Seputar Madina

Tokoh Pemuda Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Madina

Irwansyah Nasution

PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Sejumlah kasus dugaan korupsi di Mandailing Natal masih “dipeti-es-kan” di institusi penegak hukum.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih kasus-kasus tersebut agar azas keadilan dapat tercapai di negara ini.

Itu dikatakan tokoh pemuda Mandailing Natal, Irwansyah Nasution menjawab Mandailing Online, Jum’at (10/8/2008).

Disinyalir bahwa macetnya kasus-kasus hukum di Madina diduga ada keterlibatan menantu Presiden Republik Indonesia. Irwan meminta kepada yang bersangkutan supaya jangan sampai mencemarkan nama Presiden Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi  memberi kewewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyelidikan atau penuntutan dengan beberapa alasan.

“Paling tidak terdapat 6 alasan bagi KPK untuk mengambilalih kasus-kasus yang mentok,” ujar Irwansyah.

Pertama : Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tdk ditindak lanjuti.

Kedua : Proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawaban.

Ketiga : Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Keempat : Penanganan tindak pidana korupsi mengandung korupsi.

Kelima : Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan pihak eksternal misalnya ekskutif, Yudikatif dan kegislatif.

Keenam : Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian dan kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Peliput : Dahlan Batubara

 

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.