Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

DPRD Deli Serdang Akan Bahas Putusan PTUN Medan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 6 Apr 2011
  • print Cetak

L Pakam,

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang membatalkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor: 593/052/K/Tahun 2002 terkait masalah tanah seluas 38,25 ha yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT PP Lonsum Kebun Sei Merah di Desa Sei Merah Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam waktu dekat.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi A DPRD Deli Serdang Benhur Silitonga di Lubuk Pakam, Senin (04/04/2011).

Dijelaskan, surat Gubernur Sumut T Rizal Nurdin Tanggal 28 Januari 2002 menjelaskan areal 38,25 ha di luar dari HGU PT PP Lonsum. Untuk mengetahui apakah pihak PT PP Lonsum membayar pajak areal tersebut, sidang paripurna nanti akan diprioritaskan membahas permasalahan ini.

Kalau nantinya areal yang dituntut masyarakat yang bergabung dalam Kelompok 19 bukan termasuk HGU perusahaan, maka dewan yang membidanggi pertanahan pasti mendesak Pemkab Deli Serdang agar menghitung berapa besar kerugian dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), tegas Benhur.

Ditambahkan, secara logika untuk membatalkan surat Gubsu bukan segampang membalikkan telapak tangan. Sebab untuk melakukan pengukuran ulang lahan PT PP Lonsum saat itu harus mendapat proses yang cukup lama dan mendapat pertimbangan-pertimbangan dari sejumlah instansi terkait.

Anehnya, PTUN Medan hanya dalam beberapa bulan bisa mengeluarkan putusan. Maka untuk mengetahui apakah ada kongkalikong antara oknum pejabat PTUN dengan pejabat PT PP Lonsum, sudah waktunya Satgas Mafia Pemberantasan Hukum turun mengusut permasalahan ini, ujar pendamping masyarakat Kelompok 19, AD Napitupulu yang ditemui secara terpisah.

Sementara itu Kuasa Hukum PT PP Lonsum Boni F Sianipar SH yang dihubungi wartawan melalui ponsel mengatakan, warga dan lembaga pemerintahan yang baik agar dapat menghargai keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN Medan, sebab negara kita ini adalah negara hukum. (BS-028)
Sumber : Beritasumut

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengapa Barus Menjadi Titik Nol Masuknya Islam ke Indonesia? (bagian 1)

    Mengapa Barus Menjadi Titik Nol Masuknya Islam ke Indonesia? (bagian 1)

    • calendar_month Rabu, 22 Mar 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar
  • SDM Mumpuni, RSUD Panyabungan Layak Jadi Rujukan

    SDM Mumpuni, RSUD Panyabungan Layak Jadi Rujukan

    • calendar_month Senin, 25 Okt 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sumber daya manusia (SDM) di RSUD Panyabungan dilihat dari keberadaan tenaga medis dan tingkat pendidikan sangat mumpuni sehingga seharusnya sudah layak jadi rumah sakit rujukan di wilayah Tabagsel. Demikian disampaikan Direktur RSUD Panyabungan dr. Rusli Pulungan saat menerima kunjungan Komisi IV DPRD Madina pada Senin (25/10). “RSUD harusnya menjadi pilihan pertama […]

  • Siporngas

    Siporngas

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    CARITO on pe ba tarsarupo juo do on dohot carito ni Jaolah i, tai soni juo mantong, inda binoto carito on na betul do sanga na inda, arana na i karang-karang do on songon i mambaenna laos painte-inte potang ari. So hum tagi antong na manulis carito on, upabaenkonma sacangkir kopi paet tu donganku, oni […]

  • Paspor Nazaruddin Milik Seorang Dosen

    Paspor Nazaruddin Milik Seorang Dosen

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, membenarkan bahwa paspor yang dimiliki oleh mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin, buron dalam dugaan kasus korupsi wisma atlit, adalah paspor milik Syarifuddin warga Kota Medan. Hal ini dikatakan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang Widodo di Medan, Selasa (09/08/2011). Terkait […]

  • Pesan Atika Saat Jadi Pembina Upacara di SMPN 1 Panyabungan

    Pesan Atika Saat Jadi Pembina Upacara di SMPN 1 Panyabungan

    • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ada beberapa pesan yang disampaikan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution saat menjadi pembina upacara di SMPN 1 Panyabungan, Senin (14/2) pagi. Salah satunya agar para siswa pandai memilih dan memilah informasi di internet. “Kita harus pandai memilih dan memilah informasi di internet, tapi memilah itu lebih sulit,” […]

  • Interupsi, Kopi Do Di Hamu, Amang?

    Interupsi, Kopi Do Di Hamu, Amang?

    • calendar_month Selasa, 26 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BIAR tak dikatai ‘Kuper’ atau nggak gaul, nai Heppot jadi latah pakai istilah khususnya saat melayani tamu pelangannya. Saat amani Jamotan dan kawan-kawannya asyk memperbincangkan kasus Century, dan sampai lupa pula memesan kopi, tiba-tiba ia nongol sambil mendekatkan sendok ke mulutnya layaknya operator gendang kibor ngetest mikropon. “Interupsi, kopi do di hamu, Amang? Dari tadi […]

expand_less