Kamis, 12 Mar 2026
light_mode

Peradi Tabagsel Nilai KPU Inkonsisten


  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 12 Apr 2013
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti 260313a
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu di Indonesia tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur persyaratan calon legislatif, baik persyaratan menjadi anggota DPR, DPRD Propinsi, mapun DPRD Kabupaten/Kota.

“Karena persyaratan untuk menjadi anggota legislatif telah ditetapkan dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti,SH .MH kepada wartawan, Kamis (11/4/2013) di Panyabungan.

Oleh karena itu KPU tidak berhak dan tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi persyaratan bakal calon legislatif sebagaimana yang ditetapkan di dalam UU tersebut.

KPU tidak dalam posisi mengatur dan menetapkan persyaratan peserta pemilu atau persyaratan calon legislatif. Sebagimana diatur dalam ketentuan persyaratan bakal calon legislatif dalam pasal 19 huruf i angka 2, huruf j, dan Peraturan KPU No.13 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No.7 tahun 2012 Tentang Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kab/Kota.

Berdasarkan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU hanya berwenang mengatur tentang mekanisme dan tahapan, jadwal dan program penyelenggeraan pemilu, melakukan verifikasi persyaratan peserta pemilu atau persyaratan caleg.

Peraturan KPU No.7 dan 13 Tahun 2013 khususnya mengenai persyaratan bakal calon legislatif, membuktikan bahwa KPU tidak konsisten dengan keputusannya.

Menurut hukum, yang namanya persyaratan bersifat tetap tidak berubah ubah, ternyata dalam kedua peraturan KPU tersebut persyaratan bakal calon yang ditetapkan KPU berobah-obah.

Hal ini dapat dibuktikan sebagaimana bunyi pasal 19 Peraturan KPU No.7 Tahun 2013, yang pada pokoknya menetapkan anggota DPRD yang partainya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014 yang mendaftar sebagai bakal calon legislative dari partai lain pada Pemilu 2014, harus mendapat izin dari pimpinan partai politik asalnya.

Lalu, KPU merobahnya lagi di pasal 19 Peraturan KPU No.13 tahun 2013 yang mewajibkan anggota DPRD mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD.

“Perubahan tersebut merupakan bukti inkonsistensi KPU yang sesukanya membuat aturan yang bertentangan dengan UU No.8 tahun 2012 dan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Dengan demikian, menurut analisis yuridis, Peraturan KPU No.7 tahun 2013 jo Peraturan KPU No.13 tahun 2013 khusus yang menyangkut persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, adalah cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU No.15 tahun 2011 dan UU No.8 tahun 2012.

“Saya menghimbau kepada bakal calon anggota legislative agar mengajukan judicial revieu terhadap Peraturan KPU tersebut, karena dampaknya akan merugikan ribuan angggota DPRD se-Indonesia yang berniat untuk menjadi calon legislative lagi, baik kerugian materil maupun kerugian politik dan hilangnya hak hak politik sebagai anggota DPRD,” ujarnya. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • KESUSASTRAAN MANDAILING (2)

    KESUSASTRAAN MANDAILING (2)

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Askolani Nasution (Bahan pada Sarasehan Kebudayaan Mandailing, Jakarta, 1 Juni 2013) Beberapa tonggak sastra yang berkembang di kolonial tersebut patut dicatat periode-periode pertumbuhan sastra berikut: 1.Willem Iskander (1840-1876). Ia menulis dalam bahasa Mandailing yang amat imajinatif terutama karena dipengaruhi kemampuannya yang tinggi dalam penguasaan bahasa Melayu. Karya-karyanya dipublikasikan secara luas setelah kematiannya, antara lain: […]

  • Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014. Ruang II. (Sesi I) Hari :  Senin, Pukul : 08.00 s/d 10.00 wib Tanggal : 15 Desember 2014   NO.   RUANG UJIAN   NO. PESERTA   NAMA PESERTA 1 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB 2 52133000978 HOIRIAH NASUTION 2 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB 2 […]

  • Simak Perolehan SAHATA dan ONMA di 23 Kecamatan di Madina Berdasar C-1

    Simak Perolehan SAHATA dan ONMA di 23 Kecamatan di Madina Berdasar C-1

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution telah rampung menerima laporan c-1 hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari seluruh saksi di 801 TPS, Rabu (27/11/2024) malam sekitar pukul 23.40 WIB. Dari hasil perhitungan 801 TPS yang […]

  • Sidang Dakwaan Si Ngeri-ngeri Sedap Ditunda Lagi, Mengapa?

    Sidang Dakwaan Si Ngeri-ngeri Sedap Ditunda Lagi, Mengapa?

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk kedua kalinya ditunda. Kali ini penundaan dikarenakan kondisi kesehatan Sutan yang tidak memungkinkan dirinya menghadiri persidangan. Permintaan peundaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam persidangan, Senin (13/4). "Kami tidak bisa membawa (Sutan), dengan alasan […]

  • Kenaikan Harga Cabe, Di Duga Ulah Si Tengkulak

    Kenaikan Harga Cabe, Di Duga Ulah Si Tengkulak

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan: Minggu – minggu terakhir ini beralatan dapur bernama cabe menjadi perhatian. Benda unik berwarna merah ini, sejak awal tahun 2011 menjadi perbincangan masyarakat Kabupaten mandailing Natal ini. Cabe pun jadi ulasan media massa . Pasalnya, rasa pedas yang menyertai rasanya, ternyata berimbas pada harganya yang kian naik di awaltahum 2011 ini. Benda unik yang […]

  • Harga Raskin di Batu Sondat Batahan Tembus Rp2.120/Kg

    Harga Raskin di Batu Sondat Batahan Tembus Rp2.120/Kg

    • calendar_month Selasa, 12 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Program pemerintah membantu masyarakat miskin melalui program beras untuk rakyat miskin (Raskin) ternyata belum dinikmati masyarakat dengan baik. Hal itu terbukti dari investigasi wartawan di Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sabtu (09/07/2011) lalu. Berdasarkan pantauan wartawan di Batu Sondat pada saat aparat Desa Batu Sondat menyalurkan raskin, harga jual raskin […]

expand_less