Selasa, 6 Okt 2026
light_mode

Jika Aura Dipecat DPRD Siap Panggil Kadisdik

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 1 Mar 2011
  • print Cetak


strong>MADINA-
Aura (nama samaran), siwi kelas VIII SMPN Sinunukan yang melahirkan di belakang sekolahnya, masih berhak mengecap pendidikan. Alasannya, remaja berusia 15 tahun tersebut merupakan korban perkosaan abang kandungnya.
“Aura itu kan dalam hal ini sebagai korban atas tindakan asusila. Karena Aura masih berusia sekolah, dia harus mengikuti pendidikan meskipun tidak di sekolah yang sama. Aura memang telah melahirkan anak pada usia sekolah, namun statusnya dalam hal ini merupakan korban dan harus dilindungi. Apalagi Aura diketahui selama ini aktif mengikuti pelajaran di sekolah,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Madina yang membidangi pendidikan, Iskandar Hasibuan kepada METRO, Jumat (25/2).
Diutarakan Iskandar, Dinas Pendidikan dalam kasus korban perkosaan tersebut harus arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan.
”Disdik jangan terlalu cepat mengambil keputusan. Mestinya Disdik harus pelajari dulu seluruh persoalan sehingga dirumuskan untuk memperoleh jalan keluarnya. Karena siswa itu kan korban, dan yang bersalah dalam hal ini adalah pelakunya. Saya rasa masih ada jalan keluar bagi korban untuk bisa mengikuti sekolah lagi, kecuali korban memang tak mau lagi sekolah,” ujarnya.
Ditegaskan Iskandar, jika nantinya Aura dipecat dan tidak diperbolehkan lagi sekolah, Komisi I DPRD Madina akan memanggil Kadisdik Imron Lubis SPd MM untuk membahas persoalan ini di DPRD.
“Kita juga akan turun ke lapangan untuk mengetahui persoalan ini lebih intens,” tuturnya sembari menambahkan pihak sekolah dalam hal ini guru dan kepala sekolah seharusnya mengetahui persoalan yang dialami korban.
Senada dikatakan anggota Komisi I lainnya yang juga Ketua Fraksi Golkar Plus, Ir Wildan Nasution. Diutarakan Wildan, Disdik seharusnya menurunkan personel atau tim khusus untuk menginvestigasi persoalan itu sehingga hasil investigasi bisa menjadi rujukan untuk mengambil keputusan.
Disebutkan Wildan, meskipun diketahui bahwa Aura dalam beberapa bulan ini tidak memungkinkan untuk mengikuti pelajaran di sekolah, setidaknya ada solusi lainnya untuk kasus Aura.
”Artinya jangan dulu langsung diberhentikan. Pelajari dulu kasusnya seperti apa, karena siswi itu sebagai korban. Disdik harus bijaksana dalam persoalan ini, karena kita bisa saja melanggar peraturan dengan mengangkangi hak warga untuk mengecap pendidikan,” terang Wildan.
Kepala SMPN 1 Sinunukan Suryadi SPd kepada METRO mengaku bahwa wali kelas korban pernah mempertanyakan langsung ke Aura terkait kondisinya yang terlihat pucat dan lemas. Namun, Aura menjawab bahwa dirinya mengidap penyakit tumor di perutnya.
”Wali kelasnya sebelumnya telah mempertanyakan atas kondisi korban, tapi korban mengaku kalau dia terkena penyakit tumor, dan keluarganya tak bisa membawanya ke medis akibat ekonomi lemah,” ujar Suryadi kepada METRO belum lama ini.
Pj Kadisdik Madina Imron Lubis SPd MM kepada METRO, Jumat (25/2) mengatakan, Disdik akan memecat atau memberhentikan Aura dari sekolah.
Pasalnya, Aura telah mencemarkan nama baik dunia pendidikan, meskipun warga Kecamatan Linggabayu tersebut dalam hal ini sebagai korban
“Semestinya Aura mengadukan atau melaporkan kejadian tersebut baik kepada keluarganya atau sekolah dan pihak lain. Dia diberhentikan dari sekolahnya dan tak bisa mengikuti pendidikan karena tak ada dipensasi bagi siswa yang melahirkan.,” sebut Imron. (wan/muh)
Sumber : Metrotabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apa Kabar Islam Politik?

