Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Kerusakan Lingkungan Oleh Eksploitasi Panas Bumi Masih Sebatas Issu

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2015
  • print Cetak

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hingga saat ini kerusakan lingkungan secara massif dalam eksploitasi panas bumi untuk pembangkit listrik, masih sebatas issue.

“Sehingga tidak ada alasan yang kuat untuk menolak upaya pemanfaatan panas bumi itu,” kata Direktur Pusat Studi & Bantuan Informasi Pembangunan – CSAID (Centre for Studies & Aid of Information Development), Joko A Budiono, SH, Selasa (13/1/2015) di Panyabungan.

Itu dikatakannya menjawab wartawan seputar penolakan sebagian masyarakat terhadap upaya pemanfaatan panas bumi di Mandailing Natal oleh pemerintah yang dilakukan PT. Sorik Marapi Geothermal Power (PT. SMGP).

Joko menjelaskan, bahwa dalam banyak kasus penolakan pemanfaatan panas bumi di Indonesia akhir-akhir ini, baik oleh masyarakat di Mandaiing Natal maupun juga oleh komunitas adat Sunda Wiwitan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat atau Masyarakat Adat Saibatin Wayhandak, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, masih cenderung digerakkan oleh rasa kekhawatiran terhadap masalah lingkungan hidup.

“Ada ketakutan atau kekhawatiran masyarakat, yang tidak dapat dijawab secara efektif oleh pemerintah. Jika pun telah ada upaya untuk itu, upaya tersebut masih kalah massif untuk mengimbangi issue-issue yang mungkin saja dengan sengaja dikembangkan oleh pihak-pihak yang ingin menghambat proyek panas bumi tersebut untuk alasan-alasan tertentu. Namun, apapun alasan-alasan itu, saya yakini tidak terkait dengan persoalan lingkungan,” lanjutnya.

Berdasarkan data tahun 2004 saja, Indonesia memiliki 40% cadangan potensi panas bumi yang ada di dunia, yang terindentifikasi sebesar 27.140,5 MWe (megawatt of electrical output).

Dari cadangan panas bumi di Indonesia itu, baru sepertiga yang dimanfaatkan yakni 9.000 MWe atau setara dengan listrik 800-1000 MW.

Beberapa daerah panas bumi di Indonesia yang telah dieksploitasi untuk dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik adalah: Sibayak (Sumatera Utara); Salak, Karang-Bodas, Kamojang, Wayang Windu, Darajat (Jawa Barat); Dieng (Jawa Tengah) dan Lahendong (Sulawesi Utara).

Dari beberapa contoh wilayah yang telah diekploitasi tersebut, masyarakat harusnya bisa melihat secara arif.

“Bahkan dalam proyek Lahendong yang dulu di issue-kan banyak pihak akan dapat membuat kebocoran Danau Lahendong, ternyata tidak benar,” ungkap Joko.

Joko menjelaskan bahwa issue adanya pengurangan debit ataupun kualitas air permukaan, juga sebenarnya tidak akan terbukti.

Karena secara praktis, pemanfaatan panas bumi dilakukan dengan proses pembaharuan energi panas bumi yang sering disebut dengan hydrothermal convection. Proses ini terjadi dengan cara air dingin sisa pemanfaatan energy geothermal dimasukkan kembali ke dalam kerak bumi. Di bawah kerak bumi (astenosphere), air tersebut dipanaskan lagi secara alami yang selanjutnya akan menjadi uap. Uap atau steam ini kemudian naik kembali ke permukaan bumi.

“Jadi sebenarnya yang kita manfaatkan itu adalah uap/steam-nya saja, bukan airnya yang kita hisap habis-habisan. Proses yang sangat sederhana inilah  sesungguhnya yang salah satu ciri positif kenapa kita harus segera menggunakan panas bumi sebagai sumber energi alternatif, sekaligus membedakan panas bumi dengan proyek-proyek pertambangan lainnya, seperti minyak, gas alam, atau mineral batuan lainnya,” sebutnya.

Terkait telah dicabutnya Perpanjangan Tahap Kedua IUP PT. SMGP oleh Pemkab Mandailing Natal, Joko juga menyayangkan hal tersebut.

“Pencabutan izin atau perpanjangan ini, sesungguhnya membutuhkan alasan hukum yang cukup. Tidak boleh hanya sekedar berdasarkan adanya penolakan sebagian masyarakat. Apalagi penolakan masyarakat tersebut hanya diakibatkan karena kesalahfahaman persepsi yang diakibatkan masih belum maksimalnya upaya pemerintah dalam sosialisasi proyek pemanfaatan panas bumi tersebut. Ketidakmaksimalan ini tentu akhirnya potensial menimbulkan korban, baik dari masyarakat maupun perusahaan,” keluh Joko.

