Kamis, 12 Mar 2026
light_mode

Perpanjangan pensiun Sekda Sumut terus dipermasalahkan

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Senin, 20 Jan 2014
  • print Cetak

MEDAN – Lembaga  Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), kembali menyurati Presiden RI, guna mempertanyakan legalitas Keputusan Presiden (Kepres) No 127/M/2013 tentang masa perpanjangan pensiun Sekda Provsu, Nurdn Lubis.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik mengatakan, Kepres tersebut sangat meragukan, karena bertentangan dengan sejumlah logika. Pertama, Kepres tersebut ditandatangi pada hari Minggu.

Kemudian, lahirnya Kepres tersebut tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2013, tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1979, tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 4 ayat (5).

Dalam point itu mengisayaratkan PNS dengan jabatan struktural eselon I tertentu, bisa saja masa pensiunnya diperpanjang dengan syarat; memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, miliki kinerja yang baik serta memiliki moral dan itegritas yang baik.

“Kinerja Nurdin Lubis selama menjabat sebagai Sekda maupun Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sangat meragukan. Hal ini, dibuktikan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyoroti kinerja TAPD”, ujar Azhari, kemarin malam.

Kemudian, lanjut Azhari, selaku Ketua Manajemen Dana BOS Provinsi, Nurdin Lubis sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, terkait pengalihan Dana BOS TA 2012 sebesar Rp, 14,9 miliar.

Azhari sangat meragukan perpanjangan batas usia pensiunan Nurdin Lubis tidak melalui pertimbangan Tim Penilai Akhir (TPA) Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2013.

“Hal ini terkait informasi yang kami peroleh, bahwa Kepres perpanjangan masa pensiun Nurdin Lubis, tidak masuk dalam Lembaran Negara”,ujarnya seraya mencurigai lahirnya Keppres No 127/M/2013 tersebut merupakan “buah tangan” oknum tertentu yang bertujuan merusak kredibilitas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat.

LIPPSU, tambah Azhari, perlu menyikapi hal ini, apalagi kondisinya berkaitan erat dengan penyusunan dan pengesahan RAPBD 2014 menjadi APBD, dimana Nurdin Lubis sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Bagaimana mungkin APBD memperoleh legalitas formal, jika jabatan Nurdin Lubis sebagai Ketua TAPD illegal ?.  Makanya, sebelum menjadi konflik hukum di belakang hari, LIPPSU mempertanyakan hal ini kepada Presiden RI”, jelasnya.

Berdasarkan penelusuran LIPPSU di DPRD Sumut, ternyata pihah legislatif tidak pernah mengetahui isi Kepres No 127.M/2013 dimaksud.

“DPRD Sumut sama sekali tidak pernah menerima salinan maupun copy Keppres tersebut. Bahkan, LIPPSU sudah pernah menyurati DPRD Sumut guna meminta copy Keppres 127/M/2013 tersebut, namun hingga saat ini tidak pernah mendapat tanggapan,” ujarnya.

Azhari Sinik menantang Pemprovsu untuk mensosialisasikan Keppres 127/M/2013 kepada publik. “Kalau memang Pemprovsu kesatria dan benar-benar mendukung azas keterbukaan informasi publik, ayo…sosialisasikan Keppres tersebut kepada publik,” ujarnya.(wasp)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Bintuas Temukan Buaya

    Warga Bintuas Temukan Buaya

    • calendar_month Senin, 16 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Satu ekor buaya ditemukan warga di Desa Bintuas, Kecamatan Natal, Mandailing Natal, Senin (16/11). Temuan ini memberikan gambaran bahwa sungai di kawasan Bintuas memiliki buaya, hanya saja jarang ditemukan warga. Sejauh ini, belum diketahui laporan jumlah spesies buaya yang hidup di Sungai Bintuas. Belum diperoleh konfirmasi jenis kelamin, usia dan panjang badan buaya yang ditemukan […]

  • Sofwat Nasution Sudah Mendaftar di 3 Parpol

    Sofwat Nasution Sudah Mendaftar di 3 Parpol

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bakal calon bupati Madina, Brigjend TNI (Purn) M. Sofwat Nasution, Sabtu siang (9/11), mendaftar di Partai Perindo Madina. Ini partai ketiga pendaftaran sang jenderal. Sofwat Nasution dan rombongan tiba di sekretariat Perindo, Pidoli, Panyabungan, sekitar pukul 11.00. Sehari sebelumnya beliau mendaftar di Gerindra dan PKS. Di Perindo, beliau disambut hangat […]

  • Kabid Dikmenum Madina Raker Tingkatkan Mutu Pelajaran SMP-SMK

    Kabid Dikmenum Madina Raker Tingkatkan Mutu Pelajaran SMP-SMK

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Seluruh kepala sekolah SMP dan SMK sederjat hadiri rapat kerja untuk meningkatkan mutu pelajaran disekolah untuk menghadapi ijian-ujian yang kan datang pada tahun 2010/ 2011 dan untuk meningkatkan proses belajar mengajar yang lebih baik, mencetak siswa/ siswi yang handal dan propesional untuk menuju masa depan siswa / siswi yang cerah di masa yang akan datang. […]

  • Tetapkan Tahapan Pemilukada Ulang!

    Tetapkan Tahapan Pemilukada Ulang!

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Badan Otonom (Banom) Nahdhatul Ulama (NU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yakni GP Ansor mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Madina agar segera menetapkan tahapan-tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) ulang. Hal ini mengingat dana untuk pelaksanaan pemilukada ulang Madina telah ditetapkan oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina, yakni sebesar Rp12,2 miliar. […]

  • Selamatkan Peralatan Bengkel

    Selamatkan Peralatan Bengkel

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Seorang pria penduduk Desa Balimbing, Kecamatan Natal, Mandailing Natal, menyelamatkan peralatan bengkelnya dari genangan banjir, Sabtu (18/12/2021). Sekitar 200 rumah terbenam di desa ini menyusul luapan Sungai Batang Natal akibat curah hujan yang kontiniu dalam beberapa hari terakhir. Foto: Muhammad Yusuf

  • THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

    THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

    • calendar_month Jumat, 8 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      JAKARTA (Mandailing Online) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. “THR keagamaan merupakan pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida dalam konferensi pers […]

expand_less