Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Ormas menjadi Undang-undang pada Selasa (02/07) siang, yang ditandai dukungan mayoritas fraksi-fraksi di DPR, kecuali F-PAN, Gerindra dan Hanura.
“Enam fraksi, termasuk Demokrat, Golkar dan PDI-P, mendukung, tetapi tiga fraksi yakni F-PAN, Gerindra dan Hanura menolak,” kata wartawan BBC Indonesia, Arti Ekawati, yang melaporkan dari Gedung DPR, Selasa siang.
Menurut Arti, mayoritas fraksi di DPR mendukung pengesahan karena sebagian pasal-pasal yang dipermasalahkan telah direvisi, sesuai tuntutan pihak yang menentang RUU Ormas.
“Jubir F-PKB, Anna Muawanah, saat membacakan sikap akhir F-PKB, menyatakan, mereka setuju RUU Ormas disahkan karena sudah dilakukan penyesuaian beberapa pasalnya,” kata Arti, menirukan penyataan sikap resmi F-PKB.
Alasan lainnya, menurut PKB, pengesahan RUU Ormas berulangkali ditunda. “Sehingga tidak ada alasan lain untuk menudanya lagi,” kata Anna.
Sebelum rapat paripurna DPR, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, isi RUU Ormas ini jauh lebih moderat jika dibandingkan dengan UU Ormas yang disahkan pada 1985 lalu.
“Jauh lebih soft dari UU ormas sebelumnya. Untuk membubarkan ormas, sekarang harus minta pendapat MA terlebih dulu, harus lewat peradilan dulu. Saya yakin, banyak yang belum membaca isi RUU ormas ini,” kata Gamawan.
‘Lebih moderat’
Pada pekan lalu, DPR menunda mengesahkan RUU Ormas, setelah mendapat protes dari berbagai kalangan, seperti pegiat HAM dan ormas besar seperti Muhamadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Sejumlah laporan menyebutkan, selama sepekan ini perbaikan terhadap isi RUU ormas dilakukan, seperti berupa perbaikan, penghilangan atau penambahan materi pasal.
Kalangan yang menolak RUU ini menganggap sebagian pasal-pasalnya berpotensi mengekang kebebasan berorganisasi, seperti syarat-syarat pendirian dan pembubaran ormas, yang pernah dipraktekan di masa rezim Orde Baru.
Inilah yang menjadi alasan F-PAN tetap menolak RUU Ormas.
“Karena masih ada yang melakukan resistensi, maka kita tetap menolaknya,” kata Teguh Juwarno, politisi PAN.
Saat rapat paripurna DPR membahas RUU Ormas digelar, ratusan orang dari berbagai ormas dan pegiat HAM menggelar unjuk rasa di luar gedung DPR.
Dalam orasinya, mereka tetap menolak keberadaan RUU ormas, yang dianggap akan membelenggu kebebasan beroganisasi.
Para pengunjuk rasa juga menyatakan akan menempuh langkah judicial review (peninjauan ulang) UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi, jika DPR tetap mengesahkannya.(BBC)
#Berita: DPR sahkan UU Ormas http://t.co/NyEJxLbwwB via @mandailing_on
Semoga tak membabi buta & maraknya premanisme RT @AlakMADINA: #Berita: DPR sahkan UU Ormas http://t.co/WmPx2HUBXl via @mandailing_on
RT @Riky_SH: Semoga tak membabi buta & maraknya premanisme RT @AlakMADINA: #Berita: DPR sahkan UU Ormas http://t.co/WmPx2HUBXl via @mandail…