    Apa Kabar Islam Politik?

    • calendar_month Selasa, 24 Apr 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        Oleh : Lukman Hakiem* Hubungan antara Islam di Indonesia dan politik modern bisa ditelusuri ‘bermula’ pada awal abad 18 M. Kala itu, di belahan Barat terjadi revolusi industri dan Revolusi Prancis. Imbasnya tentu saja mengalir ke tanah Hindia Belanda selaku jajahan kongsi dagang Belanda, yakni VOC. Kedua revolusi itu merengut segalanya. Bahkan, revolusi […]

  • Sodomi 12 Remaja, Pelaku Bisa Dihukum 15 Tahun

    Sodomi 12 Remaja, Pelaku Bisa Dihukum 15 Tahun

    • calendar_month Minggu, 29 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LUBUKPAKAM- Eston Purba (35), warga Kecamatan Namorambe yang berprofesi sebagai sopir angkot bisa dihukum 15 tahun penjara akibat perbuatannya. Perlakuan sadis yang menurut pengakuan pelaku hanya sebagai kesenangan saja itu bisa dijerat Pasal 81 dan 82.Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitas Pelayanan Komisi Perlindungan Anak Daerah […]

  • Polisi jangan pelihara preman

    Polisi jangan pelihara preman

    • calendar_month Senin, 2 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Proses hukum kepolisian yang lamban dalam penyelesaian kasus premanisme dan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang memberi kesan akan ketakberdayaan polisi di hadapan mereka. Terkait hal itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menduga, ada oknum kepolisian yang sengaja memelihara preman. “Jangan pelihara preman yang malah membuat mereka mendapatkan angin,” ucap […]

  • Ada Konpensasi 5 M Untuk KTBM Terkait Lahan di Batahan

    Ada Konpensasi 5 M Untuk KTBM Terkait Lahan di Batahan

    • calendar_month Selasa, 11 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA- Mandailing Online : Ribut ribut masalah lahan stanvas di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) ternyata Kelompok Tani Batahan Mandiri yang beralamat di Kelurahan Pasar Baru Batahan telah menerima konpensasi tali asih dari PT. Sago Nauli. Konpensasi tali asih ini sendiri tertuang dalam surat kesepakatan perdamaian atas lahan yang telah dibatalkan oleh Putuskan […]

  • Sebelum Akhir 2014, BUMN Ganti Dirut PLN

    Sebelum Akhir 2014, BUMN Ganti Dirut PLN

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal merombak jajaran direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal tersebut dilakukan lantaran masa jabatan para direksi PLN akan habis. "Semuanya sudah habis (masa jabatannya)," ujar Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik dan Perhubungan Kementerian BUMN, Dwijanti Tjahjaningsih di kantornya, Jakarta, Jumat (19/12) petang. Wanita yang kerap disapa […]

  • Aku Ingin Diratukan, Tapi Sistem Telah Merampasnya

    Aku Ingin Diratukan, Tapi Sistem Telah Merampasnya

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nesty Laila Sari   Sejak awal menikah, aku punya impian sederhana: ingin diratukan. Sebagai seorang istri, aku hanya ingin taat kepada suami, merawat anak-anakku, dan membangun rumah tangga dengan penuh kebahagiaan, ketenangan, dan kedamaian. Namun, kenyataannya berbeda jauh. Setelah melewati hari demi hari, aku merasakan bahwa jalan ini tidak mudah. Terlebih setelah memiliki anak, […]

expand_less