Jumat, 17 Jul 2026
light_mode

PKPU MENYIMPANG: SELURUH BACALEG PEMILU 2014 AKAN GUGUR

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 14 Apr 2013
  • print Cetak

kpu

Polemik Sehubungan telah direvisinya peraturan PKPU No 7/2013 menjadi 13/2013 .
Ketua Badan Legislasi DPRD kabupaten Mandailing Natal, Dodi Martua, S.Pi mengatakan revisi PKPU No. 7/2013 dengan mengeluarkan PKPU No 13/2013 menunjukkan bahwa KPU Pusat tidak independen, tidak cermat dan plin plan dalam mengeluarkan kebijakan. Bahkan yang lebih mengkhawatirkan keluarnya PKPU no 13/2013 akan mengganggu tahapan pendaftaran yang sedang berjalan dan membuat KPU di daerah kelabakan dalam implementasi peraturan baru tersebut. Sejumlah perubahan mendasar dalam PKPU No. 13/2013 adalah pasal 47 yg dihapus bahwa calon kepala daerah diperbolehkan mencalon jadi anggota legeslatif, padahal pada PKPU no 7/ 2013 calon kepala daerah dilarang untuk ikut sebagai bakal calon legislatif, ini menunjukkan KPU tidak lagi independen terkesan ada tekanan politik terhadap sehingga KPU Pusat merubah aturan tersebut.

dodi martua Selain itu menurut Dodi yang juga Anggota Komisi I DPRD Mandailing Natal, perubahan mendasar lainnya adalah pasal 19 huruf i angka 2, huruf j dan huruf k dalam peraturan sebelumnya setiap anggota DPRD bakal caleg harus melampirkan surat pemberhentian dari pejabat berwenang kalau untuk DPRD kabupaten/kota harus ada surat pemberhentian dari gubernur, kalau DPRD Provinsi harus ada pemberhentian dari mendagri baru bisa memenuhi persyararan sebagai bakal caleg, pada PKPU No 13/2013 telah direvisi tidak perlu lagi melampirkan surat dari pejabat berwenang tetapi sudah cukup dengan lampiran surat keterangan Pimpinan DPRD atau sekretaris dewan bahwa pemberhentian akan diproses. Perubahan pasal ini akan membuat celah hukum baru karena kewenangan PAW ada ditangan partai politik bukan ditangan KPU, jadi tidak ada sanksi hukum jika partai politik yang bersangkutan tidak memproses PAW tersebut. Kendati KPU Pusat telah merevisi namun banyak kalangan menduga KPU memasukkan norma hukum baru dan melampaui kewenangan KPU sebagai pelaksana pemilu bukan pembuat aturan yang tidak sesuai dengan peraturan diatasnya. Sehingga akibat lemahnya konsistensi KPU dalam membuat peraturan dikhawatirkan munculnya banyaknya gugatan yang akan menyebabkan KPU tidak fokus dalam menyelenggarakan pemilu. Sejumlah gugatan dalam waktu dekat ini adalah UU No 8 tahun 2012 tentang Partai Politik akan disidang pada tanggal 18 April 2013 di Mahkamah Konstitusi, PKPU No 7/13/2013 akan dijudical review di Mahkamah Agung dan yang terakhir legal opinion dan meminta fatwa dari mahkamah agung yang dikuasakan 9000-an anggota DPRD se indonesia yang partainya tidak lolos pemilu kepada Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Dodi, menambahkan, perubahan lainnya, persyaratan menyertakan surat terdaftar sebagai pemilih dari PPS padahal sampai saat ini PPS belum terbentuk. Kemudian, untuk mempermudah calon caleg, KPU merevisi PKPU No. 7 dengan PKPU No.13/2013 dengan menjelaskan bahwa bakal caleg bisa menyertakan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS atau KPU Kabupaten/Kota, padahal ini justru menyebabkan seluruh bakal caleg tidak lolos verifikasi atau gugur. seluruh bakal caleg untuk Pemilu 2014 akan gugur karena KPU meminta surat keterangan terdaftar sebagai pemilih sebagai salah satu syarat menjadi bakal caleg saat daftar pemilih tetap (DPT) belum ditetapkan. Lanjut Dodi, KPU melakukan kesalahan yang sangat fatal karena terlebih dahulu melakukan proses pendaftaran bakal caleg sebelum merampungkan DPT. Dan yang anehnya lagi, KPU meminta adanya syarat surat terdaftar sebagai pemilih. Menurut Dodi, semua calon akan gugur kalau mengikuti syarat ini, KPU Kabupaten/Kota tidak boleh memberi surat keterangan terdaftar sebagai pemilih kepada bakal caleg jika DPT belum ditetapkan. Bila surat itu diterbitkan maka surat tersebut merupakan surat bodong atau palsu. Pasalnya, syarat mendapatkan surat adalah harus ada DPT yang sah untuk Pemilu 2014. Menurutnya, tidak ada Undang Undang (UU) apapun yang membenarkan KPU di setiap tingkatan menetapkan atau memberikan keterangan seseorang jadi pemilih kecuali sudah ditetapkan sebagai terdaftar dalam daftar pemilih tetap. aturan yang dikeluarkan KPU akan bisa membatalkan pemilu. Sebab, pasal 51 ayat 1 huruf I dalam UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 menegaskan bahwa bakal caleg harus memenuhi persyaratan terdaftar sebagai pemilih setelah KPU menetapkan orang tersebut sebagai pemilih dalam DPT. Selain itu, lanjut dodi, terkait tahapan, UU Pemilu pasal 4 ayat 2 dengan jelas mengatur bahwa tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih lebih dahulu dari tahapan pencalonan.
“Tahapan pendaftaran pemilih ditempatkan pada urutan dua sementara pencalonan pada urutan enam. Seharusnya, yang didahulukan adalah daftar pemilih,” ujarnya.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abu Tholut Ditangkap dengan Senjata FN di Rumah Istrinya

