Kamis, 12 Mar 2026
light_mode

SK 44 Penghalang Perluasan Lahan Ubi Kayu

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 4 Apr 2013
  • print Cetak

ubi kayu 040413abPANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kesulitan bahan baku ubi kayu yang dialami pelaku industri keripik di Mandailing Natal (Madina) disebabkan peningkatan produk ubi kayu yang statis tak mampu mengikuti trend makin bertambahnya jumlah industri keripik.

“Akibatnya, ubi kayu makin sulit memenuhi kebutuhan industri yang makin berkembang jumlah maupun produknya,” kata Sutan Mangkutur, pengamat Madina, menjawab Mandailing Online, Kamis (4/4/2013) di Panyabungan.

Dijelaskannya, produk ubi kayu yang dihasilkan petani masih tetap jumlahnya. Jadi bukan berkurang. Permintaan yang meningkat, menyebabkan bahan baku makin sulit diperoleh para pengusaha industri keripik.

“Masalahnya, jika kita hendak memperluas lahan-lahan ubi kayu untuk mengejar kebutuhan industri, kita terbentur pada lahan yang sudah makin sempit akibat dikunkung SK 44,” katanya.

SK 44 yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Sumatera Utara Seluas ± 3.742.120, diterbitkan tahun 2005.

“SK ini membuat banyak kawasan di Sumut termasuk Madina yang beralih status dari kawasan non hutan lindung menjadi hutan lindung. Di Madina terdapat sekitar 126 desa yang menjadi hutan lindung,” katanya.

Di satu sisi, Madina membutuhkan perluasan lahan untuk ubi kayu. Tetapi di sisi lain untuk perluasan areal tanaman ubi kayu, tentu tak mungkin kawasan sawah dikonversi menjadi perladangan ubi kayu maupun tanaman darat lainnya.

“Tentu opsinya membuka ladang-ladang baru. Ini tak mungkin, sebab, jangankan kawasan kebun, rumah penduduk saja sudah hutan lindung, bagaimana bisa perluasannya,” imbuh Sutan.

Menurutnya, untuk kebun-kebun dengan luas kecil, mungkin petani masih bisa membuka tanpa takut dengan status hutan lindung. Tetapi untuk lahan luas, semisal 10 atau 20 hektar, membutuhkan dukungan modal dari bank. Dan pihak bank tak akan bersedia mengucurkan kredit jika lahan berstatus hutan lindung.

“ini dilema. Makanya saya melihat ada kekeliruan masa lalu soal proses terbitnya SK 44 ini,” katanya. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina Diminta Realisasikan Janji Revisi Peta Hutan

    Bupati Madina Diminta Realisasikan Janji Revisi Peta Hutan

    • calendar_month Jumat, 6 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Ketua Forum Keluarga Besar Batang Natal (FKBBN) Mara Halim Nasution meminta Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Hidayat untuk segera merealisir janjinya merevisi peta hutan lindung, taman nasional serta hutan produksi di Kabupaten Madina khususnya yang berada di Kecamatan Batang Natal karena dinilai melanggar Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU No 39/1999 tentang Hak […]

  • 6 Juni, Bupati Madina Dilantik

    6 Juni, Bupati Madina Dilantik

    • calendar_month Senin, 9 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara menjadwalkan pelantikan pasangan Bupati Hidayat Batubara dan Wakil Bupati Dahlan Hasan Nasution pada 6 Juni 2011. “Rencanaya 6 Juni sesuai jadwal di KPU,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal Jefri Antoni di Medan, Minggu (8/5). Menurut Jefri, penetapan jadwal pelantikan pada 6 Juni 2011 […]

  • Anjloknya PAD Retribusi Pasar di Madina Ternyata Sudah Berulang

    Anjloknya PAD Retribusi Pasar di Madina Ternyata Sudah Berulang

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online) : ternyata anjloknya PAD retribusi pasar se Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) sudah terjadi berulang. Tahun 2022 lalu, capaian retribusi pasar juga tidak memenuhi taget. Sama hal nya pada tahun 2023 lewat. Dari daftar target realisasi retribusi pasar dan kebersihan pasar se Kabupaten Mandailing Natal tahun 2022 per 30 Desember. Tak […]

  • Waspadalah Menjatuhkan Vonis, Wahai Para Hakim!

    Waspadalah Menjatuhkan Vonis, Wahai Para Hakim!

    • calendar_month Rabu, 4 Agt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nandoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Kasus Taipan Djoko Tjandra atau Djoksan Mujur dan Jaksa Pinangki sedang ramai dibincangkan. Pasalnya, masa hukumannya mendapat korting dari hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada peradilan tingkat pertama, Djoksan yang bertatus terpidana kasus pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari DPO di Ditjen Imigrasi Kemenkumham, divonis penjara […]

  • FMPM : Oknum Penyudut EEL Diduga Tidak Memahami Regulasi

    FMPM : Oknum Penyudut EEL Diduga Tidak Memahami Regulasi

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ) “Semakin rancu” adalah dua kata yang menggambarkan mereka yang mencoba menyudutkan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) periode 2019-2024, Erwin Efendi Lubis (EEL). Kerancuan ini terlihat ketika mereka mengomentari tentang keterkaitan EEL dalam seleksi PPPK Madina tahun 2023 tanpa memahami regulasi.”demikian dikatakan Alwinsyah Nasution Ketua Forum Mahasiswa Pemikir Madina (FMPM) dalam […]

  • Komisi II: PTPSU Lecehkan DPRD Madina

    Komisi II: PTPSU Lecehkan DPRD Madina

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Banyaknya keluhan warga terkait polemik kehadiran PT Perkebunan Sumatera Utara (PT.PSU) di Mandailing Natal (Madina) mulai masuk ranah DPRD. Pihak Komisi II DPRD telah melakukan rapat kerja dengan Dinas Perkebunan Madina membahas dan mengkaji akar semua persoalan sekaligus mencari solusi. Lanjutan rapat kerja dengan Dinas Kehutanan Perkebunan itu menghasilkan keharusan […]

expand_less