Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Kerusakan Lingkungan Oleh Eksploitasi Panas Bumi Masih Sebatas Issu

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2015
  • print Cetak

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online)Hingga saat ini kerusakan lingkungan secara massif dalam eksploitasi panas bumi untuk pembangkit listrik, masih sebatas issue.

“Sehingga tidak ada alasan yang kuat untuk menolak upaya pemanfaatan panas bumi itu,” kata Direktur Pusat Studi & Bantuan Informasi Pembangunan – CSAID (Centre for Studies & Aid of Information Development), Joko A Budiono, SH, Selasa (13/1/2015) di Panyabungan.

Itu dikatakannya menjawab wartawan seputar penolakan sebagian masyarakat terhadap upaya pemanfaatan panas bumi di Mandailing Natal oleh pemerintah yang dilakukan PT. Sorik Marapi Geothermal Power (PT. SMGP).

Joko menjelaskan, bahwa dalam banyak kasus penolakan pemanfaatan panas bumi di Indonesia akhir-akhir ini, baik oleh masyarakat di Mandaiing Natal maupun juga oleh komunitas adat Sunda Wiwitan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat atau Masyarakat Adat Saibatin Wayhandak, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, masih cenderung digerakkan oleh rasa kekhawatiran terhadap masalah lingkungan hidup.

“Ada ketakutan atau kekhawatiran masyarakat, yang tidak dapat dijawab secara efektif oleh pemerintah. Jika pun telah ada upaya untuk itu, upaya tersebut masih kalah massif untuk mengimbangi issue-issue yang mungkin saja dengan sengaja dikembangkan oleh pihak-pihak yang ingin menghambat proyek panas bumi tersebut untuk alasan-alasan tertentu. Namun, apapun alasan-alasan itu, saya yakini tidak terkait dengan persoalan lingkungan,” lanjutnya.

Berdasarkan data tahun 2004 saja, Indonesia memiliki 40% cadangan potensi panas bumi yang ada di dunia, yang terindentifikasi sebesar 27.140,5 MWe (megawatt of electrical output).

Dari cadangan panas bumi di Indonesia itu, baru sepertiga yang dimanfaatkan yakni 9.000 MWe atau setara dengan listrik 800-1000 MW.

Beberapa daerah panas bumi di Indonesia yang telah dieksploitasi untuk dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik adalah: Sibayak (Sumatera Utara); Salak, Karang-Bodas, Kamojang, Wayang Windu, Darajat (Jawa Barat); Dieng (Jawa Tengah) dan Lahendong (Sulawesi Utara).

Dari beberapa contoh wilayah yang telah diekploitasi tersebut, masyarakat harusnya bisa melihat secara arif.

“Bahkan dalam proyek Lahendong yang dulu di issue-kan banyak pihak akan dapat membuat kebocoran Danau Lahendong, ternyata tidak benar,” ungkap Joko.

Joko menjelaskan bahwa issue adanya pengurangan debit ataupun kualitas air permukaan, juga sebenarnya tidak akan terbukti.

Karena secara praktis, pemanfaatan panas bumi dilakukan dengan proses pembaharuan energi panas bumi yang sering disebut dengan hydrothermal convection. Proses ini terjadi dengan cara air dingin sisa pemanfaatan energy geothermal dimasukkan kembali ke dalam kerak bumi. Di bawah kerak bumi (astenosphere), air tersebut dipanaskan lagi secara alami yang selanjutnya akan menjadi uap. Uap atau steam ini kemudian naik kembali ke permukaan bumi.

“Jadi sebenarnya yang kita manfaatkan itu adalah uap/steam-nya saja, bukan airnya yang kita hisap habis-habisan. Proses yang sangat sederhana inilah  sesungguhnya yang salah satu ciri positif kenapa kita harus segera menggunakan panas bumi sebagai sumber energi alternatif, sekaligus membedakan panas bumi dengan proyek-proyek pertambangan lainnya, seperti minyak, gas alam, atau mineral batuan lainnya,” sebutnya.

Terkait telah dicabutnya Perpanjangan Tahap Kedua IUP PT. SMGP oleh Pemkab Mandailing Natal, Joko juga menyayangkan hal tersebut.

“Pencabutan izin atau perpanjangan ini, sesungguhnya membutuhkan alasan hukum yang cukup. Tidak boleh hanya sekedar berdasarkan adanya penolakan sebagian masyarakat. Apalagi penolakan masyarakat tersebut hanya diakibatkan karena kesalahfahaman persepsi yang diakibatkan masih belum maksimalnya upaya pemerintah dalam sosialisasi proyek pemanfaatan panas bumi tersebut. Ketidakmaksimalan ini tentu akhirnya potensial menimbulkan korban, baik dari masyarakat maupun perusahaan,” keluh Joko.