    Abu Tholut Ditangkap dengan Senjata FN di Rumah Istrinya

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Abu Tholut alias Mustofa ditangkap Densus 88 Antiteror Polri sekitar pukul 08.00 WIB. “Ditangkap di kamar di rumah,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djihartono saat dihubungi, Jumat (10/12/2010). Abu Tholut, lanjut Djihartono, ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 08.30 WIB. Dia ditangkap setelah Densus 88 memburu dan mengintainya sejak lama. Abu […]

  • FKI-1 Unjuk Rasa Desak Bupati Berhentikan Kadis Perhubungan

    FKI-1 Unjuk Rasa Desak Bupati Berhentikan Kadis Perhubungan

    • calendar_month Selasa, 23 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN  (Mandailing Online) – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Mandailing Natal melakukan unjuk rasa meminta bupati memberhentikan Kepala Dinas Perhubungan Madina yang sudah menjadi tersangka korupsi. Unjuk rasa dimulai di Kantor Dinas Perhubungan Madina dan kemudian berpindah ke kantor bupati Madina lalu berlanjut ke gedung DPRD Madina, Selasa (23/2). […]

  • Benarkah Negara Nyasar di Arse Tapsel?

    Benarkah Negara Nyasar di Arse Tapsel?

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Tim Mandailing Epcentrum   Ada bincang-bincang di Grup WA “Kami Sumut Bersatu dan Bersaudara”. Tajam, hiperbolis dan emosional. Muncul Pertanyaan tentang negara yang terlalu lama tersesat di jalan negara, jalan miliknya sendiri. Sekaligus mohon izin, kami angkat topik seru ini ke media. Teorinya, agenda media bisa jadi sama dengan agenda negara. Kadang-kadang, kegelisahan […]

  • Ketua KPU Madina Jefri Antoni SH : Besok, Pilkada Madina Digelar

    Ketua KPU Madina Jefri Antoni SH : Besok, Pilkada Madina Digelar

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Pelaksanaan pemilihan suara ulang Pilkada Mandaling Natal siap digelar besok, Minggu (24/4). Seluruh penyaluran logistik sudah selesai, bahkan sampai ke daerah-daerah terisolir sekalipun. Perangkat pelaksana Pilkada juga sudah siap menggelar pesta demokrasi. Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal Jefri Antoni, SH kepada Analisa, Jumat (22/4). Jefri mengatakan, hingga minus dua […]

  • BI: Kredit UMKM Sumut Tumbuh 15,25 Persen

    BI: Kredit UMKM Sumut Tumbuh 15,25 Persen

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Medan  – Bank Indonesia mencatat kredit usaha mikro, kecil, dan menengah di Sumut pada 2014 tumbuh sebesar 15,25 persen dibandingkan 2013 atau mencapai Rp45,77 triliun. “Pada 2013, penyaluran kredit UMKM Rp39,7 triliun dan 2014 mencapai Rp45,77 triliun,” kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumut Difi A Johansyah di Medan, Jumat. Pertumbuhan kredit tahun 2014 […]

  • 7 bintara Polres Taput positif narkoba

    7 bintara Polres Taput positif narkoba

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    TARUTUNG – Sejumlah tujuh personil Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara (Taput) berpangkat bintara dinyatakan positif menggunakan narkoba. “Dari 422 personil Polres Taput yang melakukan tes urine, ternyata ada sebanyak 7 Bintara yang positif telah mengkomsumsi Narkoba,” kata Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, kemarin. Ditegaskan dia, awalnya ada 27anggota dicurigai sebagai pengkomsumsi narkoba. Namun […]

expand_less