Senin, 1 Jun 2026
light_mode

PKPU MENYIMPANG: SELURUH BACALEG PEMILU 2014 AKAN GUGUR

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 14 Apr 2013
  • print Cetak

kpu

Polemik Sehubungan telah direvisinya peraturan PKPU No 7/2013 menjadi 13/2013 .
Ketua Badan Legislasi DPRD kabupaten Mandailing Natal, Dodi Martua, S.Pi mengatakan revisi PKPU No. 7/2013 dengan mengeluarkan PKPU No 13/2013 menunjukkan bahwa KPU Pusat tidak independen, tidak cermat dan plin plan dalam mengeluarkan kebijakan. Bahkan yang lebih mengkhawatirkan keluarnya PKPU no 13/2013 akan mengganggu tahapan pendaftaran yang sedang berjalan dan membuat KPU di daerah kelabakan dalam implementasi peraturan baru tersebut. Sejumlah perubahan mendasar dalam PKPU No. 13/2013 adalah pasal 47 yg dihapus bahwa calon kepala daerah diperbolehkan mencalon jadi anggota legeslatif, padahal pada PKPU no 7/ 2013 calon kepala daerah dilarang untuk ikut sebagai bakal calon legislatif, ini menunjukkan KPU tidak lagi independen terkesan ada tekanan politik terhadap sehingga KPU Pusat merubah aturan tersebut.

dodi martua Selain itu menurut Dodi yang juga Anggota Komisi I DPRD Mandailing Natal, perubahan mendasar lainnya adalah pasal 19 huruf i angka 2, huruf j dan huruf k dalam peraturan sebelumnya setiap anggota DPRD bakal caleg harus melampirkan surat pemberhentian dari pejabat berwenang kalau untuk DPRD kabupaten/kota harus ada surat pemberhentian dari gubernur, kalau DPRD Provinsi harus ada pemberhentian dari mendagri baru bisa memenuhi persyararan sebagai bakal caleg, pada PKPU No 13/2013 telah direvisi tidak perlu lagi melampirkan surat dari pejabat berwenang tetapi sudah cukup dengan lampiran surat keterangan Pimpinan DPRD atau sekretaris dewan bahwa pemberhentian akan diproses. Perubahan pasal ini akan membuat celah hukum baru karena kewenangan PAW ada ditangan partai politik bukan ditangan KPU, jadi tidak ada sanksi hukum jika partai politik yang bersangkutan tidak memproses PAW tersebut. Kendati KPU Pusat telah merevisi namun banyak kalangan menduga KPU memasukkan norma hukum baru dan melampaui kewenangan KPU sebagai pelaksana pemilu bukan pembuat aturan yang tidak sesuai dengan peraturan diatasnya. Sehingga akibat lemahnya konsistensi KPU dalam membuat peraturan dikhawatirkan munculnya banyaknya gugatan yang akan menyebabkan KPU tidak fokus dalam menyelenggarakan pemilu. Sejumlah gugatan dalam waktu dekat ini adalah UU No 8 tahun 2012 tentang Partai Politik akan disidang pada tanggal 18 April 2013 di Mahkamah Konstitusi, PKPU No 7/13/2013 akan dijudical review di Mahkamah Agung dan yang terakhir legal opinion dan meminta fatwa dari mahkamah agung yang dikuasakan 9000-an anggota DPRD se indonesia yang partainya tidak lolos pemilu kepada Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Dodi, menambahkan, perubahan lainnya, persyaratan menyertakan surat terdaftar sebagai pemilih dari PPS padahal sampai saat ini PPS belum terbentuk. Kemudian, untuk mempermudah calon caleg, KPU merevisi PKPU No. 7 dengan PKPU No.13/2013 dengan menjelaskan bahwa bakal caleg bisa menyertakan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS atau KPU Kabupaten/Kota, padahal ini justru menyebabkan seluruh bakal caleg tidak lolos verifikasi atau gugur. seluruh bakal caleg untuk Pemilu 2014 akan gugur karena KPU meminta surat keterangan terdaftar sebagai pemilih sebagai salah satu syarat menjadi bakal caleg saat daftar pemilih tetap (DPT) belum ditetapkan. Lanjut Dodi, KPU melakukan kesalahan yang sangat fatal karena terlebih dahulu melakukan proses pendaftaran bakal caleg sebelum merampungkan DPT. Dan yang anehnya lagi, KPU meminta adanya syarat surat terdaftar sebagai pemilih. Menurut Dodi, semua calon akan gugur kalau mengikuti syarat ini, KPU Kabupaten/Kota tidak boleh memberi surat keterangan terdaftar sebagai pemilih kepada bakal caleg jika DPT belum ditetapkan. Bila surat itu diterbitkan maka surat tersebut merupakan surat bodong atau palsu. Pasalnya, syarat mendapatkan surat adalah harus ada DPT yang sah untuk Pemilu 2014. Menurutnya, tidak ada Undang Undang (UU) apapun yang membenarkan KPU di setiap tingkatan menetapkan atau memberikan keterangan seseorang jadi pemilih kecuali sudah ditetapkan sebagai terdaftar dalam daftar pemilih tetap. aturan yang dikeluarkan KPU akan bisa membatalkan pemilu. Sebab, pasal 51 ayat 1 huruf I dalam UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 menegaskan bahwa bakal caleg harus memenuhi persyaratan terdaftar sebagai pemilih setelah KPU menetapkan orang tersebut sebagai pemilih dalam DPT. Selain itu, lanjut dodi, terkait tahapan, UU Pemilu pasal 4 ayat 2 dengan jelas mengatur bahwa tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih lebih dahulu dari tahapan pencalonan.
“Tahapan pendaftaran pemilih ditempatkan pada urutan dua sementara pencalonan pada urutan enam. Seharusnya, yang didahulukan adalah daftar pemilih,” ujarnya.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bapperida buat Aplikasi Baginda Madina sebagai wadah  Lomba Inovasi Antar OPD

