Selasa, 14 Jul 2026
light_mode

Polisi kumpulkan bukti korupsi Bupati Simalungun

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 22 Feb 2012
  • print Cetak

MEDAN – Kasus dugaan korupsi APBD tahun 2010 senilai Rp48 miliar yang melibatkan Bupati Simalungun, JR Saragih, tampaknya dikebut penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.

Buktinya, setelah memintai keterangan saksi pelapor anggota DPRD Simalungun, Benhard Damanik, kini penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk dipelajari. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara.

“Sekarang kita sedang mengumpulkan bukti-bukti. Sebelum perkaranya kita gelar, kita akan pelajari dahulu,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Sadono Budi Nugroho, hari ini.

Kata Sadono, kemarin Benhard Damanik selaku pelapor memberikan keterangan lanjutan kepada penyidik Tipikor. Berdasarkan keterangan Damanik, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya. “Keterangan saksi-saksi nantinya akan kita klarifikasi dahulu. Kalau gelar perkara baru bisa kita lakukan sekitar tiga minggu atau sebulan kemudian,” jelas Sadono.

Secara terpisah, KPK juga diminta serius untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun, JR Saragih dalah hal mengalihkan dana intensif guru non PNS untuk keperluan lain seperti untuk pembelian tiga unit mobil dinas pimpinan dewan. Hal ini ditegaskan, Sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara, Elfenda Ananda.

Dikatakan, jika benar dana intensif guru non PNS senilai Rp1.276.920.000 miliar dialihkan untuk keperluan lain, maka sudah jelas itu bentuk penyimpangan. Bukan itu saja, sebelumnya juga JR Saragih, telah dilaporkan anggota DPRD Simalungun, Benhard Damanik, ke KPK, terkait dugaan korupsi yang dilakukannya pada Tahun Anggaran (TA) 2010, senilai Rp48 miliar.

“Diminta kepada KPK harus serius melakukan penyelidikan kasus itu. Sebab penyimpangan adalah pelanggaran pidana yang dalam institusi pemerintahan disebut korupsi, harus diusut tuntas,” kata Elfenda Ananda hari ini.

Jika pengalihan dana intensif guru non PNS itu dibiarkan berlarut-larut atau malah didiamkan begitu saja oleh KPK, bukan mustahil hal-hal yang sama juga akan dilakukan oleh kepala daerah lainnya. ”Jangan sampai rakyat menjadi terabaikan,” tandasnya lagi. Koruptor itu merampok, dan yang merampok itu harus dijerat hukum, katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Simalungun, Truly Antho Sinaga mengatakan, pihak bupati sudah pernah mengajukan persetujuan pengalihan dana intensif guru non PNS itu. Namun, dewan menolak setelah mengetahui dana intensif guru non PNS tersebut, apalagi dana intensif itu berasal dari Pemprov Sumut.

Bahkan, sempat menjadi polemik di kalangan anggota DPRD Simalungun yang sempat berhembus kabar, Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon, ada menandatangani surat surat izin prinsif terhadap pengalihan dana intensif guru non PNS itu. Namun setelah ditelusuri, persetujuan Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon, tidak ditemukan.

Menyusul pengakuan Ketua DPRD Simalungun yang tidak mengetahui adanya pengalihan dana intensif itu, setelah adanya laporan ke KPK. Truly mengatakan, para guru Non PNS telah beberapakali menemui pihak bupati. Namun, sampai saat ini tidak ada realisasinya.

Politisi PDI P itu mengatakan, jika benar pengalihan itu dilakukan oleh Bupati Simalungun JR Saragih, maka dengan tegas sikap tersebut menunjukkan JR Saragih telah melanggar etika. “Di P APBD yang telah diketok sekitar 3 minggu lalu, katanya mau dicairkan. Tapi di P-APBD itu juga tidak ada. Mau dari mana lagi dicari JR Saragih,” imbuhnya.

Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon menyatakan, pengalihan dana intensif guru non PNS tidak ada persetujuan dari anggota dan pimpinan dewan. “Anggaran untuk mobil wakil ketua sudah terprogram di APBD 2010, Artinya, dana untuk membeli mobil dinas pimpinan dewan berasal dari APBD . Jadi, tidak ada persetujuan pengalihan itu. Kalau itu ada, berarti itu urusan bupatinya,” jawabnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Simalungun, JR Saragih dilaporkan ke KPK dalam dua kasus korupsi yang berbeda. Pertama, JR Saragih dilaporkan oleh LSM Solidaritas Anak Bangsa (SAB), pada tanggal 28 September 2011 terkait pengalihan dana intensif guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar. Laporan itu diterima pihak KPK melalui Ibu Ita, dengan No Register 56.

