Minggu, 25 Okt 2026
light_mode

Peradi Tabagsel Nilai KPU Inkonsisten

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 12 Apr 2013
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti 260313a
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu di Indonesia tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur persyaratan calon legislatif, baik persyaratan menjadi anggota DPR, DPRD Propinsi, mapun DPRD Kabupaten/Kota.

“Karena persyaratan untuk menjadi anggota legislatif telah ditetapkan dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti,SH .MH kepada wartawan, Kamis (11/4/2013) di Panyabungan.

Oleh karena itu KPU tidak berhak dan tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi persyaratan bakal calon legislatif sebagaimana yang ditetapkan di dalam UU tersebut.

KPU tidak dalam posisi mengatur dan menetapkan persyaratan peserta pemilu atau persyaratan calon legislatif. Sebagimana diatur dalam ketentuan persyaratan bakal calon legislatif dalam pasal 19 huruf i angka 2, huruf j, dan Peraturan KPU No.13 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No.7 tahun 2012 Tentang Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kab/Kota.

Berdasarkan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU hanya berwenang mengatur tentang mekanisme dan tahapan, jadwal dan program penyelenggeraan pemilu, melakukan verifikasi persyaratan peserta pemilu atau persyaratan caleg.

Peraturan KPU No.7 dan 13 Tahun 2013 khususnya mengenai persyaratan bakal calon legislatif, membuktikan bahwa KPU tidak konsisten dengan keputusannya.

Menurut hukum, yang namanya persyaratan bersifat tetap tidak berubah ubah, ternyata dalam kedua peraturan KPU tersebut persyaratan bakal calon yang ditetapkan KPU berobah-obah.

Hal ini dapat dibuktikan sebagaimana bunyi pasal 19 Peraturan KPU No.7 Tahun 2013, yang pada pokoknya menetapkan anggota DPRD yang partainya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014 yang mendaftar sebagai bakal calon legislative dari partai lain pada Pemilu 2014, harus mendapat izin dari pimpinan partai politik asalnya.

Lalu, KPU merobahnya lagi di pasal 19 Peraturan KPU No.13 tahun 2013 yang mewajibkan anggota DPRD mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD.

“Perubahan tersebut merupakan bukti inkonsistensi KPU yang sesukanya membuat aturan yang bertentangan dengan UU No.8 tahun 2012 dan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Dengan demikian, menurut analisis yuridis, Peraturan KPU No.7 tahun 2013 jo Peraturan KPU No.13 tahun 2013 khusus yang menyangkut persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, adalah cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU No.15 tahun 2011 dan UU No.8 tahun 2012.

“Saya menghimbau kepada bakal calon anggota legislative agar mengajukan judicial revieu terhadap Peraturan KPU tersebut, karena dampaknya akan merugikan ribuan angggota DPRD se-Indonesia yang berniat untuk menjadi calon legislative lagi, baik kerugian materil maupun kerugian politik dan hilangnya hak hak politik sebagai anggota DPRD,” ujarnya. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Landa Ranto Baek

    Banjir Landa Ranto Baek

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Bencana banjir melanda sejumlah desa di Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Senin (29/11/2010) sekira pukul 17.00 WIB. Bencana banjir terjadi di 120 km dari Kota Panyabungan, Ibukota Kabupaten Madina. Banjir di Ranto Baek terjadi akibat meluapnya Sungai Simpang Talap, setelah wilayah tersebut diguyur hujan disertai angin kencang sejak pukul 12.00 WIB. Dari keterangan […]

  • LHKPN Saipullah Sah, Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum

    LHKPN Saipullah Sah, Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu Madina nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 perihal pelanggaran administratif Paslon nomor urut 2, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi (SAHATA) , Senin (25/11/2024). Dalam menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu, KPU Madina mengeluarkan jawaban dengan nomor surat 1512/PL.03.3-SD/1213/2/2024. Poin ketiga nomor tiga […]

  • Supangat Dipukul Preman di Markas Polres Madina

    Supangat Dipukul Preman di Markas Polres Madina

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Penganiayaan terjadi di markas Polres Mandailing Natal (Madina) pada Sabtu malam (2/5/2020) lalu. Supangat (55) warga Sinunukan Kecamatan Batahan dianiaya oleh Isman warga Batahan. Sebelum kejadian, Supangat beserta sejumlah pengurus Koperasi Sawit Murni lainnya di Kecamatan Batahan melaporkan kasus pencurian yang dilakukan beberapa orang yang diduga dari kelompok Tarman Tanjung pada […]

  • Di Siulangaling Tambang Emas Ilegal Resahkan Warga

    Di Siulangaling Tambang Emas Ilegal Resahkan Warga

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Siulangaling ( Mandailing Online ):  Aktifitas tambang emas ilegal di Kecamatan Muara Batang Gadis tepatnya di Desa Rantopanjang, Lubuk Kapundung dan Hutaimbaru terus meraja lela. Tak ada penghentian aktifitas dari aparat penegak hukum. Padahal aktifitas tambang emas ilegal ini sudah berjalan satu tahunan. Kondisi ini pun membuat warga semakin resah. Mereka takut akan peristiwa banjir […]

  • Mendagri Terbitkan Surat Pemberhentian Bupati Madina

    Mendagri Terbitkan Surat Pemberhentian Bupati Madina

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat pemberhentian Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara yang saat ini mendekam di penjara Tanjung Gusta, Medan. Surat Mendagri tersebut tertanggal 28 April 2014 dengan Nomor 131.12-1630 Tahun 2014. Surat Mendagri ini telah diterima oleh Ketua DPRD Madina, As Imran Khatamy Daulay dan Plt Bupati Madina Dahlan […]

  • Terpisah Ratusan Tahun, Akhirnya Keluarga Ini Bertemu di Mandailing

    Terpisah Ratusan Tahun, Akhirnya Keluarga Ini Bertemu di Mandailing

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      JEJAK KASIH 100 TAHUN (1) Catatan : RAMLI BIN ABDUL KARIM HASIBUAN – Kuala Lumpur, Malaysia   DATUK Habibah Zon Lubis, Datuk Mohd. Shuhaili Mohd. Taufek Nasution, Nurmah Mahiram Batubara dan Mastiara Abu Nawar Hasibuan selama ini tidak pernah meletak harapan tinggi dapat berjumpa sanak saudara di Sumatera Utara, Indonesia. Apa tidaknya. Keempat-empat mereka […]

expand_less