Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Warisan Diinfaqkan ke Masjid, Menang di Pengadilan Agama

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
  • print Cetak

Ny. Patianur dan suami (saat suami masih hidup)

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ny. Patianur (61 thn) warga Desa Bintuas, Kecamatan Natal, Mandailing Natal, Sumut, akhirnya merasa lega setelah Gugatan Kewarisan yang diajukan terhadap dirinya berhasil di menangkan oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madina Yustisia, di Pengadilan Agama Panyabungan.

Gugatan harta warisan tersebut teregistrasi dalam Perkara No. 179/Pdt.G/2024/PA.PYB, yang diajukan oleh satu kantor kuasa hukum yang mewakili Para Penggugat ke persidangan.

Gugatan tersebut dilatar belakangi karena Para Penggugat keberatan harta warisan yang seharusnya dibagi-bagi kepada semua ahli waris, malah diinfaqkan Ny. Patianur untuk pembangunan Masjid yang ada di Desa Bintuas. Para Penggugat lantas merasa berhak atas pembagian warisan dikarenakan Ny. Patianur dan suaminya (alm. Darwin) yang merupakan saudara kandung Para Penggugat tidak memiliki anak selama perkawinan.

Ikhwanuddin SH, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madina Yustisia yang merupakan Kuasa Hukum Ny. Patianur, dalam siaran pers, Jumat (16/08/2024) menceritakan awal mula kejadian setelah alm. Darwin meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2023 lalu.

Ikhwanuddin SH, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Madina Yustisia

Menurut Ikhwanuddin SH, Gugatan Kewarisan tersebut diajukan oleh 5 orang Penggugat ( kelimanya saudara kandung alm. Darwin) melalui kantor kuasa hukum.

“Sebelum mengajukan gugatan, Para Penggugat awalnya melaporkan klien kami ke kantor Kepala Desa Bintuas, tapi tidak ditemukan solusi karena Para Penggugat tidak percaya harta warisan diserahkan untuk pembangunan masjid, padahal itu wasiat almarhum sendiri kepada klien kami,” jelas Ikhwanuddin.

Tidak percaya adanya wasiat, Para Penggugat malah meminta harta warisan yang ada dibagi dua kepada Para Penggugat.

“Para Penggugat kemudian meminta klien kami agar harta warisan tersebut jangan diserahkan ke masjid, melainkan harus dibagi dua sesuai ketentuan hukum adat yang ada di Desa Bintuas. Sebagian untuk klien kami dan sebagian lagi harus diserahkan kepada Para Penggugat. Awalnya, klien kami setuju karena takut berselisih dengan ipar-iparnya tersebut. Tapi Para Penggugat justeru menginginkan pembagian dari objek lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan harta warisan alm. Darwin. Objek tersebut menurut bukti-bukti yang ada bukan harta peninggalan alm. Darwin, melainkan harta milik anak angkat mereka Arlina Fitri bersama dengan suaminya Kazaidin. Tapi Para Penggugat berasumsi terlalu jauh objek-objek tersebut berasal dari harta alm. Darwin,” ungkap Ikhwanuddin.

Para Penggugat tetap bersikukuh bahwa objek yang dikuasai Arlina Fitri dan Kazaidin adalah termasuk milik alm. Darwin sehingga menyebabkan persoalan tersebut tidak berhasil di selesaikan dengan musyawarah.

Karena permintaan Ipar-Iparnya tersebut terlalu berlebihan, kemudian Ny. Patianur mengabaikan semua keinginan Iparnya tersebut. Selanjutnya, Ny. Patianur kembali kepada wasiat mendiang suaminya dan mengambil inisiatif menyerahkan seluruh harta warisan milik suaminya untuk pembangunan masjid yang ada di Desa Bintuas.

