Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Peradi Tabagsel Nilai KPU Inkonsisten

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 12 Apr 2013
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti 260313a
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu di Indonesia tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur persyaratan calon legislatif, baik persyaratan menjadi anggota DPR, DPRD Propinsi, mapun DPRD Kabupaten/Kota.

“Karena persyaratan untuk menjadi anggota legislatif telah ditetapkan dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti,SH .MH kepada wartawan, Kamis (11/4/2013) di Panyabungan.

Oleh karena itu KPU tidak berhak dan tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi persyaratan bakal calon legislatif sebagaimana yang ditetapkan di dalam UU tersebut.

KPU tidak dalam posisi mengatur dan menetapkan persyaratan peserta pemilu atau persyaratan calon legislatif. Sebagimana diatur dalam ketentuan persyaratan bakal calon legislatif dalam pasal 19 huruf i angka 2, huruf j, dan Peraturan KPU No.13 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No.7 tahun 2012 Tentang Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kab/Kota.

Berdasarkan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU hanya berwenang mengatur tentang mekanisme dan tahapan, jadwal dan program penyelenggeraan pemilu, melakukan verifikasi persyaratan peserta pemilu atau persyaratan caleg.

Peraturan KPU No.7 dan 13 Tahun 2013 khususnya mengenai persyaratan bakal calon legislatif, membuktikan bahwa KPU tidak konsisten dengan keputusannya.

Menurut hukum, yang namanya persyaratan bersifat tetap tidak berubah ubah, ternyata dalam kedua peraturan KPU tersebut persyaratan bakal calon yang ditetapkan KPU berobah-obah.

Hal ini dapat dibuktikan sebagaimana bunyi pasal 19 Peraturan KPU No.7 Tahun 2013, yang pada pokoknya menetapkan anggota DPRD yang partainya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014 yang mendaftar sebagai bakal calon legislative dari partai lain pada Pemilu 2014, harus mendapat izin dari pimpinan partai politik asalnya.

Lalu, KPU merobahnya lagi di pasal 19 Peraturan KPU No.13 tahun 2013 yang mewajibkan anggota DPRD mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD.

“Perubahan tersebut merupakan bukti inkonsistensi KPU yang sesukanya membuat aturan yang bertentangan dengan UU No.8 tahun 2012 dan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Dengan demikian, menurut analisis yuridis, Peraturan KPU No.7 tahun 2013 jo Peraturan KPU No.13 tahun 2013 khusus yang menyangkut persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, adalah cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU No.15 tahun 2011 dan UU No.8 tahun 2012.

“Saya menghimbau kepada bakal calon anggota legislative agar mengajukan judicial revieu terhadap Peraturan KPU tersebut, karena dampaknya akan merugikan ribuan angggota DPRD se-Indonesia yang berniat untuk menjadi calon legislative lagi, baik kerugian materil maupun kerugian politik dan hilangnya hak hak politik sebagai anggota DPRD,” ujarnya. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setahun Dibayar Rp 1 Miliar Plus Gaji Rp 65 Juta per Bulan Julio Alkorse Pemain Asing Termahal di PSMS IPL

    Setahun Dibayar Rp 1 Miliar Plus Gaji Rp 65 Juta per Bulan Julio Alkorse Pemain Asing Termahal di PSMS IPL

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan. Sukses bermain bagus sebagai penyerang tersubur di klub lamanya Floriena FC (Malta), Julio Cesar Alkorse yang telah berlabuh di PSMS Indonesian Premier League (IPL) menjadi salah satu pemain asing termahal di tim kebanggaan masyarakat Medan tersebut. Pemain asli dari Argentina itu mendapatkan bayaran per tahunnya lebih kurang Rp1 miliar dan bergaji per bulannya Rp […]

  • Semuanya Habis, Yang Tertinggal Hanya Baju di Badan

    Semuanya Habis, Yang Tertinggal Hanya Baju di Badan

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) – “Yang tertinggal hanya baju di badan”. Cuma itu yang mampu diucapkan Ali Syahbana, salah seorang korban kebakaran di Desa Ujung Marisi, Kotanopan, Mandailing Natal (Madina). Dia menceritakan, ketika kebakaran terjadi, dia masih berada bekerja di tempat lain. Begitu datang yang mengabari, dia langsung berlari menuju desa. “Saya mendapati rumah sudah […]

  • Jaksa Keberatan Ramli Hadirkan Mahmud Muliadi Saksi Ahli

    Jaksa Keberatan Ramli Hadirkan Mahmud Muliadi Saksi Ahli

    • calendar_month Jumat, 4 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi tukar guling atau ruislag lahan Kebun Binatang Medan (KBM) keberatan terhadap Mahmud Muliadi yang dihadirkan terdakwa Ramli Lubis sebagai saksi ahli karena tidak memiliki surat keterangan yang menyatakan dirinya sebagai saksi sahli. Keberatan itu dikemukakan Rehulina Purba sesaat Majelis Hakim diketuai Sugiyanto akan mengambil sumpah dua […]

  • Jangan Jual Sawah dan Kerbau untuk Jadi CPNS

    Jangan Jual Sawah dan Kerbau untuk Jadi CPNS

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 1Komentar

    JAKARTA – Masih banyaknya warga peminat kursi CPNS yang termakan rayuan calo, membuat gemas Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen PNS Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Aris Widiyanto. Dia mengingatkan, sistem rekrutmen CPNS saat ini sudah tidak bisa ditembus aksi suap menyuap yang melibatkan percaloan. “Dalam hal ini tidak mungkin ada calo atau penipu. Sehingga masyarakat di […]

  • DPKAD Palas Sosialisasi Dana Hibah dan Bansos

    DPKAD Palas Sosialisasi Dana Hibah dan Bansos

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Palas – Dinas Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Kabupaten Padang Lawas (Palas), menggelar sosialisasi dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), diikuti 120 peserta dari kalangan Ormas, OKP, LSM dan Unsur SKPD se-Palas, berlangsung di Aula Hotel Barumun Sibuhuan, Senin (15/12). Kepala DPKAD Palas Budi Hutari Siregar MAp menyampaikan, kegiatan ini merujuk Permendagri nomor : […]

  • Madina Mulai Budidayakan Kepiting Bakau dan Lobster

    Madina Mulai Budidayakan Kepiting Bakau dan Lobster

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA – Himpunan Pemuda Kreatif Kecamatan Batahan dan PTPN IV Unit Batang Laping Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, bekerja sama mengembangkan budidaya kepiting bakau dan lobster di Kabupaten Madina. “Kerja sama ini merupakan sebagian dari upaya perusahaan dalam menyejahterakan masyarakat,” sebut Manajer PTPN IV Unit Batang Laping, Kasman, Rabu (25/1) “Ini adalah kepedulian kita terhadap […]

expand_less