Oleh: Ustaz Nashih Nashrullah
Ucapan selamat bukan ritual agama.
Pada Selasa (5/11), tibalah masa peralihan tahun baru Hijriyah, dari 1434 menuju 1435 H. Sistem kalender Islam memang bukan sekadar penanggalan biasa. Melainkan, ada banyak hal momentum berharga di baliknya, termasuk soal identitas.
Maka, dalam tradisi sebagian kalangan belakangan ini muncul fenomena ritual keagamaan atau sebatas interaksi sosial sebagai upaya untuk menghormati tahun baru tersebut, di antaranya saling berbagi ucapan selamat. Bolehkah hal ini dilakukan?
Fenomena tersebut memang terbilang baru. Di kalangan generasi salaf, permasalahan itu belum terlalu populer, bahkan nyaris tidak ditemukan.
Oleh karena itu, perbedaan justru banyak muncul di tengah-tengah ulama masa kini. Setidaknya, ada dua kubu utama, yakni pro dan kontra.
Menurut kelompok yang pertama, ucapan yang disampaikan kepada sesama Muslim saat menyambut tahun baru Hijriyah hukumnya boleh. Deputi Sekjen Persatuan Ulama Islam, Syekh Salman bin Fahd al-Audah, mengatakan bahwa hal ini boleh dilakukan dan termasuk bentuk interaksi.
Dalil yang bisa dirujuk, antara lain, ucapan selamat, seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW menyambut Ramadhan (HR Nasai). Ucapan Thalhah bin Ubaidillah untuk Ka’ab bin Malik juga dijadikan acuan. (HR Bukhari Muslim).
Mengutip perkataan Ibnu Taimiyyah, ia memaparkan, banyak dari sahabat yang melakukan tradisi ini. Sedangkan, Imam Ahmad memberikan dispensasi.
Imam Ahmad mengatakan, tidak melarang ucapan tersebut. Tetapi, juga tidak memulainya. Bila seseorang mengucapkan kepadanya, ia akan membalas ucapan baik tersebut.
Sebab itu, kata Syeh Salman, perkara ini tidak termasuk bid’ah lantaran hanya sebatas bentuk interaksi sosial dan sopan santun yang baik. Tidak ada unsur ritual ibadah murni di sana. Apalagi, menjawab ucapan baik itu wajib hukumnya.
Ini seperti ditegaskan dalam surah an-Nisaa’ ayat 86, “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).”
Pendapat yang sama juga disampaikan sejumlah cendekiawan Muslim masa kini, antara lain, Syekh Abd al-Karim al-Khidhir.
Dalam pandangannya, doa mutlak yang disampaikan oleh seorang Muslim dalam suatu mementum boleh-boleh saja karena ini merupakan bentuk ucapan kasih sayang. Selain itu, jugamenunjukkan suka cita.
Sedangkan, Syekh Umar bin Abdullah al-Muqbil menyarankan agar tak memulai pengucapan kalimat selamat itu.
Akan tetapi, bila menerima ucapan berupa doa maka balaslah. Penegasan ini mengacu pula pada pandangan yang dikemukakan oleh Syekh Ibnu Utsaimin.
Selain itu, kelompok yang kedua berpandangan, ucapan selamat Tahun Baru Hijriyah tersebut tidak diperbolehkan. Haram mutlak hukumnya.
Syekh Shalih al-Fauzan menegaskan, tak ada dalil satu pun yang menjadi landasan tuntunan tradisi berbagi ucapan selamat tersebut.
Menurutnya, tujuan perumusan dan penerapan sistem kalender Hijriyah sedemikian rupa bukan untuk dijadikan momentum perayaan atau hari istimewa, lalu menebarkan kebiasaan saling tebar ucapan selamat.
Melainkan, penanggalan Hijriyah ditetapkan untuk identifikasi surat-menyurat saat pertama kali diberlakukan oleh Khalifah Umar bin Khatab. “Ucapan tersebut masuk ranah bid’ah,” katanya.
Syekh Utsaimin juga menegaskan, bila seseorang memgucapkan ucapan selamat tahun baru dengan redaksi seperti “Kullu ‘am wa antum bikhair”, maka itu tidak dibenarkan dan tidak perlu dijawab. Pendapat ini juga menjadi ketetapan Komisi Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi.
Syekh Dr Sulaiman as-Suhaimi dalam kitabnya yang berjudul al-A’yad wa Atsaruha ‘ala al-Muslimin mengungkapkan, pemberian ucapan seperti ini menyerupai tradisi di kalangan Majusi dan masyarakat Arab jahiliyah.
Dalam tradisi Majusi, bertukar ucapan selamat sangat dianjurkan dalam memasuki tahun baru mereka, yakni Nairuz. Sedangkan kebiasaan Arab jahiliyah, segenap warga memberikan ucapan selamat kepada para raja dan pemimpin mereka di awal Muharam.(rmol)