“Akhirnya pada tanggal 24 April 2024, Para Penggugat mengambil langkah hukum dengan mengajukan Gugatan Kewarisan ke Pengadilan Agama Panyabungan. Tapi Alhamdulillah perkara tersebut berhasil kami menangkan dengan putusan yang menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” ucap Ikhwanddin.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Agus Sopian, S.H.I., M.H didampingi oleh Raja Hasrul Aziz, S.H.I., M.H dan Abdul Azis Hamid, S.H.I masing-masing sebagai Hakim Anggota, dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2024 di ruang persidangan Pengadilan Agama Panyabungan.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut, semoga putusan perkara ini dapat mengakhiri konflik antara klien kami dengan Para Penggugat yang tidak lain adalah satu keluarga besar, karena sesungguhnya mempertengkarkan harta warisan itu lebih banyak mudharatnya daripada maslahatnya. Lagi pula, harta warisannya sudah habis dijadikan untuk pembangunan masjid di Desa Bintuas, lebih baik para pihak datang bersama-sama ke Masjid untuk mendoakan almarhum agar amal ibadahnya diterima di sisi Allah Stw,” tutup Ikhwanuddin,SH. (rel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hukum Membangun Makam, Bolehkah?

    Hukum Membangun Makam, Bolehkah?

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Oleh: Mashih Nashrullah Perbedaan terletak pada penyikapan hadis. Permasalahan ini memang terbilang klasik. Deretan kitab fikih generasi salaf pun telah banyak mengupas tema ini sesuai dengan corak mazhab masing-masing. Namun, membahas topik ini selalu memantik perhatian. Selain karena fenomena ini terus berulang di masyarakat, isu ini tak jarang terhembus ke permukaan dan menjadi bahan saling […]

  • Minimarket Indomaret Disegel Pemkab Madina

    Minimarket Indomaret Disegel Pemkab Madina

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Akibat tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT Indomaret yang bertempat di Kelurahan Sipolu- Polu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di segel oleh pemkab Madina,  melalui  Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) yang di bantu oleh Satpol PP, Jumat (31/01).(hol)

  • Ada Tiga Skenario yang Bisa Batalkan Jokowi Jadi Presiden

    Ada Tiga Skenario yang Bisa Batalkan Jokowi Jadi Presiden

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Walau telah ditetapkan sebagai pemenang Pemilu Presiden 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih ada beberapa hal yang bisa mengganjal Joko Widodo sebelum dilantik sebagai Presiden RI. Setidaknya, kata Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman, ada tiga skenario yang dapat batalkan pelantikan Jokowi. Pertama, permohonan untuk mundur dari posisinya sebagai Gubernur […]

  • Kriminalitas Meningkat, Ini Faktor Penyebabnya Versi IPW

    Kriminalitas Meningkat, Ini Faktor Penyebabnya Versi IPW

    • calendar_month Kamis, 19 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA –- Tindak kejahatan kian marak akhir-akhir ini. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengungkapkan ada sejumlah faktor yang membuat angka kriminalitas semakin merajalela. Menurut Neta, menghilangnya patroli polisi, baik menggunakan mobil maupun motor, menjadi penyebab utamanya. Padahal, jelas dia, jika patroli tersebut rutin dilakukan petugas kepolisian, maka pelaku kejahatan akan berpikir […]

  • Inilah anggota DPR yang "jalan-jalan" ke Eropa

    Inilah anggota DPR yang "jalan-jalan" ke Eropa

    • calendar_month Kamis, 6 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (MO)- Angoota DPR RI tampaknya tidak mengindahkan reaksi masyarakat yang menyoroti seringnya melakukan kunjungan ke luar negeri. Kali ini 22 anggota DPR RI yang berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, tengah berada di Denmark dan Turki untuk membahas lambang Palang Merah (Red Cross) dan Bulan Sabit Merah yang digunakan di Indonesia. Ketua Baleg […]

  • Harga Ikan Asin Naik

    Harga Ikan Asin Naik

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dalam beberapa hari terakhir harga ikan nasin naik di pasar Panyabungan, Mandailing Natal (Madina). Hasanah (40) pedagang ikan asin di pasar baru Panyabungan menjawab wartawan, Rabu (10/7/2013), harga ikan asin naik hingga mencapai 50 persen. Pelonjakan harga ini diakuinya berdampak terhadap tingkat penjualan, yakni jumlah penjualan mengalami penurunan mencapai 30 persen. […]

expand_less