Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Tangkap Aktor dan Pelaku Penyerahan Lahan ke PT. ALN

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 9 Jul 2014
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penyerahan lahan kepada PT. Agro Lintas Nusantara (ALN) dinilai bertentangan dengan hukum, namun hingga saat ini tidak ada tindakan tegas maupun proses hukum dari aparat penegak hukum maupun Pemkab Mandailing Natal terhadap para pelaku maupun aktor intelektual yang bermain dibalik penyerahan lahan itu.

“Masyarakat Muara Batang Gadis mulai geram sebab Pemkab Mandailing Natal (Madina) dinilai telah ingkar janji untuk menyelesaikan permasalahan PT. ALN dengan KP. USU,” tegas Parwis Batubara, tokoh pemuda Desa Tabuyung, Senin (7/7/2014).

Parwis mengatakan bahwa dalam kunjungan kerja Muspida Madina ke Desa Tabuyung, Plt. Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution secara tegas mengatakan bahwa timbulnya permasalahan sengketa lahan antara KP. USU dengan PT. ALN disebabkan aparat di tingkat desa dan kecamatan sangat mudah menerbitkan surat menyurat.

“Malah secara kasat mata, tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Plt. Bupati Madina mengindikasikan keberpihakan Plt. Bupati Madina terhadap PT. ALN yang tidak jelas legalitas keberadaannya,” kata Parwis.

Sementara itu, Edi Sipayung, SH, praktisi hukum di Medan yang dihubungan wartawan via handphone mengatakan bahwa penyerahan lahan ke PT. ALN bertentangan dengan hukum, sebab lahan yang diserahkan warga merupakan lahan negara dan sudah terdapat pula penguasaan pihak lain di atasnya.

Lebih lanjut Edi Sipayung mengatakan bahwa pelaku penyerahan lahan itu dan aktor intelektual yang bermain dibalik penyerahan lahan itu dapat dikenakan sanksi pasal 263 ayat (1) dan pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara enam tahun dan tujuh tahun.

“KP.USU selaku pihak yang dirugikan harusnya membawa permasalahan ini ke ranah hukum dan meminta pertanggungjawaban secara hukum juga terhadap pihak-pihak yang telah menyerahkan lahan yang telah mereka kuasai kepada perusahaan lain,” katanya.

Hal ini penting dilakukan, tegas Edi Sipayung, agar tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari. Negara ini negara hukum, semua punya aturan, main tidak boleh berbuat semena-mena.

Aparat kepolisian juga seharusnya mengambil langkah-langkah penegakan hukum terhadap perbuatan melawan hukum terkait penyerahan lahan ke PT. ALN, sebab bukan hanya KP. USU yang dirugikan dalam hal ini, tapi negara juga dirugikan.

Sementara Sundut Lubis, Tokoh Masyarakat Muara Batang Gadis menjelaskan bahwa lahan yang diserahkan oknum-oknum kepala desa dan oknum-oknum ketua BPD kepada PT.ALN merupakan lahan negara yang berasal dari HPH PT. KNDI dan diperuntukkan kepada KP. USU berdasarkan izin prinsip dari Menteri Kehutanan No. 1368/Menhutbun-IX/1998 tanggal 11 Desember 1998 dan telah dikuasai dan diusahai KP.USU.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Brimob dan 2 Satpam DIBACOK

    Empat Brimob dan 2 Satpam DIBACOK

    • calendar_month Minggu, 5 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Di Perbatasan Palas dan Rohul PALAS- Empat anggota Brimob Detasemen C Maragordong, Sipirok, Tapanuli Selatan dan dua security PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) dirawat di Rumah Sakit Permata Madina, Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Jumat (3/2). Keenamnya mengalami luka bacokan akibat bentrok dengan warga Batang Kumu, Riau, Kamis (2/2) lalu.“Ada enam orang dirawat di sini. Dua […]

  • Kerugian PT Sorikmas Mining Mencapai Rp70 Miliar

    Kerugian PT Sorikmas Mining Mencapai Rp70 Miliar

    • calendar_month Minggu, 5 Jun 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Demo warga Desa Hutagodang Muda, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berujung bentrok dan pembakaran camp milik PT Sorikmas Mining di Tor Sihayo, pada 29 Mei 2011 lalu. Akibat pembakaran camp PT Sorikmas Mining yang dilakukan warga, kerugian PT Sorikmas Mining mencapai Rp70 miliar dan tuntutan masyarakat Desa Hutagodang Muda terhadap PT Sorikmas Mining […]

  • LSM kritisi ratifikasi perjanjian kabut asap

    LSM kritisi ratifikasi perjanjian kabut asap

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Para pegiat lingkungan menuntut Indonesia menindaklanjuti ratifikasi perjanjian rencana kawasan ASEAN tentang kabut asap dengan bersikap lebih tegas terhadap pihak yang menyebabkan kebakaran hutan. LSM Greenpeace mengatakan, walaupun pihaknya menyambut baik keputusan pemerintah Indonesia itu, pihaknya khawatir kesepakatan ini tidak berdampak banyak apabila tidak ditindaklanjuti dalam upayakongkrit. “Meratifikasi perjanjian asap lintas batas ini,akan menjadi kecil […]

  • Ketua IMPT: Mahasiswa Jangan Jadi Pemecah Belah Masyarakat Tabuyung

    Ketua IMPT: Mahasiswa Jangan Jadi Pemecah Belah Masyarakat Tabuyung

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Unjuk rasa gabungan mahasiswa yakni HMI, GMNI dan SEMMI ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, Senin (5/8/2024) ditengarai tidak satupun warga Desa Tabuyung. “Berdasarkan pantauan kami, tidak satupun mahasiswa atau masyarakat di massa demo yang berasal dari Desa Tabuyung ataupun yang pernah […]

  • Brigadir Satu Norman mundur? Terserah saja

    Brigadir Satu Norman mundur? Terserah saja

    • calendar_month Senin, 26 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Surabaya (ANTARA News) – Niat Brigadir Satu “Chaiyya chaiyya” Norman Kamaru menanggalkan seragam alias pensiun dari keanggotaan polisi sepenuhnya terserah dia. Korps Brimob Mabes Polri tak akan menghalang. “Terserah dia. Itu khan urusannya sendiri, kami tidak keberatan,” ujar Kepala Korps Brimob Mabes Polri, Irjen Pol Syafie Aksa,l ketika ditemui di sela kunjungannya di Surabaya, Senin. […]

  • Dukungan Mengalir untuk Pertapakan Kantor Bupati

    Dukungan Mengalir untuk Pertapakan Kantor Bupati

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN- Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI, Pemuda Pancasila, Hatobangon, dan Naposo Nauli Bulung Kecamatan Sipirok, mendukung pembangunan Kantor Bupati Tapsel di Desa Kilang Papan Dano Situmba. Dukungan yang disampaikan tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Ketua Pengurus Kecamatan (PK) KNPI Sipirok Edwin Amstrong Hutasuhut, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Sipirok Riswan Siregar SP, […]

expand_less