk merenegosiasi kontrak karya PT.Sorikmas Mining, 25 april lalu merupakan tindaklanjut rapat dengar pendapat antara perwakilan Naga Juang dengan DPRD Madina dan muspida ruang paripirna DPRD Madina, Selasa (9/4) lalu. Juga muara dari pertemuan antara Bupati Madina, perwakilan […]

  • AGRO REBOISASI PASCA BENCANA BANJIR BANDANG SUMATRA

    AGRO REBOISASI PASCA BENCANA BANJIR BANDANG SUMATRA

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    STRATEGI INTEGRATIF PEMULIHAN LINGKUNGAN, KETAHANAN PANGAN DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT   Oleh : Rahmad Daulay   PROLOG Hutan gundul di Indonesia telah berkembang dari sekadar persoalan lingkungan menjadi krisis multi dimensi yang mempengaruhi ketahanan air, ketahanan pangan, stabilitas ekonomi pedesaan dan keselamatan masyarakat. Deforestasi akibat pembalakan liar, alih fungsi lahan tak terkendali, kebakaran hutan serta […]

  • Masih Adakah Polisi Baik di Negeri Ini?

    Masih Adakah Polisi Baik di Negeri Ini?

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pertanyaan dalam judul di atas kian populer menyusul ramainya pemberitaan sejumlah skandal terkait insitusi Polri akhir-akhir ini. Meski jawabannya masih ada polisi baik, namun acap kali keberadaan mereka tertutup oleh aksi polisi-polisi nakal. Akibat tindakan-tindakan tak terpuji ini publik pun semakin ragu dengan moral aparat penegak hukum. Upaya Kepolisian membangun public trust dengan meluncurkan program […]

expand_less