Senin, 2 Mar 2026
light_mode

Terkait Perangkat Desa Hutaraja Tak Terima Siltap. Dinas PMD Madina Panggil Kades Rahmad Parmonangan

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
  • print Cetak

Kantor Desa Hutaraja di Kecamatan Panyabungan Selatan, Madina ( fikri )

MADINA – (Mandailing Online) – Terkait dugaan kuat Kepala Desa Hutaraja di Panyabungan Selatan, Madina yang tidak memberikan penghasilan tetap ( siltap ) bagi perangkat desa, BPD, bilal mayit, dan guru MDA. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Madina akhirnya memanggil Parmonangan Nasution ( Kades ) dan BPD Desa.

Pemanggilan Kades Hutaraja dan BPD nya itupun dibenarkan oleh Kepala Dinas PMD Masina Isrsal Pariadi.

” ya benar kami panggil kepala desa dan BPD untuk klarifikasi terkait yang dipermasalahkan dan sudah kita fasilitasi agar pihak pihak terkait berunding,” jelas Irsal saat dikonfirmasi Jum’at sore 15/2/2025.

Kadis PMD mengungkapkan bahwa Kades Hutaraja mengakui terlambat membayar gaji dan intensif sebagai penghasilan tetap (Siltap).

“Ya, Terjadi keterlambatan pembayaran siltap perangkat desa, tunjangan BPD dan insentif kader dan petugas agama di desa, dan kades sudah berjanji dan akan menyalurkan pembayaran tersebut secepatnya,” Jelas Irsal.

Kepala Dinas PMD belum memberi sangsi terkahap Kades tersebut. Namun ia berharap Rahmad Parmonangan melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan Siltap tersebut kepada perangkatnya.

Dugaan penggelapan gaji serta intensif yang dilakukan Kades Hutaraja Rahmad Parmonangan itu bermula saat BPD melaporkan kejanggalan kepada Inspektorat Madina.

Dalam laporan itu mulai dari perangkat desa, tunjangan BPD dan insentif kader dan petugas agama mengaku belum menerima penghasilan tetap ( siltap ) dari desa tahun 2024 padahal anggan sudah berakhir.

Meski sudah dilaporkan ke Inspektorat, namun sejauh ini, inspektorat sendiri terkesan tidak ada ketegasan padahal jelas dalam laporan keuangan Desa tidak ditemukan Silpa dari Rp.681.183.000 anggaran dana desa hutaraja tersebut.

Kades Hutaraja yang dikonfirmasi Wartawan terkait hal tersebut tak beri keterangan apapun terkait pemanggilan yang dilakukan Dinas PMD. Kades diduga sengaja menutupi perbuatannya tersebut

Sebagai informasi Diduga Kades Hutaraja telah melanggar Pasal 374 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang bunyi nya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( fikri )

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina Kunjungi Desa Terisolir Aek Botung

    Bupati Madina Kunjungi Desa Terisolir Aek Botung

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MUARA SIPONGI (Mandailing Online/Antara) – Desa Aek Botung Kecamatan Muarasipongi salah satu desa di kawasan terisolir. Kenderaan roda empat tergolong sulit memasuki desa itu, sehingga mobil rombongan Bupati Madina Dahlan Hasan Nasutio yang didampingi Mudir Ponpes Mustofawitah Purba Baru, H Mustofa Bakhri dan beberapa pejabat pemkab merupakan mobil pertama yang memasuki desa ini. Kedatangan […]

  • Jika Aura Dipecat DPRD Siap Panggil Kadisdik

    Jika Aura Dipecat DPRD Siap Panggil Kadisdik

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    strong>MADINA- Aura (nama samaran), siwi kelas VIII SMPN Sinunukan yang melahirkan di belakang sekolahnya, masih berhak mengecap pendidikan. Alasannya, remaja berusia 15 tahun tersebut merupakan korban perkosaan abang kandungnya. “Aura itu kan dalam hal ini sebagai korban atas tindakan asusila. Karena Aura masih berusia sekolah, dia harus mengikuti pendidikan meskipun tidak di sekolah yang sama. […]

  • MENGOREKSI PENGUASA ADALAH KEWAJIBAN, MENGAPA DIBUNGKAM?

    MENGOREKSI PENGUASA ADALAH KEWAJIBAN, MENGAPA DIBUNGKAM?

    • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pemerintah dan DPR akan mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat. Namun, keduanya dinilai otoriter karena tertutup dalam proses pembahasannya. Baik Pemerintah maupun DPR seperti menutup hak rakyat untuk memberikan saran atau mengkritik materi RKUHP tersebut. Apalagi dalam RKUHP tersebut terkandung pasal yang mengancam warga negara yang dianggap melakukan penghinaan terhadap Pemerintah, […]

  • Rusak Keindahan Kota dan Berpotensi Banjir

    Rusak Keindahan Kota dan Berpotensi Banjir

    • calendar_month Kamis, 28 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    ek Panyabungan, (MO) – Kesadaran Masyarakat Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terhadap kebersihan lingkungan masih rendah. Bahkan sungai pun  masih kerap dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah seperti yang terjadi   di sungai Aek Mata  pusat kota Panyabungan. Selain memicu munculnya berbagai penyakit dan merusak keindahan kota, juga bakal berpotensi terhadap banjir. Demikian disampaikan salah seorang aktivis […]

  • Gelombang di Pantai Barat Sumut Capai Ketinggian 3,5 Meter

    Gelombang di Pantai Barat Sumut Capai Ketinggian 3,5 Meter

    • calendar_month Sabtu, 13 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) – Ombak di pantai barat Sumatera Utara diperkirakan bisa mencapai ketinggian 3,5 meter. Ombak setinggi itu berpeluang terjadi di perairan Tapanuli Tengah, Kepulauan Nias, dan Sibolga. Karenanya, nelayan di kawasan itu diminta waspada. Tidak hanya di pantai barat, di Pantai Timur seperti perairan Belawan, Deli Serdang, Asahan, dan Tanjung Balai, ombak bisa mencapai […]

  • Kejatisu Tahan 3 Tersangka Kasus Taman Raja Batu

    Kejatisu Tahan 3 Tersangka Kasus Taman Raja Batu

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Kejatisu resmi menahan 3orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu, Rabu (24/7/2019). Ketiga tersangka tersebut adalah Plt. Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis (49), Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017, Edy Djunaedi (42) dan ketiga adalah Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun […]

expand_less