Sabtu, 7 Mar 2026
light_mode

Berkas Rudolf & Saibon Diserahkan ke Jaksa

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Jumat, 7 Mar 2014
  • print Cetak

TOBASA – Berkas mantan Asisten I Pemkab Tobasa Rudolf Manurung dan mantan Plt Sekda Saibon Sirait yang terlibat dugaan korupsi proyek pembebasan lahan PLTA Asahan III, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balige, Rabu (5/3) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Tobasa AKBP Edi Fariadi melalui Kasat Reskrim AKP Robert Sembiring didampingi Kanit Tipikor Aiptu M Harahap, Kamis (6/3) mengatakan, berkas kedua mantan pejabat tersebut sudah diserahkan kemarin sore.

“Dalam kasus itu, Saibon menjabat sebagai ketua panitia pembebasan tanah (P2T), sedangkan Rudolf menjabat sebagai wakil ketua (P2T),” terangnya.

Menurutnya, pelimpahan berkas itu menyusul proses penyelidikan oleh penyidik Polres Tobasa yang telah selesai. Meski demikian, Polres Tobasa tetap memantau perkembangan kasus ini. Terlebih dalam hal memanggil saksi-saksi yang dibutukan kejaksaan.

“Pelimpahan berkas perkaranya meliputi, barang bukti dan kedua tersangkanya. Dengan demikian, kasus tersebut sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Balige,” kata Sembiring, Kamis (6/3).

Dijelaskan perwira berpangkat tiga balok kuning itu, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan itu, yakni ganti rugi tanah dan ganti rugi bangunan untuk lokasi pembangunan base camp PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti.

Selain Rudolf dan Saibon, kasus dugaan korupsi itu juga melibatkan Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak. “Setelah dilakukan audit oleh BPKP, proyek pembangunan base camp PLTA Asahan III mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp7 miliar,” ujar Sembiring.

Dia menambahkan, kedua tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 2 sub pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang direvisi menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Sementara itu, Kajari Balige Harly Siregar yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan penyerahakan berkas berikut tersangkanya.

“Berkas dan kedua tersangka sudah kita terima, Rabu (5/3). Saat ini mereka sudah ditahan di Lapas Balige. Dalam penyerahan berkas ini sudah masuk dalam pelimpahan tahap kedua,” sebut Harly.

Dia menjelaskan, meski sudah lengkap, berkas yang diserahkan oleh Polres Tobasa masih terus diteliti oleh tim penyidik. “Proses penelitian butuh waktu 20 hari. Setelah selesai kita akan serahkan ke pengadilan Tipikor Medan,”jelas Harly. (metro)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Polisi dan Pemerintah Desa Menekan Angka Kasus Pencurian

    Kolaborasi Polisi dan Pemerintah Desa Menekan Angka Kasus Pencurian

    • calendar_month Minggu, 18 Sep 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Arya Damanik Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Perkembangan kehidupan masyarakat yang begitu cepat sebagai hasil dan proses pelaksanaan pembangunan di segala bidang kehidupan sosial terutama dalam bidang keamanan telah membawa pula dampak negatif berupa peningkatan kualitas dan kuantitas berbagai macam kejahatan yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat, salah satunya adalah tindak pidana pencurian. Pencurian […]

  • Dr Bilal Philip, Penggila Marxisme yang Menjadi Pakar Islam

    Dr Bilal Philip, Penggila Marxisme yang Menjadi Pakar Islam

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    “Tidak ada waktu untuk liburan, ketika Anda menyadari betapa sedikit waktu yang ada, dan betapa banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk Islam,” kata Bilal Philips, mengawali kisah hidupnya dari seorang non-Islam, menjadi pakar Islam yang giat berdakwah. Abu Ameenah Bilal Philips, merupakan seorang mualaf yang mengabdikan dirinya pada pendidikan Islam. Ia sangat terpesona pada agama […]

  • IJM Madina Kecam Dugaan Pemerkosaan Oknum DPRD Madina Terhadap Wartawati

    IJM Madina Kecam Dugaan Pemerkosaan Oknum DPRD Madina Terhadap Wartawati

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Badan Presidium Pusat Ikatan Jurnalis Madani (IJM) kecam keras dugaan pemerkosaan oleh oknum anggota DPRD Madina berinisial H.BEH terhadap seorang wartawati berinisial TH yang kini sedang diproses secara hukum di Polres Madina. Pelecehan terhadap wartawati dinilai bukan saja perbuatan bejat seorang wakil rakyat terhadap seorang wanita, namun juga menginjak-injak nama baik dunia jurnalis serta […]

  • Ribuan Orang Hadiri Kampanye Akbar Dahlan Sukhairi

    Ribuan Orang Hadiri Kampanye Akbar Dahlan Sukhairi

    • calendar_month Sabtu, 28 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ribu warga menghadiri kampanye Akbar Calon Bupati Madina dan Wakil Bupati Madina nomor urut 2, Drs H Dahlan Hasan Nst dan Mhd Jakfar Sukhairi di lapangan Aek Godang, Dalan Lidang, Panyabungan, Sabtu (28/11). Kampanye akbar itu dihibur langsung oleh artis dari Jakarta Ike Nurjannah, Edwin, Siti Badriah, Ucok Baba, Loli Syamsir […]

  • JK: Film Anti-Islam, Umat Muslim Jangan Anarkis

    JK: Film Anti-Islam, Umat Muslim Jangan Anarkis

    • calendar_month Senin, 17 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JK menilai, perbuatan sang sutradara sudah melanggar hukum. Makasar, (MO) – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengecam beredarnya dan dibuatnya film “Innocence of Muslim” yang dinilai menistakan agama Islam. Menurut Jusuf Kalla, meski marak protes, umat Islam seluruh dunia diimbau tidak bersikap anarki. “Semoga reaksi itu tidak dilakukan dengan anarki,” kata Jusuf Kalla usai meresmikan […]

  • Pembahasan APBD Madina Diprediksi Lawak-Lawak

    Pembahasan APBD Madina Diprediksi Lawak-Lawak

    • calendar_month Rabu, 20 Des 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pembahasan Rancangan APBD 2018 di DPRD Mandailing Natal diprediksi bakal menjadi pembahasan lawak-lawak. Pasalnya, jadwal yang ditetapkan pihak DPRD terlalu singkat, yakni antara tanggal 21 hingga 29 Desember 2017. “Waktu sesingkat itu akan sulit bagi anggota DPRD mencerna dan menganalisa ratusan program pemerintah daerah yang dianggarkan di RAPBD,” sebut  Latif Lubis, […]

expand_less