Dalam kesempatan ini, Joko tidak menampik adanya suasana yang cukup dilematis bagi Pemkab Mandailing Natal dalam penanganan masalah perizinan PT. SMGP tersebut. Namun pemerintah daerah sebagai institusi negara, harusnya cukup kuat untuk tetap bijak dalam memberikan perpanjangan maupun pencabutan izin tersebut.

Peliput : Maradotang Pulungan

Editor  : Dahlan Batubara

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Isteri Surung Minta Suaminya Dituntut Ringan

    Isteri Surung Minta Suaminya Dituntut Ringan

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Isteri Surung Panjaitan, Blondina Marpaung, menangis dan meminta jaksa KPK untuk meringankan tuntutan hukum bagi suaminya. Permohonan tersebut diungkapkan anak pendiri RS Boloni, Medan, itu usai persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (17/10/2013). Blondina yang berwajah muram meninggalkan keluarganya yang duduk di kursi lobi Pengadilan untuk menemui jaksa […]

  • Pemungutan Suara Ulang Pilkada Madina Digugat ke MK

    Pemungutan Suara Ulang Pilkada Madina Digugat ke MK

    • calendar_month Kamis, 5 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Pemungutan Suara Ulang Pilkada Mandailing Natal (Madina) pada 24 April 2011 lalu yang dimenangkan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Madina Hidayat Batubara-Dahlan Hasan Nasution sesuai penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina pada 29 April 2011 lalu, digugat ke Mahkamah Konsitusi (MK). Ketua KPU Kabupaten Madina Jefri Antoni SH yang dikonfirmasi melalui telepon mengakui pihaknya mendapatkan […]

  • SK Honor Belum Diteken Penyebab Petugas Kebersihan Pasar Belum Gajian 4 Bulan

    SK Honor Belum Diteken Penyebab Petugas Kebersihan Pasar Belum Gajian 4 Bulan

    • calendar_month Selasa, 4 Mei 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Keterlambatan pembaharuan SK honor menjadi penyebab petugas kebersihan pasar Pemkab Madina belum gajian sejak Januari hingga kini. Para honorer mengadukan nasib gaji mereka ke DPRD Mandailing Natal (Madina), Selasa (4/5/2021). Total sudah 4 bulan mereka tak menerima gaji. Kadis Perdagangan Pemkab Mandailing Natal (Madina), Jhon Amriadi menjawab wartawan, Selasa (4/5/2021) mengakui […]

  • Terkait Galian C Tanpa Izin, Jimmy Minta Maaf ke Gubsu

    Terkait Galian C Tanpa Izin, Jimmy Minta Maaf ke Gubsu

    • calendar_month Jumat, 7 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online)  – Waskita Karya-SMJ-Utama KSO mengakui adanya kesalahpahaman atau miskomunikasi terkait pemberitaan yang mengatakan percepatan rehabilitasi jalan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapatkan restu atau izin dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk menggunakan material Galian C tanpa Izin. Hal ini diungkapkan Jimmy, yang merupakan penanggung jawab pekerjaan rehabilitasi jalan Propinsi di Kabupaten Madina […]

  • Madina Tuan Rumah Pospedasu 2016

    Madina Tuan Rumah Pospedasu 2016

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kabupaten Mandailing Natal dipastikan sebagai tuan rumah penyelenggaraan Pospedasu ke-7 tahun 2016. Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Daerah ini akan dimulai pada tanggal 29 Mei sampai dengan 4 Juni 2016. “Diikuti oleh para pondok pesantren setiap Kabupaten/kota se sumatera Utara,” kata Kabid Keolahragaan, Disporbudpar Madina, Ali Himsar Nasution kepada […]

  • Bupati Buka Festival Nasyid dan Qasidah

    Bupati Buka Festival Nasyid dan Qasidah

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution membuka Festival Nasyid dan Qasidah ke-19 di Gedung Serbaguna, Desa Parbangunan, Panyabungan, Selasa (13/9/2022). Festival digelar selama 2 hari dari tanggal 13-14 September 2022. Sebanyak 305 peserta mengikuti festival nasyid dan qasidah tingkat Kabupaten Madina terdiri dari cabang rebana klasik 9 group Putra […]

expand_less