Kedua JR Saragih, dilaporkan anggota DPRD Simalungun, Benhard Damanik, ke KPK, terkait dugaan korupsi yang dilakukannya pada Tahun Anggaran (TA) 2010 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai Rp48 miliar, Jum’at (30/9).

Laporan anggota dewan itu diterima oleh Sugeng Basuki dari pihak KPK sekira pukul 10.00 WIB, tanggal 30 September 2011, dengan registrasi Nomor : 201109-000423, senilai Rp48 miliar.(waspada)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru Sertifikasi Harus Mengajar di Desa Tertinggal

    Guru Sertifikasi Harus Mengajar di Desa Tertinggal

    • calendar_month Kamis, 26 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Guru yang bersertifikasi harus ditempatkan di desa terpencil. Itu sebagai salah satu upaya mengatasi kekurangan guru. “Kita minta Dinas Pendidikan Madina mengevaluasi penempatan guru-guru sertifikasi yang selama ini lebih banyak ditempatkan di perkotaan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pemuda Mandailing (HIPMA) Suhairy Lubis, Kamis (26/11) di Panyabungan. Dikatakannya, selain mengatasi […]

  • Meski Dikritik, Indonesia Impor Beras Besar-Besaran

    Meski Dikritik, Indonesia Impor Beras Besar-Besaran

    • calendar_month Senin, 18 Sep 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      JAKARTA (Mandailing Online) – Indonesia secara besar-besaran meningkatkan impor beras selama delapan bulan pertama pada tahun ini dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022. Kebijakan itu di tengah riuhnya kritikan yang menilai pemerintah Indonesia tak serius memperbaiki kebijakan pertanian dan terhadap nasib petani. Menurut Badan Pusat Statitisk (BPS), kebijakan itu seiring upaya pemerintah untuk […]

  • Enam Pejabat Ditahan Kejatisu, Pemkab Madina Dinilai Gagal Cegah Korupsi

    Enam Pejabat Ditahan Kejatisu, Pemkab Madina Dinilai Gagal Cegah Korupsi

    • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Enam pejabat Pemkab Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tersangka korupsi pengutipan uang seleksi PPPK, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sejak Kamis (1/8/2024). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu langsung menahan enam tersangka setelah penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara melakukan pelimpahan tahap II, […]

  • Jamin Netralitas PNS di Pilkada, Satgas Dibentuk

    Jamin Netralitas PNS di Pilkada, Satgas Dibentuk

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      Jakarta – Pemerintah sangat serius untuk menciptakan birokrasi yang netral dalam pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang. Dalam waktu dekat, pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan meneken Memorandum of Understanding (MoU). Bahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menjamin terciptanya netralitas ASN dalam pilkada […]

  • Oknum Polisi Berbuat Mesum, Massa Serbu Polsek

    Oknum Polisi Berbuat Mesum, Massa Serbu Polsek

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 4Komentar

    Ratusan penduduk Kelurahan Sipolu-polu, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyerbu Unit Lantas dan Mapolsek Panyabungan, Jumat sore (20/9/2013) menyebabkan banyak fasilitas rusak dilempari massa. Penyerbuan massa ini diduga akibat emosi massa memuncak menyusul munculnya issu akan ada sweeping oleh polisi terkait peristiwa pemukulan oleh warga terhadap oknum polisi, Bripka Sg yang diduga melakukan perbuatan mesum […]

  • Ini Sangsi Bagi Desa yang Langgar Aturan Pengangkatan Prangkat Desa

    Ini Sangsi Bagi Desa yang Langgar Aturan Pengangkatan Prangkat Desa

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Muhammad Sukur Inspektur Pembantu di Kantor Inspektorat Pemkab Mandailing Natal ( Madina) Mengatakan sanksi bagi Kepala Desa yang melanggar aturan pengangkatan prangkat desa hanya bersifat administratif sesuai UU No 6/2014 dan Permendagri 83/2017 beserta perubahannya. ” Sifatnya hanya adminiatratif, namun Jika ada temuan pemeriksaan terkait pengembalian, 60 hari setelah diberitahukan sesuai […]

expand_less