Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Kerusakan Lingkungan Oleh Eksploitasi Panas Bumi Masih Sebatas Issu

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2015
  • print Cetak

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online)Hingga saat ini kerusakan lingkungan secara massif dalam eksploitasi panas bumi untuk pembangkit listrik, masih sebatas issue.

“Sehingga tidak ada alasan yang kuat untuk menolak upaya pemanfaatan panas bumi itu,” kata Direktur Pusat Studi & Bantuan Informasi Pembangunan – CSAID (Centre for Studies & Aid of Information Development), Joko A Budiono, SH, Selasa (13/1/2015) di Panyabungan.

Itu dikatakannya menjawab wartawan seputar penolakan sebagian masyarakat terhadap upaya pemanfaatan panas bumi di Mandailing Natal oleh pemerintah yang dilakukan PT. Sorik Marapi Geothermal Power (PT. SMGP).

Joko menjelaskan, bahwa dalam banyak kasus penolakan pemanfaatan panas bumi di Indonesia akhir-akhir ini, baik oleh masyarakat di Mandaiing Natal maupun juga oleh komunitas adat Sunda Wiwitan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat atau Masyarakat Adat Saibatin Wayhandak, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, masih cenderung digerakkan oleh rasa kekhawatiran terhadap masalah lingkungan hidup.

“Ada ketakutan atau kekhawatiran masyarakat, yang tidak dapat dijawab secara efektif oleh pemerintah. Jika pun telah ada upaya untuk itu, upaya tersebut masih kalah massif untuk mengimbangi issue-issue yang mungkin saja dengan sengaja dikembangkan oleh pihak-pihak yang ingin menghambat proyek panas bumi tersebut untuk alasan-alasan tertentu. Namun, apapun alasan-alasan itu, saya yakini tidak terkait dengan persoalan lingkungan,” lanjutnya.

Berdasarkan data tahun 2004 saja, Indonesia memiliki 40% cadangan potensi panas bumi yang ada di dunia, yang terindentifikasi sebesar 27.140,5 MWe (megawatt of electrical output).

Dari cadangan panas bumi di Indonesia itu, baru sepertiga yang dimanfaatkan yakni 9.000 MWe atau setara dengan listrik 800-1000 MW.

Beberapa daerah panas bumi di Indonesia yang telah dieksploitasi untuk dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik adalah: Sibayak (Sumatera Utara); Salak, Karang-Bodas, Kamojang, Wayang Windu, Darajat (Jawa Barat); Dieng (Jawa Tengah) dan Lahendong (Sulawesi Utara).

Dari beberapa contoh wilayah yang telah diekploitasi tersebut, masyarakat harusnya bisa melihat secara arif.

“Bahkan dalam proyek Lahendong yang dulu di issue-kan banyak pihak akan dapat membuat kebocoran Danau Lahendong, ternyata tidak benar,” ungkap Joko.

Joko menjelaskan bahwa issue adanya pengurangan debit ataupun kualitas air permukaan, juga sebenarnya tidak akan terbukti.

Karena secara praktis, pemanfaatan panas bumi dilakukan dengan proses pembaharuan energi panas bumi yang sering disebut dengan hydrothermal convection. Proses ini terjadi dengan cara air dingin sisa pemanfaatan energy geothermal dimasukkan kembali ke dalam kerak bumi. Di bawah kerak bumi (astenosphere), air tersebut dipanaskan lagi secara alami yang selanjutnya akan menjadi uap. Uap atau steam ini kemudian naik kembali ke permukaan bumi.

“Jadi sebenarnya yang kita manfaatkan itu adalah uap/steam-nya saja, bukan airnya yang kita hisap habis-habisan. Proses yang sangat sederhana inilah  sesungguhnya yang salah satu ciri positif kenapa kita harus segera menggunakan panas bumi sebagai sumber energi alternatif, sekaligus membedakan panas bumi dengan proyek-proyek pertambangan lainnya, seperti minyak, gas alam, atau mineral batuan lainnya,” sebutnya.

Terkait telah dicabutnya Perpanjangan Tahap Kedua IUP PT. SMGP oleh Pemkab Mandailing Natal, Joko juga menyayangkan hal tersebut.

“Pencabutan izin atau perpanjangan ini, sesungguhnya membutuhkan alasan hukum yang cukup. Tidak boleh hanya sekedar berdasarkan adanya penolakan sebagian masyarakat. Apalagi penolakan masyarakat tersebut hanya diakibatkan karena kesalahfahaman persepsi yang diakibatkan masih belum maksimalnya upaya pemerintah dalam sosialisasi proyek pemanfaatan panas bumi tersebut. Ketidakmaksimalan ini tentu akhirnya potensial menimbulkan korban, baik dari masyarakat maupun perusahaan,” keluh Joko.

