Medan, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR RI diminta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum segera menyelidiki kasus dugaan korupsi mantan Bupati Labuhan Batu T Milwan sebesar Rp 30,2 miliar yang sudah empat tahun tidak ditindaklanjuti penyidikan, penyelidikan dan pemeriksaannya.
Permintaan tersebut disampaikan politisi PAN Fakhruddin Pohan kepada wartawan di Bandara Polonia, Medan, ketika akan bertolak ke Jakarta, Senin (31/01/2011). “Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusut tuntas penyimpangan anggaran negara ini dan segera menetapkan status tersangka dan menangkap Milwan, jika cukup bukti,” tegasnya.
Disebutkan Fakhruddin, keberangkatannya ke Jakarta untuk menemui Ketua FPAN DPR RI dan Ketua FPAN MPR/DPR RI, Jaksa Agung dan Ketua KPK dengan maksud mempertanyakan tindaklanjut kasus dugaan korupsi mantan Bupati L Batu T Milwan yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, sebab laporan dugaan korupsi itu sudah dilaporkan sejak 2007 ke Kejari Rantau Prapat dan KPK, namun tidak ada tindaklanjutnya.
Bahkan laporan itu malah dinyatakan hilang di KPK, sehingga harus dilaporkan kembali pada Senin (07/12/2009) dengan Nomor: 2009-12-000081 yang diterima oleh Tosim Lumrih selaku penerima/penyidik KPK.
Dikatakannya, sesuai program prioritas maupun instruksi Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY), yakni pemberantasan korupsi dan pemberantasan mafia hukum di Indonesia, maka laporan tersebut seharusnya segera ditangani KPK. “KPK agar serius menanggapi pengaduan-pengaduan yang disampaikan masyarakat, termasuk kasus dari L Batu. Ini kan aneh, masak ada pengaduan kasus dugaan korupsi sudah dilaporkan ke Kejari Rantau Prapat dan KPK sekitar 4 tahun yang lalu, tapi hingga saat ini sepertinya tidak ada tindaklanjutnya, bahkan berkas laporannya dinyatakan hilang,” ujarnya.
Oleh karena itu, sebut Fakhruddin, pihaknya berkeinginan menemui Ketua FPAN di DPR RI, Jaksa Agung dan Ketua KPK untuk mengadukan dan mempertanyakan persoalan kasus korupsi yang dinilai sudah “mengendap” hampir 4 tahun, dengan harapan agar segera ditindaklanjuti KPK dan Jaksa Agung.
Dibeberkan Fakhruddin yang juga Direktur Bidang Hukum Jurnalis Muslim Club (JMC) ini, pada tanggal 7 Desember 2009, seorang mantan anggota DPRD melaporkan kasus dugaan korupsi mantan Bupati L Batu T Milwan, sebesar Rp 30,2 miliar ke KPK. Bahkan, Daslan Simanjuntak yang mantan anggota DPRD L Batu periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan ini juga mengaku turut menikmati sebagian dana tersebut, dan dirinya juga siap ditahan KPK bersama dengan T Milwan.
Laporan terkait penggunaan belanja penunjang kegiatan DPRD dan Pemkab L Batu, yang disinyalir merugikan keuangan negara Rp 30,2 miliar itu, ungkap Fakhruddin yang juga Sekretaris Karang Taruna ini, sebelumnya sudah dilaporkan ke Kejari Rantau Prapat dan KPK sekitar 4 tahun yang lalu, namun tidak ada tindaklanjutnya. Makanya kasusnya kembali dilaporkan lagi dengan harapan segera ditindaklanjuti.
Menjawab pertanyaan wartawan, Fakhruddin menjelaskan, dilaporkannya kembali kasus dugaan korupsi mantan Bupati Labuhan Batu ini dikarenakan sejak 2007 laporannya belum direalisasi KPK. Dan ironisnya, sewaktu pelapor (Daslan Simanjuntak) mendatangi Gedung KPK, pada Senin (7/12/2009) lalu, mantan politisi PDI Perjuangan ini harus melaporkan kembali dugaan korupsi Bupati T Milwan dan mantan Ketua DPRD Abdul Roni Harahap dkk, dikarenakan berkas laporan dinyatakan hilang.
Dipaparkannya, laporan dugaan korupsi itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Sumut pada tahun 2006 dari APBD L Batu TA 2004 dan 2005, pada halaman 2 hurup c dan di halaman 3 hurup c ditulis terjadi penyimpangan yang mengganggu kehematan anggaran, seperti anggaran belanja penunjang kegiatan DPRD yang melampaui ketentuan sebesar Rp 5.882.917.182,65 dan realisasinya senilai Rp 6.037.250.000 yang akibatnya berpotensi keuangan negara dirugikan.
Selain itu, tambahnya, belanja operasi dan pemeliharaan terdapat pada halaman 8 temuan BPK pada Satuan Kerja Sekretariat Daerah sebesar Rp 5.484.442.065, pada Satuan Kerja Sekretariat DPRD Rp 2.534.068.465, pada SKPD Dinas Kesehatan Rp 1.059.967.750, pada SKPD Dinas Pendidikan Rp 5.534.463.850 dan pada SKPD Dinas Kimprasda Rp 3.719.628.000.
Selanjutnya, sesuai temuan BPK, belanja modal yang berpotensi merugikan negara (telah diperiksa secara uji petik) terdapat pada Satuan Kerja Sekretariat Daerah Rp 4.719.097.200, Satuan Kerja Dinas Kesehatan Rp 4.500.845.250, Satuan Kerja Dinas Pendidikan Rp 11.484.535.640 dan Satuan Kerja Dinas Kimprasda sebesar Rp 64.140.339.005.
Atas temuan BPK itu, diduga penggunaan dana APBD 2004-2005 tidak dapat dipertanggungjawabkan, ditambah lagi ada dana APBD TA 2004 digunakan untuk pembangunan Yayasan Pendidikan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atas nama pribadi Abdul Roni Harahap (Wakil Ketua DPRD masa itu), sehingga ditengarai merugikan negara sebesar Rp 2.500.000.000. MTs dimaksud disebut berlokasi di Desa Bandar Durian, Kecamatan Aeknatas (sekarang masuk dalam wilayah Kabupaten Labuhan Batu Utara).
“Masih banyak lagi dugaan penyelewengan dana APBD Tahun 2004-2005, namun di sini tidak dapat dipaparkan satu persatu. Nantilah di DPR RI dan KPK, akan dijelaskan semua,” sebutnya.
Menanggapi keberanian Daslan, dikemukakan Fakhruddin, mantan anggota DPRD L Batu ini patut diberikan acungan jempol, sebab dia berani melaporkan kembali kasus dugaan korupsi itu ke KPK, padahal dirinya juga ikut mencicipi dugaan korupsi penyelewengan dana yang dilaporkannya ke KPK tersebut, seperti dana pengesahan APBD dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Bupati yang nilainya setiap paripurna pengesahaan APBD sebesar Rp 30 jutaan per anggota Dewan, dan Rp 50 jutaan untuk pimpinan DPRD.
Secara terpisah, mantan Bupati L Batu T Milwan yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumut saat ini, tidak berhasil dikonfirmasi wartawan, karena telepon selulernya tidak aktif. (BS-032)
Sumber : Beritasumut