    Bapperida buat Aplikasi Baginda Madina sebagai wadah Lomba Inovasi Antar OPD

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    Pada hari kamis tanggal 3 Agustustus Bertempat di Aula Bapperida  Mengadakan pelatihan penggunaan Aplikasi Bagas Data Inovasi Daerah (Baginda Madina) dan juga  sebagai ajang dimulainya  Lomba Inovasi Antar Organisasi Perangkat Daerah. Pada kesempatan ini Kaban Bapperida Birul Walidain, ST Memberi sambutan dan juga memotivasi para pamong inovasi untuk menjadi ajang ini sebagai awal persiapan pada […]

  • Lebih baik PSMS ke LPI

    Lebih baik PSMS ke LPI

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan yang digunakan untuk bantuan kepada PSMS melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Medan senilai Rp6 miliar untuk berlaga di kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia harus dipertimbangkan lagi. Pasalnya, masih banyak cabang-cabang olahraga yang memerlukan “suntikan” anggaran dari Pemko dan bukan hanya untuk PSMS saja. Wakil […]

  • Business Owners Community Kembangkan Calon Pengusaha

    Business Owners Community Kembangkan Calon Pengusaha

    • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Untuk melahirkan dan menumbuhkan pelaku usaha di Mandailing Natal, Sumut, Business Owners Community menyelenggarakan seminar dan pelatihan di kalangan pelajar, mahasiswa dan kaum ibu rumah tangga. Seminar berlangsung di aula Mitra Tani, Panyabungan, Ahad (23/10/2022). Materi seminar terdiri dari tiga item, yakni motivasi bisnis, leadership dan bisnis online. Tiga pembicara tampil […]

  • Kades Tegal Sari Natal Ingin Tempuh Jalur Damai Terkait Video Viral Penganiayaan Anak

    Kades Tegal Sari Natal Ingin Tempuh Jalur Damai Terkait Video Viral Penganiayaan Anak

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA- Mandailing Online : Kepala Desa Tegal Sari Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Rizal Efendi mengaku koperatif terkait dirinya yang di polisikan perihal video viral penganiayaaan anak di desa nya pada 7 juni 2024 lewat. ” Kalau pemukulan seperti di video yang viral saya tidak terlibat tapi untuk warga dan karang taruna […]

  • Jangan Ada Main Mata

    Jangan Ada Main Mata

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Sidang lanjutan keempat terdakwa pengisap ganja, Heriansyah Hanzali Dalimunte (PNS), Dedek Ispansyah Siregar (PNS), Edi Syahputra (wiraswasta) dan Samsuddin Batubara alias Manambin akan digelar, Kamis (02/12/ 2010), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Diharapkan Kejaksaan Negeri Panyabungan dan Pengadilan Negeri Panyabungan serius memproses kasus ini. Hal itu disampaikan Ketua LSM Republik Anti Korupsi (LSM Reaksi) Madina […]

  • Jelang Lengser, Kepala Daerah Dilarang Mutasi

    Jelang Lengser, Kepala Daerah Dilarang Mutasi

    • calendar_month Minggu, 6 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA- Banyaknya praktik kecurangan yang dilakukan kepala daerah sebelum mengakhiri masa jabatan membuat Kemendagri menyusun aturan baru. Yakni, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir kepala daerah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis. “Sebelum mundur, mereka (kepala daerah) biasanya mengeluarkan kebijakan strategis yang menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek. Pria yang […]

expand_less