Dalam kesempatan ini, Joko tidak menampik adanya suasana yang cukup dilematis bagi Pemkab Mandailing Natal dalam penanganan masalah perizinan PT. SMGP tersebut. Namun pemerintah daerah sebagai institusi negara, harusnya cukup kuat untuk tetap bijak dalam memberikan perpanjangan maupun pencabutan izin tersebut.

Peliput : Maradotang Pulungan

Editor  : Dahlan Batubara

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU: Usulan Pilkada Serentak Diundur ke 2016 Sangat Beralasan

    KPU: Usulan Pilkada Serentak Diundur ke 2016 Sangat Beralasan

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Jakarta – Pelaksanaan 204 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada 2015, diusulkan agar diundur ke tahun 2016. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya siap melaksanakan Pilkada di akhir 2015 termasuk jika diundur ke 2016. "Pada prinsipnya KPU selalu siap melaksanakan kapan pun Pilkada serentak dilaksanakan. Hal penting yang perlu disiapkan adalah […]

  • H-4 hingga H+1, Truk Dilarang Melintas di Sumut

    H-4 hingga H+1, Truk Dilarang Melintas di Sumut

    • calendar_month Selasa, 14 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, Untuk kenyamanan arus mudik, truk-truk akan dilarang melintasi wilayah Sumatra Utara (Sumut) sejak H-4 hingga H+1. Truk pengangkut sembako dan BBM saja yang masih diperbolehkan melintasi Sumut. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso mengatakan ini diberlakukan karena volume kenderaan akan meningkat tajam menjelang Lebaran dan dikhawatirkan akan menyebabkan kemacetan jika truk-truk […]

  • Untuk Industri Tapioka, Nagajuang Siapkan 14 Ha Lahan Ubi Kayu

    Untuk Industri Tapioka, Nagajuang Siapkan 14 Ha Lahan Ubi Kayu

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      NAGAJUANG (Mandailing Online) – Kecamatan Nagajuang diproyeksikan menyiapkan 14 hektar lahan budidaya ubi kayu untuk kebutuhan bahan baku industri tepung tapioka di Mandailing Natal (Madina). Dari 14 hektar itu, seluas 7 hektar diproyeksikan akan disediakan semua pemerintah desa yang ada di kecamatan itu. Sedangkan 7 hektar lainnya akan disediakan pihak pemerintah Kecamatan Nagajuang dengan […]

  • Pengungsi Sinabung Segera Terima Bantuan Rp 12,8 M

    Pengungsi Sinabung Segera Terima Bantuan Rp 12,8 M

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Tanahkaro  – Sebanyaka 3.084 kepala keluarga (KK) pengungsi Sinabung dari 9 desa, akan menerima bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekitar Rp12,8 miliar. Bantuan ini terbagi dalam tiga item seperti sewa rumah lanjutan, sewa rumah dan sewa lahan tambahan serta pendanaan padat karya disalurkan melalui BRI Cabang Kabanjahe, setelah dokumen identitas kepala keluarga 9 […]

  • Seimbangkan Imtek dan Takwa, MAN 1 Madina Wisuda Tahfiz Quran

    Seimbangkan Imtek dan Takwa, MAN 1 Madina Wisuda Tahfiz Quran

    • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Madrasah Aliyah Negeri 1 Mandailing Natal (MAN 1 Madina) selama ini dikenal sebagai sekolah yang berprestasi di bidang pengetahuan dan teknologi (Imtek). Berbagai prestasi di tingkat Nasional dan internasional telah ditorehkan sekolah yang beralamat di Jl. Lintas Medan-Padang, Dalan Lidang ini. Namun, ternyata madrasah yang dipimpin Salbiah, S.Ag, MM ini juga […]

  • Madina Tetap Solat Idul Fitri di Masjid

    Madina Tetap Solat Idul Fitri di Masjid

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Solat Idul Fitri berjamaah tetap akan dilansungkan di masjid masjid seluruh Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Itu diungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Madina, Gozali Pulungan didampingi Kadis Infkom Madina, Sahnan Pasaribu dan Kabag Humas, Wildan Nasution kepada wartawan di sekretariat perkantoran bupati Madina, Jum’at (22/5/2020). Kebijakan ini mengacu pada kondisi Kabupaten Madina […]

expand_less