Selasa, 22 Sep 2026
light_mode

Begini Tata Cara Shalat di Dalam Pesawat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 28 Okt 2013
  • print Cetak

Melakukan shalat di dalam pesawat yang sedang melakukan penerbangan adalah hal yang tidak bisa terhindarkan bagi jamaah haji. Hal ini termasuk menjadi perbincangan para fuqaha’ (Ahli Fiqih) tentang hukum melaksanakan shalat di dalam pesawat yang tengah terbang.

Shalat di dalam pesawat yang sedang berlabuh (tidak dalam keadaan terbang) tidak dipersoalkan lagi kebolehannya. Karena tidak ada suatu hal yang menuntut untuk melakukan shalat di luar ketentuan-ketentuan yang disyari’atkan.

Selama dalam perjalanan menuju Makkah, tidak selamanya kewajiban shalat dapat dilaksanakan di luar kendaraan. Seperti halnya dalam pesawat, perjalanan tentu tidak mungkin dihentikan, sementara waktu shalat telah tiba.

Dalam hal ini jamaah haji harus melaksanakan shalat di dalam kendaraan yang sedang berjalan. Antara angkutan laut, darat, dan udara tidak terdapat perbedaan yang prinsip bila dikaitkan dengan pelaksanaan shalat di dalamnya.

Karena keadaan yang dialami oleh seorang jamaah haji pada ketiga jenis kendaraan itu adalah sama, yaitu kesulitan melaksanakan shalat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam syari’at Islam.

Jumhur ulama sepakat bahwa shalat yang diwajibkan adalah shalat wajib dilaksanakan oleh setiap individu dalam segala keadaan, baik di waktu lapang maupun di waktu sempit, dan baik ketika di atas pesawat maupun tidak.

Ketidaksepakatan mereka terjadi ngenai cara pelaksanaannya. Adapun cara pelaksanaan shalat di pesawat terbang, para ulama berselisih pendapat.

Menurut Imam Abu Hanifah, seseorang yang sedang dalam cara duduk, baik dalam keadaan uzur maupun tidak. Uzur dimaksud ialah seperti tidak dapat berdiri karena goncangan pesawat atau karena sakit dan sebagainya.

Keadaan duduknya sama dengan duduk dalam tasyahud. Rukuk dan sujud dilakukan dengan isyarat yaitu dengan cara menundukkan kepala, tetapi penundukan kepala pada waktu sujud lebih rendah dari rukuk.

Abu Yusuf (113-182 H/731-198 M) dan Muhammad Ibnu Hasan al- Syaibani (748-804 M). Keduanya adalah murid dari Abu Hanifah yang berpendapat lain dengan gurunya, Menurut keduanya, seseorang yang sedang di atas pesawat tidak boleh melakukan shalat dalam keadaan duduk kecuali dalam keadaan uzur.

Alasan mereka ialah bahwa shalat yang diperintahkan itu pada dasarnya harus dilaksanakan dengan keadaan berdiri.

Hal ini seperti ditegaskan pada ayat, “Peliharalah segala shalatmu dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu.” (QS. Albaqarah [2]: 238).(rmol)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menunggu “Pepesan Kosong” Dari Panwaslu Madina?

    Menunggu “Pepesan Kosong” Dari Panwaslu Madina?

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Akhiruddin Matondang   KEKHAWATIRAN banyak pihak terhadap terjadinya kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara Desember mendatang adalah sesuatu yang lumrah. Masyarakat sudah lebih dulu menyimpan rasa pesimis terwujudnya pilkada yang bersih, langsung, aman, rahasia, jujur dan adil seperti diamanatkan undang-undang. Tantangan untuk menjadikan pilkada demokratis sepertinya […]

  • Hari ini, Fitrah Suryani Nasution Ikuti Ujian Teori, OSN Nasional di Palembang

    Hari ini, Fitrah Suryani Nasution Ikuti Ujian Teori, OSN Nasional di Palembang

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PALEMBANG (Mandailing Online) – Hari ini, Rabu (18/5/2016) Fitrah Suryani Nasution akan mengikuti ujian teori pada Olimpiade Sains Nasional di Palembang, Suamtera Selatan. Pelajar kelas VIII dari SMP Negeri 1 Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara ini  bejuang dan bersaing dengan utusan 34  provinsi dari seluruh Indonesia. Sementara itu, pada Selasa kemarin, Fitrah Suryani Nasution […]

  • Catatan Anggaran Dana Desa Di Kecamatan Siabu Beredar

    Catatan Anggaran Dana Desa Di Kecamatan Siabu Beredar

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Secartik kertas bertulisan program Desa beredar luas dikalangan masyarakat. diduga program itu berlaku bagi 26 desa di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ). Dalam catatan itu, ada 12 Item kegiatan beserta angka yang diduga biaya program yang sumbernya dari Dana Desa tahun 2023. Dicatatan itu tertulis untuk program […]

  • Menuju OSN Bandung, Darul Mursyid Fokus Latih Dua Siswanya

    Menuju OSN Bandung, Darul Mursyid Fokus Latih Dua Siswanya

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    TAPSEL (Mandailing Online) – Pesantren Modern Unggulan Terpadu Darul Mursyid yang terletak di Desa Sidapdap Simanosor, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan terus memfokuskan latihan terhadap dua orang siswanya yang lolos ke tingkat nasional pada Olimpiade Sains Nasional (OSN) di Bandung. Kepala Divisi Pendidikan Formal Darul Mursyid, Ahmad Suhaili Pulungan menjawab wartawan, Selasa (23/7/2013) […]

  • UMK 22 Kabupaten/Kota Sudah Diteken Gubsu, Madina Belum Ada?

    UMK 22 Kabupaten/Kota Sudah Diteken Gubsu, Madina Belum Ada?

    • calendar_month Jumat, 3 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 untuk 22 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, telah ditandatangani Gubernur Edy Rahmayadi. UMK tersebut merupakan usulan bupati dan wali kota, yang sebelumnya telah melalui pembahasan di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota masing-masing. “UMK 2022 untuk 22 daerah sudah ditandatangani Pak Gubernur,” ujar Kadis Tenaga Kerja Sumut, […]

  • KPK dapat gedung baru

    KPK dapat gedung baru

    • calendar_month Sabtu, 13 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang menyetujui permohonan anggaran gedung baru KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya memang membutuhkan gedung baru karena kondisi gedung yang saat ini tidak memungkinkan. “Langkah Komisi III perlu diapresiasi karena memang kebutuhan gedung KPK itu sebuah keniscayaan. Kami tidak […]

expand_less