Kamis, 16 Jul 2026
light_mode

Putusan MK, Anggota DPRD Pindah Partai Tidak Harus Mundur

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 1 Agt 2013
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPR dan DPRD yang mencalon kembali di Pemilu 2014 melalui partai politik berbeda tidak harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR/DPRD.

Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XI/2013 dan Nomor 45/PUU-XI/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang pengujian pasal 16 ayat 3 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan pasal 8 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang dinyatakan bertentangan UUD.

Menyusul keluarnya putusan MK itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti, SH.MH menyatakan bahwa putusan itu layak diapresiasi.

“Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan beberapa daerah banyak anggota DPRD-nya mayoritas diisi oleh parpol yang tidak ikut lagi menjadi peserta Pemilu 2014, sehingga secara massal anggota DPRD akan melakukan perpindahan ke parpol lain, maka akan terjadi kekosongan keanggotaan di DPRD, jika hal ini dibiarkan maka akan menimbulkan persoalan legitimasi dan legalitas pengambilan keputusan,” katanya menjawab wartawan, Kamis (1/8/2013).

Menurutnya, terbitnya kedua putusan MK tersebut, maka tidak ada alasan lagi bagi anggota DPRD untuk mengundurkan diri sebagai anggota legislatif jika ingin mencaleg lagi dari parpol lain jika partai asalnya tidak ikut peserta Pemilu 2014 atau partai asalnya tidak dibenarkan untuk menariknya dari DPR atau DPRD.

“Bagi anggota DPR atau anggota DPRD yang sudah sempat mengundurkan diri secara otomatis, bisa kembali menjadi anggota DPR atau DPRD, dan jika sudah ada pengesahan pemberhentiannya dari presiden RI atau gubernur, keputusan tersebut demi hukum harus dibatalkan,” ujar Ridwan.

“Sejak dulu saya sudah rilis di berbagai media bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak berhak menetapkan persyaratan caleg, namun KPU tetap ngotot melaksanakan PKPU Nomor 7 dan nomor 13 tahun 2013 yang menyangkut persyaratan caleg,” imbuhnya.

Kedua putusan MK tersebut, menurutnya, tamparan keras kepada KPU yang membuat regulasi peraturan pelaksanaan pemilu dengan menetapkan persyaratan caleg yang bertentangan dengan kewenangan KPU.

“Oleh karena itu, bagi bakal calon anggota DPR atau DPRD yang ingin menjadi caleg dari parpol lain dan belum memasukkan berkasnya atau belum terdaftar dalam DPS dapat atau dimungkinkan untuk memasukkannya ke KPU melalui parpol peserta Pemilu 2014, dan KPU harus merespon dan menerima pencalonan tersebut, apalagi saat ini DCT belum ditetapkan, dan KPU selaku penyelenggara pemilu tidak berhak menolaknya dan harus menerima dan memverifikasi berkas pencalonan bakal caleg tersebut,” jelasnya.

Menurut Ridwan, KPU kedepan harus banyak belajar hukum agar lebih memahami hukum secara utuh sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga KPU memahami betul bahwa yang berhak diatur oleh KPU melalui peraturan KPU hanyalah yang berkaitan penyelenggaraan pemilu, mulai dari tahapan, jadwal dan pencalonan caleg, pelaksanaan kampanye, dan lainnya.

“Bukan menambah atau mengurangi persyaratan calon anggota DPR atau DPRD. KPU jangan main hantam kromo buat aturan diluar kewenangannya,” pungkas Ridwan.

Peliput/editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Adakah Karakter Pancasila?” (1)

    “Adakah Karakter Pancasila?” (1)

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Dr. Adian Husaini PADA tanggal 24 Oktober 2013 lalu, saya bersyukur mendapatkan kesempatan berbicara dalam satu seminar tentang peradaban Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Seminar itu diadakan sebagai satu rangkaian kegiatan peringatan Dies Natalis ke-55 UMS. Bertindak sebagai keynote speaker adalah Prof. Malik Fadjar, mantan rektor UMS yang dikenal sebagai salah satu tokoh […]

  • Ini Penjelasan Atika Tentang Lingkup Tugas Tim Investigasi PLTP

    Ini Penjelasan Atika Tentang Lingkup Tugas Tim Investigasi PLTP

    • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hingga kini masih banyak masyarakat Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara yang belum memahami lingkup tugas Tim Investigasi Daerah yang melakukan investigasi pasca peristiwa dugaan paparan zat beracun di lokasi PT SMGP 6 Maret 2022. Akibanya muncul simpang siur penilaian masyarakat terhadap kinerja Tim Investigasi Daerah yang dibentuk Pemkab Madina dan […]

  • Pelaku Pembacok Siswa SD di Tambangan Ternyata Dalam Pantauan Puskesmas

    Pelaku Pembacok Siswa SD di Tambangan Ternyata Dalam Pantauan Puskesmas

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online) Terkait  pelaku yang bacok pelajar SD di Desa Tambangan Pasoman, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal pada Minggu 23/7/2023 kemaren, pihak Puskesmas Tambangan mengaku pelaku adalah salah satu dalam pantauan Puskesmas karena masuk kategori Orang Dalam Gangguan Jiwa ( ODGJ ) Kepala Puskesmas Tambangan, dr.Sofyan mengatakan, ada 3 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) […]

  • Bujing-Bujing Mandailing Simpatisan Yusuf-Imron

    Bujing-Bujing Mandailing Simpatisan Yusuf-Imron

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Sejumlah Bujing-Bujing (gadis) Mandailing simpatisan Yusuf-Imron yang memakai busana berbagai etnis memamerkan spanduk No.1 pada acara pengundian nomor urut calon bupati/wakil bupati Madina yang diselenggarakan KPU Mandailing Natal (Madina), Rabu (26/8) di gedung Serbaguna, Panyabungan.

  • Masyarakat Gunung Baringin Bingung Soal Renovasi Parit

    Masyarakat Gunung Baringin Bingung Soal Renovasi Parit

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Pembangunan sangat diharapkan semua warga, tetapi jika ada proyek pembangunan tak memakai plang merek, alamat akan menimbukan kebingungan di kalangan warga. Ini yang terjadi di Kelurahan Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal (Madina). Warga terheran-heran karena tiba-tiba sejumlah pekerja langsung kasak-kusuk mengerjakan pemolesan dinding-dinding parit dengan semen. “Kami heran, […]

  • Jelang Idhul Adha ; Pemko Sidimpuan Perketat Pengawasan Hewan Kurban

    Jelang Idhul Adha ; Pemko Sidimpuan Perketat Pengawasan Hewan Kurban

    • calendar_month Selasa, 9 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    P. Sidimpuan, Menjelang hari raya Idhul Adha Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan memperketat pengawasan penjualan hewan kurban khususnya yang didatangkan dari luar daerah. “Tindakan itu kita lakukan, untuk mensterilisasi hewan kurban diperjual-belikan di kota Salak, “ujar Sekretaris Daerah (Sekda) P.Sidimpuan Sarmadhan Hasibuan kepada Analisa di Kantor Walikota setempat, Senin (8/11). Dikatakan, hewan ternak yang masuk ke […]

expand_less