PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Sejumlah kasus dugaan korupsi di Mandailing Natal masih “dipeti-es-kan” di institusi penegak hukum.
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih kasus-kasus tersebut agar azas keadilan dapat tercapai di negara ini.
Itu dikatakan tokoh pemuda Mandailing Natal, Irwansyah Nasution menjawab Mandailing Online, Jum’at (10/8/2008).
Disinyalir bahwa macetnya kasus-kasus hukum di Madina diduga ada keterlibatan menantu Presiden Republik Indonesia. Irwan meminta kepada yang bersangkutan supaya jangan sampai mencemarkan nama Presiden Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memberi kewewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyelidikan atau penuntutan dengan beberapa alasan.
“Paling tidak terdapat 6 alasan bagi KPK untuk mengambilalih kasus-kasus yang mentok,” ujar Irwansyah.
Pertama : Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tdk ditindak lanjuti.
Kedua : Proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawaban.
Ketiga : Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
Keempat : Penanganan tindak pidana korupsi mengandung korupsi.
Kelima : Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan pihak eksternal misalnya ekskutif, Yudikatif dan kegislatif.
Keenam : Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian dan kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peliput : Dahlan Batubara