Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Warisan Diinfaqkan ke Masjid, Menang di Pengadilan Agama

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
  • print Cetak

Ny. Patianur dan suami (saat suami masih hidup)

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ny. Patianur (61 thn) warga Desa Bintuas, Kecamatan Natal, Mandailing Natal, Sumut, akhirnya merasa lega setelah Gugatan Kewarisan yang diajukan terhadap dirinya berhasil di menangkan oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madina Yustisia, di Pengadilan Agama Panyabungan.

Gugatan harta warisan tersebut teregistrasi dalam Perkara No. 179/Pdt.G/2024/PA.PYB, yang diajukan oleh satu kantor kuasa hukum yang mewakili Para Penggugat ke persidangan.

Gugatan tersebut dilatar belakangi karena Para Penggugat keberatan harta warisan yang seharusnya dibagi-bagi kepada semua ahli waris, malah diinfaqkan Ny. Patianur untuk pembangunan Masjid yang ada di Desa Bintuas. Para Penggugat lantas merasa berhak atas pembagian warisan dikarenakan Ny. Patianur dan suaminya (alm. Darwin) yang merupakan saudara kandung Para Penggugat tidak memiliki anak selama perkawinan.

Ikhwanuddin SH, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madina Yustisia yang merupakan Kuasa Hukum Ny. Patianur, dalam siaran pers, Jumat (16/08/2024) menceritakan awal mula kejadian setelah alm. Darwin meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2023 lalu.

Ikhwanuddin SH, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Madina Yustisia

Menurut Ikhwanuddin SH, Gugatan Kewarisan tersebut diajukan oleh 5 orang Penggugat ( kelimanya saudara kandung alm. Darwin) melalui kantor kuasa hukum.

“Sebelum mengajukan gugatan, Para Penggugat awalnya melaporkan klien kami ke kantor Kepala Desa Bintuas, tapi tidak ditemukan solusi karena Para Penggugat tidak percaya harta warisan diserahkan untuk pembangunan masjid, padahal itu wasiat almarhum sendiri kepada klien kami,” jelas Ikhwanuddin.

Tidak percaya adanya wasiat, Para Penggugat malah meminta harta warisan yang ada dibagi dua kepada Para Penggugat.

“Para Penggugat kemudian meminta klien kami agar harta warisan tersebut jangan diserahkan ke masjid, melainkan harus dibagi dua sesuai ketentuan hukum adat yang ada di Desa Bintuas. Sebagian untuk klien kami dan sebagian lagi harus diserahkan kepada Para Penggugat. Awalnya, klien kami setuju karena takut berselisih dengan ipar-iparnya tersebut. Tapi Para Penggugat justeru menginginkan pembagian dari objek lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan harta warisan alm. Darwin. Objek tersebut menurut bukti-bukti yang ada bukan harta peninggalan alm. Darwin, melainkan harta milik anak angkat mereka Arlina Fitri bersama dengan suaminya Kazaidin. Tapi Para Penggugat berasumsi terlalu jauh objek-objek tersebut berasal dari harta alm. Darwin,” ungkap Ikhwanuddin.

Para Penggugat tetap bersikukuh bahwa objek yang dikuasai Arlina Fitri dan Kazaidin adalah termasuk milik alm. Darwin sehingga menyebabkan persoalan tersebut tidak berhasil di selesaikan dengan musyawarah.

Karena permintaan Ipar-Iparnya tersebut terlalu berlebihan, kemudian Ny. Patianur mengabaikan semua keinginan Iparnya tersebut. Selanjutnya, Ny. Patianur kembali kepada wasiat mendiang suaminya dan mengambil inisiatif menyerahkan seluruh harta warisan milik suaminya untuk pembangunan masjid yang ada di Desa Bintuas.

