Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Peradi Tabagsel Nilai KPU Inkonsisten


  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 12 Apr 2013
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti 260313a
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu di Indonesia tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur persyaratan calon legislatif, baik persyaratan menjadi anggota DPR, DPRD Propinsi, mapun DPRD Kabupaten/Kota.

“Karena persyaratan untuk menjadi anggota legislatif telah ditetapkan dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti,SH .MH kepada wartawan, Kamis (11/4/2013) di Panyabungan.

Oleh karena itu KPU tidak berhak dan tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi persyaratan bakal calon legislatif sebagaimana yang ditetapkan di dalam UU tersebut.

KPU tidak dalam posisi mengatur dan menetapkan persyaratan peserta pemilu atau persyaratan calon legislatif. Sebagimana diatur dalam ketentuan persyaratan bakal calon legislatif dalam pasal 19 huruf i angka 2, huruf j, dan Peraturan KPU No.13 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No.7 tahun 2012 Tentang Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kab/Kota.

Berdasarkan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU hanya berwenang mengatur tentang mekanisme dan tahapan, jadwal dan program penyelenggeraan pemilu, melakukan verifikasi persyaratan peserta pemilu atau persyaratan caleg.

Peraturan KPU No.7 dan 13 Tahun 2013 khususnya mengenai persyaratan bakal calon legislatif, membuktikan bahwa KPU tidak konsisten dengan keputusannya.

Menurut hukum, yang namanya persyaratan bersifat tetap tidak berubah ubah, ternyata dalam kedua peraturan KPU tersebut persyaratan bakal calon yang ditetapkan KPU berobah-obah.

Hal ini dapat dibuktikan sebagaimana bunyi pasal 19 Peraturan KPU No.7 Tahun 2013, yang pada pokoknya menetapkan anggota DPRD yang partainya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014 yang mendaftar sebagai bakal calon legislative dari partai lain pada Pemilu 2014, harus mendapat izin dari pimpinan partai politik asalnya.

Lalu, KPU merobahnya lagi di pasal 19 Peraturan KPU No.13 tahun 2013 yang mewajibkan anggota DPRD mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD.

“Perubahan tersebut merupakan bukti inkonsistensi KPU yang sesukanya membuat aturan yang bertentangan dengan UU No.8 tahun 2012 dan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Dengan demikian, menurut analisis yuridis, Peraturan KPU No.7 tahun 2013 jo Peraturan KPU No.13 tahun 2013 khusus yang menyangkut persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, adalah cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU No.15 tahun 2011 dan UU No.8 tahun 2012.

“Saya menghimbau kepada bakal calon anggota legislative agar mengajukan judicial revieu terhadap Peraturan KPU tersebut, karena dampaknya akan merugikan ribuan angggota DPRD se-Indonesia yang berniat untuk menjadi calon legislative lagi, baik kerugian materil maupun kerugian politik dan hilangnya hak hak politik sebagai anggota DPRD,” ujarnya. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atika Minta BNPB Pusat Bantu Madina Hadapi Bencana

    Atika Minta BNPB Pusat Bantu Madina Hadapi Bencana

    • calendar_month Jumat, 8 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) –  Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution menemui BNPB di Jakarta terkait posisi Madina sebagai daerah rawan bencana. Atika bertemu dengan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Ir. Harmensyah, Dipl. SE, MM, di Graha BNPB Jakarta, Jumat (8/10/2021) pagi. Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution didampingi Plt. Kepala […]

  • Jangan Biarkan Illegal Logging dan Togel Marak di Madina

    Jangan Biarkan Illegal Logging dan Togel Marak di Madina

    • calendar_month Kamis, 12 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Portibi DNP) : Dugaan aktifitas praktik perambahan hutan secara liar di sejumlah kawasan hutan di Kecamatan Batang Natal dan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, diminta jangan dibiarkan. Oleh karena itu Kepala Kepolisian Daerah (Kapoldasu), Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro diminta turun tangan terhadap praktik ilegal tersebut. Apalagi, menurut informasi diterima, perambahan hutan secara liar […]

  • Sewa Ruko Dinilai Mahal di Panyabungan

    Sewa Ruko Dinilai Mahal di Panyabungan

    • calendar_month Senin, 4 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Meski nilai sewa rumah took (ruko) di Kota Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) dinilai mahal, namun perkembangan bangunan ruko di kota ini terus menggeliat. Pembangunan ruko disepanjang jalan Willem Iskandar terus bertambah. Ruko yang dibangun warga pada umumnya untuk disewakan. Namun banyak dipakai secara pribadi untuk tempat usaha sekaligus tempat tinggal. “Kita […]

  • Owner Mandailing Online Sumbangkan Darah

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Owner sekaligus Maintenance Mandailing Online, Muhammad Rizki Lubis menyumbangkan darah di posko Palang Merah Indonesia (PMI) Mandailing Natal, di Panyabungan, Kamis (6/6/2013). Darahnya disumbangkan sekitar 350 cc. Dia merupakan donor tetap untuk PMI. Menurutnya, mengeluarkan darah secara berjangka sangat bagus untuk kesehatan. “Setelah saya menjadi donor tetap untuk PMI Madina, tubuh […]

  • Umat Islam di Kanada Utara Berpuasa 19 Jam

    Umat Islam di Kanada Utara Berpuasa 19 Jam

    • calendar_month Kamis, 17 Mei 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      EDMONTON (Mandailing Online) – Sebagian besar umat Muslim di dunia telah menjalankan ibadah puasa pada Kamis (17/5/2018). Meski berawal serentak di tanggal yang sama, lama berpuasa berbeda-beda bagi setiap wilayah. Indonesia cukup beruntung dengan waktu berpuasa selama 13 jam. Di wilayah lain, waktu berpuasa bisa mencapai 19 bahkan 20 jam, termasuk di Kanada bagian […]

  • Dahlan Dilantik Sebagai Plt Bupati Madina

    Dahlan Dilantik Sebagai Plt Bupati Madina

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Madina Dahlan Nasution, resmi dilantik sebagai Plt Bupati Madina, menyusul Hidayat Batubara menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Prosesi pelantikan Dahlan berlangsung di salah satu ruangan, rumah dinas Gubernur Sumut. Sebelumnya, direncanakan penyerahan SK Plt Dahlan, oleh Gatot Pujo Nugroho, berlangsung di lantai 10 kantor […]

expand_less