PANYABUNGAN (Mandailing Online) –
Tender Renovasi Ruang Operasi RSU Husni Thamrin, Natal, Madina mengalami kegagalan.
Pasalnya hingga per 2 September 2020 tak ada penandatangan kontrak. Sedangkan batas akhir pengiriman dokumen kontrak ke Kementerian Keuangan adalah 31 Agustus 2020.
Proyek itu adalah Renovasi Ruang Operasi (Pemasangan Peralatan MOT) bernilai Rp 4,6 milyar bersumber dari Dana Alokasi Khusus TA 2020.
Tender itu sendiri kabarnya dimenangi PT. Polada Mutiara Aceh berkantor di Sigli, Pidie, Aceh.
Kabarnya nilai penawaran dari PT PMA sebesar Rp 3,8 milyar atau terjadi penurunan sebesar 17 %. Secara teori keuntungan perusahaan sekitar 15 %.
Kegagalan tender ini akan berakibat kembalinya dana 4,6 miayar itu ke kas negara dan pembangunan RSU Husni Thamrin, Natal terancam masuk daftar black list (daftar hitam) selama 2 tahun.
Penyebab kegagalan tender diduga akibat terjadinya konflik kepentingan dari berbagi unsur yang terlibat dalam proses tender.
Dugaan konflik kepentingan ini belum terkinfirmasi kebenarannya.
Info lain menyebut, kegagalan tender diduga akibat masalah-masalah pencantuman kwalifikasi dalam dokumen tender yang memperoleh sanggahan dari peserta lainnya dan belum tuntas sampai batas akhir.
Sementara itu, Direktur RSU Husni Thamrin, Natal, dr Faisal menjawab Mandailing Online via telefon seluler, Rabu (2/9/2020) tidak menyangkal keterlambatan penandatanganan kontrak itu.
Terpisah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Mandailing Natal (Madina), Ruli Lubus menjawab wartawan di ruang kerjanya juga tak membantah kegagalan tender itu.
Baik dr Faisal maupun Ruli Lubis sama sama menyampaikan bahwa bupati Madina telah menyurati Departemen Keuangan di Jakarta prihal permohonan penambahan rentang waktu penyampaian dokumen kontrak.
Peliput : Dahlan Batubara