Dalam kesempatan ini, Joko tidak menampik adanya suasana yang cukup dilematis bagi Pemkab Mandailing Natal dalam penanganan masalah perizinan PT. SMGP tersebut. Namun pemerintah daerah sebagai institusi negara, harusnya cukup kuat untuk tetap bijak dalam memberikan perpanjangan maupun pencabutan izin tersebut.

Peliput : Maradotang Pulungan

Editor  : Dahlan Batubara

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oknum Perwira Polisi Dilaporkan ke Polresta Medan

    Oknum Perwira Polisi Dilaporkan ke Polresta Medan

    • calendar_month Kamis, 2 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Dua omak-omak R Purba (55) warga Jalan Selambo Toba, Patumbak, dan S Siburian (45) warga Jalan Balai Desa, Pasar XII, Patumbak, mendatangi Mapolresta Medan melaporkan oknum perwira polisi yang melakukan tindakan kekerasan, Senin (30/07/2012). Kedua omak-omak ini pun curhat tentang apa yang dialami oleh keluarganya kepada sejumlah media di Ruangan Media Centre Mapolresta Medan. R […]

  • Syamsul Hobi Beli Berlian

    Syamsul Hobi Beli Berlian

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA- Masih ingat berita mengenai penggeledahan rumah pribadi Syamsul Arifin, yang beralamat di Jalan STM Suka Darma Nomor 12, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Sumut pada 15 Nopember 2010? Saat itu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang cash ratusan juta rupiah, ratusan juta uang asing, serta sejumlah emas dan berlian. Untuk uangnya saja […]

  • Kasus Dugaan Korupsi Bansos 2007, Pejabat Pemko Siantar Masih Diperiksa KPK di Jakarta

    Kasus Dugaan Korupsi Bansos 2007, Pejabat Pemko Siantar Masih Diperiksa KPK di Jakarta

    • calendar_month Senin, 2 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR: Lanjutan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabar dan staf pegawai Pemko Pematangsiantar di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta masih berlanjut, Selasa (1/12). Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi mengatakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan KPK itu untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2007 sebesar Rp16 miliar lebih. Menurutnya, […]

  • Pemkab Madina Dihimbau Sediakan Bibit Tanaman Tumpang sari Menyelamatkan Petani Karet

    Pemkab Madina Dihimbau Sediakan Bibit Tanaman Tumpang sari Menyelamatkan Petani Karet

    • calendar_month Kamis, 22 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Madina dihimbau menyediakan bibit tanaman tumpang sari diantara tanaman karet, agar petani karet keluar dari kemiskinan. “Tanaman tumpang sari diantara tanaman karet menjadi solusi agar rakyat Madina yang mayoritas penyadap karet keluar dari kemiskinan akibat harga karet yang senantiasa anjlok,” kata pamerhati perkebunan, Anwar Sadat di Panyabungan, Kamis (22/9). Dikatakannya, […]

  • Gegara Sumbangan 17san, Dua Desa di Panyabungan Barat Nyaris Bentrok

    Gegara Sumbangan 17san, Dua Desa di Panyabungan Barat Nyaris Bentrok

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ratusan Warga Desa Sirambas, Panyabungan Barat, Madina malam ini Jum’at 16/8/2024 berkumpul hendak ke desa tetangga Desa Sabajior. Mereka hendak mencari pelaku pengeroyokan 6 warga desa Sirambas yang diduga dilakukan warga desa Sabajior. Mengantisipasi terjadi bentrok warga, terlihat aparat kepolisian dari Polsek Panyabungan dan TNI menghalau warga desa Sirambas yang hendak […]

  • 30 Tahun Beroperasi, Izin Galian C PT KPPN Langkat Mati

    30 Tahun Beroperasi, Izin Galian C PT KPPN Langkat Mati

    • calendar_month Selasa, 15 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Selesai, Izin lokasi pertambangan galian C milik PT Karsa Prima Permata Nusa (KPPN) sudah tidak berlaku lagi alias mati. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Langkat Iskandarsyah di Stabat, Rabu (09/02/2011). Kata Iskandar, pihaknya telah menyurati pihak PT KPPN supaya memperpanjang izinnya. Jika surat tersebut tidak diindahkan, Pemkab Langkat akan menurunkan tim […]

expand_less