Senin, 12 Okt 2026
light_mode

DPRD Madina Dapat Mengusulkan Pemberhentian Hidayat Batubara Secara Permanen

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 12 Feb 2014
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Mandailing Natal (Madina) dapat mengusulkan pemberhentian secara permanen Hidayat Batubara dari jabatannya sebagai bupati non aktif menyusul vonis penjara 5,5 tahun kepada Hidayat oleh Pengadilan Negeri Medan.

Jika menunggu sampai putusan perkara Hidayat Batubara inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka Dahlan Hasan Nasution akan menjabat sebagai Pelaksanan tugs (Plt) bupati Madina selama 2 tahun lebih, padahal dalam peraturan perundang-undangan masa jabatan Plt atau Penjabat (Pj) kepala daerah hanya 1 tahun.

Itu dikatakan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti SH.MH di Panyabungan, Rabu (12/2/2014).

“Jika Hidayat Batubara diberhentikan secara permanen maka Dahlan Hasan Nasution akan menjadi bupati Madina defenitif dan partai pengsung pasangan Hidayat-Dahlan dalam Pilkada 2010 yang lalu akan mengajukan calon wakil bupati Madina yang lowong,” kata Ridwan.

Secara hukum dan kebiasan kasus yang ditangani KPK, tidak mungkin Hidayat Batubara akan bebas sekalipun beliau banding atau jaksa yang banding. Dapat dipastikan Hidayat Batubara akan mendekam di penjara lebih dari masa jabatannya sebagai Bupati Madina.

Untuk itu DPRD Madina dipandang penting untuk meng-ipechman Hidayat Batubara secara permanen dari jabatannya sebagai bupati Madina dan mengajukannya kepada Mendagri melalui Gubsu agar Hidayat Batubara diberhentikan secara permanen sebagai Bupati Madina.

“Upaya ini perlu mengingat tugas tugas Plt Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution sangat berat dan banyaknya permasalahan hukum yang terjadi di Madina, maka sangat mendesak agar DPRD Madina bertindak cepat,” ujarnya.

“Jangan membiarkan jabatan bupati Madina tidak berfungsi selama bertahun tahun, demi percepatan pembangunan Madina, tidak terkotak-kotaknya para PNS/pejabat pemerintahan dan terciptanya situasi yang kondusi dalam jajaran pemerintahan di Madina,” imbuhnya.

Ridwan juga menghimbau Gubsu agar jangan membiarkan pemerintahan di Madina berjalan tanpa bupati depenitif lebih dari satu tahun. Gubsu harus proaktif mendorong pemecatan Hidayat Batubara sebaga Bupati Madina secara permanen.

“Jangan sampai terulang kasus Gatot Pujonugrogo sebagai wakil gubernur yang menjadi plt Gubsu lebih dari satu tahun dimana masa jabatan Gubsu Syamsul Arifin berakhir sebelum masa hukumannya habis. Gatot Pujonugroho pun akhirnya dilantik sebagai Gubsu mejelang habis masa jabatan Gubsu dan Wakil Gubsu,” pungkas Ridwan.

Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelajaran “Markobar” Wajib Dimasukkan ke Dalam Muatan Lokal

    Pelajaran “Markobar” Wajib Dimasukkan ke Dalam Muatan Lokal

    • calendar_month Kamis, 24 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KOTANOPAN (Mandailing Online) – Markobar atau marhata-hata wajib dimasukkan ke dalam muatan lokal pendidikan formal untuk tingkat SLTP dan SLTA di Mandailing Natal. Sebab, belakangan ini warga Mandailing yang pandai markobar hanya tinggal sedikit, sedangkan di sisi lain markobar merupakan satu item penting dalam sistem sosial di Mandailing. Markobar adalah kegiatan menyampaikan ucapan-ucapan di forum […]

  • Bupati Minta Kementerian ESDM Beri Pemkab Madina Kewenangan Awasi SMGP

    Bupati Minta Kementerian ESDM Beri Pemkab Madina Kewenangan Awasi SMGP

    • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal Ja’far Sukhairi Nasution meminta Kementerian ESDM agar memberikan sebahagian kewenangan kepada pemerintah daerah mengawasi PLTP Sorik Marapi. Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Sorik Marapi berada di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, dikelola PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) dan berada di bawah kewenangan dan […]

  • Kabag Keuangan Langkat Ditahan

    Kabag Keuangan Langkat Ditahan

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Langkat Taufik, secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus korupsi pematangan lahan di Taman Wisata Bukti Lawang senilai Rp 1,7 miliar, Selasa (21/12/2010) sore, usai diperiksa selama 7 jam di Kantor Kejatisu. Kajatisu Sution Usman Adji mengatakan, setelah pihaknya menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam […]

  • Presiden Undang Dua Orang Guru Madina Ikuti HUT RI di Jakarta

    Presiden Undang Dua Orang Guru Madina Ikuti HUT RI di Jakarta

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dua orang guru SD dari Mandailing Natal (Madina) akan mengikuti HUT RI di Istana Negara Jakarta atas undangan Presiden SBY pada 17 Agustus mendatang. Nama kedua guru itu masing-masing Ismar AMPd, guru SD Negeri 347 Kecamatan Batahan dan Annaita Siregar S.Pd.SE guru di SD 352 Bintungan Bejangkar II Kecamatan Batahan. Kepastian […]

  • Soal 11 Ranperda, Kini Pemkab Yang Tak Siap

    Soal 11 Ranperda, Kini Pemkab Yang Tak Siap

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 7Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas DPRD Mandailing Natal (Madina) sejak pekan lalu, kini mulai terbentur kendala. Rangkaian pembahasan sempat diskors dua kali karena pemerintah daerah tidak siap mengajukan draf ranperda yang mengacu pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Permendagri Nomor 53 Tahun […]

  • HARAM MELECEHKAN AJARAN ISLAM

    HARAM MELECEHKAN AJARAN ISLAM

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Syaikh Abdullah bin Husain bin Thahir al-Ba’alawi al-Hadhrami asy-Syafi’i (w. 1272 H) menyatakan di dalam kitabnya Sullam at-Tawfîq: “Setiap Muslim wajib menjaga dan melindungi keislamannya dari apa saja yang merusak, membatalkan dan memutusnya, yaitu riddah, wa al-‘iyâdz billâh. Sungguh telah banyak di zaman ini sikap menggampangkan dalam ucapan sampai keluar dari sebagian mereka ucapan-ucapan yang […]

expand_less