“Akhirnya pada tanggal 24 April 2024, Para Penggugat mengambil langkah hukum dengan mengajukan Gugatan Kewarisan ke Pengadilan Agama Panyabungan. Tapi Alhamdulillah perkara tersebut berhasil kami menangkan dengan putusan yang menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” ucap Ikhwanddin.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Agus Sopian, S.H.I., M.H didampingi oleh Raja Hasrul Aziz, S.H.I., M.H dan Abdul Azis Hamid, S.H.I masing-masing sebagai Hakim Anggota, dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2024 di ruang persidangan Pengadilan Agama Panyabungan.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut, semoga putusan perkara ini dapat mengakhiri konflik antara klien kami dengan Para Penggugat yang tidak lain adalah satu keluarga besar, karena sesungguhnya mempertengkarkan harta warisan itu lebih banyak mudharatnya daripada maslahatnya. Lagi pula, harta warisannya sudah habis dijadikan untuk pembangunan masjid di Desa Bintuas, lebih baik para pihak datang bersama-sama ke Masjid untuk mendoakan almarhum agar amal ibadahnya diterima di sisi Allah Stw,” tutup Ikhwanuddin,SH. (rel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Tambangan Segera Dibangun

    Polsek Tambangan Segera Dibangun

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Bupati Mandailing Natal Ir Aspan Sofian Batubara meninjau lokasi pertapakan Polsek Tambangan di Kecamatan Tambangan seluas 30 x 200 meter, Selasa (21/12/2010) sore. Pembangunan segera dilaksanakan. Hal itu disampaikan Kabag Humas Pemkab Madina Taufik Lubis kepada wartawan, di Panyabungan, Rabu (22/12/2010). Dijelaskannya, pemerintah telah menyiapkan lokasi pertapakan kantor polsek tepat di samping Kantor Camat […]

  • Pangan dan Konflik Mengorbankan Umat Mulia

    Pangan dan Konflik Mengorbankan Umat Mulia

    • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Rusliana, SPd.I Aktivis Forum Muslimah Peduli Mandailing Natal Suriah mengalami krisis pangan yang belum terselesaikan hingga kini. Seorang pria dari Kota Zabadani mengatakan, keluarganya yang beranggotakan empat orang telah berhenti makan keju dan daging pada awal 2020. Kini dia hanya mengandalkan roti untuk makanan mereka (REPUBLIKA.CO.ID). Program Pangan Dunia (WFP)  mendengungkan bahwa jutaan warga di […]

  • Daftar Haji Sekarang, Berangkat 7 Tahun Lagi

    Daftar Haji Sekarang, Berangkat 7 Tahun Lagi

    • calendar_month Rabu, 15 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN- Umat Islam Kota Padangsidimpuan yang hendak melaksanakan rukun Islam kelima harus bersabar. Sebab, calon haji yang mendaftar pada tahun ini baru akan berangkat pada tahun 2019 mendatang. Dengan kata lain, butuh waktu tujuh tahun untuk menunggu keberangkatan ke tanah suci. Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Psp Drs H Efri Hamdan Harahap, kuota […]

  • Malu Kita Bilang Merdeka

    Malu Kita Bilang Merdeka

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Dempo Ichikawa 17 Agustus katanya sebuah angka kelahiran.Dimana para pahlawan berhasil merebut kemerdekaan. 17 Agustus hari peringatan mengenang sebuah deklarasi kemerdekaan dibacakan. Bayangkan bagaimana para pahlawan terdahulu. Bersiteru, berjibaku, mengharu biru. Tak kenal rasa takut, tak kenal rasa gentar, tak kenal kata ragu. Demi sebuah keinginan yang sangat dirindu. Rindu yang berasal dari […]

  • Bupati Harus Tegas Menuntut Pertanggungjawaban PT SMGP

    Bupati Harus Tegas Menuntut Pertanggungjawaban PT SMGP

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Ja’far Sukhairi Nasution diminta harus tegas menuntut pertanggungjawaban PT SMGP atas keracunan yang menimpa warga Desa Sibanggor Julu pada Minggu (6/3) lalu. Hal itu disampaikan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Madina Muhammad Irwansyah Lubis, Jumat (11/3). ”Lima hari pascakejadian, suara dan desakan yang mengecam […]

  • Sutan Puasa dan Kuala Lumpur (1)

    Sutan Puasa dan Kuala Lumpur (1)

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Oleh: Abdur-Razzaq Lubis (Pengamat etnis Mandailing tinggal di Malaysia) Bila dan siapa sebenarnya yang membuka Kuala Lumpur masih menjadi soalan yang terbuka. Pada mulanya dikatakan Yap Ah Loy yang telah mengasaskan Kuala Lumpur. Yang pasti bukan Yap Ah Loy yang membuka Kuala Lumpur kerana dia adalah Kapitan Cina Kuala Lumpur yang ketiga. Kalau ada orang […]

expand_less