Selasa, 14 Jul 2026
light_mode

Warisan Diinfaqkan ke Masjid, Menang di Pengadilan Agama

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
  • print Cetak

Ny. Patianur dan suami (saat suami masih hidup)

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ny. Patianur (61 thn) warga Desa Bintuas, Kecamatan Natal, Mandailing Natal, Sumut, akhirnya merasa lega setelah Gugatan Kewarisan yang diajukan terhadap dirinya berhasil di menangkan oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madina Yustisia, di Pengadilan Agama Panyabungan.

Gugatan harta warisan tersebut teregistrasi dalam Perkara No. 179/Pdt.G/2024/PA.PYB, yang diajukan oleh satu kantor kuasa hukum yang mewakili Para Penggugat ke persidangan.

Gugatan tersebut dilatar belakangi karena Para Penggugat keberatan harta warisan yang seharusnya dibagi-bagi kepada semua ahli waris, malah diinfaqkan Ny. Patianur untuk pembangunan Masjid yang ada di Desa Bintuas. Para Penggugat lantas merasa berhak atas pembagian warisan dikarenakan Ny. Patianur dan suaminya (alm. Darwin) yang merupakan saudara kandung Para Penggugat tidak memiliki anak selama perkawinan.

Ikhwanuddin SH, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madina Yustisia yang merupakan Kuasa Hukum Ny. Patianur, dalam siaran pers, Jumat (16/08/2024) menceritakan awal mula kejadian setelah alm. Darwin meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2023 lalu.

Ikhwanuddin SH, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Madina Yustisia

Menurut Ikhwanuddin SH, Gugatan Kewarisan tersebut diajukan oleh 5 orang Penggugat ( kelimanya saudara kandung alm. Darwin) melalui kantor kuasa hukum.

“Sebelum mengajukan gugatan, Para Penggugat awalnya melaporkan klien kami ke kantor Kepala Desa Bintuas, tapi tidak ditemukan solusi karena Para Penggugat tidak percaya harta warisan diserahkan untuk pembangunan masjid, padahal itu wasiat almarhum sendiri kepada klien kami,” jelas Ikhwanuddin.

Tidak percaya adanya wasiat, Para Penggugat malah meminta harta warisan yang ada dibagi dua kepada Para Penggugat.

“Para Penggugat kemudian meminta klien kami agar harta warisan tersebut jangan diserahkan ke masjid, melainkan harus dibagi dua sesuai ketentuan hukum adat yang ada di Desa Bintuas. Sebagian untuk klien kami dan sebagian lagi harus diserahkan kepada Para Penggugat. Awalnya, klien kami setuju karena takut berselisih dengan ipar-iparnya tersebut. Tapi Para Penggugat justeru menginginkan pembagian dari objek lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan harta warisan alm. Darwin. Objek tersebut menurut bukti-bukti yang ada bukan harta peninggalan alm. Darwin, melainkan harta milik anak angkat mereka Arlina Fitri bersama dengan suaminya Kazaidin. Tapi Para Penggugat berasumsi terlalu jauh objek-objek tersebut berasal dari harta alm. Darwin,” ungkap Ikhwanuddin.

Para Penggugat tetap bersikukuh bahwa objek yang dikuasai Arlina Fitri dan Kazaidin adalah termasuk milik alm. Darwin sehingga menyebabkan persoalan tersebut tidak berhasil di selesaikan dengan musyawarah.

Karena permintaan Ipar-Iparnya tersebut terlalu berlebihan, kemudian Ny. Patianur mengabaikan semua keinginan Iparnya tersebut. Selanjutnya, Ny. Patianur kembali kepada wasiat mendiang suaminya dan mengambil inisiatif menyerahkan seluruh harta warisan milik suaminya untuk pembangunan masjid yang ada di Desa Bintuas.

“Akhirnya pada tanggal 24 April 2024, Para Penggugat mengambil langkah hukum dengan mengajukan Gugatan Kewarisan ke Pengadilan Agama Panyabungan. Tapi Alhamdulillah perkara tersebut berhasil kami menangkan dengan putusan yang menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” ucap Ikhwanddin.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Agus Sopian, S.H.I., M.H didampingi oleh Raja Hasrul Aziz, S.H.I., M.H dan Abdul Azis Hamid, S.H.I masing-masing sebagai Hakim Anggota, dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2024 di ruang persidangan Pengadilan Agama Panyabungan.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut, semoga putusan perkara ini dapat mengakhiri konflik antara klien kami dengan Para Penggugat yang tidak lain adalah satu keluarga besar, karena sesungguhnya mempertengkarkan harta warisan itu lebih banyak mudharatnya daripada maslahatnya. Lagi pula, harta warisannya sudah habis dijadikan untuk pembangunan masjid di Desa Bintuas, lebih baik para pihak datang bersama-sama ke Masjid untuk mendoakan almarhum agar amal ibadahnya diterima di sisi Allah Stw,” tutup Ikhwanuddin,SH. (rel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek Jalan Pagargunung-Batahan Diduga Fiktif

