Sabtu, 6 Jun 2026
light_mode

Skema Penghitungan Jam Mengajar Diubah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 26 Nov 2013
  • print Cetak

Ringankan Beban Tatap Muka di dalam Kelas

JAKARTA – Perhitungan jam mengajar saat ini memicu polemik. Banyak guru bersertifikat gagal mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Pemicunya mereka gagal mengejar beban mengajar 24 jam tatap muka per pekan. Sistem perhitungan beban mengajar itu segera diubah.

Rencana pengubahan sistem penghitungan beban jam mengajar ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah 74/2008 tentang Guru. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidikan (Kapus Bangprodik) Kemendikbud Unifah Rosyidi menuturkan, revisi PP tersebut sampai sekarang belum rampung.

“Di antara yang dibahas dan membuat pembahasan PP ini lama adalah tentang pengaturan baru beban jam mengajar,” kata Unifah. Dia menuturkan Mendikbud Mohammad Nuh sudah mengeluarkan sikap bahwa pembahasan PP itu harus sudah tuntas di internal Kemendikbud akhir tahun ini.

Unifah menjelaskan sejalan dengan implementasi kurikulum baru, maka skema penghitungan beban jam mengajar guru diubah. Saat ini beban mengajar guru murni hanya dihitung dari tatap muka di kelas. Untuk mengajar target minimal memperoleh TPP, guru harus mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan.

Meskipun belum ditetapkan, Unifah mengatakan sudah ada bayangan tentang skema penghitungan beban jam mengajar yang baru. “Dasarnya adalah prinsip kurikulum 2013,” katanya. Dimana tugas guru tidak hanya mengajar di ruang kelas saja.

Tetapi dalam kurikulum baru itu, guru juga dituntut untuk bisa mendampingi siswa di luar kelas. Seperti pengamatan, penelitian, dan sebagainya. Bahkan aktivitas diluar pengajara, seperti merancang tugas, mengoreksi, dan mengisi rapor juga bisa dihitung menjadi beban mengajar.

Unifah menuturkan secara detail skema baru penghitungan jam mengajar masih digodok sampai saat ini. Dia berharap para guru menunggu dengan sabar hingga kebijakan baru ini benar-benar rampung. “Intinya penerapan kurikulum baru memiliki konsekuensi terhadap perhitungan beban kerja guru,” tandasnya.

Jika skema baru ini dimulai tahun depan, berarti belum semua guru akan menjalaninya. Sebab sampai tahun depan, belum seluruh sekolah di Indonesia menjalankan kurikulum baru. Sesuai dengan tujuan awal, pengubahan skema penghitungan jam mengajar ini mengacu implementasi kurikulum 2013.

Meskipun begitu Kemendikbud memandang bahwa skema baru penghitungan beban mengajar ini akan disambut baik oleh guru. Khususnya bagi guru yang saat ini kekurangan jam mengajar dan tidak bisa mendapatkan kucuran TPP. Dengan penghitungan aktivitas di luar mengajar di dalam kelas, para guru tadi tidak perlu mengajar di banyak sekolah untuk mengejar beban mengajar minimal. (jpnn)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stunting Turun Hingga 13,5% di Madina

    Stunting Turun Hingga 13,5% di Madina

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut berhasil menurunkan angka stunting hingga 13,5%. Angka ini berada di bawah angka target nasional yakni 14 persen. Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan penurunan angka stunting memang belum maksimal dan belum mencapai target. Stunting merupakan suatu keadaan di mana tinggi badan anak lebih rendah […]

  • KPU di Tiga Daerah Merasa "Serba Salah"

    KPU di Tiga Daerah Merasa "Serba Salah"

    • calendar_month Jumat, 15 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan – Komisi Pemilihan Umum di tiga daerah di Sumatera Utara, yakni Kota Tanjung Balai, Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Mandailing Natal merasa “serba salah” dalam menyelengarakan proses pilkada ulang sebagaimana ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Di satu sisi, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Irham Buana Nasution dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI di […]

  • Peneliti: Awal Ramadhan 20 Juli

    Peneliti: Awal Ramadhan 20 Juli

    • calendar_month Selasa, 17 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BANDUNG – Lembaga Observatorium Bosscha memprediksi awal Ramadhan 2012 jatuh pada Jumat (20/7). Itu dilihat dari perhitungan astronomi yang diterapkan lembaga setempat. Peneliti Bosscha Evan Irawan mengatakan, perkiraan jatuhnya awal Ramadhan 2012 pada tanggal tersebut dihitung berdasarkan posisi hilal, atau bulan yang terbit pada tanggal satu bulan Kamariah. “Tanggal 19 Juli (Kamis, red) posisi hilal […]

  • Suporter Sriwijaya FC Kecewa Dengan Kinerja Ivan Kolev

    Suporter Sriwijaya FC Kecewa Dengan Kinerja Ivan Kolev

    • calendar_month Minggu, 8 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kelompok suporter Sriwijaya FC tidak ingin melihat Ivan Kolev melatih klub kesayangan mereka lagi musim depan. Performa tidak stabil yang diperlihatkan oleh Sriwijaya FC Palembang tampaknya tidak memuaskan suporter fanatik mereka. Oleh karena itu, suporter Sriwijaya meminta kepada manajemen agar tidak memperpanjang kontrak Ivan Kolev. Seperti yang dilansir oleh Sriwijaya Pos, dua kelompok suporter Sriwijaya […]

  • Banjir Bandang, Sungai Siondok di Ulu Pungkut Bawa Material Lumpur dan Kayu Glondongan

    Banjir Bandang, Sungai Siondok di Ulu Pungkut Bawa Material Lumpur dan Kayu Glondongan

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online )- Banjir bandang juga terjadi di Kecamatan Ulu Pungkut, Mandailing Natal ( Madina ) banjir dari sungai Siondok di desa Huta Padang itu selain membawa material lumpur, juga membawa gelondongan kayu, namun banjir bandang ini tidak menim ulkan kerusakan. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Muksin Nasution mengatakan, peristiwa itu […]

  • Muhammadiyah: Ada Sejarah Panjang di Balik Lahirnya UU Perkawinan

    Muhammadiyah: Ada Sejarah Panjang di Balik Lahirnya UU Perkawinan

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Republika Online, JAKARTA — Alasan pengajuan judicial review terhadap pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974 tentang Perkawinan dinilai tak berdasar. Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat, para pemohon uji materi tersebut tidak paham akan posisi agama dalam konstitusi. “Ada sejarah yang panjang di balik lahirnya UUP 1974. Tidak ada hak konstitusi warga yang dirugikan oleh aturan […]

expand_less