Minggu, 6 Sep 2026
light_mode

Dukcapil Deliserdang Sudah Mampu Cetak e-KTP

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2015
  • print Cetak

Lubukpakam – Terhitung sejak Januari 2015, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deliserdang telah dapat melakukan penyetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Karenanya, bagi warga yang belum merekam e-KTP agar melakukan perekaman di kantor camat masing-masing tanpa dipungut biaya apapun. "Selama ini pencetakan e-KTP di pusat, kita hanya melakukan perekaman.Tapi mulai Januari ini kita sudah dapat menyetaknya," kata Kadis Dukcapil Deliserdang Dra Wastiana Harahap kepada MedanBisnis, Selasa (13/1).

Menurut Wastiana, selama masa transisi pemerintahan, setiap Dukcapil kabupaten/kota di seluruh Indonesia harus menangani semua permasalahan tentang e-KTP. Pertama kabupaten/kota harus tetap merekem e-KTP, sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menghentikan pencetakan sejak Oktober s/d Deseember 2014.

Kedua, seluh e-KTP yang belum terbit menjadi tanggungjawab kabupaten/kota. Ketiga, kesalahan nama, foto dan lainnya menjadi tanggungjawab setip daerah.
"Jadi bola panas itu ada di tangan kabupaten/kota. Apalagi, jumlah e-KTP yang belum tercetak semakin banyak, sementara blanko dari pusat masih terbatas. Kan kalau blanko tidak ada kita nggak bisa mencetak," papar Wastiana.

Dikatakannya, meski Kemendagri telah menghentikan pencetakan e-KTP selama tiga bulan terakhir ini, namun pihaknya terus melakukan perekaman karena belum ada surat secara resmi terkait penyetopan e-KTP tersebut.
"Jadi tidak bisa serta merta pembuatan e-KTP dibatalkan, karena hal itu amanat undang-undang," tuturnya.

Sebab, berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 1 point 14 bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-elektronik dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
Karenanya, dia menghimbau kepada masyarakat jika ingin melakukan perekaman e-KTP di Dinas Dukcapil Deliserdang haruslah mengikuti SOP berupa rekomendasi dari desa dan kecamatan.

Kata Wastiana, paling lambat proses pembuatan e-KTP tersebut selama 14 hari, karena setiap orang yang melakukan perekaman harus online terlebih dahulu keseluruh kabupaten/kota di Indonesia. Ini bertujuan agar tidak ada warga yang melakukan perekaman ganda.

"Contonya, kalau sesorang sudah melakukan perekaman di Deliserdang, tak lama kemudian orang tersebut pindah ke daerah lain, lantas melakukan perekaman ulang, otomatis tidak bisa terekam lagi. Itu sebabnya,e-KTP itu tidak bisa selesai dalam satu atau dua hari," ucapnya.

Adapun target pembuatan e-KTP di Deliserdang sebanyak 1.135.000 orang yang sudah terekam 947.977, sementara yang sudah diterbitkan sebanyak 899.868 dan yang belum terbit ada sebanyak 48.301.(medanbisnis)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Lulus Akreditasi, 483 Prodi Harus Dibubarkan

    Tak Lulus Akreditasi, 483 Prodi Harus Dibubarkan

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristek-Dikti) Muhammad Nasir merespon banyaknya program studi (prodi) kampus negeri yang tidak lulus akreditasi. Dia mengatakan, prodi-prodi itu dilarang menerima mahasiswa baru. Nasir menuturkan pengelola PTN harus fair terhadap penilaian dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Ketika hasil penilaian BAN-PT menetapkan ada prodi yang tidak lulus […]

  • Visi Misi Pendidikan Gratis, Kesehatan Gratis dan Lapangan Kerja Baru Dikubur?

    Visi Misi Pendidikan Gratis, Kesehatan Gratis dan Lapangan Kerja Baru Dikubur?

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Plt Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution sejauh ini tak lagi pernah mengumandangkan visi misi utama Hidayat-Dahlan yakni Pendidikan Gratis, Kesehatan Gratis dan Lapangan Kerja Baru yang telah ditetapkan dalam dokumen Renstra Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pada pidato resmi peringatan Ulang Tahun Kabupaten Madina bulan Maret tahun 2014 lalu, Dahlan Hasan […]

  • Anggota DPRD Madina Dapil I

    Anggota DPRD Madina Dapil I

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    1. Nama lengkap                                                    : H. MHD. DAHLER NASUTION, SP 2. Tempat/Tanggal Lahir/Umur                              : HUTARIMBARU, 03 APRIL […]

  • Disdik Madina Tidak Tolerir Guru PPPK yang Jadi Anggota BPD Desa Hutarimbaru

    Disdik Madina Tidak Tolerir Guru PPPK yang Jadi Anggota BPD Desa Hutarimbaru

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Gempar Alam Oknum PPPK yang bertugas di SDN 378 Sikara Kara, Kecamatan Natal ( Madina ) yang rangkap sebagai BPD Hutarimbaru, Panyabungan Timur dapat teguran keras dari Kadis Pendidikan Madina. Plt Kadis Pendidikan Rahmat Hidayat nyatakan tidak mentolerir Guru PPPK yang tidak mengutamakan proses pembelajaran. Setelah mengetahui ada Oknum PPPK rangkap […]

  • IDENTITAS MANDAILING DALAM TIGA LUKISAN BATARA LUBIS

    IDENTITAS MANDAILING DALAM TIGA LUKISAN BATARA LUBIS

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Oleh: Bosman Batubara Sebenarnya saya sudah lama mendengar nama pelukis satu ini. Saya tahu nama Batara Lubis sebab ia adalah pelukis dari Mandailing yang mendapat tempat dalam perbincangan seni lukis di Indonesia. Meskipun saya tertarik untuk mengenalnya lebih jauh, tetapi selama ini saya belum pernah sama sekali menyermati karayanya. Persentuhan saya dengan seni yang sangat […]

  • Ketua KPU larang KPUD publikasikan rekap pilpres

    Ketua KPU larang KPUD publikasikan rekap pilpres

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik melalui suratnya bernomor 1395/KPU/VII/2014 tertanggal 13 Juli 2014, telah meminta KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar tidak mempublikasikan/memberitahukan hasil rekapitulasi data entry , yaitu pemindaian dan perekaman data Formulir Model C, kepada pihak luar manapun. KPU juga menegaskan, bahwa Formulir Model C Pemilu Presiden dan […]

expand_less