    Proyek Jalan Pagargunung-Batahan Diduga Fiktif

    • calendar_month Rabu, 2 Nov 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online)  – Proyek peningkatan jalan Pagargunung-Batahan, Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal (Madina) TA 2015 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum diduga fiktif.  “Kami sudah turun ke lokasi. Kami menemukan indikasi bahwa proyek itu fiktif. Hal itu diperkuat keterangan dan pengakuan masyarakat bahwa tidak ada pembangunan maupun peningkatan jalan senilai Rp978 jutaan di daerah itu,” ungkap […]

  • Maksimalkan Peran Pemuda dalam Perubahan

    Maksimalkan Peran Pemuda dalam Perubahan

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Hadijah, S.Pdi Pengamat Kebijakan Publik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melakukan sosialisasi mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya kepada generasi muda melalui acara ‘Nusantara Goes  to Campus’ di Gedung Auditorium Universitas Mulawarman, pada Senin (07/08/2023), Poskaltim.id. Nusantara Goes to Campus merupakan rangkaian acara yang dilakukan oleh OIKN untuk memberikan pemahaman terkait pembangunan dan […]

  • Dinas PUPR Madina Kembali Teken MoU Pengawasan Dengan Kejaksaan

    Dinas PUPR Madina Kembali Teken MoU Pengawasan Dengan Kejaksaan

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) hari ini Selasa 26/3/2024 kembali lakukan penandatanganan MoU Program kerjasama Perdata dan TUN berupa pengawasan dan supervisi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terhadap implementasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang didanai APBD Tahun 2024. Pendatanganan MoU dilaksanakan antara Kadis PUPR […]

  • Baru Beberapa Bulan, Bahu Jalan Proyek Pintu II Kantor Bupati Madina Benilai 1,9 Miliar Retak

    Baru Beberapa Bulan, Bahu Jalan Proyek Pintu II Kantor Bupati Madina Benilai 1,9 Miliar Retak

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): baru beberapa bulan selesai, proyek peningkatan Jl. Utama Komplek Perkantoran Payaloting (Pintu II) senilai Rp.1.977.000.000 sudah retak di bagian bahu jalan beton tanpa tulangan. Pt.Gashabat Sukses Mandiri diketahui sebagai pelaksana proyek tersebut. Dari data, sumber dana pembangunan proyek ini dari APBD Madina tahun 2025.Uraian pekerjaan sendiri beton struktur dan selesai […]

  • “Harus Putus Jalannya Baru Diperbaiki?” Warga Pantai Barat Madina Geram Minta Pemekaran

    “Harus Putus Jalannya Baru Diperbaiki?” Warga Pantai Barat Madina Geram Minta Pemekaran

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ||Mandailing Online – Jalan menuju Pantai Barat Mandailing Natal rusak parah. Warga geram. Mereka menilai Pemkab Madina tak serius mengawal usulan perbaikan, sementara Pemprov Sumut dianggap tutup mata. “Apa harus putus dulu jalan ini baru ditindaklanjuti? Ataukah harus ada reaksi warga dulu baru Pemprov Sumut mau memperbaiki?” kata seorang warga saat ditemui di titik terparah […]

  • Fraksi Golkar Salurkan APD Kepada Petugas Medis Covid-19

    Fraksi Golkar Salurkan APD Kepada Petugas Medis Covid-19

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MUARASIPONGI (Mandailing Online) – Fraksi Partai Golkar DPRD Madina menyalurkan bantuan berbagai peralatan yang dibutuhkan petugas medis penanganan Covid-19. Bantuan disalurkan kepada petugas di posko perbatasan Madina-Pasaman titik Muarasipongi, Rabu (1/4/2020). Posko ini merupakan garda terdepan mengawal sebaran virus Corona dari arah Sumatera Barat. Jenis bantuan yang disalurkan adalah jenis APD (Alat Pelindung Diri) […]

expand_less