Senin, 2 Mar 2026
light_mode

Ucapan Evaline Sago Bukan Ancaman

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 18 Nov 2019
  • print Cetak

 

Ridwan Rangkuti,SH.MH

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pernyataan Evaline Sago yang dirilis media Mitanews bukan pernyataan ancaman.

Demikian rilis pers Kuasa Hukum PT. Tri Bahtera Srikandi, Ridwan Rangkuti,SH.MH, Senin (18/11/2019)

Ridwan merujuk kalimat Evaline “kalau tidak lari, Desember Syafron akan selesai” yang dikutip Mitanews edisi Jum’at 15 November 2019.

Ridwan menyatakan, secara hukum pernyataan Evaline tersebut bukan ancaman yang sifat dan tujuannya untuk mencederai, menganiaya atau melakukan tindak pidana kepada orang yang disebutnya. Akan tetapi kalimat tersebut berkaitan dengan proses hukum yang berjalan dimana penyidik cyber crime Ditkrimsus Poldasu telah memanggil oknum yang menghujat, menghina Evaline belakangan ini di medsos atas Laporan Polisi Evaline di Poldasu.

Artikel terkait https://www.mandailingonline.com/pemuda-pancasila-kecam-pernyataan-evaline-sago/?nomobile

“Untuk itu saya menghimbau kepada semua pihak agar tidak mempolitisir pernyataan Evaline tersebut karena kalimat tersebut bukan ancaman melakukan perbuatan yang dilarang hukum,” kata Ridwan.

Ridwan menyatakan, siapapun orangnya jika dihina dihujat terus pasti akan bertindak secara hukum, jika fitnahan atau pencemaran nama baik di medsos tersebut tidak benar.

“Perlu kita semua ketahui bahwa Evaline adalah WNI, Anggota DPRD Madina, anak pengusaha Ignatius Sago satu-satunya pengusaha melalui PT. Sago grup yang sudah membuat dan menciptakan lapangan kerja baru bagi puluhan ribu warga masyarakat khususnya di Kecamatan Natal, Batahan, Sinunukan, menjadi hidup lebih baik dan sejahtera, ini fakta yg tidak terbantahkan. Oleh karena itu Evaline mempunyai harkat, martabat dan harga diri sebagai WNI yg sama dengan WNI lainnya,” jelas Ridwan.

“Terkait masalah mangrove yang sering diviralkan teman-teman, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Teman-teman pelapor silahkan kasih data ke penyidik, dan sebaliknya pihak perusahaan berkewajian membela kelanjutan usaha perkebunan milik peserta plasma tersebut yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mari kita saling menghormati, tidak menyerang secara pribadi,” kata Ridwan.

Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolam BBI di Tapsel “Ditelantarkan”

    Kolam BBI di Tapsel “Ditelantarkan”

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tapsel (Mandailing Online) – Proyek pembangunan kolam Balai Benih Ikan (BBI) di Desa Aek Sabaon, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) milik Dinas Perikanan Dan Kelautan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan terkesan ditelantarkan dan pembangunannya diduga asal jadi. Dugaan tersebut diungkapkan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Sentral Informasi Gerakan Masyarakat (LSM-SIGMA) Tabagsel, Bambang (29),saat diwawancarai MedanBisnis, Rabu […]

  • Pentingnya Menjaga Lisan

    Pentingnya Menjaga Lisan

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Suatu hari, perawi hadits, Abdullah bin Mubarak, menunaikan ibadah haji. Ketika berziarah ke makam Rasulullah SAW, Dia bertemu dengan wanita tua. Setiap kali Abdullah bertanya selalu dijawab wanita itu dengan ayat-ayat Alquran. Abdullah, Assalamualaikum. Wanita tua, Salamun qaulan min rabbi rohim (salam sebagai ucapan dari Tuhan Maha Kasih. QS Yasin 58). Abdullah, ”Semoga Allah merahmati […]

  • Pipa Pengeboran Geothermal Hanya Berdiameter 75 Cm

    Pipa Pengeboran Geothermal Hanya Berdiameter 75 Cm

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ukuran diameter pipa pengeboran geothermal hanya sekitar 75 cm. Itu tercuat dalam acara diskusi proyek panas bumi, kegiatan pengeboran, keselamatan kerja dan dampak proyek yang dilaksanakan PT. Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) dihadiri masyarakat  dari 3 desa, yakni Desa Sibanggor Jae, Sibanggor Tonga dan Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi di […]

  • Dua Santri Tewas Tenggelam di kolam PT.SMGP

    Dua Santri Tewas Tenggelam di kolam PT.SMGP

    • calendar_month Sabtu, 29 Sep 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    SORIK MARAPI (Mandailing Online) – Dua santri pesantrern Mustofawiyah Purba Baru meninggal dunia akibat tenggelam di kolam milik PT. SMGP, Sabtu (29/9/2018). Kedua santri itu bernama Irsanul Mahya (15) dan Muhammad Musawi (15). Kedua korban ditemukan dalam keadaan meninggal di kolam penampungan air milik PT. Sorik Marapai Geothermal Power di Desa Sibanggor Jae, Kecamatan Puncak […]

  • Pandangan Hukum Terkait Tunggakan Sewa Pasar Yang Terbakar

    Pandangan Hukum Terkait Tunggakan Sewa Pasar Yang Terbakar

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Oleh : M.Amin Nasution/ Praktisi Hukum Salah satu alasan pasar baru panyabungan belum juga dioperasikan walaupun sudah beberapa bulan selesai dibangun adalah karena sebagian pedagang masih punya hutang atas bangunan yang sudah terbakar. Narasi ini mengundang keprihatinan mengingat begitu vitalnya fungsi pasar sebagai sarana untuk berputarnya roda perekonomian di Madina. Skema hubungan hukum tetang pasar […]

  • 50 Persen Pengguna Narkoba Pelajar SMA

    50 Persen Pengguna Narkoba Pelajar SMA

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MASA depan bangsa ini tergantung sepenuhnya pada upaya pembebasan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Hasil penelitian Badan Narkotika Nasional menunjukan jumlah penyalahguna narkoba pada kelompok pelajar mencapai 22 persen dari total penyalahguna berjumlah 4 juta orang. Dari 22 persen itu 50 persen penyalahguna merupakan pelajar SMA/K. Menanggapi hal itu Dedi Dwitagama, praktisi dan […]

expand_less