PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Deklarasi Muspida Madina dan para Camat serta tokoh-tokoh masyarakat yang mendorong pemerintah pusat untuk merenegosiasi kontrak karya PT.Sorikmas Mining, 25 april lalu merupakan tindaklanjut rapat dengar pendapat antara perwakilan Naga Juang dengan DPRD Madina dan muspida ruang paripirna DPRD Madina, Selasa (9/4) lalu.
Juga muara dari pertemuan antara Bupati Madina, perwakilan Naga Juang dan unsur muspida di aula kantor bupati pada awal April lalu yang mengahsilkan dukungan penuh pemerintah daerah dan Muspida terhadap perjuangan Naga Juang.
Rapat dengar pendapat di DPRD Madina itu mengahsilkan rekomendasikan renegosiasi kontrak karya PT. Sorikmas Mining kepada pemerintah pusat di Jakarta. Dan, DPRD Madina juga merekomendasikan penghentian sementara aktivitas PT.Sorikmas Mining di bukit Sambung Kecamatan Naga Juang selama proses renegosiasi berlangsung di Jakarta.
Perwakilan Naga Juang dan fraksi-fraksi DPRD dalam rapat dengar pendapat itu satu pendapat bahwa keberadaan PT.Sorokmas Mining di perbukitan Sambung harus dikaji ulang.
Peluang kaji ulang ini memiliki peluang terkait terbitnya Kepres Nomor 3 Tahun 2012 yang memberikan pintu renegosiasi terhadap izin-izin kontrak karya yang diberikan pemerintah pusat, termasuk terhadap kontrak karya PT.Sorikmas Mining. (dab)